Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tindakan Antidumping Tindakan Imbalan Dan Tindakan Pengamanan Perdagangan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:34
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
:04 Juli 2011
Tanggal Berlaku
:04 Juli 2011
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2011 No. 66, TLN No. 5225, LL SETNEG : 75 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Kepabeanan dan Cukai Ekspor-Impor
Sub Subsektor
:
Kepabeanan (Ekspor/Impor) Kebijakan Ekspor Kebijakan Impor
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1996

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011
TENTANG
TINDAKAN ANTIDUMPING TINDAKAN IMBALAN DAN TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) dan Pasal 23D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tindakan antidumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN. BAB I KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Tindakan Antidumping adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Barang Dumping. 2. Tindakan Imbalan adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Imbalan terhadap barang impor yang mengandung Subsidi. 3. Tindakan Pengamanan Perdagangan, yang selanjutnya disebut Tindakan Pengamanan, adalah tindakan yang diambil pemerintah untuk memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius yang diderita oleh Industri Dalam Negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap Barang Sejenis atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing. 4. Barang Dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang lebih rendah dari Nilai Normalnya di negara pengekspor. 5. Harga Ekspor adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang yang diekspor ke Daerah Pabean Indonesia. 6. Nilai Normal adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk Barang Sejenis dalam perdagangan pada umumnya di pasar domestik negara pengekspor untuk tujuan konsumsi. 7. Marjin Dumping adalah selisih antara Nilai Normal dengan Harga Ekspor dari Barang Dumping. 8. Subsidi adalah: a. setiap bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik langsung atau tidak langsung kepada perusahaan, industri, kelompok industri, atau eksportir; dan/atau b. setiap bentukdukungan terhadap pendapatan atau harga, yang diberikan secara langsung atau tidak langsung untuk meningkatkan ekspor atau menurunkan impor atau ke negara yang bersangkutan, yang dapat memberikan manfaat bagi penerima Subsidi. 9. Subsidi Neto adalah selisih antara Subsidi dengan: a. biaya permohonan, tanggungan, atau pungutan lain yang dikeluarkan untuk memperoleh Subsidi; dan/atau b. 1 pungutan yang dikenakan pada saat ekspor untuk pengganti Subsidi yang diberikan kepada barang ekspor tersebut. 10. Barang Sejenis adalah barang produksi dalam negeri yang identik atau sama dalam segala hal dengan barang impor atau barang yang memiliki karakteristik menyerupai barang yang dimpor. 11.Barang Yang Secara Langsung Bersaing adalah barang produksi dalam negeri yang dalam penggunaannya dapat menggantikan Barang Yang Diselidiki. 12. Kuota adalah pembatasan jumlah barang oleh pemerintah yang dapat diimpor. 13. Kerugian, dalam hal Tindakan Antidumping, adalah: a. kerugian materiel yang telah terjadi terhadap Industri Dalam Negeri; b. ancaman terjadinya kerugian materiel terhadap Industri Dalam Negeri; atau c. terhalangnya pengembangan industri Barang Sejenis di dalam negeri. 14. Kerugian, dalam hal Tindakan Imbalan, a. kerugian materiel yang telah terjadi b. pembatalan atau pengurangan dari keuntungan yang secara langsung atau tidak langsung diperoleh dari konsesi tarif yang diperoleh negara memberikan Subsidi; atau c. ancaman yang serius terjadinya kerugian materiel terhadap Industri Dalam Negeri. 15. Kerugian Serius adalah kerugian menyeluruh yang signifikan yang diderita oleh Industri Dalam Negeri. 16. Ancaman Kerugian Serius adalah Kerugian Serius yang jelas akan terjadi dalam waktu dekat pada Industri Dalam Negeri yang penetapannya didasarkan atas fakta-fakta, bukan didasarkan pada tuduhan, dugaan, atau perkiraan. 17.] Industri Dalam Negeri, dalam hal Tindakan Antidumping atau Tindakan Imbalan, adalah produsen dalam negeri secara keseluruhan dari Barang Sejenis atau yang secara kumulatif produksinya merupakan proporsi yang besar dari keseluruhan produksi Barang Sejenis, tidak termasuk: a. 1 produsen dalam negeri Barang Sejenis yang terafiliasi dengan eksportir, eksportir produsen, atau importir Barang Dumping atau barang yang mengandung Subsidi; dan b. importir Barang Dumping atau barang yang mengandung Subsidi. 18. Industri Dalam Negeri, dalam hal Tindakan Pengamanan adalah produsen secara keseluruhan dari Barang Sejenis atau Barang Yang SecaraLangsung Bersaing yang beroperasi dalam wilayah Indonesia atau yang secara kumulatif produksinya merupakan proporsi yang besar dari keseluruhan produksi barang dimaksud. 19. Tindakan Sementara adalah tindakan yang diambil untuk mencegah berlanjutnya Kerugian dalam masa penyelidikan berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara atau Masuk Imbalan Sementara. 20. Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang dimpor. 21. Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian. 22. Bea Masuk Antidumping Sementara adalah pungutan negara yang dikenakan pada masa penyelidikan terhadap Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian berdasarkan bukti permulaan yang cukup. 23. Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian. 24. Bea MasukImbalan penyelidikan terhadap barang Kerugian berdasarkan bukti permulaan yang cukup. 