1. Untuk mewujudkan transformasi transmigrasi diperlukan beberapa perubahan muatan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 15 Tahun 1997; dan PP Nomor 19 Tahun 2024.
3. PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6915). Perubahan dalam PP ini mencakup perubahan atas tujuan, penyusunan RKT, pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi, pengembangan Masyarakat Transmigrasi yang meliputi pengembangan ekonomi dan pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi, serta koordinasi dan pengawasan.
Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Keimigrasian
1. Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pas...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2025
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KEIMIGRASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mewujudkan transformasi transmigrasi diperlukan beberapa perubahan muatan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentangPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3682) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5050);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6915);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2024TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN20O9 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997TENTANG KETRANSMIGRASIAN
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6915) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Transmigrasi.
2.
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan Menetapkandi kawasan Transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
3.
Transformasi Transmigrasi adalah perubahan paradigma dan tata kelola penyelenggaraan Transmigrasi untuk mewujudkan kawasan ekonomi Transmigrasi terintegrasi.
4.
Transpolitan adalah pola pengembangan Kawasan Transmigrasi yang mendorong pada pertumbuhan wilayah baru atau wilayah yang sudah ada yang terbentuk dari satuan kawasan pengembangan terintegrasi yang berbasis pertanian maupun nonpertanian yang berfokus pada pengembangan inovasi produk unggulan secara kolaborasi lintas sektor berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
5.
Transmigrasi Transpolitan adalah pembangunan dan pengembangan Transmigrasi dengan karakterisktik kolaborasi lintas sektor dan inovasi yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
6.
Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu 1sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi permukiman transmigrasi.
7.
WilayahPengembangan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat WPT adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan Permukiman Transmigrasi yang terdiri atas beberapa Satuan Kawasan Pengembangan yang salah satu diantaranya direncanakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah baru sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
8.
Lokasi Permukiman Transmigrasi yang selanjutnya disingkat LPT adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai Permukiman Transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
9.
Satuan Kawasan Pengembangan yang selanjutnya disingkat SKP adalah satu kawasan yang terdiri atas beberapa satuan permukiman yang salah satu diantaranya merupakan permukiman yang disiapkan menjadi desa utama atau pusat kawasan perkotaan baru.
10.
Kawasan Perkotaan Baru yang selanjutnya disingkat KPB adalah bagian dari Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan menjadi pusat pertumbuhan dan berfungsi sebagai pusat pelayanan Kawasan Transmigrasi.
11.
Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman atau bagian dari satuan permukiman yang diperuntukkan bagi tempat tinggal dan tempat usaha Transmigran.
12.
Satuan Permukiman yang selanjutnya disingkat SP adalah bagian dari SKP berupa satu 1kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan.
13.
Satuan Permukiman Baru yang selanjutnya disebut SP-Baru adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan yang merupakan hasil pembangunan baru.
14.
Satuan Permukiman Pemugaran yang selanjutnya disebut SP-Pugar adalah bagian dari SKP berupa permukiman penduduk setempat yang dipugar menjadi satu kesatuan dengan permukiman baru.
15.
Satuan Permukiman Penduduk Setempat yang selanjutnya disebut SP-Tempatan adalah permukiman penduduk setempat dalam deliniasi Kawasan Transmigrasi yang diperlakukan sebagai SP.
16.
Pusat Pelayanan Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat PPKT adalah KPB 3yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kawasan Transmigrasi.
17.
Pusat Pelayanan Lingkungan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat PPLT adalah desa utama yang disiapkan menjadi pusat SKP yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala SKP.
18.
Transmigrasi Umum yang selanjutnya disingkat TU adalah jenis Transmigrasi yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha.
19.
Transmigrasi Swakarsa Berbantuan yang selanjutnya disingkat TSB adalah jenis Transmigrasi yang dirancang oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha Transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju.
20.
Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang selanjutnya disingkat TSM adalah jenis Transmigrasi yang merupakan prakarsa Transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan.
