1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 4 Tahun 2014.
3. PP ini mengatur mengenai penetapan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. Unesa dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom tersebut berpedoman pada Statuta Unesa yang terdiri atas: 1) visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja; 2) identitas; 3) penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi; 4) sistem pengelolaan; 5) sistem penjaminan mutu; 6) kode etik; 7) bentuk dan tata cara penetapan peraturan; 8) sistem perencanaan; dan 9) pendanaan dan kekayaan.
Tentang
:Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya
1. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kepada Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sert...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2022
TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 3.1 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Universitas Negeri Surabaya yang selanjutnya disebut UNESA adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
2.
Statuta UNESA adalah peraturan dasar pengelolaan UNESA yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UNESA.
3.
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UNESA yang menyusun, merumuskan, dan menetapkankebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
4.
Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UNESA yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
5.
Rektor adalah pemimpin UNESA yang menyelenggarakan dan mengelola UNESA.
6.
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MwA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNESA untuk dan atas nama MWA.
7.
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
8.
Sekolah Pascasarjana adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana.
9.
Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi.
10.
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi.
11.
Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas di UNESA.
12.
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang bertugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
13.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
14.
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNESA. ELIK INDONESIA
15.
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
16.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggidiUNESA.
17.
Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
18.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENETAPAN UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA SEBAGAI
Pasal 2
UNESA ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Bagian KesatuUmum
Pasal 3
(1)
UNESA dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UNESA.
(2)
Statuta UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;
b.
identitas;
c.
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
d.
sistem pengelolaan;
e.
sistem penjaminan mutu;
f.
kode etik;
g.
bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
h.
sistem perencanaan; dan
i.
pendanaan dan kekayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaVisi, Misi, Tujuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
Pasal 4
UNESA memiliki visi menjadi universitas kependidikan yang tangguh, adaptif, dan inovatif yang berbasis kewirausahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
UNESA memiliki misi:
a.
menyelenggarakan pendidikan di bidang kependidikan dan nonkependidikan yang berkarakter tangguh, adaptif, dan inovatif yang berbasis kewirausahaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menyelenggarakan penelitian dan meningkatkan kualitas inovasi di bidang kependidikan dan nonkependidikan yang berbasis kewirausahaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dan menyebarluaskan inovasi di bidang kependidikan dan nonkependidikan yang berbasis kewirausahaan bagi kesejahteraan masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
menyelenggarakan kegiatan tridharma perguruan tinggi melalui sistem multikampus secara sinergi, terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan dengan memperhatikan keunggulan UNESA;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "memperhatikan keunggulan UNESA" adalah bahwa UNESA dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi mengutamakan bidang ilmu keolahragaan, seni, dan disabilitas, tanpa mengesampingkan bidang ilmu lainnya.
e.
menyelenggarakan tata kelola yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel yang menjamin mutu secara berkelanjutan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
menyelenggarakan kerja sama nasional dan internasional yang produktif dalam menciptakan, mengembangkan, dan menyebarluaskan inovasi di bidang kependidikan dan nonkependidikan yang berbasis kewirausahaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6
UNESA memiliki tujuan:
a.
menghasilkan sumber daya manusia berkarakter, profesional, berkecerdasan ganda, berdaya juang, berdaya saing tinggi, inovatif, dan berjiwa kewirausahaan;
Penjelasan: Cukupjelas.
b.
menghasilkan dan meningkatkan kualitas inovasi di bidang kependidikan dan nonkependidikan yang berbasis kewirausahaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menyebarluaskan inovasi di bidang kependidikan dan nonkependidikan yang berbasis kewirausahaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
menghasilkan karya ilmu pengetahuan dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang unggul, berkualitas, dan inovatif di bidang kependidikan dan nonkependidikan yang berbasis kewirausahaan dengan memperhatikan keunggulan UNESA;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "memperhatikan keunggulan UNESA" adalah bahwa UNESA dalam menyelenggarakan tridharmaperguruan tinggi mengutamakan bidang ilmu keolahragaan, seni, dan disabilitas, tanpa mengesampingkan bidang ilmu lainnya.
e.
mewujudkan tata kelola yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel yang menjamin mutu secara berkelanjutan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
mewujudkan kolaborasi yang produktif dengan lembaga nasional dan lembaga internasional dalam menciptakan, mengembangkan, dan menyebarluaskan inovasi di bidang kependidikan maupun nonkependidikan yang berbasis kewirausahaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 7
UNESA memiliki nilai dasar:
a.
Pancasila;
b.
ilmiah;
c.
kewirausahaan;
d.
inklusif; dan
e.
belajar sepanjang hayat.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "nilai dasar" adalah nilai yang dihargai, dijunjung tinggi, dijalankan, dan merupakan jiwa dari semua pemangku kepentingan dalam lingkungan UNESA. Nilai dasar menjadi prinsip dasar untuk membentuk karakter dan perilaku dalam bersikap serta bertindak bagi pimpinan dan seluruh pegawai untuk diinternalisasikan kepada semua Mahasiswa UNESA melalui proses pendidikan.