25. Bea Masuk Tindakan Pengamanan adalah pungutan negara untuk memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius yang diderita oleh Industri Dalam Negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap Barang Sejenis atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing dengan tujuan agar Industri Dalam Negeri yang mengalami Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan. 26. Barang Yang Diselidiki, dalam hal Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan, adalah barang impor menjadi obyek penyelidikan antidumping atau barang impor yang diduga mengandung Subsidi yang dinyatakan dengan uraian dan spesifikasi barang serta nomor pos tarif sesuai buku tarif bea masuk Indonesia. 27. Barang Yang Diselidiki, dalam hal Tindakan Pengamanan, adalah barang impor yang mengalami lonjakan jumlah, yang menjadi obyek penyelidikan, yang dinyatakan dengan uraian dan spesifikasi barang serta nomor pos tarif sesuai buku tarif bea masuk Indonesia. 28.Menteri adalah menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 29. Komite Antidumping Indonesia, selanjutnya disingkat KADI, adalah komite bertugas untuk melaksanakan penyelidikan dalam rangka Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan. 30. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, yang selanjutnya disingkat KPPI, adalah komite yang bertugas untuk melaksanakan penyelidikan dalam rangka Tindakan Pengamanan. BAB II TINDAKANANTIDUMPING Bagian Kesatu Bea Masuk Antidumping Pasal 2 (1) Terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Antidumping, jika Harga Ekspor dari barang yang dimpor lebih rendah dari Nilai Normalnya dan menyebabkan Kerugian. (2) Besarnya Antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sama dengan Marjin Dumping. Bagian Kedua Penyelidikan Pasal 3 (1) MasukAntidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh KADI. oleh KADI dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan permohonan atau berdasarkan inisiatifKADI. Pasal 4 (1) Produsen dalam negeri Barang Sejenis dan/atau asosiasi produsen dalam negeri Barang Sejenis dapat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) secara tertulis kepada KADI untuk melakukan penyelidikan dalam rangka pengenaanTindakanAntidumping atas barang impor yang diduga sebagai Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh produsen dalam negeri Barang Sejenis dan asosiasi produsen dalam negeri Barang Sejenis yang mewakili Industri Dalam Negeri. (3) Produsen dalam negeri Barang Sejenis dan asosiasi produsen dalam negeri Barang Sejenis dianggap mewakili Industri Dalam Negeri apabila: a. produksinya lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah produksi pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan produsen dalam negeri Barang Sejenis yang menolak permohonan penyelidikan; atau b. produksi dari pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan produsen dalam negeri Barang Sejenis yang mendukung permohonan penyelidikan menjadi lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah produksi pemohon, pendukung, dan menolak permohonan penyelidikan. (4) ayat (l) harus memuat bukti awal dan didukung dengan dokumen lengkap mengenai adanya: a. BarangDumping; b. Kerugian; dan c. hubungan sebab akibat antara Barang Dumping dan Kerugian yang dialami oleh pemohon. (5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas data yang bersifat rahasia dan data yang bersifat tidak rahasia. (6) Dalam hal data yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak didukung alasan yang kuat bahwa bersifat rahasia, KADI dapat mengabaikan kerahasiaan data dimaksud. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 5 Penyelidikan berdasarkan inisiatif KADI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan apabila KADI memiliki bukti awal yang cukup mengenai adanya Barang Dumping, Kerugian Industri Dalam Negeri, dan hubungan sebab akibat antara Barang Dumping dan Kerugian Industri Dalam Negeri. Pasal 6 (1) Penyelidikan hanya dapat dilakukan apabila: a. produksi dari pemohon atau produksi dari pemohon dan yang mendukung permohonan berjumlah 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari total produksi Barang Sejenis yang dihasilkan oleh Industri Dalam Negeri, dalamhal penyelidikan dilakukan permohonan; atau b. produksi dari Industri Dalam Negeri yang mendukung dilakukannya penyelidikan berjumlah 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari total produksi Barang Sejenis yang dihasilkan oleh Industri Dalam Negeri, dalam hal penyelidikan dilakukan berdasarkan inisiatif KADI. (2) Penyelidikan tidak dapat dilakukan atau segera harus dihentikan terhadap eksportir, eksportir produsen, atau negara pengekspor tertentu apabila KADI menemukan: a. besarnya Marjin Dumping kurang dari 2% (dua persen) dari Harga Ekspor; dan/atau b. volume impor Barang Dumping dari: 1. satu negara kurang dari 3% (tiga persen);dan 2. beberapa negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.1 secara kumulatif 7% (tujuh persen) atau kurang, dari total impor Barang Sejenis. Pasal 7 (1) Dalam hal permohonan dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diterima secara lengkap, KADI memberitahukan mengenai adanyapermohonan kepada pemerintah negara pengekspor. (2) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diterima secara lengkap, KADI: a. melakukan kajian atas kecukupan dan ketepatan bukti awal yang disampaikan dalam permohonan; dan b. memberikan keputusan: 1. menolak, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1) huruf a; atau 2. menerima dan menetapkan dimulainya penyelidikan, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1) huruf a. Pasal 8 (1) Penyelidikan dalam rangkapengenaan Tindakan Antidumping dimulai pada saat diumumkan kepada publik. (2) Selain diumumkan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KADI memberitahukan dimulainya penyelidikan kepada: a. eksportir dan/atau eksportir produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor, perwakilan Negara Republik Indonesia di