c.
sepuluh rupiah iimapuluh sen untuk tiap-tiap 25 kilogram untuk tiap-tiap possurat kiriman yang beratnya lebih dari 25 kiTogram tidak diindahkan, jika bagian itu beratnya 1 kilogram atau kurang, dan dihitung menurut ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam sub a dan b di atas, jika beratnyalebihd ari1 kilogram; (3) Biaya pengangkutan pospaket tidak lebih dari apa yang tercantum di bawah ini: a. dalam hal pengangkutan laut melalui jarak yang tidak iebih dari 5oo miT laut untuk tiap paket: tidak 1ebih dari 1 kilogram lebih dari 1 kilogram, sampai dengan 3 kilogram Rp.0,45 Tebihdari 3 kilogram, sampai dengan 5 kilogram Rp.0,85 1ebih dari 5kilogram, sampai dengan 10 kilogram Rp.1,30 dan melalui jarak yang lebih dari 500 mi1 laut dua kali biaya pengangkutan tersebut di atas; b. jika pengangkutannya dilakukan melalui sungai, atau dengan mempergunakan kereta api, untuk tiap-tiap pospaket, yangberatnya: tidak lebih dari 1 kiiogramRp. 0,20 Rp.0,40 Tebih'dari 3 kilogram, sampai dengan 5 kilogram Rp.0.60 Tebih dari 5kilogram, sampai dengan 10 kilogram Rp.1,00 untuk tiap-tiap trayek tersendiri, tanpa mengindahkan berapa jauhnya pengangkutan dilakukan, dengan pengertian bahwa, untuk menghitung biaya pengangkutan, dari satu perusahaan pengangkutan yang sama, semua lin- lin di Jawa, begitu juga semua 1in-1in yang bersambungan di luar Jawa, dianggap sebagai trayek tersendiri.