Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1986

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Di Bidang Pertambangan Kepada Pemerintah Daerah Tingkat I
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:37
Tahun
:1986
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 Agustus 1986
Tanggal Pengundangan
:23 Agustus 1986
Tanggal Berlaku
:23 Agustus 1986
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1986/NO.53, TLN NO.3340, LL DITJEN PP : 6 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pertambangan Minerba Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Perizinan Pertambangan Operasional & Lingkungan Tambang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1967

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1974

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1986
TENTANG
PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DI BIDANG PERTAMBANGAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH TINGKAT I

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, pelaksanaan penguasaan Negara dan pengaturan usaha pertambangan bahan galian golongan c dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat
b.
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab dipandang perlu menyerahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang Pertambangan kepada Pemerintah Daerah Tingkat 1;
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pelaksanaan penambahan penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 283 1);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERTAMBANGAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH TINGKAT 1. DJPP.DEPKUMHAM.GO. ID
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Bahan galian golongan c adalah bahan galian yang tidak termasuk bahan galian golongan a (strategis) dan bahan galian golongan b (vital), sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor II Tahun 1967;
2.
Penyelidikan umum adalah penyelidikan secara geologi umum atau geofisika, di daratan, perairan, dan dari udara, segala sesuatu dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau untuk menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian pada umumnya
3.
Eksplorasi adalah segala penyelidikan geologi pertambangan untuk menetapkan lebih teliti/seksama adanya dan sifat letakan bahan galian;
4.
Eksploitasi adalah usaha pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya;
5.
Pengolahan dan pemumian adalah pekerjaan untuk mempertinggi mutu bahan galian serta untuk memanfaatkan dan memperoleh unsur-unsur yang terdapat pada bahan galian itu;
6.
Pengangkutan adalah segala usaha pemindahan bahan galian dan hasil pengolahan serta pemurnian bahan galian dari wilayah eksplorasi atau tempat pengolahan/pemurnian;
7.
Penjualan adalah segala usaha penjualan bahan galian dan hasil pengolahan/pemurnian bahan galian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
PENYERAHAN URUSAN
Pasal 2
(1)
Sebagian urusan Pemerintahan di bidang Pertambangan diserahkan kepada Daerah Tingkat I, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Penyerahan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri Pertambangan dan Energi berdasarkan penilaian Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kemampuan daerah yang bersangkutan untuk menerimanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 3
Pemerintah Daerah Tingkat I dapat menyerahkan lebih lanjut sebagian urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Pemerintah Daerah Tingkat II di daerahnya. djpp.depkumham.go. id
Penjelasan Pasal:
Dalam rangka mewujudkan titik berat otonomi pada Daerah Tingkat Il, maka Bagianurusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah TingkatI menurut Peraturan Pemerintah ini dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat ll tempat terdapatnya bahan galian golongan c.
Pasal 4
(1)
Urusan yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kebijaksanaan untuk mengatur, mengurus dan mengembangkan usaha pertimbangan bahan galian golongan c, sepanjang tidak terletak di lepas pantai dan/atau yang pengusahaannya dilakukan dalam rangka Penanaman Modal Asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Penjelasan: Yang dimaksud mengatur dan mengurus usaha pertambangan, antara lain meliputi perizinan, pembinaan, dan pengembangan usaha pertambangan bahan galian golongan c. Yang dimaksud dengan pengembangan usaha pertambangan adalah pemanfaatan bahan galian semaksimal mungkin dengan memperhatikan konservasi bahan galian serta mengingat kepentingan pembangunan secara nasional. Bahan galian golongan c sepanjang terletak di lepas