negara pengekspor, importir, dan pemohon, dalam hal penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan;atau b. eksportir dan/atau eksportir produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor, perwakilan Negara Republik Indonesia di negara pengekspor, importir, dan Industri Dalam Negeri, dalam hai penyelidikan dilakukan berdasarkan inisiatifKADI. (3) Penyelidikan berakhir pada tanggal laporan akhir hasil penyelidikan. Pasal 9 (1) Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penyelidikan dimulai. (2) Dalam keadaan tertentu, jangka waktu penyelidikan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dapat diperpanjang menjadi paling lama i8 (delapan belas) bulan. (3) Apabila dalam masa penyelidikan tidak ditemukan adanya bukti Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian, KADI segera menghentikan penyelidikan dan melaporkan kepada Menteri. (4) Penghentian penyelidikanharus segera diberitahukan kepada eksportir dan/atau eksportir produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor, perwakilan Negara Republik Indonesia di negara pengekspor, pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan importir, disertai dengan alasan. Pasal 10 (1) KADI menyampaikan laporan akhir hasil penyelidikan kepada Menteri dan kepada eksportir dan/atau eksportir produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor, perwakilan Negara Republik Indonesia di negara pengekspor, pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan importir dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejaktanggal penyelidikan berakhir. (2) Dalam hal laporan akhir hasil penyelidikan terbukti adanya Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian, KADI menyampaikan besarnya Marjin Dumping dan merekomendasikan kepada Menteri mengenai pengenaan Bea Masuk Antidumping. (3) tidak terbukti adanya Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian, KADI melaporkan kepada Menteri mengenai penghentian penyelidikan. Bagian Ketiga Bukti dan Informasi Pasal 11 (1) Dalam melakukan penyelidikan Barang Dumping, KADI meminta penjelasan yang diperlukan kepada pihak: a. eksportir dan/atau eksportir produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor; b. pemohon atau Industri Dalam Negeri; dan c. importir. (2) Permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dapat disertai dengan permintaan dokumen. (3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyatakan suatu penjelasan atau dokumen yang diberikan bersifat rahasia dan tidak rahasia. (4) Penjelasan atau dokumen yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus didukung alasan yang kuat mengenai kerahasiaannya. (5) Dalam hal alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diterima, KADI dapat mengabaikan kerahasian suatu penjelasan atau dokumen yang disampaikan. (6) Penjelasan atau dokumen yang dinyatakan bersifat rahasia tidak dapat diberikan kepada pihak lain, kecuali dengan izin khusus dari pemberi penjelasan atau dokumen. (7) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan penjelasan secara tertulis kepada KADI disertai dengan bukti pendukung dalam jangka waktu paling lambat 40 (empat puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal surat permintaan penjelasan. (8) Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menyampaikan penjelasan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pihak dapat meminta tambahan jangka waktu kepada KADI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender. (9) Selain permintaan penjelasan kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (l), KADI memberikan kesempatan kepada industri pengguna Barang Yang Diselidiki dan wakil organisasi konsumen untuk memberikan informasi mengenai Barang Yang Diselidiki. Pasal 12 (1) Dalam hal jumlah eksportir, eksportir produsen, importir, atau jenis Barang Yang Diselidiki menyangkut jumlah yang besar, KADI dapat membatasi pemeriksaan dalam penyelidikan. (2) Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. memilih secara acak eksportir, eksportir produsen, importir, atau jenis Barang Yang Diselidiki dengan mempergunakan metode statistikberdasarkan informasi yang tersedia; atau b. menggunakan persentase terbesar dari volume ekspor Barang Yang Diselidiki di negara yang bersangkutan. Pasal 13 (1) Atas permintaan eksporrl eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, importir, dan pemerintah negara pengekspor atau inisiatif KADI, KADI menyelenggarakan dengar pendapat dalam rangka memberikan kesempatan kepada eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, importir, dan pemerintah negara pengekspor untuk memberikan bukti dan informasi secara lisan guna pembelaan. (2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan: a. paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak batas akhir tanggal pengembalian permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7)dan ayat (8); atau b. kalender setelah tanggal laporan pendahuluan hasil penyelidikan. (3) Dalam melakukan pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, importir, dan pemerintah negara pengekspor harus menyampaikan bukti tertulis paling lambat 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal dengar pendapat diselenggarakan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan tata cara penyelenggaraan dengar pendapat diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 14 KADI dapat memberikan penjelasan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan hasil dengar pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 yang bersifat tidak rahasia kepada: a. eksportir . a. eksportir, eksportir produsen, i importir, dan/atau asosiasi yang mayoritas anggotanya meliputi para eksportir, eksportir produsen, atau importir; b. pemerintah negara pengekspor; c. produsen Barang Sejenis di dalam negeri