21.
Daerah Asal Calon Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah Asal adalah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota tempat tinggal calon Transmigran sebelum pindah ke Kawasan Transmigrasi.
22.
Daerah Tujuan Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah Tujuan adalah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang di wilayahnya dibangun dan dikembangkan Kawasan Transmigrasi.
23.
Pencadangan Tanah adalah penunjukan area tanah oleh bupati/walikota atau gubernur yang disediakan untuk pembangunan Kawasan Transmigrasi.
24.
KonsolidasiTanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan Kawasan Transmigrasi guna meningkatkan kualitas lingkungan 1dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.
25.
Rencana Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat RKT adalah hasil perencanaan Kawasan Transmigrasi yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan rencana perwujudanKawasan Transmigrasi dan penyiapan dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi.
26.
Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
27.
Kemitraan dengan Badan Usaha adalah peran serta badan usaha dalam bentuk kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan masyarakat Transmigrasi dengan badan usaha.
28.
Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha berbadan hukum termasuk perseroan terbatas, koperasi, dan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama.
29.
Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke Kawasan Transmigrasi.
30.
Masyarakat Transmigrasi adalah Transmigran dan penduduk setempat yang ditetapkan sebagai Transmigran serta penduduk setempat yang bertempat tinggal di SP-Tempatan.
31.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
32.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi.
33.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi.
34.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
35.
Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
36.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah bupati/wali kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten kota.
2.
Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk:
a.
mewujudkan Transformasi Transmigrasi dalam penyelenggaraan Transmigrasi;
b.
mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan Transmigrasi;
c.
memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan Transmigrasi;
d.
mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh aspek penyelenggaraan Transmigrasi; dan
e.
mempercepat pembangunan wilayah melalui penyelenggaraan Transmigrasi yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2)
Penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis TU, TSB, dan TSM.
3.
Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1)
Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibangun dan dikembangkan sesuai rencana tata ruang sebagai sistem produksi:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"sistem produksi"adalah segala usaha untuk menciptakan nilai dan/atau meningkatkan nilai tambah meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi.
a.
pertanian dan pengelolaan sumber daya alam; dan
b.
nonpertanian, yang memiliki keterkaitan fungsional dan hirarki keruangan dengan pusat pertumbuhan dalam satu kesatuan sistem pengembangan.
(2)
Sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam, serta sistem produksi nonpertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibangun dan dikembangkan dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
WPT;atau
b.
LPT.
4.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
WPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a merupakan bentuk Kawasan Transmigrasi yang dikembangkan menjadi kawasan dengan sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam, serta sistem produksi nonpertanian yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan pusat pertumbuhan baru sebagai KPB.
(2)
WPT sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas beberapa SKP dan 1 (satu) KPB.
5.
Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 14A dan Pasal 14B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Transformasi Transmigrasi dilaksanakan dalam rangka pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
(2)
Pelaksanaan Tranformasi Transmigrasi dalam pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi dimaksudkan untuk:
a.
menciptakan kemajuan sosial, budaya, dan ekonomi secara inovatif dan berkelanjutan berbasis potensi sumber daya yang tersedia;
b.
mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata, adil, dan beradab berbasis sinergi dan kolaborasi; dan
c.
mendukung penciptaan ketahanan nasional berlandaskan stabilitas nasional yang dinamis dan kondusif.
(3)
Pelaksanaan Tranformasi Transmigrasi dalam pembangunan dan 1pengembangan Kawasan Transmigrasi bertujuan untuk:
a.
peningkatan kualitas sumber daya manusia;
b.
penciptaan lapangan kerja;
c.
penurunan tingkat kemiskinan;
d.
pemerataan kesejahteraan dan keadilan sosial; dan
e.
peningkatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi yang berkelanjutan.