pantai atau yang pengusahaannya dilakukan dalam rangka Penanaman Modal Asing memerlukan wawasan pandangan yang lebih luas dalam penanganannya sehingga masih tetap perlu ditangani langsung oleh Pemerintah, dalam hal ini Departemen Pertambangan dan Energi.Khusus bahan galian golongan c yang lokasinya di sungai, izin penambangannya senantiasa mempertimbangkan saran-saran teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Tingkat I. Yang dimaksud dengan lepas pantai ialah batas tempat yang dicapai air laut pada waktu air surut. Bahan galian golongan c sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun i980 ialah bahan galian yang tidak termasuk golongan a atau b, antara lain: Nitrat-nitrat, pospat-pospat, garam batu (helite), Asbes, talk, mika, grafit, magnesit, Yarosite, leusit, tawas, (alum), oker, Batu permata, batu setengah permata Pasir kwarsa, kaolin, feldspar, gips, bentonit, Batu Apung, tras, obsidian, perfit, tanah diatomo, tanah serap(fullers earth), Marmer, batu tulis, batu kapur, dolomite kalsit, Grartit, andesit, basal, trakhit, tanah liat, dan pasir sepanjang tidak mengandung unsur-unsur mineral golongan a maupun golongan b dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan, Bahan galian lainnya yang ditetapkan sebagai bahan galian golongan c berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Usaha pertambangan tersebut pada ayat (1), meliputi :
Penjelasan: Cukup jelas
a.
eksplorasi;
b.
eksploitasi;
c.
pengolahan dan pemumian;
d.
pengangkutan;
e.
penjualan.
(3)
Penyelidikan umum terhadap bahan galian golongan c tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Menteri Pertambangan dan Energi dan/atau bersama-sama Pemerintah Daerah Tingkat 1.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
PERIZINAN
Pasal 5
(1)
Izin usaha pertambangan bahan galian golongan c dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I kepada :
Penjelasan: Urusan yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini tidak merupakan urutan prioritas pemberian izin. Kepada mereka yang telah mengajukan permohonan terhadap areal pertambangan yang sama dan apabila persyaratan yang dipenuhi juga sama, maka yang pertama mendapat penyelesaian ialah yang terlebih dahulu mengajukan permohonan. Pengaturan usaha pertambangan bahan galian golongan c ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan berlaku setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974. Untuk keseragaman pengaturan di setiap Daerah, dalam rangka pengawasan, Menteri Dalam Negeri setelah merminta pertimbangan dari Menteri Pertambangan dan Energi, membuat pedoman untuk Daerah yang meliputi antara lain tentang: susunan materi Peraturan Daerah; Tata cara dan persyaratan pemberian Surat Izin Pertambangan Daerah(SIPD); Luas areal; Petunjuk mengenai pengaturan tentang iuran tetap, iuran eksploirasi, dan eksploitasi serta pungutan lain yang dapat dimungkinkan/dapat dilakukan olehDaerah serta pembagiannya.
a.
Perusahaan Daerah;
b.
Koperasi;
c.
Badan Usaha Milik Negara;
d.
Badan Hukum Swasta yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, berkedudukan di Indonesia, mempunyai pengurus yang berkewarganegaraan Indonesia serta bertempat tinggal di Indonesia dan mempunyai lapangan usaha di bidang, pertambangan;
e.
Perorangan yang berkewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia, dengan mengutamakan mereka yang bertempat tinggal di Daerah Tingkat 11 tempat terdapatnya bahan galian golongan c yang bersangkutan;
f.
Perusahaan dengan modal bersama antara Negara/Badan Usaha Milik Negara disatu pihak dengan Pemerintah Daerah Tingkat I dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat 11 atau Perusahaan Daerah di pihak lain;
g.
Perusahaan dengan modal bersama antara Negara/Badan Usaha Milik Negara dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I/Pemerintah Daerah Tingkat II/Perusahaan Daerah di satu pihak dengan Koperasi, Badan Hukum Swasta atau perorangan tersebut pada huruf b, huruf e di pihak lain.
(2)
Pemerintah Daerah Tingkat I/Pemerintah Daerah Tingkat 11 mengatur usaha pertambangan bahan galian golongan c dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam negeri. djpp.depkumham.go. id
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 6
Pemerintah Daerah Tingkat I dapat membentuk Dinas Pertambangan sebagai unsur pelaksana di bidang Pertambangan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Pembentukan Dinas Pertambangan, selain harus memenuhi syarat yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga harus mempertimbangkan potensi bahan galian golongan c yang ada, kemampuan Daerah bersangkutan dan perlunya peningkatan tugas pembinaan, dan pengawasan usaha bahan galian golongan c di Daerah yang bersangkutan.