Pasal 8
UNESA memiliki budaya kerja:
a.
jujur;
b.
berani;
c.
kreatif;
d.
adaptif;
e.
kolaboratif;
f.
inovatif;
g.
mandiri;
h.
peduli;
i.
disiplin; dan
j.
tangguh.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "budaya kerja" adalah sifat-sifat yang dimiliki dan direalisasikan oleh setiap Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan dalam bekerja untuk mencapai tujuan UNESA.
Bagian KetigaIdentitas
Paragraf 1Kedudukan, Hari Jadi, Jati Diri, dan Keunggulan
Pasal 9
UNESA berkedudukan di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Penjelasan Pasal:
Kedudukan merupakan domisili kampus utama UNESA di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Selain domisili di Kota Surabaya, UNESA mempunyai beberapa kampus, antara lain kampus di Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Magetan.
Pasal 10
Tanggal 4 Agustus merupakan hari jadi UNESA.
Penjelasan Pasal:
Tanggal 4 Agustus merupakan hari jadi UNESA yang berpijak pada tanggal perubahan IKIP Surabaya menjadi UNESA berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 1999 tertanggal 4 Agustus 1999.
Pasal 11
UNESA memiliki jati diri sebagai universitas kependidikan yang tangguh, adaptif, dan inovatif yang berbasis kewirausahaan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "UNESA memiliki jati diri sebagai universitas kependidikan yang tangguh, adaptif, dan inovatif yang berbasis kewirausahaan" adalah bahwa UNESA merupakan universitas kependidikan yang mengutamakan perilaku berkarakter tangguh, adaptif, dan inovatif dengan landasan jiwa kewirausahaan dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
Pasal 12
UNESA memiliki prioritas keunggulan tridharma perguruan tinggi di bidang ilmu keolahragaan, seni, dan disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"prioritas keunggulan" adalah bahwa UNESA dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi mengutamakan bidang ilmu keolahragaan, seni, dan disabilitas, tanpa mengesampingkan bidang ilmu lainnya.
Paragraf 2Lambang, Bendera, Himne, Mars, dan Busana
Pasal 13
(1)
UNESA memiliki lambang, bendera, himne, mars, dan busana.
(2)
Lambang, bendera, himne, mars, dan busana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera, himne, mars, dan busana diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPenyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
Paragraf 1Pendidikan
Pasal 14
(1)
UNESA menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi melalui Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing global yang berwawasan kewirausahaan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan dapat mengacu pada standar pendidikan yangberlaku secara internasional.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "standar pendidikan yang berlaku secara internasional" adalah standar yang digunakan lembaga akreditasi internasional yang diakui oleh Kementerian.
(2)
Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan aanaeea Rektorsetelah mendapatkan pertimbangan SAU.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pendidikan di UNESA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diselenggarakan dengan kurikulum yang dikembangkan berdasarkan capaian pembelajaran Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, dan kompetensi lulusan dengan memperhatikan keunggulan UNESA, serta tantangan nasional dan internasional.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "memperhatikan keunggulan UNESA" adalah bahwa UNESA dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi mengutamakan bidang ilmu keolahragaan, seni, dan disabilitas, tanpa mengesampingkan bidang ilmu lainnya.
(2)
Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dievaluasi secaraberkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengembangan kurikulum dan evaluasi kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
UNESA memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada lulusan UNESA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
UNESA mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
UNESA dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/atau pengembangan UNESA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
UNESA dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Tata cara dan persyaratan pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
UNESA dapat memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, dan/atau organisasi yang berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau prestasi olahraga, baik tingkat nasional maupun tingkat internasional.
(2)
Jenis, syarat, dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di UNESA.
(2)
Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra daerah di UNESA.
(3)
Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di UNESA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
UNESA menerima Mahasiswa warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
UNESA dapat menerima Mahasiswa warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
UNESA wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 20%(dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi.
(4)
Pedoman pelaksanaan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan pembiayaan calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Penelitian
Pasal 21
(1)
UNESA menyelenggarakan penelitian untuk mengembangkan ilmu pendidikan, nilai budaya lokal, serta pengembangan dan penerapan disiplin ilmupengetahuan danteknologidengan memperhatikan keunggulan UNESA.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "memperhatikan keunggulan UNESA" adalah bahwa UNESA dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi mengutamakan bidang ilmu keolahragaan, seni, dan disabilitas, tanpa mengesampingkan bidang ilmu lainnya.
(2)
Pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terpadu dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program penelitian monodisiplin, interdisiplin, dan multidisiplin secara saintifik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/atau dipublikasikan pada jurnal ilmiah yang bereputasi, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Hasil penelitian yang diseminarkan dan/atau dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan penelitian, penyebarluasan hasil penelitian, pemanfaatan hasil penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian, dan pelindungan hasil penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
UNESA mengalokasikan dana dari biaya operasional UNESA untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil penelitian, dan pengurusan hak kekayaan intelektual.
(2)
UNESA berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan UNESA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Pengabdian Kepada Masyarakat
Pasal 23
(1)
UNESA menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk memberikan kontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
(2)
Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dan dapat melibatkan Tenaga Kependidikan secara individu dan/atau berkelompok.