Pasal 14B
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Transformasi Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A dilaksanakan paling sedikit meliputi:
a.
penjaminan kepastian hukum hak atas tanah dan kepastian pemanfaatan lahan di Kawasan Transmigrasi;
b.
peningkatan kualitas Transmigran lokal guna penguatan ketahanan sosial;
c.
peningkatan keberadaan dan peran sumber daya manusia unggul;
d.
penciptaan lapangan kerja melalui industrialisasi dan hilirisasi komoditas unggulan; dan
e.
sinergi dan kolaborasi multisektor.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Transformasi Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
6.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berasal dari tanah:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
negara;
b.
hak;
c.
masyarakat hukum adat; dan/atau
d.
Hak Pengelolaan.
7.
Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23A
Dalam hal tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d pemegangnya bukan Kementerian, Menteri dapat mengusulkan kepada pemegang Hak Pengelolaan untuk melepaskan Hak Pengelolaan untuk penyelenggaraan Transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Ketentuan dalam ayat (1) dan ayat (2) Pasal 30 diubah dan ketentuan ayat (4) Pasal 30 dihapus, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, terintegrasi dalam rencana tata ruang.
(2)
Dalam hal RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tercantum dalam rencana tata ruang maka RKT yang ditetapkan menjadi pertimbangan peninjauan kembali rencana tata ruang.
(3)
RKTsebagaimanadimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dihapus.
9.
Ketentuan ayat (1) Pasal 59 diubah sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
(1)
Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan, dan fasilitasi untuk mewujudkan SKP sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam, serta sistem produksi nonpertanian yang berfungsi sebagai daerah penyangga dari KPB.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "daerah penyangga" adalah daerah belakang (hinterland) yang berfungsi sebagai penyangga KPB.
(2)
Rencana Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
rencana pengembangan SKP;dan
b.
rencana pengembangan SKP Transpolitan.
(3)
Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) minimal memuat:
a.
sasaran pengembangan yang akan dicapai;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
gambaran kondisi masyarakat dan Kawasan Transmigrasi saat dilaksanakan perencanaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
indikasi program tahunan;
Penjelasan: Yang dimaksud 1dengan "indikasi program tahunan" adalah rencana program tahunan sampai dengan terwujudnya SKP sebagai satu kesatuan sistem produksipertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang memiliki hubungan fungsional dan hierarki keruangan dengan KPB.
d.
rencana pelayanan pengembangan usaha dan investasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana SKP;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
rencana pengendalian pemanfaatan SKP; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
rencana pengembangan kelembagaan.
Penjelasan: Yang dimaksud "kelembagaan" adalah kelembagaan ekonomi dan kelembagaan masyarakat seperti gabungan kelompok tani, kelompok pelestari lingkungan, dan sejenisnya.
(4)
Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen rencana pengembangan SKP.
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Ketentuan ayat (4) Pasal 72 diubah sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 72
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a diarahkan untuk mewujudkan SP yang layak huni, layak usaha, dan layak berkembang.
(2)
Kriteria SP yang layak huni, layak usaha, dan layak berkembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Pembangunan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
a.
fungsi; atau
b.
bentuk.
(4)
Pembangunan SP berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi pembangunan:
a.
SP dalam SKP;dan
b.
SP sebagai pusat SKP.
(5)
Pembangunan SP berdasarkan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a.
SP-Baru;
b.
SP-Pugar;dan
c.
SP-Tempatan.
11.
Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 104
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pengembangan Masyarakat Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, dilaksanakan melalui pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.
(2)
Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan tahapan pengembangan Masyarakat Transmigrasi.
(3)
Ketentuan mengenai pelatihan dan pendampingan dalam pengembangan Masyarakat Transmigrasi diatur dengan Peraturan Menteri.
12.
Ketentuan ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 105 diubah sehingga Pasal 105 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 105
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk mencapai sasaran pengembangan SP yang ditetapkan dalam rencana pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5).
(2)
Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tahapan pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3).
(3)
Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan bimbingan, fasilitasi, bantuan, pelayanan, pendampingan, mediasi, advokasi, dan/atau pelatihan.
(4)
Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
(5)
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menugaskan kepala desa/lurah atau sebutan lain sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengembangan SP.