Pasal 7
Pembentukan, susunan organisasi, dan tata kerja Dinas Pertambangan Daerah Tingkat I ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan berlaku setelah mendapat pengesahan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Untuk mencapai keseragaman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan, maka data penyusunan Organisasi dan tata kerja Dinas Pertambangan dimaksud, Pemerintah Daerah yang bersangkutan harus berpedoman kepada petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri sebelum menerbitkan pedoman dimaksud terlebih dahulu mengadakan konsultasi dengan Menteri Pertambangan dan Energi dan mendapat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN).
BAB V
KEPEGAWAIAN
Pasal 8
Dengan tidak mengurangi hak Pemerintah Daerah Tingkat I mengangkat Pegawai Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam penyelenggaraan urusan otonomi di bidang pertambangan, atas permintaan Pemerintah Daerah Tingkat 1, Menteri Pertambangan dan Energi :
a.
Menyerahkan pegawai Departemen Pertambangan dan Energi kepada Pemerintah Daerah Tingkat I untuk diangkat menjadi Pegawai Daerah dan/atau;
b.
Memperbantukan pegawai Departemen Pertambangan dan Energi kepada Pemerintah Daerah Tingkat I dan/atau;
c.
Memperkerjakan pegawai Departemen Pertambangan dan Energi kepada Pemerintah Daerah Tingkat I.
Penjelasan Pasal:
Untuk kelancaran jalannya penyelenggaraan urusan pertambangan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Menteri Pertambangan dan Energi menyerahkan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan perangkat, alat perlengkapan dan sumber pembiayaan. Penyerahan perangkat/tenaga teknis di atas dapat berkedudukan sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan, atau diperbantukan, atau dijadikan Pegawai Daerah yang didasarkan atas permintaan Pemerintah Daerah Tingkat I.
BAB VI
SUMBER PEMBIAYAAN DAN KEKAYAAN
Pasal 9
Untuk pembiayaan kebijaksanaan mengatur dan mengurus urusan usaha pertambangan yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I pada saat penyerahan, maka sumber pembiayaan dan inventaris baik bergerak maupun tidak bergerak yang telah berada di daerah dan dipergunakan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I guna kepentingan pelaksanaan urusan pertambangan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Sehubungan dengan penyerahan sebagian urusan dimaksud, maka sebagian dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Rutin yang selama dini disediakan pada Direktorat Jenderal Pertambangan Umum dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilimpahkan dan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Rutin Daerah cq. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mata anggaran subsidi Daerah Otonom (Pertambangan Keuangan).
Pasal 10
Segala pungutan di bidang pertambangan bahan galian golongan c di daerah menjadi Pendapatan Asli Daerah Tingkat I dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat 11, diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang bersangkutan. djpp.depkumham.go. id
Penjelasan Pasal:
Pemerintah Daerah Tingkat I berkewajiban memberikan sebagian hasil pungutan atas bahan galian golongan c kepada Pemerintah Daerah Tingkat Il, tempat bahan galian tersebut terdapat, dengan perbandingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
BAB VII
SERAH TERIMA
Pasal 11
(1)
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (2), penyerahan secara nyata urusan di bidang pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh Menteri Pertambangan dan Energi.
Penjelasan: Serah terima secara nyata urusan yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I, ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi. Serah terima dimaksud diselenggarakan dalam suatu upacara dimana Menteri Pertambangan dan Energi atau Pejabat yang ditunjuk atas nama Pemerintah menyerahkan urusan tersebut kepada Pemerintah Daerah Tingkat I di dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
(2)
Dalam berita acara serah terima urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dengan jelas tentang keuangan, inventaris, kepegawaian dan hal-hal yang dipandang perlu.
Penjelasan: Cukup jelas
BAB VIII
PENGAWASAN
Pasal 12
(1)
Pemerintah Daerah Tingkat I melakukan pengawasan terhadap usaha pertambangan bahan galian golongan c sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 dan Pasal 5.