(3)
Pengabdian kepadamasyarakat dilaksanakan dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(4)
Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, inovasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(5)
Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah dan/atau buku yang diterbitkan oleh UNESA atau penerbit lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Pedoman penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaKebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan
Pasal 24
(1)
UNESA menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNESA. c. ?
(2)
Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap Sivitas Akademika:
a.
mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UNESA;
b.
mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c.
bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan
d.
melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNESA.
(2)
Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(3)
Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4)
Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademikdimanfaatkan oleh UNESAuntuk:
a.
melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
b.
melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d.
memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5)
Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamSistem Pengelolaan
Pasal 28
(1)
Organ UNESA terdiri atas:
a.
MWA;
b.
Rektor;dan
c.
SAU.
(2)
Pelaksanaan fungsi antarorgan UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip saling menilik serta mengimbangi satu terhadap yang lain dengan semangat kolegialitas.
(3)
Dalam menjalankan fungsinya, organ UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4)
Tatakerja antarorgan UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan MWA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Majelis Wali Amanat
Pasal 29
(1)
MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan, menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik.
(2)
Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MWA mempunyai tugas dan wewenang:
a.
menyetujui usul perubahan Statuta UNESA;
b.
menetapkan kebijakan umum nonakademik UNESA;
c.
menetapkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;
d.
menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UNESA;
e.
melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor;
f.
mengangkat dan memberhentikan Rektor;
g.
mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA;
h.
melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UNESA;
i.
membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UNESA;
j.
memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UNESA;
k.
membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan/atau SAU; dan
l.
menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor
(3)
Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k dalam jangka waktu 3(tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri untuk diambil keputusan.
(4)
Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MWA tidak menyerahkan kepada Menteri, Menteri mengambil alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan.
(5)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) bersifat final dan mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Persyaratan untuk menjadi anggota MwA sebagai berikut:
a.
berkewarganegaraanIndonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
sehat jasmani dan rohani;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan UNESA;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan/atau akademik;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun UNESA, serta meningkatkan hubungan sinergis antara UNESA dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali Menteri;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
tidak memiliki konflik kepentingan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tidak memiliki konflik kepentingan" adalah tidak bertentangan dengan dan tidak mengganggu dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA atau bertindak di luar kepentingan dan tujuan UNESA.
i.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
tidak sedang menjadi anggota MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Anggota MwA berjumlah 17 (tujuh belas) orang terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Menteri;
b.
Rektor;
c.
ketua SAU;
d.
4(empat) orang wakil dari masyarakat;
e.
1(satu) orang wakil dari alumniUNESA;
f.
4(empat) orang wakil dari Dosen profesor bukan anggota SAU;
g.
3(tiga)orang wakil dari Dosen bukan profesor bukan anggota SAU;
h.
1(satu) orang wakil dari Tenaga Kependidikan; dan
i.
1(satu) orang wakil dari Mahasiswa.
(2)
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a dapat menunjuk pejabat Kementerian mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MwA.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari SAU.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diangkat untuk masa jabatan selama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diangkat kembali.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Keanggotaan MWA berakhir apabila:
a.
berakhir masa jabatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
meninggal dunia;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mengundurkan diri;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6(enam)bulan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit jasmani dan/atau rohani lebih dari 6 (enam) bulan, bertugas ditempat lain dan/atau meninggalkan tugas lebih dari 6(enam) bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus lebih dari6 (enam) bulan.
e.
diangkat dalam jabatan pimpinan UNESA atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MwA; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
dipidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Susunan keanggotaan MWA terdiri atas:
a.
1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b.
1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c.
anggota.
(2)
Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota MWA.
(3)
Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak dijabat oleh anggota dari unsur Menteri, Rektor, ketua SAU, wakil dari Tenaga Kependidikan, dan wakil dari Mahasiswa.
(4)
Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris MwA diatur dengan Peraturan MWA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Anggota MwA mempunyai hak suara yang sama kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon Rektor tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota MWA dari unsur Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari seluruh jumlah suara pemilih yang hadir.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jumlah suara pemilih yang hadir" adalah jumlah anggota MwA yang mempunyai hak suara dan hadir, kecuali Menteri. Hak suara Menteri untuk pemberhentian Rektor diberikan dalam hal Rektor mengundurkan diri, dinilai tidak cakap melaksanakan tugas, dan/atau mendapatkan sanksi disiplin dan/atau sanksi etika akademik tingkat sedang atau tingkat berat.
(4)
Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak suara dalam pemberhentian Rektor.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Setiap anggota MWA dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor mempunyai 1 (satu) hak suara, kecuali Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Tata cara pemungutan suara diatur dengan Peraturan MWA.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
I Dalam melaksanakan tugasnya MwA membentuk KA.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
KA dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung jawab kepada MWA.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
KA mempunyai tugas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan UNESA di bidang nonakademik;
b.
melaksanakan fungsi pemantauan risiko; dan
c.
menyampaikan laporan tahunan kepada MwA.
(4)
Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang termasuk ketua.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Masa tugas anggota KA paling lama sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota MWA yang mengangkat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
KA harus memiliki keahlian di bidang:
a.
pencatatan dan pelaporan keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tata kelola perguruan tinggi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
manajemen aset; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "manajemen aset" termasuk pengelolaan barang milik negara.
e.
manajemen risiko.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Anggota dan ketua KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Anggota KA tidak berasal dari organ UNESA.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur dengan Peraturan MWA.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 3Rektor
Pasal 35
(1)
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pengelolaan UNESA.
