Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1957
TENTANG MENAMBAH PERATURAN PEMERINTAH NO. 15 TAHUN 1953 TENTANG PEMBERIAN ISTIRAHAT DALAM NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan terbentuknya Konstituante dipandang perlu ketentuan mengenai pemberian istirahat Dalam Negeriditambah.
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 26).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENAMBAH PERATURAN PEMERINTAH'NO. 15 TAHUN 1953 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1953 NO. 26) TENTANG PEMBERIAN ISTIRAHAT DALAM NEGERI SEBAGAI BERIKUT
BAB I
TENTANG PEMBERIAN ISTIRAHAT DALAM NEGERI SEBAGAI BERIKUT
Pasal 1
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1953 ditambah dengan sub g, yang berbunyi, "Ketua Konstituante, yang mengenai pegawai yang dipekerjakan pada Konstituante itu".
BAB II
TENTANG PEMBERIAN ISTIRAHAT DALAM NEGERI SEBAGAI BERIKUT
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku_pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggaT'23 Nopember 1956.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 1957
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
(SUKARNO)
WAKIL PERDANA MENTERII,
(HARDI)
Diundangkan
pada tanggal 21 September 1957
MENTERIKEHAKIMAN
ttd.
(G.A.MAENGKOM)
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 NOMOR 92
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.