(2)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Tingkat I harus berpedoman kepada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Pemerintah Daerah Tingkat I melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan usaha pertambangan bahan galian golongan c, baik administratif maupun teknis. Pengawasan teknis tersebut antara lain meliputi tata cara penambangan dan pengolahan/pemurnian, keselamatan kerja, konservasi bahan galian dan pengelolaan lingkungan hidup.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 13
(1)
Pemerintah Daerah Tingkat I menyelenggarakan pengumpulan keterangan pemetaan dan data statistik pertambangan serta melaporkan kepada Menteri Pertambangan dan Energi dan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan keterangan pemetaan adalah keterangan tentang peta pertambangan dan Iokasi pertambangan bahan galian golongan c yang dibuat baik untuk pemberian Surat Izin Pertambangan Daerah, maupun kepentingan-kepentingan lainnya. Data Statistik pertambangan, meliputi angka yang dihimpun secara berkala tentang produksi, pungutan, SIPD, perkembangan usaha-usaha pertambangan, penggunaan tenaga kerja, dan lain-lain. Cukup jelas.
(2)
Bentuk dan tata cara laporan sebagaimana dimaksud ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi.
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, akan ditetapkan kemudian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Ketentuan yang mengatur tentang bahan galian golongan c yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap berlaku sampai dikeluarkannya ketentuan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. djpp.depkumham.go. id
Penjelasan Pasal:
Maksud ketentuan ini adalah agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam pengaturan bahan galian golongan c sebelum ada pengaturan pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 16
Izin usaha pertambangan bahan galian golongan c yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 1986
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 53
Penjelasan Umum
Potensi pertambangan bahan galian golongan c harus dimanfaatkan sebaik-baiknya guna menunjang Pembangunan Nasional dan Daerah.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967, pelaksanaan penguasaan Negara dan pengaturan usaha pertambahan bahan galian golongan c dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I tempat terdapatnya bahan galian golongan c tersebut.
Mengingat semakin berkembangnya usaha pertambahan bahan galian golongan c dan dalam rangka peningkatan, pengembangan dan pemerataan pembangunan daerah serta guna mewujudkan otonomi nyata, dinamis dan bertanggung jawab, maka dengan Peraturan Pemerintah ini kepada Pemerintah Daerah Tingkat I diserahkan sebagian urusan Pemerintah di bidang pertambangan untuk menjadi urusan rumah tangga Daerah.
Secara bertahap dengan memperhatikan kemampuan yang nyata sebagian urusan pemerintahan di bidang pertambangan diserahkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I kepada Pemerintah Daerah Tingkat II menjadi urusan rumah tangganya. Hal ini penting oleh karena selain urusan-urusan tersebut dalam kenyataannya berlangsung di daerah Tingkat II, tetapi juga dalam rangka perwujudan prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab yang digariskan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Pemerintahan di Daerah yang memberikan titik berat otonomi pada Daerah Tingkat II.
Hal-hal yang menyangkut kepentingan Nasional sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan maka usaha pertambahan bahan galian golongan c sepanjang terletak di lepas pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan-bahan Galian serta usaha bahan galian golongan c yang pengusahanya dilakukan dalam rangka Penanaman Modal Asing berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing, masih tetap menjadi wewenang dan tanggung jawab Menteri Pertambangan dan Energi.
Dengan penyerahan sebagian urusan di bidang pertambangan sebagai mana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, tidak berarti mengurangi tanggung jawab Menteri Pertambangan dan Energi untuk membina dan mengawasi usaha pertambangan bahan galian golongan c tersebut.
djpp.depkumham.go.
id

Paper Terkait

Status Hukum Alih Fungsi Lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Menjadi Wilayah Pertambangan

Albert Albert
Morality :Jurnal Ilmu Hukum Vol. 7 No. 2 2021

Berita Terkait

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
16 Okt 2026

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan

Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi
03 Sep 2026

Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi

Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…