(2)
Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat(l), organisasi di bawah Rektor terdiri atas unsur:
a.
pimpinan;
b.
pelaksana akademik;
c.
penunjang akademik dan nonakademik;
d.
pelaksana penjaminan mutu;
e.
pengembang dan pelaksana tugas strategis;
f.
pelaksana administrasi;
g.
pelaksana pengawasan internal;
h.
pengelola usaha;dan
i.
unsur lain yang diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
Rektor; dan
b.
wakil Rektor.
(2)
Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dibantu oleh sekretaris UNESA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan wewenang: s. a. menyusun dan menetapkan kebijakan operasional akademik dan nonakademik; b. menyusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan; c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor; e. mengangkat dan memberhentikan pegawai berstatus nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan UNESA secara optimal; g. membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni; h. mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas/SekolahPascasarjana, Departemen, dan/atauProgram Studi dengan persetujuan SAU; i. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan kepada MWA; j. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat persetujuan SAU; k. memberi gelar doktor kehormatan setelah mendapat persetujuan SAU;
1.
menyusun dan menetapkan kode etik Dosen dan Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU; m. menyusun dan menetapkan kode etik Tenaga Kependidikan; n. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/atau peraturan akademik setelah mendapat pertimbangan SAU; 0. menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; p. membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan; q. menyusun dan menyetujui rancangan Statuta UNESA atau perubahan Statuta UNESA bersama dengan MWA danSAU; r. mengajukan usulan penyusunan Peraturan MwA atau perubahannya kepada MwA; s. melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam atau di luar negeri; dan t. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Persyaratan untuk menjadi Rektor
a.
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
berkewarganegaraan Indonesia;
c.
memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
d.
berstatus sebagai Dosen dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian dengan jabatan akademik paling rendah setara dengan lektor kepala;
e.
belum memasuki usia 6o (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatanRektor yang sedang menjabat;
f.
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikiater dari rumah sakit pemerintah;
g.
memiliki integritas;
h.
mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UNESA;
i.
memahami sistem pendidikan UNESA dan nasional;
j.
memiliki rekam jejak akademik yang baik;
k.
memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan/Departemen, atau sebutan lain yang setara paling singkat 2 (dua) tahun;
l.
bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
m.
berjiwa kewirausahaan;
n.
tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
p.
tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar; dan
q.
bagi calon yang berasal dari luar UNESA, wajib melampirkan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pejabat yang berwenang dari institusi/instansi asal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh MWA.
(2)
Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada MwA.
(3)
Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4)
Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MWA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Rektor dilarang menduduki jabatan pada:
a.
perguruan tinggi lain/lembaga lain;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
jabatan struktural dan/atau fungsional pada lembaga lain;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
badan usaha baik di dalam maupun di luar lingkungan UNESA; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan UNESA.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dapat menimbulkan konflik kepentingan" adalah yang dapat menimbulkan pertentangan dan menggangu dalam pelaksanaan tugas sebagai Rektor.
Pasal 41
Rektor berhenti dari jabatannya apabila:
a.
berakhir masa jabatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
meninggal dunia;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6(enam) bulan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit jasmani dan/atau rohani lebih dari 6 (enam) bulan, bertugas ditempat lain dan/atau meninggalkan tugas lebih dari 6 (enam) bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan.
d.
menduduki jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mengundurkan diri;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
dinilai tidak cakap melaksanakan tugas;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
mendapatkan sanksi disiplin dan/atau sanksi etika akademik tingkat sedang atau tingkat berat; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b sampai dengan huruf h, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor menjadi Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor.
(2)
Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan persyaratan untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(3)
Rektor definitif yang meneruskan sisa masa jabatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dihitung menjabat 1 (satu) periode jabatan apabila melanjutkan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun 6(enam) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor baru belum terpilih, MWA menugaskan salah satu wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor paling lama 1(satu) tahun.
(2)
Pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan menetapkan keputusan yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b memiliki tugas membantu Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
(2)
Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak4 (empat) orang.
(3)
Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(4)
Masa jabatan wakil Rektor selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5)
Pedoman pelaksanaan tugas wakil Rektor dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
Fakultas;
b.
Sekolah Pascasarjana; dan
c.
lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a terdiri atas:
a.
Dekan dan wakil Dekan;
b.
SAF;
c.
Departemen;
d.
laboratorium/bengkel/studio;dan
e.
1 unit lain yang diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2)
Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Rektor.
(3)
Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang.
(4)
Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan.
(5)
Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertanggung jawab kepada Dekan.
(6)
Masa jabatan Dekan dan wakil Dekan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk1(satu) kali masa jabatan.
(7)
Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas Dekan dan wakil Dekan diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
(2)
Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3)
Syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian serta tugas SAF diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Organisasi dan tata kerja Departemen, laboratorium/bengkel/studio, dan unit lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Sekolah Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b. mempunyai tugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin. ti
(2)
Sekolah Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
direktur;
b.
wakil direktur;dan
c.
koordinator Program Studi.