atau asosiasi produsen dalam negeri yang mayoritas anggotanya memproduksi Barang Sejenis; dan d. pihak lain yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki. Pasal 15 Dalam hal eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, atau importir menolak memberikan penjelasan dan/atau dokumen atau menghalangi penyelidikan, KADI Imelakukan penyelidikan berdasarkan bukti yang dimiliki. Pasal 16 (1) Untuk kepentingan penelitian kebenaran dan kelengkapan penjelasan dan/atau dokumen, KADI dapat melakukan penyelidikan ke tempat eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, atau importir Barang Yang Diselidiki atas persetujuan eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, atau importir. (2) Dalam hal penyelidikan dilakukan di tempat eksportir dan/atau eksportir produsen, KADI memberitahukan kepada perwakilan negara pengekspor di Indonesia. Pasal 17 Dalam menyelidiki Kerugian, KADI wajib mengevaluasi faktor ekonomi yang terkait dengan kondisi Industri Dalam Negeri dan faktor lain yang relevan. Bagian Keempat Tindakan Sementara Pasal 18 (1) Apabila dalam masa penyelidikan KADI menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanyaBarang Dumping yang menyebabkan Kerugian, KADI dapat menyampaikan 1laporan sementara hasil penyelidikan dan merekomendasikan kepada Menteri untuk mengenakan Tindakan Sementara. (2) Laporan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada eksportir dan/atau eksportir produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor, pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan importir. (3) Menteri menyampaikan rekomendasi KADI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki memperoleh pertimbangan dalam rangka kepentingan nasional. (4) Menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan pertimbangan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat Menteri mengenai permintaan pertimbangan. (5) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian tidak menyampaikan pertimbangan, maka menteri dan/atau kepala lembaga pemerintahan non dianggap menyetujui rekomendasi KADI. (6) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal rekomendasi KADI, Menteri memutuskan untuk menerima atau menolak rekomendasi KADI. (7) Dalam hal Menteri menerima rekomendasi KADI, Menteri dalam jangka waktu dimaksudpada ayat (6) menyampaikan surat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai keputusan: a. besarnya1 pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara yang jumlahnya paling tinggi sama dengan Marjin Dumping;dan b. jangka waktu pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara. (8) yangmenyelenggarakan 1urusan pemerintahan bidang keuangan menetapkan besaran tarif dan jangka waktu MasukAntidumping Sementara sesuai dengan keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (9) Menetapkansebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus mempertimbangkan kemudahan pelaksanaan pemungutan Pasal 19 (1) Tindakan Sementara dikenakan paling cepat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal dimulai penyelidikan dan berlaku untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan. (2) Dalam hal terdapat permintaan eksportir atau eksportir produsen yang mewakili persentase signifikan dari Barang Yang Diselidiki, Tindakan Sementara dapat ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan. (3) Dalam hal Bea Masuk Antidumping Sementara ditetapkan lebih rendah dari Marjin Dumping, pengenaan Tindakan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan atau paling lama 9 (sembilan) bulan. Pasal 20 (1) Pelunasan Sementara dapat dilakukan dengan cara: a. pembayaran sebesar AntidumpingSementara;atau b. penyerahan jaminan dalam bentuk uang tunai, jaminan bank, atau jaminan dari perusahaan asuransi, sebesar Bea Masuk Antidumping Sementara. (2) Cara pelunasan pengenaan Bea Masuk Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Menetapkanmenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelunasan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 21 (1) Menteri memutuskan penghentian Tindakan Sementara apabila laporan akhir hasil penyelidikan tidak terbukti adanya Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian. (2) Menteri menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan KADI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3). (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menetapkan pengakhiran Tindakan Sementara sesuai dengan keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat oleh yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (4) Dalam hal ditetapkan pengakhiran Tindakan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), importir dapat mengajukan permohonan pengembalian pembayaran atau jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian pembayaran BeaMasuk Antidumping Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Bagian Kelima Tindakan Penyesuaian Pasal 22 (1) Eksportir dan/atau eksportir produsen atau KADI dapat menyampaikan tawaran untuk melakukan Tindakan Penyesuaian. (2) Tawaran (2) Tawaran Tindakan Penyesuaian disampaikan oleh eksportir dan/atau eksportir produsen kepada KADI atau KADI kepada eksportir dan/atau eksportir produsen paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal: a. pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara;atau b. laporan pendahuluan hasil penyelidikan, dalam hal tidak ada pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara. (3) Tindakan Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada a ayat (l) dapat tberupa penyesuaian Harga Ekspor atau penghentian ekspor Barang Dumping. (4) Tawaran Tindakan Penyesuaian oleh eksportir dan/atau eksportir produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui jika Tindakan Penyesuaian akan menghilangkan dampak Kerugian akibat