Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36B dan Pasal 43L ayat (7) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2018; UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014; dan PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. 3. PP ini mengatur mengenai beberapa perubahan dalam PP Nomor 7 Tahun 2018. Materi yang diatur dalam PP ini adalah: 1) Pemberian Kompensasi bagi Korban tindak pidana terorisme yang meliputi tata cara permohonan, penentuan jumlah kerugian, dan pembayaran Kompensasi; 2) Pemberian Kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu yang meliputi syarat dan tata cara pengajuan permohonan serta pelaksanaannya; 3) Pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan, dan Kompensasi bagi WNI yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia.

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, Dan Bantuan Kepada Saksi Dan Korban
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:35
Tahun
:2020
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
:08 Juli 2020
Tanggal Berlaku
:08 Juli 2020
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2020/NO.167, TLN NO.6537, JDIH.SETNEG.GO.ID : 27 hlm
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Lembaga Penegak Hukum Khusus
Sub Subsektor
:
Perlindungan Saksi & Korban
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2018

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018

1. bahwa tindak pidana terorisme yang selama ini terjadi di Indonesia merupakan kejahatan yang serius yang membahayakan ideologi negara, keamanan negara, kedaulatan negara, nilai kemanusiaan, dan berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta bersifat lintas negara, terorgani...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36B dan Pasal 43L ayat (7) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216);
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6184);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6184) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah dan ditambahkan 1(satu) angka, yakni angka 9 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
2.
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.
5.
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
6.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai perlindungan Saksi dan Korban.
7.
Bantuan adalah layanan yang diberikan kepada Saksi dan/atau Korban oleh LPSK dalam bentuk bantuan medis serta bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.
8.
Hari adalah hari kerja.
9.
Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu adalah Korban langsung yang diakibatkan dari tindak pidana terorisme yang terjadi sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sampai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang yang belum mendapatkan Kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis.
2.
Judul Bagian Kesatu diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesatu Pemberian Kompensasi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat
3.
Di antara Bagian Kesatu dan Bagian Kedua disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesatu A Pemberian Kompensasi Korban Tindak Pidana Terorisme
4.
Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 ditambahkan 18 (delapan belas) pasal baru, yakni Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 18C, Pasal 18D, Pasal 18E, Pasal 18F, Pasal 18G, Pasal 18H, Pasal 18I, Pasal 18J, Pasal 18K, Pasal 18L, Pasal 18M, Pasal 18N, Pasal 18O, Pasal 18P, Pasal 18Q, dan Pasal 18R sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh Kompensasi.
(2)
Permohonanuntuk memperoleh Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan oleh Korban tindak pidana terorisme, Keluarga, atau ahli warisnya.
(3)
Dalam hal Korban tindak pidana terorisme, Keluarga, atau ahli warisnya menunjuk kuasa, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh kuasanya.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada LPSK.
Pasal 18B
Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A dapat diajukan sejak dimulainya penyidikan tindak pidana terorisme dan paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 18C
(1)
Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18B paling sedikit memuat:
a.
identitas Korban tindak pidana terorisme;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "identitas" antara lain nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan, dan alamat.
b.
identitas ahli waris, Keluarga, atau kuasanya, jika permohonan tidak diajukan oleh Korban;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
uraian tentang peristiwa terjadinya tindak pidana terorisme; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
uraian tentang kerugian yang nyata-nyata diderita.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kerugian yang nyata-nyata diderita" adalah kerugian terhadap Korban baik secara materiil maupun imateriel.
(2)
Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
fotokopi identitas Korban tindak pidana terorisme yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b.
bukti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Korban tindak pidana terorisme yang dibuat dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c.
surat keterangan Korban tindak pidana terorisme yang ditetapkan oleh penyidik;
d.
fotokopi surat kematian, jika Korban tindak pidana terorisme meninggal dunia;
e.
surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan diajukan oleh Keluarga;
f.
surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan diajukan oleh ahli waris; dan
g.
surat kuasa khusus, jika permohonan Kompensasi diajukan oleh kuasa Korban tindak pidana terorisme, kuasa Keluarga atau kuasa ahli waris.
Pasal 18D
(1)
LPSK memeriksa kelengkapan permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18c dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan Kompensasi diterima.
(2)
Dalam hal terdapat kekuranglengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK memberitahukan secara tertulis kepada Korban tindak pidana terorisme, Keluarga, ahli warisnya, atau kuasanya untuk melengkapi permohonan.
(3)
