Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1955

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengubahan Lebih Lanjut "Algemene Bepalingen Ter Uitvoering Van De Postordonnantie 1935" (Postverordening 1935, Staatsblad 1934 No. 721)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:36
Tahun
:1955
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Desember 1955
Tanggal Pengundangan
:31 Desember 1955
Tanggal Berlaku
:01 April 1953
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1955/No. 81, TLN. No. 933, LLBPHN : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Komunikasi dan Informatika
Subsektor
:
Pos & Telekomunikasi
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Pos
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1957

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1955
TENTANG
PENGUBAHAN LEBIH LANJUT "ALGEMENE BEPALINGEN TER UITVOERING VAN DE POSTORDONNANTIE 1935" (POSTVERORDENING 1935, STAATSBLAD 1934 NO. 721)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dianggap perlu untuk mengubah pasal 22, ayat (2) dan ayat (3) dari Aigemene bepalingen ter uitvoering van de postordonnantie 1935 (Postverordening1935);
Mengingat
:
1.
Pasal 3, ayat (1) sub e dari Reglement voer de brieven en pa pakketpos (Postordonnantie1935);
2.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN LEBIH LANJUT "ALGEMENE BEPALINGEN TER UITVOERINGVANDE POSTORDONNANTIE 1935" (P0STVERORDENING1935, STAATSBLAD 1934 NOMOR 721)
Pasal 1
"Algemene Bepalingen ter uitvoering Van de Postordonnantie (Postverordening 1935, Staatsblad 1934 No. 721), sebagaimana teiah ditambah dan diubah, terakhir dengan Peraturan_ Pemerintah No. 48 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 89), diubah lebih lanjut sebagai berikut:
a.
dua rupiah sepuluh sen untuk tiap-tiap possurat kiriman yang beratnya lebih dari 1 kilogram, sampai dengan 10 kilogram;
b.
empat rupiah duapuluh_ sen untuk tiap-tiap possurat kiriman yang beratnya lebih dari 10 kilogram, sampai dengan 25ki1ogram;
c.
sepuluh rupiah iimapuluh sen untuk tiap-tiap 25 kilogram untuk tiap-tiap possurat kiriman yang beratnya lebih dari 25 kiTogram tidak diindahkan, jika bagian itu beratnya 1 kilogram atau kurang, dan dihitung menurut ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam sub a dan b di atas, jika beratnyalebihd ari1 kilogram; (3) Biaya pengangkutan pospaket tidak lebih dari apa yang tercantum di bawah ini: a. dalam hal pengangkutan laut melalui jarak yang tidak iebih dari 5oo miT laut untuk tiap paket: tidak 1ebih dari 1 kilogram lebih dari 1 kilogram, sampai dengan 3 kilogram Rp.0,45 Tebihdari 3 kilogram, sampai dengan 5 kilogram Rp.0,85 1ebih dari 5kilogram, sampai dengan 10 kilogram Rp.1,30 dan melalui jarak yang lebih dari 500 mi1 laut dua kali biaya pengangkutan tersebut di atas; b. jika pengangkutannya dilakukan melalui sungai, atau dengan mempergunakan kereta api, untuk tiap-tiap pospaket, yangberatnya: tidak lebih dari 1 kiiogramRp. 0,20 Rp.0,40 Tebih'dari 3 kilogram, sampai dengan 5 kilogram Rp.0.60 Tebih dari 5kilogram, sampai dengan 10 kilogram Rp.1,00 untuk tiap-tiap trayek tersendiri, tanpa mengindahkan berapa jauhnya pengangkutan dilakukan, dengan pengertian bahwa, untuk menghitung biaya pengangkutan, dari satu perusahaan pengangkutan yang sama, semua lin- lin di Jawa, begitu juga semua 1in-1in yang bersambungan di luar Jawa, dianggap sebagai trayek tersendiri.
BAB II
TERSENDIRI
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 April 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundanganPeraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tangga1 24 Desember 1955.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUKARNO
MENTERI MUDA PERHUBUNGAN
ttd.
ASRARUDIN
Diundangkan
pada tangga1 31 Desember 195 5
MENTERIKEHAKIMAN,
LOEKMANWIRIADINATA

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026
02 Jul 2026

Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.

Baca selengkapnya
Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk
02 Jul 2026

Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk

Empat warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diregister pada Jumat (19/6/2026), mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Para pemohon menilai kekosongan kelembagaan itu membuat UU PDP menjadi "hukum simbolik" tanpa daya laku operasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…