Urusan yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kebijaksanaan untuk mengatur, mengurus dan mengembangkan usaha pertimbangan bahan galian golongan c, sepanjang tidak terletak di lepas pantai dan/atau yang pengusahaannya dilakukan dalam rangka Penanaman Modal Asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Penjelasan: Yang dimaksud mengatur dan mengurus usaha pertambangan, antara lain meliputi perizinan, pembinaan, dan pengembangan usaha pertambangan bahan galian golongan c. Yang dimaksud dengan pengembangan usaha pertambangan adalah pemanfaatan bahan galian semaksimal mungkin dengan memperhatikan konservasi bahan galian serta mengingat kepentingan pembangunan secara nasional. Bahan galian golongan c sepanjang terletak di lepas pantai atau yang pengusahaannya dilakukan dalam rangka Penanaman Modal Asing memerlukan wawasan pandangan yang lebih luas dalam penanganannya sehingga masih tetap perlu ditangani langsung oleh Pemerintah, dalam hal ini Departemen Pertambangan dan Energi.Khusus bahan galian golongan c yang lokasinya di sungai, izin penambangannya senantiasa mempertimbangkan saran-saran teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Tingkat I. Yang dimaksud dengan lepas pantai ialah batas tempat yang dicapai air laut pada waktu air surut. Bahan galian golongan c sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun i980 ialah bahan galian yang tidak termasuk golongan a atau b, antara lain: Nitrat-nitrat, pospat-pospat, garam batu (helite), Asbes, talk, mika, grafit, magnesit, Yarosite, leusit, tawas, (alum), oker, Batu permata, batu setengah permata Pasir kwarsa, kaolin, feldspar, gips, bentonit, Batu Apung, tras, obsidian, perfit, tanah diatomo, tanah serap(fullers earth), Marmer, batu tulis, batu kapur, dolomite kalsit, Grartit, andesit, basal, trakhit, tanah liat, dan pasir sepanjang tidak mengandung unsur-unsur mineral golongan a maupun golongan b dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan, Bahan galian lainnya yang ditetapkan sebagai bahan galian golongan c berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.