Korban tindak pidana terorisme, Keluarga, ahli warisnya, atau kuasanya melengkapi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal Korban tindak pidana terorisme, Keluarga, ahli warisnya, atau kuasanya menerima pemberitahuan dari LPSK.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Korban tindak pidana terorisme, Keluarga, ahli warisnya, atau kuasanya tidak melengkapi permohonan, permohonannya ditindaklanjuti oleh LPSK.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ditindaklanjuti" adalah terhadap permohonan baik lengkap maupun tidak lengkap tetap dilakukan pemeriksaan substantif oleh LPSK.
Pasal 18E
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18D, LPSK melakukan pemeriksaan substantif.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 18F
Untuk keperluan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18E, LPSK dapat meminta keterangan dari Korban tindak pidana terorisme, Keluarga, ahli waris, kuasa, kementerian/lembaga, dan pihak lain yang terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 18G
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Selain melakukan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18E, LPSK juga melakukan rincian penghitungan kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Korban tindak pidana terorisme.
(2)
Rincian penghitungan kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Korban luka;
b.
Korban meninggal dunia;
c.
hilangnya penghasilan/pendapatan; dan/atau
d.
hilang atau rusaknya harta benda.
(3)
Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara rasional dan proporsional dengan mempertimbangkan kerugian baik secara materil maupun imateriel.
(4)
Besaran penghitungan nilai kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh LPSK setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 18H
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18E dan penghitungan kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18G ditetapkan dengan Keputusan Lpsk disertaidengan pertimbangannya.
(2)
Pertimbangan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan rekomendasi untuk mengabulkan permohonan Kompensasi atau menolak permohonan Kompensasi.
Pasal 18I
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
LPSK menyampaikan permohonan Kompensasi beserta Keputusan LPSK dan pertimbangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18H kepada penyidik.
(2)
Dalam pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSKmenyampaikan:
a.
uraian mengenai penghitungan besaran nilai Kompensasi sesuai yang telah ditetapkan oleh LPSK; dan
b.
agar penuntut umum dalam tuntutannya meminta Hakim untuk memutuskan terlebih dahulu pemberian Kompensasi.
(3)
Setelah menerima permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik melampirkan permohonan Kompensasi dalam berkas perkara.
(4)
Dalam hal penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum, permohonan Kompensasi beserta Keputusan LPSK dan pertimbangannya disampaikan langsung kepada penuntut umum paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa.
(5)
Salinan surat pengantar penyampaian permohonan Kompensasi beserta Keputusan LPSK dan pertimbangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (4), disampaikan oleh LPSK kepada Korban tindak pidana terorisme, Keluarga, ahli waris, atau kuasanya.
Pasal 18J
Penuntut umum mencantumkan jumlah Kompensasi berdasarkan jumlah kerugian dalam tuntutan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jumlah kompensasi berdasarkan jumlah kerugian" adalah jumlah besaran kompensasi yang dicantumkan dalam Keputusan LPSK.
Pasal 18K
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dalam hal tersangka atau terdakwa tindak pidana terorisme tidak ditemukan atau meninggal dunia, permohonan Kompensasi beserta Keputusan LPSK dan pertimbangannya disampaikan secara langsung oleh LPSK kepada pengadilan untuk mendapatkan penetapan.
(2)
Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling singkat 1 (satu) tahun sejak terjadinya peristiwa tindak pidana terorisme.
Pasal 18L
Ketentuan mengenai tata cara penetapan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18K diatur oleh Mahkamah Agung setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, LPSK, dan instansi terkait lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 18M
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dalam hal Korban tindak pidana terorisme, Keluarga atau ahli warisnya tidak mengajukan permohonan Kompensasi, Kompensasi diajukan oleh LPSK.
(2)
Pengajuan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan surat keterangan penetapan Korban tindak pidana terorisme yang dikeluarkan oleh penyidik berdasarkan hasil olah tempat kejadian tindak pidana terorisme.
(3)
Pengajuan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan nilai kerugian yang ditetapkan oleh LPSK setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4)
Hasil penghitungan kerugian ditetapkan dengan Keputusan LPSK disertai dengan pertimbangan yang memuat rekomendasi untuk mengabulkan permohonan Kompensasi atau menolak permohonan Kompensasi.
(5)
Ketentuanmengenai penyampaianpermohonan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18I sampai dengan Pasal 18K berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan Kompensasi yang diajukan oleh LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 18N
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Jaksa melaksanakan putusan pengadilan yang memuat pemberian Kompensasi dengan menyampaikan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kecuali pengadilan menetapkan lain terkait dengan pembayaran Kompensasi kepada LPSK dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal salinan putusan pengadilan diterima.
(2)
Penyampaian salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat berita acara penyerahan salinan putusan pengadilan kepada LPsK melaksanakan pemberian Kompensasi.
(3)
LPSK menyampaikan salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Korban tindak pidana terorisme, Keluarga, ahli waris, atau kuasanya dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal salinan putusan pengadilan diterima.
Pasal 180
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
LPSK melaksanakan pemberian Kompensasi kepada Korban tindak pidana terorisme, Keluarga, ahli waris, atau kuasanya berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18N ayat (2) atau Menetapkanpengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18K dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal salinan putusan pengadilan atau penetapan pengadilan diterima LPSK.
