Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2024

Abstrak Peraturan

1. Untuk mendorong percepatan pengangkatan pejabat otoritas veteriner provinsi dan pejabat otoritas veteriner kabupaten/kota, perlu penyesuaian persyaratan pengangkatan pejabat otoritas veteriner agar penyelenggaraan kesehatan hewan berjalan efektif. Selain itu, untuk melakukan penyesuaian dengan perkembangan hukum, perlu melakukan perubahan pengaturan pada otoritas veteriner. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 18 Tahun 2009; dan PP Nomor 3 Tahun 2017. 3. PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 3 Tahun 2017. Secara umum, perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner mencakup pengaturan Otoritas Veteriner pada lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina Hewan dan karantina ikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, syarat untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner provinsi dan pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota, serta Pelayanan Jasa Medik Veteriner melalui telemedisin.

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Otoritas Veteriner
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:34
Tahun
:2024
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
:28 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
:28 Agustus 2024
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2024 (185), TLN (6985): 12 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertanian & Pangan
Subsektor
:
Peternakan Karantina Pertanian
Sub Subsektor
:
Budidaya & Pakan Kesehatan Masyarakat Veteriner Karantina Hewan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2017

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG OTORITAS VETERINER

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6019);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG OTORITAS VETERINER
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6019) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan angka 4, angka 6, dan angka 11 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
Selain Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdapat Otoritas Veteriner pada lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan ayat (3) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(3) Otoritas Veteriner nasional mengoordinasikan Otoritas Veteriner kementerian, Otoritas Veteriner lembaga pemerintah, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner kabupaten/kota dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Judul Bagian Ketiga pada Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Ketiga Otoritas Veteriner Kementerian dan Otoritas Veteriner Lembaga Pemerintah
5.
Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Otoritas Veteriner kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi:
(2)
Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin masing-masing oleh pejabat Otoritas Veteriner kementerian yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.
6.
Ketentuan huruf b Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Syarat untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Ketentuan ayat (3) Pasal 12 dihapus sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pejabat Otoritas Veteriner yang menangani Kesehatan Masyarakat Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b melakukan pengambilan keputusan teknis tertinggi dalam:
(3)
Dihapus.
8.
Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Otoritas Veteriner pada lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A melaksanakan fungsi otoritas Karantina Hewan dan karantina ikan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Otoritas Veteriner pada lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina.
9.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Penjelasan: Huruf a Cukup jelas. Huruf b Contoh dinas daerah provinsi yang membidangi suburusan Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner, antara lain: yang secara nomenklatur dan susunan organisasinya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan perangkat daerah. Huruf a Yang dimaksud dengan “terdapat bidang Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner” adalah struktur dinas daerah dengan beban kerja yang besar pada suburusan Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner sehingga membentuk bidang Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner tersendiri. Ketentuan pengisian jabatan administrasi ini guna memastikan penyelenggaraan Kesehatan Hewan dilakukan sesuai dengan kompetensi dan profesionalitas di bidang kedokteran Hewan, sehingga diisi oleh Dokter Hewan Berwenang, yang dalam hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-VII/2009 dalam perkara permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang menekankan prinsip penempatan manusia pada posisi yang sesuai dengan otoritasnya (the right man on the right place), khususnya terkait kewenangan Otoritas Veteriner. Huruf b Yang dimaksud dengan “tidak terdapat bidang Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner”, antara lain terkait dengan:
(1)
Syarat untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal struktur organisasi dinas daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Penjelasan: Lihat penjelasan Pasal 16.
(1)
Syarat untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sebagai berikut:
a.
telah ditetapkan oleh bupati/wali kota sebagai Dokter Hewan Berwenang; dan
b.
menduduki jabatan paling rendah pengawas pada dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi suburusan Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(2)
Dalam hal struktur organisasi dinas daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
a.
terdapat bidang atau seksi Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner, jabatan administrator atau pengawas diisi oleh Dokter Hewan Berwenang untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner kabupate n I kota; atau
b.
tidak terdapat seksi Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dokter Hewan Berwenang dengan jabatan fungsional paling rendah jenjang ahli muda yang melaksanakan tugas di bidang Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner dapat diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner kabupaten I kota.
11.
Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 73A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 73A
yang telah memiliki izin praktik pelayanan Kesehatan Hewan.
Penjelasan: Ayat (1) Yang dimaksud dengan “telemedisin” adalah pemberian Pelayanan Jasa Medik Veteriner jarak jauh oleh Dokter Hewan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, antara lain pertukaran informasi jasa Medik Veteriner. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 185
Penjelasan Umum
Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini telah terjangkit wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), yang merupakan penyakit menular pada Hewan yang paling ditakuti oleh semua negara di dunia, antara lain karena penyebarannya yang sangat cepat melalui udara (airbone disease), menimbulkan kerugian ekonomi berupa penurunan produksi daging dan susu, serta menghambat perdagangan ternak baik di dalam negeri maupun luar negeri. Keberhasilan pemberantasan PMK di Indonesia mengalami hambatan teknis dan prosedural karena belum seluruh provinsi dan kabupaten/kota mengangkat pejabat Otoritas Veteriner provinsi dan pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota. Sampai dengan akhir tahun 2023, terdapat 8 (delapan) provinsi yang belum mengangkat pejabat Otoritas Veteriner provinsi dan 258 (dua ratus lima puluh delapan) kabupaten/kota yang belum mengangkat pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota, yang pada akhirnya akan menghambat program Pemerintah untuk bebas dari PMK melalui pengendalian progresif PMK (Progressive Control Pathway Foot and Mouth Disease atau PCP-FMD). Oleh karena itu, untuk mendorong percepatan pengangkatan pejabat Otoritas Veteriner provinsi dan pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota, perlu penyesuaian persyaratan pengangkatan pejabat Otoritas Veteriner provinsi dan pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota mengikuti perkembangan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional yang telah dilaksanakan oleh dinas daerah. Perkembangan hukum lainnya yang berdampak pada penyelenggaraan Kesehatan Hewan di Indonesia terjadi dengan dibentuknya lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dalam Pasal 17 Undang-Undang dimaksud disebutkan pejabat Karantina Hewan bertindak sebagai Otoritas Veteriner Karantina Hewan di atas alat angkut, instalasi karantina, tempat pemasukan, atau tempat pengeluaran. Oleh karena itu, perlu mengatur keberadaan dari Otoritas Veteriner Karantina Hewan dalam satu kesatuan penyelenggaraan Kesehatan Hewan di bawah koordinasi Otoritas Veteriner nasional.
Selain perkembangan status situasi Penyakit Hewan dan perkembangan hukum tersebut di atas, sejalan dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi serta untuk memperluas jangkauan dan mempermudah Pelayanan Jasa Medik Veteriner, dipandang perlu untuk mengatur pemberian Pelayanan Jasa Medik Veteriner secara telemedisin guna memberikan pelindungan terhadap pasien, klien, Dokter Hewan, dan Dokter Hewan spesialis.
Secara umum, perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner mencakup pengaturan Otoritas Veteriner pada lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina Hewan dan karantina ikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, syarat untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner provinsi dan pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota, serta Pelayanan Jasa Medik Veteriner melalui telemedisin.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
08 Okt 2026

Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label

Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.

Baca selengkapnya
Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya
02 Jul 2026

Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya

Kasus dugaan "beras oplosan" dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.

Baca selengkapnya
Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar
02 Jul 2026

Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar

Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena periode 2020–2023, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar. Beras program stabilisasi harga diduga dijual menyimpang dari ketentuan, dan selisihnya tidak disetorkan ke negara.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…