(3)
Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling banyak 2 (dua) wakil direktur.
(4)
Direktur dan wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5)
Masa jabatan direktur dan wakil direktur selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1(satu) kali masa jabatan.
(6)
Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas direktur, wakil direktur, dan koordinator Program Studi diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a.
menyusun rencana strategis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b.
melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
c.
melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3)
Organisasi dan tata kerja lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Unsur penunjang akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c mempunyai tugas menunjang pelaksanaan kegiatan akademik dan nonakademik.
(2)
Organisasi dan tata kerja unsur penunjang akademik dan nonakademik diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf d mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik.
(2)
Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana penjaminan mutu diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf e mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi pengembangan pendidikan tinggi dalam pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan nasional.
(2)
Organisasi dan tata kerja unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Unsur pelaksana administrasi isebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf f mempunyai tugas untuk menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas dan layanan administrasi di bidang akademik dan nonakademik kepada seluruh unit organisasi di UNESA.
(2)
Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana administrasi diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf g mempunyai tugas membantu Rektor dalam menjalankan pengawasan nonakademik.
(2)
Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana pengawasan internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan usaha serta pemberdayaan sumber daya UNESA.
(2)
Organisasi dan tata kerja unsur pengelola usaha diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) hurufi diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Senat Akademik Universitas
Pasal 59
(1)
SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi Menetapkankebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
(2)
Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), SAU mempunyai wewenang:
a.
menetapkan kebijakan akademik mengenai:
1.
kurikulum Program Studi;
2.
persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
3.
persyaratan pemberian gelar akademik; dan
4.
persyaratan pemberian gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya.
menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan norma, etika, dan peraturan akademik;
d.
merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor;
e.
mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh Rektor;
f.
mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik;
g.
memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor;
h.
merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan;
i.
memberikan persetujuan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
j.
memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan/atau Departemen;dan
k.
bersama MWA dan Rektor menyusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UNESA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Anggota SAU terdiri atas:
a.
Rektor;
b.
wakil Rektor;
c.
Dekan;
d.
direktur Sekolah Pascasarjana;
e.
pemimpin lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
f.
3 (tiga) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas.
(2)
Wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (l)huruf f terdiri atas:
a.
1 (satu) orang Dosen dengan jabatan akademik profesor;dan
b.
2(dua) orang Dosen dengan jabatan akademik: 1.lektor kepala; dan/atau 2. lektor yang memiliki kualifikasi akademik doktor.
(3)
Dalam hal Fakultas tidak memiliki Dosen dengan jabatan akademik profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diganti oleh Dosen yang memiliki jabatan akademik:
a.
lektor kepala; dan/atau
b.
lektor yang memiliki kualifikasi akademik doktor.
(4)
Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi persyaratan:
a.
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Dosen tetap UNESA; ri
c.
sehatjasmani dan rohani;
d.
bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya;
e.
memiliki integritas akademik;
f.
memahami visi, misi, dan tujuan UNESA;
g.
memiliki kemampuan manajemen akademik;
h.
tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; dan
i.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(5)
Pemilihan anggota SAUperwakilanDosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh SAF masing-masing Fakultas melalui rapat pleno.
(6)
Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
SAU terdiri atas:
a.
ketua merangkap anggota;
b.
sekretaris merangkap anggota; dan
c.
anggota.
(2)
Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota SAU yang berasal dari wakil Dosen.
(3)
Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota SAU.
(4)
Ketua, sekretaris, dan anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(5)
Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris SAU diatur dengan Peraturan SAU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Keanggotaan SAU berakhir apabila:
a.
meninggal dunia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
berakhir masa jabatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mengundurkan diri;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6(enam) bulan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit jasmani dan/atau rohani lebih dari 6 (enam) bulan, bertugas ditempat lain dan/atau meninggalkan tugas lebih dari 6(enam) bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan.
e.
meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan selama lebih dari 3 (tiga) bulan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
diangkat dalam jabatan negeri di luar UNESA;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
melanggar kode etik UNESA dalam kategori berat; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggota SAU yang diberhentikan dalam masa jabatannya digantikan oleh anggota baru.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pergantian anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penggantian antarwaktu.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 63
Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota SAU diatur dengan Peraturan SAU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya SAU dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai kebutuhan.
(2)
Pembentukan serta organisasi dan tata kerja komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan SAU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5Ketenagaan
Pasal 65
(1)
Pegawai UNESA terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(2)
Pegawai UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat(l)terdiri atas:
a.
pegawai negeri sipil;dan
b.
nonpegawai negeri sipil.
(3)
Hak dan kewajiban pegawai UNESA nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai UNESA pegawai negeri sipil.
(4)
Hak dan kewajiban pegawai UNESA nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
(1)
Pengangkatan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan UNESA.
(2)
Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan karier, dan pemberhentian pegawai UNESA berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
Pegawai UNESA berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan
b.
pegawai yang diangkat oleh Rektor.
(2)
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
(3)
Pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi.