(2)
Dalam pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), LPSK membuat berita acara pemberian Kompensasi.
Pasal 18P
(1)
LPSK melaporkan pelaksanaan pemberian Kompensasi berdasarkanputusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18O ayat (1) kepada ketua pengadilan dan jaksa disertai dengan tanda bukti pelaksanaan pemberian Kompensasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
LPSK melaporkan pelaksanaan pemberian Kompensasi berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18O ayat (1) kepada ketua pengadilan disertai dengan tanda bukti pelaksanaan
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Salinan tanda bukti pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh LPSK kepada Korban tindak pidana terorisme, Keluarga, ahli waris, atau kuasanya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
LPSK mengumumkan tanda bukti pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui media elektronik maupun nonelektronik.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "media elektronik" antara lain, laman resmi LPSK. Yang dimaksud dengan"media nonelektronik" antara lain, papan pengumuman di pengadilan yang memutus perkara atau di LPSK.
Pasal 18Q
Dalam hal pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18O ayat (1) tidak dapat dilakukan pada tahun berjalan, pemberian Kompensasi dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 18R
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan kerugian, pemberian, dan pelaporan Kompensasi diatur dengan Peraturan LPSK.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Ketentuan Pasal 37 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
(1)
Saksi dan/atau Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana penyiksaan, tindak pidana kekerasan seksual, dan penganiayaan berat berhak memperoleh Bantuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
bantuan medis; dan
b.
bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.
(3)
Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Saksi dan/atau Korban, Keluarga, atau kuasanya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada LPSK.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Bantuan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bagi Korban tindak pidana terorisme dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penjelasan: Dalam ketentuan ini pemberian bantuan medis Korban tindak pidana terorisme diberikan sesaat setelah terjadinya tindak pidana terorisme sehingga tanpa melalui permohonan.
6.
Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Korban tindak pidana terorisme selain mendapatkan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), juga mendapatkan santunan bagi keluarga dalam hal Korban meninggal dunia.
(2)
Besaran santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh LPSK setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
7.
Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
Dalam melaksanakan pemberian Bantuan, LPSK dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta, dan/atau organisasi nonpemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 44A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44A
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Bantuan dan santunan diatur dengan Peraturan LPSK.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIlA sehingga berbunyi sebagai berikut: BABIIIA PEMBERIANKOMPENSASI, BANTUANMEDIS, ATAU REHABILITASIPSIKOSOSIALDANPSIKOLOGIS BAGIKORBANTINDAKPIDANATERORISMEMASALALU
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Di antara Pasal 44A dan Pasal 45 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 44B, Pasal 44C, Pasal 44D, Pasal 44E, Pasal 44F, Pasal 44G, dan Pasal 44H sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44B
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu berhak mendapatkan:
a.
Kompensasi;
b.
bantuan medis;atau
c.
rehabilitasi psikososial dan psikologis.
(2)
Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LPSK.
Pasal 44C
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Untuk mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (1), Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu, mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada LPSK.
(2)
Dalam hal Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu menunjuk Keluarga, ahli warisnya atau kuasanya, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan oleh Keluarga, ahli warisnya atau kuasanya.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan paling lambat tanggal 22 Juni 2021.
Pasal 44D
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44C harus memuat:
a.
identitas Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu;
b.
identitas ahli waris, Keluarga, atau kuasanya, jika permohonan tidak diajukan oleh Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu; dan
c.
uraian tentang peristiwa terjadinya tindak pidana terorisme masa lalu.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan:
a.
fotokopi identitas Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu;
b.
fotokopi surat kematian, jika Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu meninggal dunia;
c.
surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan diajukan oleh Keluarga;
d.
surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan diajukan oleh ahli waris;
e.
surat penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
f.
surat kuasa khusus, jika permohonan Kompensasi diajukan oleh kuasa Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu atau kuasa Keluarga.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan LPSK.
Pasal 44E
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Surat penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44D ayat (2) huruf e diajukan oleh Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu, Keluarga, ahli warisnya atau kuasanya kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
(2)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menerbitkan surat penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44D ayat (2) huruf e dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak permintaan diterima.
Pasal 44F
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
LPSK melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44D.
