1. bahwa pembangunan di bidang ekonomi diarahkan dan dilaksanakan untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pelaksanaan demokrasi ekonomi yang dilakukan melalui kegiatan Perdagangan merupakan penggerak utama dalam pembangunan perekonomian nasional yang dapat memberikan daya dukung dalam meningkatkan produksi dan memeratakan pendapatan serta memperkuat daya saing Produk Dalam Negeri;
bahwa peranan Perdagangan sangat penting dalam meningkatkan pembangunan ekonomi, tetapi dalam perkembangannya belum memenuhi kebutuhan untuk menghadapi tantangan pembangunan nasional sehingga diperlukan keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional;
bahwa peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan mengharuskan adanya harmonisasi ketentuan di bidang Perdagangan dalam kerangka kesatuan ekonomi nasional guna menyikapi perkembangan situasi Perdagangan era globalisasi pada masa kini dan masa depan.
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi;
3. Undang-Undang tentang Perdagangan memuat materi pokok sesuai dengan lingkup pengaturan yang meliputi Perdagangan Dalam Negeri, Perdagangan Luar Negeri, Perdagangan Perbatasan, Standardisasi, Perdagangan melalui Sistem Elektronik, pelindungan dan pengamanan Perdagangan, pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah, pengembangan Ekspor, Kerja Sama Perdagangan Internasional, Sistem Informasi Perdagangan, tugas dan wewenang pemerintah di bidang Perdagangan, Komite Perdagangan Nasional, pengawasan, serta penyidikan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2019
TENTANG PERDAGANGAN PERBATASAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Perbatasan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERDAGANGAN PERBATASAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
2.
Perdagangan Perbatasan adalah Perdagangan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di daerah perbatasan Indonesia dengan penduduk negara tetangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3.
Pelintas Batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal di daerah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui Pos Lintas Batas.
4.
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
5.
Pos Lintas Batas adalah tempat yang ditunjuk pada perbatasan wilayah negara untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean, imigrasi, karantina, dan keamanan terhadap Barang yang dibawa oleh Pelintas Batas.
6.
Perjanjian Bilateral adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara untuk mengatur kepentingan kedua belah pihak.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PIHAK
Pasal 2
(1)
Setiap warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara lain dapat melakukan Perdagangan Perbatasan dengan penduduk negara lain yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan.
(2)
Perdagangan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di wilayah perbatasan darat dan perbatasan laut.
(3)
ayat (2) dilakukan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
NEGARA LAIN YANG BERTEMPAT TINGGAL DI WILAYAH PERBATASAN
Pasal 3
(1)
Menteri membuat Perjanjian Bilateral 1mengenai Perdagangan Perbatasan dengan pemerintah negara tetangga berdasarkan hasil koordinasi dan sinkronisasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, dan bupati/wali kota terkait, serta pimpinan lembaga lainnya.
(2)
Perjanjian Bilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
UNDANGAN
Pasal 4
(1)
Warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dapat melakukan transaksi pembelian Barang di luar daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan wajib memiliki dokumen berupa:
a.
dokumen imigrasi Pelintas Batas yang diterbitkan oleh kantor imigrasi yang membawahi wilayah perbatasan; dan
b.
dokumen pabean Pelintas Batas yang diterbitkan oleh kantor pabean yang mengawasi Pos Lintas Batas.
(2)
Penduduk negara tetangga yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan yang melakukan transaksi pembelian Barang di dalam daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan wajib memiliki identitas Pelintas Batas yang dipersyaratkan oleh pemerintah negara yang bersangkutan.
(3)
Ketentuan mengenai pemenuhan dokumen imigrasi Pelintas Batas dan dokumen pabean Pelintas Batas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keimigrasian dan kepabeanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
BERSANGKUTAN
Pasal 5
(1)
Perdagangan Perbatasan hanya dapat dilakukan di tempat tertentu dan/atau wilayah tertentu yang telah ditetapkan sebagai tempat dan wilayah Perdagangan Perbatasan.