(6)
Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk unit kerja khusus yang bertanggung jawab kepada kepala desa/lurah atau sebutan lain dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan luas wilayah desa/kelurahan tempat SP yang bersangkutan.
13.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (6) Pasal 107 diubah sehingga Pasal 107 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 107
(1)
Pelayanan pertanahan kepada Transmigran dan penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf a dan huruf b berupa pemberian bidang tanah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bidang tanah yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari tanah Hak Pengelolaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tanah untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
lahan tempat tinggal dan lahan usaha; atau
b.
lahan tempat tinggal.
(4)
Bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan status hak milik atas tanah sesuai dengan jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Luas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan hasil perencanaan Kawasan Transmigrasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "hasil perencanaan" adalah rencana rinci SKP, rencana detail KPB, dan rencana teknisSP.
(6)
Transmigran atau penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari SP-pugar diberikan bidang tanah sesuai dengan karakteristik dan potensi wilayah, daya dukung lingkungan, dan kebijakan penyelenggaraan Transmigrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Pengurusan sertifikat hak milik atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi tanggung jawab Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Sertifikat hak milik atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus diberikan paling lambat 5 (lima) tahun sejak penempatan pada SP yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
14.
Ketentuan ayat (7) Pasal 111 diubah sehingga Pasal 111 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 111
(1)
Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk mewujudkan pusat SKP sebagai PPLT.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana pengembangan pusat SKP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kegiatan pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mencakup pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/atau pelayanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana pusat SKP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam hal prasarana dan sarana pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memiliki nilai1 komersial, Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "memiliki nilai komersial" antara lain seperti pertokoan, perumahan, perbengkelan, dan sejenisnya. Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan di bidang perizinan usaha.
(7)
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menugaskan kepala desa/lurah atau sebutan lain sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengembangan pusat SKP.
Penjelasan: Cukup jelas.
15.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (6) Pasal 112 diubah sehingga Pasal 112 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 112
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk mewujudkan SKP menjadi satu kesatuan sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam, serta sistem produksi nonpertanian yang berfungsi sebagai daerah penyangga dari KPB sebagaimana ditetapkan dalam rencana pengembangan SKP.
(2)
Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/atau pelayanan.
(3)
Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(4)
Dalam pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana SKP.
(5)
Dalam hal prasarana dan sarana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki nilai komersial, Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menugaskan kepala desa/lurah atau sebutan lain pada pusat SKP sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengembanganSKP.
(7)
Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pengembangan SKP dari pengembangan SKP Transpolitan.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan SKP Transpolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Menteri.
16.
Penjelasan ayat (6) dan ayat (7) Pasal 113 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan
17.
Ketentuan ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 114 diubah dan ketentuan ayat (6) Pasal 114 dihapus, sehingga Pasal 114 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 114
(1)
Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf e diarahkan mewujudkan kawasan ekonomiTransmigrasi terintegrasi untuk mempercepatketerkaitan fungsional intrakawasan dan antarkawasan serta mengoptimalkan pemanfaatan ruang secara konsisten guna mendukungpengembangan komoditas dan/atau produk unggulan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kawasan ekonomi Transmigrasi terintegrasi" adalah Kawasan Transmigrasi dengan aktivitas ekonomi utama di bidang industri dan hilirisasi berbasis korporasi kepemilikan bersama secara berkelanjutan. Pengembangan kawasan ekonomiTransmigrasi terintegrasi dilaksanakan melaluikolaborasi multipihak.
(2)
Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/atau pelayanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dapat melaksanakan rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana Kawasan Transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
(7)
Dalam hal badan pengelola KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (7) telah dibentuk, Pemerintah Daerah menugaskan badan pengelola KPB sebagai penanggung jawab pengembangan Kawasan Transmigrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
18.