(2)
Pemeriksaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilakukan secara:
a.
administratif; dan
b.
substantif.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan LPSK.
Pasal 44G
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pemberian Kompensasi diberikan kepada Korban, Keluarga, ahli waris atau kuasanya oleh LPSK.
(2)
Pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak ditetapkannya Keputusan LPSK.
(3)
Pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(4)
Dalam pelaksanaanpemberian 1Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), LPSK membuat berita acara pemberian Kompensasi.
Pasal 44H
Dalam hal pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44G ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat dilakukan pada tahun berjalan, pemberian Kompensasi dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Di antara BAB IIIA dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIB sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IIIB PEMBERIANBANTUANMEDIS, REHABILITASI PSIKOSOSIALDAN PSIKOLOGIS, SANTUNAN, DANKOMPENSASIBAGIWARGANEGARAINDONESIA YANGMENJADIKORBANTINDAKPIDANA TERORISME DILUARWILAYAHNEGARAREPUBLIK INDONESIA
12.
Di antara Pasal 44H dan Pasal 45 disisipkan 9 (sembilan) pasal, yakni Pasal 44I, Pasal 44J, Pasal 44K, Pasal 44L, Pasal 44M, Pasal 44N, Pasal 44O, Pasal 44P, dan Pasal 44Q sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44I
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia berhak mendapatkan:
a.
bantuan medis;
b.
rehabilitasi psikososial dan psikologis;
c.
santunan bagi Keluarga dalam hal Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia meninggal dunia; dan
d.
Kompensasi.
(2)
Dalam memberikan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan/atau instansi atau lembaga terkait.
Pasal 44J
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Bantuan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44I ayat (1) huruf a diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia sesaat setelah terjadinya tindak pidana terorisme.
(2)
Bantuan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat Warga Negara Indonesia yang menjadi korban tindak pidana terorisme berada di luar wilayah negara Republik Indonesia dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(3)
Dalam hal Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada saat telah kembali ke Indonesia masih membutuhkan bantuan medis, Warga Negara Indonesia yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan kepada LPSK.
(4)
Permohonan bantuan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme, Keluarga, atau kuasanya.
(5)
Permohonan bantuan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada LPSK.
(6)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat:
a.
identitas Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia;
b.
identitasKeluarga atau1 kuasanya, jika permohonan tidak diajukan oleh Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia; dan
c.
uraian tentang peristiwa terjadinya tindak pidana terorisme.
(7)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus melampirkan:
a.
fotokopi identitas Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b.
surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah Korban tindak pidana terorisme berdasarkan ketentuan yang berlaku di negara tempat terjadinya tindak pidana terorisme dengan melampirkan resume medis;
c.
surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan diajukan oleh Keluarga; dan
d.
surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia atau kuasa Keluarga.
(8)
Dalam hal di negara tempat terjadinya tindak pidana terorisme tidak menggunakan istilah tindak pidana terorisme, penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
(9)
LPSK melakukan pemeriksaan administratif dan substantif terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(10)
Dalam hal permohonan bantuan medis disetujui, pemberian bantuan medis ditetapkan dengan Keputusan LPSK.
(11)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan pemberian bantuan medis diatur dengan Peraturan
Pasal 44K
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Rehabilitasi psikososial dan psikologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44I ayat (1) huruf b diberikan oleh LPSK setelah Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia kembali ke negara Republik Indonesia.
(2)
Permohonan rehabilitasi psikososial dan psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia, Keluarga, atau kuasanya.
(3)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada LPSK.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a.
identitas Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia;
b.
identitasKeluarga atau kuasanya, jika permohonan tidak diajukan oleh Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia; dan
c.
uraian tentang peristiwa terjadinya tindak pidana terorisme.
(5)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)harus melampirkan:
a.
fotokopi identitas Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia yang disahkan oleh pejabat yangberwenang;
b.
surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah Korban tindak pidana terorisme berdasarkan ketentuan yang berlaku di negara tempat terjadinya tindak pidana terorisme;
c.
surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan diajukan oleh Keluarga; dan
d.
surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia atau kuasa Keluarga.
(6)
Dalam hal di negara tempat terjadinya tindak pidana terorisme tidak menggunakan istilah tindak pidana terorisme, penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
(7)
LPSK melakukan pemeriksaan administratif dan substantif terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(8)
Dalam hal permohonan rehabilitasi psikososial dan psikologis disetujui, pemberian rehabilitasi psikososial dan psikologis ditetapkan dengan Keputusan LPSK.
(9)
Ketentuanlebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan pemberian rehabilitasi psikososial dan psikologis diatur dengan Peraturan LPSK.
Pasal 44L
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44I ayat (1) huruf c diberikan oleh LPSK kepada Keluarga dalam hal Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia meninggal dunia.
(2)