(2)
Menetapkantempat tertentu dan/atau wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 6
(1)
Jenis Barang yang dapat dilakukan transaksi pembelian dalam rangka Perdagangan Perbatasan hanya Barang yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
(2)
Penetapan jenis Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Rincian jenis Barang yang sudah ditetapkan dalam Perjanjian Bilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 7
(1)
Nilai maksimal transaksi pembelian Barang dalam rangka Perdagangan Perbatasan yang dilakukan:
a.
di luar daerah pabean untuk dibawa ke dalam daerah pabean; dan
b.
di dalam daerah pabean untuk dibawa ke luar daerah pabean, ditetapkan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai
(2)
Nilai maksimal transaksi pembelian Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai maksimal transaksi pembelian Barang untuk setiap hari atau setiap bulan sesuai dengan Perjanjian Bilateral.
(3)
Transaksi pembelian Barang dalam batas nilai maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf a diberikan:
a.
pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor;
b.
pengecualian dari pengenaan bea keluar;
c.
pengecualian dari ketentuan pembatasan ekspor dan impor; dan/atau
d.
1 pengecualian dari ketentuan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) sesuai dengan ketentuanperaturan perundang undangan.
(4)
Dalam hal nilai transaksi pembelian Barang melebihi nilai maksimal transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terhadap keseluruhan Barang tersebut diambil tindakan berupa ekspor kembali (re-ekspor) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
UNDANGAN
Pasal 8
(1)
Pemasukan Barang yang diperoleh dari transaksi pembelian Barang di luar daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan ke dalam daerah pabean harus melalui Pos Lintas Batas.
(2)
Pengeluaran Barang yang diperoleh dari transaksi pembelian Barang di dalam daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan ke luar daerah pabean harus melalui Pos Lintas Batas.
(3)
Pos Lintas Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
UNDANGAN
Pasal 9
Setiap warga negara Indonesia yang melakukan transaksi pembelian Barang dalam rangka Perdagangan Perbatasan di luar daerah pabean yang masuk kembali ke dalam daerah pabean wajib menunjukkan dokumen imigrasi Pelintas Batas dan dokumen pabean Pelintas Batas di Pos Lintas Batas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
UNDANGAN
Pasal 10
(1)
Setiap warga negara Indonesia yang melakukan transaksi pembelian Barang di luar daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan wajib memberitahukan Barang yang dibawa ke dalam daerah pabean kepada pejabat bea dan cukai di Pos Lintas Batas.
(2)
Pemasukan Barang ke daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada di bawah pengawasan dan pemeriksaan pejabat bea dan cukai di Pos Lintas Batas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
UNDANGAN
Pasal 11
Pos Lintas Batas wajib memiliki pelayanan dan pengawasan fasilitas kepabeanan dan cukai, keimigrasian, karantina, dan keamanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KEAMANAN
Pasal 12
Pemasukan dan/atau pengeluaran Barang ke dalam daerah pabean dan/atau ke luar daerah pabean melalui Pos Lintas Batas dalam rangka Perdagangan Perbatasan dikecualikan dari pemenuhan dokumen ekspor atau impor yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PERDAGANGAN
Pasal 13
Pemasukan dan/atau pengeluaran Barang ke dalam daerah pabean dan/atau ke luar daerah pabean melalui Pos Lintas Batas di luar Perdagangan Perbatasan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ekspor dan impor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PERDAGANGAN
Pasal 14
(1)
Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan/atau pelaku usaha secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat membangun dan/atau mengembangkan sarana Perdagangan dan sarana dan prasarana lainnya yang diperlukan di tempat tertentu dan/atau wilayah tertentu yang telah ditetapkan sebagai tempat dan wilayah Perdagangan Perbatasan.