(4)
Rekrutmen pegawai UNESA berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh UNESA berdasarkan hasil analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(5)
Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan karier, dan pemberhentian pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
UNESA wajib membangun dan mengembangkan manajemen kepegawaian.
(2)
Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(3)
Manajemen kepegawaian diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
Pegawai negeri sipil dari kementerian/lembaga lain dapat diterima sebagai Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan UNESA berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
(1)
Hak kepegawaian bagi pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
(2)
Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri sipil yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
(3)
Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri sipil yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Rektor dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
(4)
Selain hak pegawai UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), pegawai UNESA dapat memperoleh penghasilan lain yang diatur oleh Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
(1)
Batas usia pensiun bagi pegawai UNESA yang berstatus pegawai negeri sipil dan pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai UNESA yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Memutuskanhubungan perjanjian kerja bagi pegawai UNESA yang berstatus nonpegawai negeri sipil yang diangkat oleh Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
(1)
Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan di UNESA berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 6Mahasiswa dan Alumni
Pasal 73
(1)
Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu Program Studi di UNESA.
(2)
Untuk menjadi Mahasiswa UNESA seorang warga negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(3)
Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UNESA apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penerimaan Mahasiswa UNESA diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
(1)
Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran.
(2)
Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan, norma/kaidah keilmuan, etika akademik, dan kode etik Mahasiswa.
a.
c. (3) Hak dan kewajiban Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
(1)
UNESA melaksanakan pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan kepribadian dan daya nalar, wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan sosial.
(2)
Pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(3)
Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
(4)
Tata cara pembentukan dan pendaftaran organisasi dan kegiatan kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
(1)
Alumni UNESA merupakan setiap orang yang telah menyelesaikan salah satu atau lebih program pendidikan di UNESA.
(2)
Alumni UNESA ikut bertanggung jawab menjaga nama baik UNESA dan aktifberperan serta dalam memajukan UNESA.
(3)
Hubungan antara UNESA dan alumni UNESA diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan.
(4)
Alumni UNESA terhimpun dalam Ikatan Keluarga Alumni UNESA yang disebut IKA UNESA.
(5)
Organisasi dan tata kerja IKA UNESA diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA UNESA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 7Kerja Sama
Pasal 77
(1)
UNESA dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kerja sama dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3)
Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan bagi pengembangan tridharma perguruan tinggi UNESA dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
MWA melakukan evaluasi kerja sama antara UNESA dengan pihak lain.
(5)
Kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhSistem Penjaminan Mutu
Pasal 78
Sistem penjaminan mutu UNESA terdiri atas:
a.
sistem penjaminan mutu internal; dan
b.
sistem penjaminan mutu eksternal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Sistem Penjaminan Mutu Internal
Pasal 79
(1)
Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan.
(2)
Sistem penjaminan mutu internal UNESA bertujuan untuk:
a.
menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;
b.
mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
c.
mengupayakan semua unit di UNESA untuk bekerja sesuai dengan standar.
(3)
Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53.
(4)
Sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
Pasal 80
(1)
Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan perguruan tinggi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjangakademikbertanggungjawab memfasilitasipelaksanaanakreditasi dan dikoordinasikan oleh lembaga atau nama lain yang menjalankan fungsi penjaminan mutu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Akuntabilitas Publik
Pasal 81
(1)
Akuntabilitas publikUNESA terdiri atas:
a.
akuntabilitas akademik; dan
b.
akuntabilitas nonakademik.
(2)
Akuntabilitas publik UNESA wajib diwujudkan paling sedikit dengan:
a.
memberikan pelayanan pendidikan yang paling sedikit memenuhi standar nasional pendidikan tinggi;
b.
menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik yang dapat dipertanggungjawabkan;
c.
menyusun laporan keuangan UNESA tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik; dan
d.
melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel.
(3)
Akuntabilitas publik UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Rektor kepada Menteri dan MWA dalam bentuk laporan tahunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanKode Etik
Pasal 82
(1)
Kode etik UNESA bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2)
Kode etik UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
kode etik Dosen;
b.
kode etik Mahasiswa; dan
c.
kode etik Tenaga Kependidikan.
(3)
Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik.
(4)
Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di UNESA.
(5)
Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan UNESA.
(6)
Kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
(7)
Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesembilanBentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan
Pasal 83
(1)
Peraturan yang berlaku di UNESA meliputi:
a.
peraturan perundang-undangan;
b.
peraturan MWA;
c.
peraturan Rektor; dan
d.
peraturan SAU.
(2)
Selain peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di UNESA berlaku:
a.
keputusan MwA;dan
b.
keputusan Rektor.
(3)
Peraturan SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya berlaku di internal SAU.
(4)
Tata cara penetapan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesepuluhSistem Perencanaan
Pasal 84
(1)
Sistem perencanaan UNESA merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pengembangan yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
(2)
Sistem perencanaan UNESA menjadi dasar bagi setiap organ UNESA dan seluruh Sivitas Akademika dalam penyusunan program.
(3)
Jangka waktu perencanaan terdiri atas:
a.
20 (dua puluh) tahun untuk jangka panjang;
b.
5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan
c.
1 (satu) tahun untuk jangka pendek.
(4)
Sistem perencanaan UNESA dituangkan dalam bentuk dokumen perencanaan UNESA.
