Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2000

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 Tentang Tenaga Kependidikan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:39
Tahun
:2000
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 Juni 2000
Tanggal Pengundangan
:23 Juni 2000
Tanggal Berlaku
:23 Juni 2000
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2000 No. 91, TLN No. 3974, LL SETNEG : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pendidikan
Subsektor
:
Sistem Pendidikan Nasional Pendidik & Tenaga Kependidikan
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Standar Pendidikan Guru & Sertifikasi Dosen & Tenaga Kependidikan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1992

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 1992 TENTANG TENAGA KEPENDIDIKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa terbatasnya jumlah guru yang diperlukan pada sekolah dan tenaga pendidik pada satuan pendidikan luar sekolah berakibat pada ketersediaan tenaga guru atau tenaga pendidik yang dapat diangkat sebagai pengawas atau penilik tidak dapat terpenuhi;
b.
bahwa dalam rangka penyediaan tenaga kependidikan yang akan ditugaskan sebagai pengawas pada jalur pendidikan sekolah dan pemilik pada jalur pendidikan luar sekolah, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentangSistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
3.
Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3484).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN I1992 TENTANG TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1)
Tenaga kependidikan yang akan ditugaskan untuk bekerja sebagai pengelola satuan pendidikan dan pengawas pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pada dasarnya dipilih dari kalangan guru.
(2)
pengelola satuan pendidikan dan pemilik di jalur pendidikan luar sekolah pada dasarnya dipilih dari kalangan tenaga pendidik.
(3)
Dalam hal penugasan sebagai pengawas dan penilik tidak dapat dilakukan yang diakibatkan oleh keterbatasan jumlah guru dan tenaga pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Menteri dapat menugaskan pegawai negeri sipil lainnya untuk menjadi pengawas atau penilik dengan cara melakukan penyaringan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Calon tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (l), ayat (2) dan ayat (3), dipersiapkan melalui pendidikan khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Penjelasan Pasal:
TAMBAHAN LEMBARANNEGAARAREPUBLIK INDONESIANOMOR 3974
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2000
ttd.
ABDURRAHMANWAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 1992
SEKRETARISNEGARA REPUBLIK INDONESIA
DJOHANEFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN200ONOMOR 91
Penjelasan Umum
Kebutuhan akan tenaga kependidikan untuk ditugaskan sebagai pengawas pada jenjang pendidikan dasar serta menengah dan penilik pada lajur pendidikan luar sekolah dipilih dari kalangan guru dan tenaga pendidik. Dalam pelaksanaannya, kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi seutuhnya sehingga pelaksanaan pendidikan dapat terganggu karenanya.
Untuk kelancaran pelaksanaan pendidikan maka pengawas pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta penilik pada jalur pendidikan luar sekolah apabila tidak dapat dipenuhi dari kalangan guru dan tenaga pendidik dimungkinkan untuk diambil dari Pegawai Negeri Sipil, yang pelaksanaannya dilakukan secara terseleksi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
16 Okt 2026

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama

Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.

Baca selengkapnya
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
03 Sep 2026

Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan

Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.

Baca selengkapnya
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
02 Jul 2026

Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal

Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.

Baca selengkapnya
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
02 Jul 2026

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…