impor Barang Dumping. Pasal 23 (1) KADI dapat menyetujui atau menolak tawaran Tindakan Penyesuaian yang disampaikan oleh eksportir dan/atau eksportir produsen. (2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan oleh KADI kepada eksportir dan/atau eksportir produsen. (3) Dalam hal KADI menyetujui tawaran Tindakan Penyesuaian, KADI membuat nota kesepakatan dengan eksportir atau eksportir produsen yang mengajukan tawaran Tindakan Penyesuaian. (4) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghentikan pelaksanaan penyelidikan. (5) Apabila . (5) Apabila KADI menyetujui tawaran Tindakan Penyesuaian dan berdasarkan laporan akhir hasil penyelidikan terbukti adanya Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian, Tindakan Penyesuaian dilanjutkan. (6) hasil penyelidikan tidak terbukti adanya Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian, Tindakan Penyesuaian diakhiri, kecuali tidak adanya Kerugianakibat Tindakan Penyesuaian yang telah dilakukan. (7) Selama Tindakan Penyesuaian diberlakukan, eksportir dan/atau eksportir produsen: a. menyampaikan pelaksanaan Tindakan Penyesuaian kepada KADI secara berkala; dan b. bersedia untuk diverifikasi. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan Penyesuaian diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 24 Dalam hal tidak dilaksanakan sesuai dengan nota kesepakatan: a. terhadap importasi berikutnya dikenakan Tindakan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;atau b. KADI melanjutkan proses pengenaan Bea Masuk Antidumping. Bagian Keenam Pengenaan Bea Masuk Antidumping Pasal 25 (1) Untuk memperoleh pertimbangan dalam rangka kepentingan nasional, Menteri menyampaikan rekomendasi KADI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) kepada menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki. (2) Menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan pertimbangan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat Menteri mengenai permintaan pertimbangan. (3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menteri idan/atau kepalalembaga dengan Barang Yang Diselidiki tidak menyampaikan pertimbangan, maka dianggap menyetujui rekomendasi KADI. (4) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal rekomendasi KADI, Menteri memutuskan untuk menerima atau menolak rekomendasi KADI. (5) Dalam hal Menteri menerima rekomendasi KADI, Menteridalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan surat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai keputusan: a. besarnya pengenaan Bea Masuk Antidumping; dan b. jangka waktu pengenaan Bea Masuk Antidumping. Pasal 26 (1) Besarnya pengenaan Bea Masuk Antidumping untuk barang yang diekspor oleh eksportir atau eksportir produsen yang tidak diperiksa dalam penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ditetapkan paling banyak sama dengan: a. rata-rata tertimbang Marjin Dumping yang ditetapkanberdasarkan bukti dan informasi dari eksportir atau eksportir produsen yang terpilih untuk diperiksa; atau b. selisih antara rata-rata tertimbang Nilai Normal dari eksportir atau eksportir produsen yang diperiksa dengan Harga Ekspor dari eksportir atau produsen yang tidak diperiksa. (2) Dalam menentukan besarnya pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Marjin Dumping yang nilainya nol atau kurang dari 2% (dua persen) tidak diperhitungkan. Pasal 27 (1) Menteri i yang , menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Antidumping sesuai dengan keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (5) oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kemudahan pelaksanaan pemungutan Masuk Antidumping. Pasal 28 (1) Besarnya Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ditetapkan untuk importasi Barang Dumping dari: a. eksportir atau eksportir produsen atau masing-masing eksportir atau eksportir produsen dalam satu negara pengekspor; atau b. eksportir atau eksportir produsen dari beberapa negara pengekspor. (2) Dalam hal masing-masing eksportir atau eksportir produsen dalam satu negara pengekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat disebutkan satu per satu, pengenaan Bea Masuk Antidumping dapat ditetapkan untuk satu pengekspor. (3) Dalam hal eksportir atau eksportir produsen dari beberapa negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengenaan Bea Masuk Antidumping dapat ditetapkan untuk: a. setiap eksportir atau eksportir produsen dari masing-masing negara pengeskpor; b. satu negara pengekspor yang berlaku untuk seluruh eksportir atau eksportir produsen di negara tersebut. Pasal 29 (1) Dalam hal terdapat perbedaan penetapan besaran tarif Bea Masuk Antidumping Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (8) dengan besaran tarif Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, maka: a. selisih lebih pembayaran Bea Masuk Antidumping Sementara dapat dimintakan permohonan pengembaliannya oleh importir;atau b. selisih kurang pembayaran Bea Masuk Antidumping Sementara tidak ditagihkan kepada importir. (2) Permohonan pengembalian selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (3) Menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan memberikan keputusan terhadap permohonan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian selisih pembayaran Bea Masuk Antidumping Sementara diatur dengan atau berdasarkan peraturan Pasal 30 (1) Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengenaan. (2) Dalam hal Tindakan Sementara sudah diberlakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan surut terhitung sejak tanggal pengenaan Masuk Antidumping Sementara. (3) Pemberlakuan surut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diberlakukan terhadap pengenaan Bea Masuk Antidumping yang pengenaannya didasarkan pada: a. adanya Kerugian terhadap Industri Dalam Negeri; atau b. adanya