Ketentuan ayat (5) Pasal 136 diubah sehingga Pasal 136 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 136
(1)
Pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a dilaksanakan di atas tanah Hak Pengelolaan pada PPLT atau PPKT.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperuntukkan bagi Transmigran jenis TSM melalui sistem kredit berdasarkan perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Beban kredit bagi Transmigran 1jenis TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk biaya pengadaan tanah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Badan Usaha yang mengembangkan usaha jasa konstruksi melalui pembangunan perumahan wajib:
a.
dan memberikan layanan informasi peluang berusaha dan kesempatan bekerja yang tersedia di kawasan yang dikembangkan;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "informasi peluang berusaha" antara lain informasi tentang potensi usaha yang dapat dikembangkan, termasuk informasi yang berkaitan dengan proses produksi, distribusi, dan pasar.
b.
membantu perolehan kredit perumahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
19.
Di antara Pasal 148 dan Pasal 149 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 148A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 148A
Koordinasi dan Pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 142 sampai Pasal 148 dilaksanakan secara kolaboratif lintas sektor mengacu kepada kerangka kerja manajemen risiko pembangunan nasional dan koordinasi dan integrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas. Pasal I Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pasal 113 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan kawasan perkotaan. Ayat (7) Yang dimaksud dengan Yketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan kawasan perkotaan.
BAB II
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. REPUBUK INDONESIA
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWOSUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 2025
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRASETYOHADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025NOMOR 140
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang -Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian mengatur secara teknis terkait perencanaan Kawasan Transmigrasi dan penyediaan tanah Transmigrasi, pembangunan Kawasan Transmigrasi, pengembangan masyarakat dan Kawasan Transmigrasi, jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok, pelaksanaan pemberian bantuan oleh badan usaha kepada Transmigran, peran serta masyarakat, koordinasi dan pengawasan, dan tata cara penjatuhan sanksi administratif.
Namun, dalamimplementasinya ditemukan sejumlah tantangan fundamental, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian memberikan pembatasan bahwa perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Kawasan Transmigrasi hanya dapat dilakukan pada wilayah kawasan perdesaan dan/atau kawasan strategis kabupaten. Pembatasan ini menimbulkan persoalan, terutama bagi wilayah-wilayah yang secara administratif merupakan bagian dari perkotaan yang secara fungsional belum memiliki kesejahteraan yang optimal, belum mengalami pertumbuhan ekonomi yang signifikan, dan masih menghadapi ketimpangan spasial. Definisi Kawasan Transmigrasi yang dibatasi hanya pada wilayah perdesaan
tidak dapat mengakomodasi kebutuhan pengembangan kawasan urban-rural.
Perkembangan dinamika sosial-ekonomi, perubahan geopolitik global, nasional, dan regional, menuntut perubahan arah kebijakan nasional untuk mewujudkan pengembangan kawasan baru dalam pelaksanaan Transmigrasi. Dalam konteks saat ini, pembangunan Transmigrasi tidak lagi sekadar berbasis mobilisasi penduduk, tetapi mengarah pada transformasi kawasan yang berbasis investasi, hilirisasi komoditas unggulan, dan integrasi antar sektor. Paradigma baru ini tercermin dalam berbagai kebijakan pemerintah, termasuk penguatan kawasan strategis nasional berbasis koridor ekonomi dan industrialisasi wilayah. Oleh karenanya untuk mengakomodir berbagai kebijakan pemerintah tersebut perlu mengubah paradigma Transmigrasi melalui Transformasi Transmigrasi.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, perlu dilakukan perubahan terhadap sebagian ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian. Tujuan perubahan Peraturan Pemerintah tersebut diarahkan untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah dengan pendekatan baru yang lebih relevan melalui Transformasi Transmigrasi dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan pemerataan kesejahteraan serta keadilan sosial. Berkaitan dengan tujuan tersebut, maka ruang lingkup perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian ini mencakup perubahan atas tujuan, penyusunan RKT, pembangunan dan pengembangan Kawasan
Transmigrasi, pengembangan Masyarakat Transmigrasi yang meliputi pengembangan ekonomi dan pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi, serta koordinasi dan pengawasan.
DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.