Besaran santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh LPSK setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PeraturanLPSK.
Pasal 44M
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441 ayat (1) huruf d diberikan oleh LPSK kepada Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia.
(2)
Permohonan untukmemperoleh Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia, Keluarga, atau ahli warisnya.
(3)
Permohonan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada LPsK.
(4)
Dalam hal Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia, Keluarga, atau ahli warisnya menunjuk kuasa, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh kuasanya.
(5)
Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a.
identitas Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia;
b.
identitas ahli waris, Keluarga, atau kuasanya, jika permohonan tidak diajukan oleh Korban;
c.
uraian tentang peristiwa terjadinya tindak pidana terorisme; dan
d.
uraian tentang kerugian yang nyata-nyata diderita.
(6)
Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)dengan melampirkan:
a.
fotokopi identitas Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b.
bukti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia yang dibuat dan disahkan oleh pejabat yangberwenang;
c.
surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah Korban berdasarkan ketentuan yang berlaku di negara tempat terjadinya tindak pidana terorisme;
d.
fotokopi surat kematian dari pejabat yang berwenang, jika Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia meninggal dunia;
e.
surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan diajukan oleh Keluarga;
f.
surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan diajukan oleh ahli waris; dan
g.
surat kuasa khusus, jika permohonan Kompensasi diajukan oleh kuasa Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia, kuasa Keluarga, atau kuasa ahli waris.
(7)
Dalam hal di negara tempat terjadinya tindak pidana terorisme tidak menggunakan istilah tindak pidana terorisme, penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c oleh Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
(8)
LPsK melakukan pemeriksaan administratif dan substantif terhadap permohonansebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, penghitungan besaran, dan pemberian Kompensasi diatur dengan Peraturan LPSK.
Pasal 44N
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44M dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.
(2)
Untuk mendapatkan penetapan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LPSK mengajukan permohonan Menetapkanbeserta pertimbangannya kepada pengadilan.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara penetapan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Mahkamah Agung setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, LPSK, dan instansi terkait lainnya.
Pasal 440
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
LPSK melaksanakan pemberian Kompensasi kepada Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia, Keluarga, ahli waris, atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44N dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal salinan penetapan pengadilan diterima.
(2)
Dalam pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK membuat berita acara pemberian Kompensasi.
Pasal 44P
Dalam hal pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44O ayat (1) tidak dapat dilakukan pada tahun berjalan, pemberian Kompensasi dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 44Q
Pemberian fasilitasi repatriasi bagi Warga Negara Indonesia Korban tindak pidana terorisme di luar negeri dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Penjelasan: Cukupjelas.
13.
Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pendanaan dalam rangka pelaksanaan pemberian Kompensasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibebankan pada Bagian Anggaran LPSK.
(2)
Pendanaan dalam rangka pelaksanaan pemberian Bantuan dan santunan dapat bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c.
sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Besaran Kompensasi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh LPSK setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
BAB II
KEUANGAN
Bagian Kesatu A Pemberian Kompensasi
Pasal II
1.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai surat penetapan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44D ayat (2) huruf e dikecualikan bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu yang telah ditetapkan oleh penyidik.
2.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ADINTERIM,
MOHAMMAD MAHFUDMD
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020NOMOR 167
Penjelasan Umum
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 20o8 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam perkembangannya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2ol4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sehingga peraturan pelaksanaanya perlu disesuaikan dengan perubahan Undang-Undang dimaksud, karenanya telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentangPemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang MenetapkanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang memberikan landasan normatif bahwa negara bertanggung jawab melindungi Korban dalam bentuk bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, dan santunan bagi yang meninggal dunia serta Kompensasi. Bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi Korban tindak pidana terorisme tersebut tidak menghilangkan
hak Korban untuk mendapatkan Restitusi sebagai ganti kerugian oleh pelaku kepada Korban, karena itu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban harus diubah untuk menyesuaikan dengan amanat ketentuan Pasal 36B dan Pasal 43L ayat (7) Undang-Undang tersebut. Adapun materi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini adalah:
- Pemberian Kompensasi bagi Korban tindak pidana terorisme yang meliputi tata cara permohonan, penentuan jumlah kerugian, dan pembayaran Kompensasi;
Pemberian Kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu yang meliputi syarat dan tata cara pengajuan permohonan serta pelaksanaannya;
Pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan, dan Kompensasi bagi Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia.

