:Pengubahan Peraturan Sementara Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Anggota T.N.I. Yang Pada Waktu Penyerahan Kedaulatan Tidak Masuk Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat, Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 18)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1954
TENTANG PENGUBAHAN PERATURAN SEMENTARA TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA ANGGOTA T.N.I. YANG PADA WAKTU PENYERAHAN KEDAULATAN TIDAK MASUK ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, PERATURAN PEMERINTAH NO. 6 TAHUN 1950 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1950 NO. 18)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa telah ada ketentuan, bahwa kepada para anggota tentara (bekas) T.N.I. karena cacat jasmani atau rohani, yang pada waktu penyerahan kedaulatan tidak masuk A.P.R.I.S., diberikan pensiun/onderstand seperti termaksud dalam keten-tuan-ketentuan menurut Undang-undang Darurat No. 19, tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 28);
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut diatas itu, perlu diadakan perubahan-perubahan dalam Peraturan Pemerintah No. 6, tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 18);
Mengingat
:
1.
pasal 7 Undang-undang No.12 tahun 1953;
2.
pasal-pasal 36 dan 96 Undang-undang Dasar Sementara Re-publik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MENGUBAH PERATURAN NO. 6 TAHUN 1950 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1950 NO. 18)
Pasal I
Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 18) diubah sebagai berikut:
Penjelasan Pasal:
ayat-ayat (1) sampai dengan (4). Tidak memerlukan penjelasan. Ayat (5) Oleh karena pemberian tunjangan menurut Peraturan Pemerintah Nr 6, 1950 dimulai pada waktu penyerahan kedaulatan, maka mulai berlakunya Peraturan Pemerintah itu harus dicantumkan pula seperti termaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan, serta mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1950.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara Nr 70, tahun 1954. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd. DJODY GONDOKUSUMO
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUKARNO
MENTERI PERTAHANAN
ttd.
IWA KUSUMASUMANTRI
Diundangkan
pada tanggal 15 Juni 1954.
MENTERI KEHAKIMAN
ttd.
DJODY GONDOKUSUMO
MENTERI KEUANGAN
ttd.
ONG ENG DIE
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.