(5)
Dokumenperencanaan UNESAsebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh Rektor dan disahkan oleh MWA.
(6)
Dokumenperencanaan UNESAsebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan acuan perencanaan dan digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
(1)
Rencana kerja dan anggaran tahunan UNESA paling sedikit memuat:
a.
rencana kerja UNESA;
b.
anggaran tahunan UNESA;dan
c.
proyeksi keuangan.
(2)
Rencana kerja dan anggaran tahunan UNESA diajukan kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai.
(3)
Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh MWA paling lambat tanggal 31 Desember.
(4)
Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pagu rencana kerja dan anggaran tahunan tahun sebelumnya dapat dilaksanakan sampai rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan disahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesebelasPendanaan dan Kekayaan
Pasal 86
(1)
Pemerintah pusat menyediakan dana untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh UNESA yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2)
Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi oleh UNESA juga dapat berasal dari:
a.
masyarakat;
b.
biaya pendidikan;
c.
hasil pengelolaan dana abadi;
d.
usahaUNESA;
e.
kerja sama tridharma perguruan tinggi;
f.
pengelolaan kekayaan UNESA;
g.
anggaran pendapatan dan belanja daerah;
h.
pinjaman; dan/atau
i.
pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Penerimaan UNESA dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan UNESA yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5)
Pengelolaan dana UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf Kekayaan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
(1)
Kekayaan UNESA bersumber dari:
a.
kekayaan awal;
b.
hasil pendapatan UNESA;
c.
bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/atau
d.
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Seluruh kekayaan UNESA termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan UNESA.
(3)
Seluruh kekayaan UNESA dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel untuk pengelolaan dan pengembangan UNESA dalam rangka penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(4)
Pengelolaan kekayaan UNESA diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Kekayaan(1)
Pasal 88
(1)
Kekayaan awal UNESA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a berupa kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah.
(2)
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri.
(3)
Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul Menteri.
(4)
Penatausahaan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal UNESA diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
(1)
Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UNESA setelah penetapan kekayaan awal bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara; dan
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan barang milik daerah.
(2)
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditatausahakan oleh Menteri.
(3)
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditatausahakan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
(1)
Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan Pasal 89 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak dapat dijaminkan kepada pihak lain.
(2)
UNESA melakukan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan Pasal 89.
(3)
Barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan Pasal 89 ayat (1) huruf a dalam penguasaan UNESA dapat dimanfaatkan oleh UNESA setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4)
Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan UNESA untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNESA.
(5)
Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf b dalam penguasaan UNESA dapat dimanfaatkan oleh UNESA setelah mendapat persetujuan gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(6)
Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5)menjadi pendapatan UNESA untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNESA.
(7)
Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dilaporkan kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 91
(1)
(1) Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari pengembangan dana UNESA setelah penetapan kekayaan awal merupakan barang milik UNESA.
(2)
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UNESA dan ditatausahakan oleh UNESA.
(3)
Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UNESA selain tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan Pasal 89 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MwA. Paragraf Sarana dan Prasarana
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 92
(1)
Sarana dan prasarana yang dimiliki UNESA dikelola dan didayagunakansecara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kegiatan penunjang akademik, satuan usaha, dan pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan UNESA.
(2)
Penyediaan sarana dan prasarana akademik mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan UNESA harus memperhatikan tata guna lahan, estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi alam.
(4)
UNESA melindungi dan melestarikan sarana dan prasarana yang memiliki nilai historis bagi UNESA.
(5)
Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan UNESA diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Pengadaan Barang dan Jasa
Pasal 93
(1)
Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktik bisnis yang sehat.
(2)
Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa untukinstansi pemerintah.
(3)
Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya:
a.
bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c.
berasal dari hibah yang tidak mengatur pengadaan barang/jasa dalam perjanjian hibah, diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5Investasi
Pasal 94
(1)
UNESA melakukan investasi peningkatan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan manajemen UNESA.
(2)
Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), UNESA dapat melakukan investasi pada satuan pengelola usaha.
(3)
Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan falsafah UNESA, nilai-nilai luhur UNESA, dan tujuan pendidikan karakter bangsa.
(4)
Nilai aset UNESA yang dapat diinvestasikan untuk usaha komersial paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai aset.
(5)
Nilai aset UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan keuangan terakhir yang diaudit oleh auditor independen yang ditetapkan oleh KA.
(6)
Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi merupakan pendapatan UNESA.
(7)
Investasi UNESA hanya dapat dilakukan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan MwA.
(8)
Tata cara investasi, kegiatan usaha, dan pengawasannya diatur dengan Peraturan MwA. Paragraf Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 95
(1)
Rektor menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan, pengawasan, dan prinsip tata kelola yang baik.
(2)
Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
(3)
KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem akuntansi, evaluasi sistem pengendalian internal, dan audit atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan dalam lingkup UNESA diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 96
(1)
Laporan tahunan UNESA meliputi laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik.
(2)
Laporan bidang akademik meliputi laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3)
Laporan bidang nonakademik meliputi laporan manajemen dan laporan keuangan.
(4)
Laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik disampaikan oleh Rektor kepada MwA dan Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir.