Paper Terkait

Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Yang Melakukan Pengguguran Kandungan (Aborsi)

Sevia, Melina Dwi, Nofitasari, Solehati, Wahyuningtyas, Yuli Winiari, Manab, Abdul
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 2025

ANALISIS YURIDIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PELANGGARAN BERSIFAT MENDESAK YANG TERKUALIFIKASI PERBUATAN PIDANA TANPA PEMBERITAHUAN

U.Z, Ahmad Fahmi, Nugroho, Arinto
Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 04 2019

Regulasi Cyberbullying dan Perlindungan Hukum terhadap Korbannya

Hikmawati, Puteri
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 15 No. 1 2024

Mekanisme Pelaksanaan Restitusi Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Studi Komparatif Hukum di Indonesia dan Thailand)

Azzahra, Jazmine, Lubis, Muhammad Teguh Syuhada
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 1 2025

Mekanisme Pelaksanaan Restitusi Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Studi Komparatif Hukum di Indonesia dan Thailand)

Azzahra, Jazmine, Lubis, Muhammad Teguh Syuhada
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 1 2025

RESTITUSI DAN KOMPENSASI BAGI KORBAN KEJAHATAN

Kusyandi, Adi
Jurnal Yustitia Vol. 10 No. 1 2024

RESTITUSI BAGI WARGA NEGARA ASING YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA

Yaumi Ramdhani, Ufran
IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM Vol. 2 No. 1 2024

Reformulation of the compensation mechanism for fulfilling the rights of victims of corruption in Indonesia

Halili, Hasrul, Diantoro, Totok Dwi, Mochtar, Zainal Arifin
Integritas: Jurnal Antikorupsi Vol. 11 No. 1 2025

Sebuah Perbandingan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme di Indonesia dan India

Ramadianto, Anang Riyan
Diktum Vol. 10 No. 1 2022

INOVASI DALAM KEBIJAKAN DAN REGULASI PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DI INDONESIA

Suparman, Yusup, Elawati, Tuti
Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance Vol. 5 No. 1 2025

PENGATURAN PEMBERIAN RESTITUSI DALAM SUATU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 22-K/PMT-II/AD/II/2022)

Anissa Rahmawati, Otto Yudianto
Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance Vol. 3 No. 2 2023

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL FETISH JARIK

Hanny Dila Intan Pratiwi, Erny Herlin Setyorini
Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance Vol. 3 No. 1 2023

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…