ancaman kerugian yang akan menjadi Kerugian Industri Dalam Negeri sebagai akibat impor Barang Dumping jika Tindakan Sementara tidak diberlakukan. (4) Pemberlakuan surut pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberlakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal pengenaan Tindakan Sementara. (5) Pemberlakuan surut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan, jika KADI mengetahui bahwa: a. Barang Yang Diselidiki pernah diimpor sebagai Barang Dumping dalam jangka waktu singkat dengan jumlah yang sangat besaryang mempengaruhi efektifitas pengenaan Bea Masuk Antidumping untuk menghilangkan Kerugian; atau b. importir selama ini telah mengimpor Barang Dumping yang dapat menyebabkan Kerugian. (6) pada ayat (4) tidak dapat diberlakukan terhadap pengenaan Bea Masuk Antidumping yang pengenaannya didasarkan: a. adanya ancaman kerugian terhadap Industri Dalam Negeri; atau b. terhalangnya pengembangan industri Barang Sejenis di dalam negeri. (7) ayat (4) tidak dapat diberlakukan sebelum tanggal dimulainya penyelidikan. Bagian . Bagian Ketujuh Peninjauan Kembali Paragraf 1 Umum Pasal 31 (1) Pengenaan Bea Masuk Antidumping dapat ditinjau kembali berdasarkan: a. permohonan dari eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan/atau importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang kooperatif dalam proses penyelidikan; b. permohonan dari eksportir dan/atau eksportir produsen yang tidak melakukan ekspor Barang Dumping sebelum pengenaan Bea Masuk Antidumping dan tidak berafiliasi dengan eksportir dan/atau eksportir produsen yang dikenakan Bea Masuk Antidumping; dan/atau c. inisiatif KADI. (2) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas: a. interim review, dalam hal perlu dikaji mengenai kemungkinan Kerugian masih tetap berlanjut dan/atau Kerugian akan berulang kembali jika pengenaan Bea Masukdihentikan; b. sunset review, dalam hal pengenaan Bea Masuk Antidumping akan berakhir. Paragraf 2 Interim Review Pasal 32 (1) Permohonan untuk interim review dapat diajukan oleh: a. eksportir, eksportir produsen, dan/atau importir untuk melakukan penghentian pengenaan Bea Masuk Antidumping; b. eksportir dan/atau eksportir produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b untuk tidak dikenakan Bea Masuk Antidumping; atau c. eksportir, eksportir produsen, importir, pemohon atau Industri Dalam 1Negeri ayat (1) huruf a untuk melakukan perubahan besaran pengenaan Bea Masuk Antidumping. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan inisiatif KADI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c hanya dapat diajukan paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah berlakunya penetapan Bea Masuk Antidumping oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (3) Ketentuan mengenaipermohonan dan penyelidikan interim review secara mutatis mutandis berlaku ketentuan Bagian Kedua Penyelidikan dan Bagian Ketiga Bukti dan Informasi. Pasal 33 (1) Dalam hal KADI menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), KADI melakukan penyelidikan interim review mengenai kemungkinan: a. dumping dan Kerugian masih tetap berlanjut; dan/atau b. dumping dan Kerugian akan berulang kembali, jika pengenaan Bea Masuk Antidumping dihentikan. (2) Penyelidikan interim review sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal dimulainya penyelidikan interim review. (3) Pelaksanaan penyelidikan interim review tidak menghentikan pengenaan Bea Masuk Antidumping yang telah ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1). (4) Apabila hasil penyelidikan interim review membuktikan bahwa Kerugian masih tetap berlanjut atau Kerugian berulang kembali, KADI merekomendasikan kepada Menteri untuk: a. menolak permohonan penghentian Masuk Antidumping kepada eksportir, eksportir produsen, dan/atau importir; b. menolak untuk tidak mengenakan Bea Masuk Antidumping kepada eksportir dan/atau eksportir produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b; dan/atau c. menerima perubahan besaran Antidumping dan besaran Bea Masuk Antidumping yang dikenakan, dalam hal interim review diajukan oleh pemohon dan Industri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a. (5) membuktikan bahwa Kerugian tidak berlanjut dan/atau Kerugian tidak berulang kembali, KADI merekomendasikan kepada Menteri untuk menghentikan pengenaan Bea Masuk Antidumping. (6) Atas rekomendasi KADI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan ayat (5), secara mutatis mutandis berlaku ketentuan pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 27. Paragraf 3 Sunset Review Pasal 34 (1) Permohonan untuk sunset review dapat diajukan oleh pemohon atau Industri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a untuk meminta perpanjangan pengenaan Bea Masuk Antidumping dengan: a. disertai perubahan besaran pengenaan Bea Masuk Antidumping; atau b. tidak disertai perubahan besaran pengenaan Bea Masuk Antidumping. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan inisiatif KADI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c hanya dapat diajukan paling lambat 15 (lima belas) bulan sebelum berakhirnya pengenaan Bea Masuk Antidumping. (3) Ketentuan mengenai permohonan dan penyelidikan sunset review secara mutatis mutandis berlaku ketentuan Bagian Kedua Penyelidikan dan Bagian Ketiga Bukti dan Informasi. Pasal 35 (1) Dalam hal KADI menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), KADI melakukan penyelidikan sunset review mengenai kemungkinan: a. dumping Kerugian masih tetap berlanjut; dan/atau b. dumping dan Kerugian akan berulang kembali, jika pengenaan Bea Masuk Antidumping dihentikan. (2) Penyelidikan sunset review sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal dimulainya penyelidikan sunset review. (3) Pelaksanaan penyelidikan sunset review tidak