(2)
Pembangunan pengembangan Perdagangan dan dan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PERDAGANGAN PERBATASAN
Pasal 15
Pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai, keimigrasian serta karantina di Pos Lintas Batas dan/atau tempat tertentu dan/atau wilayah tertentu yang telah ditetapkan sebagai tempat dan wilayah Perdagangan Perbatasan dilaksanakan oleh pejabat bea dan cukai, pejabat imigrasi, dan pejabat karantina sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
UNDANGAN
Pasal 16
(1)
Pengawasan terhadap kegiatan Perdagangan Perbatasan di tempat tertentu dan/atau wilayah tertentu yang telah ditetapkan sebagai tempat dan wilayah Perdagangan Perbatasan dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota setempat sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Ketentuanlebihlanjut1 mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
UNDANGAN
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN2O19NOMOR 91
Penjelasan Umum
Daerah perbatasan merupakan wilayah strategis baik dilihat dari sisi perekonomian maupun pertahanan dan keamanan.
Pemerintah berkepentingan untuk menjadikan daerah perbatasan dengan batas-batas tertentu untuk berperan sebagai kawasan terdepan yang berinteraksi positif dengan negara tetangga dan dapat berfungsi sebagai wilayah Perdagangan Perbatasan antar penduduk di wilayah perbatasan kedua negara baik melalui mekanisme Perdagangan Perbatasan maupun kegiatan ekspor impor.
Jauhnya jarak antara pusat-pusat kegiatan ekonomi di wilayah Indonesia dengan daerah perbatasan Indonesia dan kondisi sarana prasarana mengakibatkan munculnya disparitas harga berbagai Barang dan jasa, khususnya Barang kebutuhan pokok dan Barang penting kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, perlu kebijaksanaan baik yang bersifat lokal, nasional, maupun internasional sehingga kondisi strategis daerah perbatasan harus memberi manfaat bagi penduduk Indonesia khususnya yang berdiam di daerah perbatasan, yaitu dengan memberikan fasilitasi Perdagangan Perbatasan dan kegiatan ekspor impor.
Pemerintah berkepentingan agar tercipta ketersediaan Barang kebutuhan pokok dan Barang penting bagi penduduk yang tinggal di daerah perbatasan yang dipasok sebagian besar dari kegiatan produksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagian lain dari kegiatan produksi di negara tetangga. Mengingat kegiatan ini merupakan kegiatan yang sama-sama menguntungkan penduduk di kedua negara, maka pengaturannya harus memberikan manfaat timbal balik.
Oleh karena itu, perlu pelayanan paripurna berupa pelayanan keimigrasian, kepabeanan dan cukai, dan karantina di Pos Lintas Batas. Selain itu, perlu juga usaha peningkatan pos pengamanan perbatasan beserta sarana pendukungnya sehingga yang muncul adalah pendekatan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan kegiatan penegakan hukum terhadap pelaku kegiatan ilegal.
Perdagangan Perbatasan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini mengedepankan kepentingan nasional, memberikan kepastian hukum, untuk menciptakan keadilan masyarakat, memberikan pemanfaatan serta mengacu kepada wawasan lingkungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum dan khususnya bagi warga negara Indonesia yang tinggal di wilayah perbatasan.
Untuk itu, sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan perlu disusun aturan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah yang memuat pokok-pokok pengaturan tentang Perdagangan Perbatasan, yang meliputi: pihak yang dapat melakukan Perdagangan Perbatasan, cakupan wilayah Perdagangan Perbatasan darat dan laut, persyaratan bagi orang yang dapat melakukan Perdagangan Perbatasan, jenis Barang yang dapat dilakukan transaksi pembelian dalam rangka Perdagangan Perbatasan, nilai transaksi pembelian Barang dalam rangka Perdagangan Perbatasan, pemeriksaan di Pos Lintas Batas dalam rangka Perdagangan Perbatasan, fasilitas Pos Lintas Batas, ketentuan di luar Perdagangan Perbatasan, ketentuan mengenai kerja sama koordinasi dan sinkronisasi pembangunan daerah Perdagangan Perbatasan, dan pengawasan terhadap daerah Perdagangan Perbatasan dan pada Pos Lintas Batas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.