:Penurunan Porto Bagi Pengiriman Surat Kabar Dan Lampiran Dan Pengubahan Lebih Lanjut "Algemene Bepalingen Ter Uitvoering Van De Postordonnantie 1935" (Postverordening 1935, Lembaran-Negara 1934 No. 721)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1957
TENTANG PENURUNAN PORTO BAGI PENGIRIMAN SURAT KABAR DAN LAMPIRAN DAN PENGUBAHAN LEBIH LANJUT "ALGEMENE BEPALINGEN TER UITVOERING VAN DE POSTORDONNANTIE 1935" (POSTVERORDENING 1935, LEMBARAN-NEGARA 1934 NO. 721)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk pertumbuhan demokrasi, di samping kelonggaran-kelonggaran dan sokongan-sokonganyang hingga sekarang diberikan kepada perusahaan-perusahan persuratkabaran, masih dianggap pada'tempatnya memberikan penurunan porto bagi pengiriman surat-kabar dan lampiran;
b.
bahwa untuk itu perlu mengubah Pasal 6, ayat (1), dari "Algemene bepahngen ter uitvoering van de Postordon- nantie 1935" (Postverordening 1935, Lembaran Negara 1934 Nomor 721);
Mengingat
:
1.
Pasal 4, ayat (l), sub c dari "Reglement voor de brieven en pakketpost" (Postordonnantie1935);
2.
Pasal dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENURUNAN PORTO BAGI PENGIRIMAN SURAT-KABAR DAN LAMPIRAN DAN PENGUBAHAN LEBIH LANJUT "ALGEMENE BEPALINGEN TER UITVOERING VAN DE POSTORDONNANTIE1935" (P0STVERORDENING 1935,LEMBARAN NEGARA 1934 NOMOR 721)
Pasal 1
"Algemene bepalingen ter uitvoering van de Postordonnantie 1935" (Postverordening 1935, Lembaran Negara 1934 No.721), sebagaimana telah ditambah dan diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 Nomor 81), diubah lebih lanjut sebagai berikut:
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1957.
Agar
supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUKARNO
MENTERI MUDAPERHUBUNGAN,
a. B. de ROSARI
Diundangkan
pada tanggal 19 Maret 1957.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
SUNARJO
MEMORIPENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1957
TENTANG
PENURUNAN PORTO BAGI PENGIRIMAN SURAT-KABAR
DAN LAMPIRAN DAN MENGUBAHLEBIH LANJUT "ALGEMENE
BEPALINGEN TER UITVOERING VAN DE POSTORDONNANTIE 1935"
(P0STVER0RDENING1935,
LEMBARAN NEGARA 1934 No. 721).
Permohonan oleh Serikat Perusahaan Surat Kabar (SPS) untuk
menurunkan porto dan bea udara bagi pengiriman surat kabar dan
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.
Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk
Empat warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diregister pada Jumat (19/6/2026), mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Para pemohon menilai kekosongan kelembagaan itu membuat UU PDP menjadi "hukum simbolik" tanpa daya laku operasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.