menghentikan pengenaan Bea Masuk Antidumping yang telah ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1). (4) Apabila hasil penyelidikan membuktikan bahwa Kerugian masih tetap berlanjut dan/atau Kerugian berulang kembali, KADI merekomendasikan kepada Menteri untuk memperpanjang pengenaan Bea Masuk Antidumping dengan: a. disertai perubahan besaran pengenaan Bea Masuk Antidumping; atau b. tidak disertai perubahan besaran pengenaan Bea Masuk Antidumping. (5) Atas rekomendasi KADI sebagaimana dimaksud pada ayat (4), secara mutatis mutandis berlaku ketentuan pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 27. Pasal 36 Ketentuan lebih lanjut mengenai peninjauan kembali Tindakan Antidumping diatur dengan Peraturan Menteri. BAB III TINDAKAN IMBALAN Bagian Kesatu Bea Masuk Imbalan Pasal 37 (1) Terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Imbalan, jika: a. barang yang dimpor mengandung Subsidi di negara pengekspor; dan b. impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf a menyebabkan Kerugian. (2) Besarnya Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sama dengan Subsidi Neto. Bagian Kedua Penyelidikan Pasal 38 (1) Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh KADI. oleh KADI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan permohonan atau berdasarkan inisiatifKADI. Pasal 39 (1) Produsen dalam negeri Barang Sejenis dan/atau asosiasi produsen dalam negeri Barang Sejenis dapat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) secara tertulis kepada KADI untuk melakukan penyelidikan dalam rangka pengenaan Tindakan Imbalan atas barang impor yang diduga mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh produsen dalam negeri Barang Sejenis dan asosiasi produsen dalam negeri Barang Sejenis yang mewakili Industri Dalam Negeri. (3) Produsen dalam negeri Barang Sejenis dan asosiasi produsen dalam negeri Barang Sejenis dianggap mewakili Industri Dalam Negeri apabila: a. produksinya lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah produksi pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan produsen dalam negeri Barang Sejenis yang menolak permohonan penyelidikan; atau b. produksi dari pemohonsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan produsen dalam negeri Barang Sejenis yang mendukung permohonan penyelidikan menjadi lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah produksi pemohon, pendukung, dan menolak permohonan penyelidikan. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat bukti awal dan didukung dengan dokumen lengkap mengenai adanya: a. Subsidi; b. Kerugian; dan c. hubungan sebab akibat antara barang impor yang mengandung Subsidi dan Kerugian yang dialami oleh pemohon. (5) Dokumen sebagaimana dimaksudpada ayat (4) terdiri atas data yang bersifat rahasia dan data yang bersifat tidak rahasia. (6) Dalam hal data yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak didukung alasan yang kuat bahwa bersifat rahasia, KADI dapat mengabaikan kerahasiaan data dimaksud. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 40 Penyelidikan berdasarkan inisiatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dapat dilakukan apabila KADI memiliki bukti awal yang cukup mengenai adanya Subsidi Neto, Kerugian Industri Dalam Negeri, dan hubungan sebab akibat antara Subsidi Neto dan Kerugian Industri Dalam Negeri. Pasal 41 (1) Penyelidikan hanya dapat dilakukan apabila: a. produksi dari pemohon atau produksi dari pemohon dan yang mendukung permohonan berjumlah 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari total produksi Barang Sejenis yang dihasilkan oleh Industri DalamNegeri, − dalamhal penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan;atau b. produksi dari Industri Dalam Negeri yang mendukung dilakukannya penyelidikan berjumlah 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari total produksi Barang Sejenis yang dihasilkan oleh Industri Dalam Negeri, dalam hal penyelidikan dilakukan berdasarkan inisiatif KADI. (2)] Penyelidikan tidak dapat dilakukan atau segera harus dihentikan terhadap eksportir, eksportir produsen, atau negara pengekspor tertentu apabila KADI menemukan: a. jumlah Subsidi kurang dari 1% ad valorem; atau b. volume impor barang yang mengandung Subsidi yang secara nyata ataupun potensial sedemikian kecil sehingga dapat diabaikan. Pasal 42 (1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) diterima secara lengkap, KADI memberitahukan mengenai adanyapermohonan kepada pemerintah negara pengekspor. (2) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) diterima secara lengkap, KADI: a. melakukan kajian atas kecukupan dan ketepatan bukti awal yang disampaikan dalam permohonan; dan b. 1 memberikan keputusan: 1. menolak, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 dan Pasal 41 ayat (1) huruf a; atau 2. menerima dan menetapkan dimulainya penyelidikan, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan Pasal 39 dan Pasal 41 ayat (1) huruf a. Pasal 43 (1) Penyelidikan dalam rangka pengenaan Tindakan Imbalan dimulai pada saat diumumkan kepada publik. (2) Selain diumumkan kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KADI memberitahukan dimulainyapenyelidikan kepada: a. eksportir dan/atau eksportir produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor, perwakilan Negara Republik Indonesia di negara pengekspor, importir, pemohon, dalam hal penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan; atau b. eksportir dan/atau eksportir produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor, perwakilan Negara Republik Indonesia di negara pengekspor, importir, dan Industri Dalam Negeri, dalam hal penyelidikan dilakukan berdasarkan inisiatif KADI. (3) Penyelidikan berakhir pada tanggal laporan akhir hasil penyelidikan. Pasal 44 (1) Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penyelidikan