(5)
Dalam rangka penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diaudit disampaikan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan MwA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 97
(1)
Laporan keuangan tahunan UNESA diaudit oleh akuntan publik.
(2)
Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan UNESA.
(3)
Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik.
(4)
Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KA.
(5)
Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 98
Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 99
(1)
Proses pemilihan, pengangkatan, dan pelantikan Rektor pada Tahun 2022 tetap berlaku berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengangkatan danpemberhentianpemimpin perguruan tinggi.
(2)
MWA yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini wajib melantik kembali Rektor hasil pemilihan pada Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki masa jabatan selama 5 (lima) tahun yang dihitung sejak pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 100
(1)
Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya SAU sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Untuk pertama kali, senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih anggota SAU dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(3)
Anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 101
(1)
Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak SAU ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3), SAU mengusulkan anggota MWA untuk pertama kali kepada Menteri untuk ditetapkan.
(2)
Anggota MWA yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)untuk pertama kali memilih ketua dan sekretaris dari anggota MWA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 102
Tata cara pemilihan anggota SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) dan pemilihan anggota MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 103
Perjanjian yang telah dilakukan oleh UNESA dengan pihak lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 104
Pejabat pengelola UNESA yang telah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat pengelola berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 105
(1)
Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UNESA tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023.
(2)
Pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) termasuk yang digunakan untuk pembiayaan organ UNESA yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 106
(1)
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola UNESA yang telah diangkat atau diangkat selama masa transisi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tetap memperoleh hak keuangan berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sampai dengan berlakunya pola pengelolaan perguruan tinggi negeri badan hukum.
(2)
Status kepegawaian pegawai nonpegawai negeri sipil UNESA yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berstatus sebagai Pegawai UNESA dan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 107
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan di lingkungan UNESA dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 108
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
a.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2016tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 624); dan
b.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Negeri Surabaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1858), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 109
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2022
MENTERISEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022NOMOR 198
Penjelasan Umum
Dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah pusat harus terus berupaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu upaya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah pusat melakukan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang merupakan bagian dari suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, perguruan tinggi dituntut untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan pendidik, Tenaga Kependidikan, dan ilmuwan yang profesional yang berbudaya, berkarakter tangguh, dan berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa serta bersaing dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Untuk menjamin kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi, pemerintah pusat melakukan evaluasi dan menetapkan pola pengelolaan suatu perguruan tinggi menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum, yang memiliki otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan perguruan tinggi dengan tujuan agar dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi yang memiliki daya saing regional maupun global.
UNEsAmerupakan perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan pemerintah pusat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 1999 tentang Perubahan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Surabaya menjadi Universitas Negeri Surabaya. Sebelum menjadi perguruan tinggi bentuk universitas, UNESA sebelumnya merupakan:
a. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Airlangga cabang Malang yang merupakan integrasi dari berbagai lembaga kursus seperti kursus B-1 dan B-2 yang diselenggarakan untuk memenuhi guru sekolah menengah pada Tahun 1950 sampai dengan Tahun 1960;
b. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Airlangga cabang Malang kemudian berubah menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Airlangga cabang Malang di Surabaya berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6/1961tertanggal7Februari 1961;
c. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Airlangga cabang Malang di Surabaya kemudian berubah menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Malang cabang Surabaya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1/1963 tertanggal 3Januari 1963;
d. Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Malang cabang Surabaya yang kemudian berubah menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Surabaya berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 182/1964 tertanggal 19 Desember 1964 yang selanjutnya dikukuhkan dengan Keputusan Presiden Nomor 269 Tahun 1965 tanggal 14September1965;dan
e. Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Surabaya kemudian berubah menjadi Universitas Negeri Surabaya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 1999 tentang Perubahan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Surabaya menjadi Universitas Negeri Surabaya pada tanggal 4 Agustus 1999.
Selama keberadaannya, UNESA telah banyak memberikan kontribusi serta mengalami kemajuan. Pada Tahun 2020, UNESA mencapai peringkat 19 (sembilan belas) nasional dari penilaian Kementerian dan telah memiliki akreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dengan jumlah kepemilikan Program Studi sebanyak 106 (seratus enam), Dosen sebanyak 1.016 (seribu enam belas) orang, dan Mahasiswa sebanyak 28.499 (dua puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) orang. UNESA mengelola 6 (enam) kampus dan 7 (tujuh) Fakultas, yaitu Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas Bahasa dan Seni, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Fakultas Teknik, Fakultas Ilmu Olahraga, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, dan Fakultas Ekonomika dan Bisnis. UNESA juga telah mengelola program vokasi sebanyak 10 (sepuluh) Program Studi dan pascasarjana sebanyak 30 (tiga puluh) Program Studi. Selain telah memberikan kontribusi serta mengalami kemajuan, UNESA juga telah banyak mencapai prestasi baik di tingkat nasional mapun internasional dalam bidang akademik dan nonakademik. UNESA memiliki 3 (tiga) unggulan, yaitu bidang ilmu keolahragaan, ilmu seni, dan ilmu disabilitas. Melalui perubahan status UNESA menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum sangat diharapkan UNESA dapat lebih mudah dan cepat untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuannya, sehingga dapat memberikan dampak positif pada pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.