dimulai. (2) Dalam keadaan tertentu, jangka waktu penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang menjadi paling lama 18 (delapan belas) bulan. (3) Apabila dalam masa penyelidikan tidak ditemukan adanya bukti Barang Subsidi yang menyebabkan Kerugian, KADI segera menghentikan penyelidikan dan melaporkan kepada Menteri. (4) Penghentian penyelidikanharus diberitahukan kepada eksportir dan/atau eksportir produsen secara langsung atau melaluipemerintah1 negarapengekspor, perwakilan Negara Republik Indonesia di negara pengekspor, pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan importir disertai dengan alasan. Pasal 45 (1) KADI menyampaikan laporan akhir hasil penyelidikan kepada Menteri dan kepada eksportir dan/atau produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor, perwakilan Negara Republik Indonesia di negara pengekspor, pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan importir dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penyelidikan berakhir. (2) Dalam hal laporan akhir hasil penyelidikan terbukti adanya barang mengandung Subsidi yang menyampaikan besarnya Subsidi Neto dan merekomendasikan kepada Menteri mengenai pengenaan Bea Masuk Imbalan. (3) Dalam hal laporan akhir hasil penyelidikan tidak terbukti adanya barang mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian, KADI melaporkan kepada Menteri mengenai penghentian penyelidikan. Bagian Ketiga Bukti dan Informasi Pasal 46 (1) Dalam melakukan 1penyelidikan barang mengandung Subsidi, KADI meminta penjelasan yang diperlukan kepada pihak: a. eksportir dan/atau eksportir produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor; b. pemohon atau Industri Dalam Negeri; dan c. importir. (2) Permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan permintaan dokumen. (3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyatakan suatu penjelasan atau dokumen yang diberikan bersifat rahasia dan tidak rahasia. (4) Penjelasan atau dokumen yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus didukung alasan yang kuat mengenai kerahasiaannya. (5) Dalam hal alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diterima, KADI dapat mengabaikan kerahasiaan suatu penjelasan atau dokumen yang disampaikan. (6) Penjelasan atau dokumen yang dinyatakan bersifat rahasia tidak dapat diberikan kepada pihak lain, kecuali dengan izin khusus dari pemberi penjelasan atau dokumen. (7) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan penjelasan secara tertulis kepada KADI disertai dengan bukti pendukung dalam jangka waktu paling lambat 40 (empat puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal surat permintaan penjelasan. (8) Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menyampaikan penjelasan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pihak dapat meminta tambahan jangka waktu kepada KADI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender. (9) Selain permintaan penjelasan kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KADI memberikan kesempatan kepada industri pengguna Barang Yang Diselidiki dan wakil organisasi konsumen untuk memberikan informasi mengenai Barang Yang Diselidiki. Pasal 47 (1) Atas permintaan eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, importir, dan pemerintah negara pengekspor atau inisiatif KADI, KADI menyelenggarakan dengar pendapat untuk memberikan kesempatan kepada eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, importir, dan pemerintah negara pengekspor untuk memberikan bukti dan informasi secara lisan guna pembelaan. (2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan: a. paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak batas akhir tanggal pengembalian permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7) dan ayat (8); atau b. paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggallaporan pendahuluan hasil penyelidikan. (3) Dalam melakukan pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, importir, dan pemerintah negara pengekspor harus smenyampaikan bukti tertulis paling lambat 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal dengar pendapat diselenggarakan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan dan tata cara penyelenggaraan 1dengar pendapat diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 48 KADI dapat memberikan penjelasan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan hasil dengar pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 yang bersifat tidak rahasia kepada: a. eksportir, eksportir importir, dan/atau asosiasi yang mayoritas anggotanya meliputi para eksportir, produsen, atau importir; b. pemerintah negara pengekspor; c. produsen Barang Sejenis di dalam negeri atau asosiasi produsen dalam negeri, yang mayoritas anggotanya memproduksi Barang Sejenis; dan d. pihak lain yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki. Pasal 49 Dalam hal eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan importir menolak memberikan penjelasan dan/atau dokumen atau menghalangi penyelidikan, KADI menyusun hasil penyelidikan berdasarkan bukti yang dimiliki. Pasal 50 (1) Untuk kepentingan penelitian kebenaran dan kelengkapan penjelasan dan/atau dokumen, KADI dapat melakukan penyelidikan ke tempat eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, atau importir Barang Yang Diselidiki atas persetujuan eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, atau importir. (2) Dalam hal penyelidikan dilakukan di tempat eksportir dan/atau eksportir produsen, KADI memberitahukan kepada perwakilan negara pengekspor di Indonesia. Pasal 51 Dalam menyelidiki Kerugian, KADI wajib mengevaluasi faktor ekonomi yang terkait dengan kondisi Industri Dalam Negeri dan faktor lain yang relevan. Bagian Keempat Tindakan Sementara Pasal 52 (1) Apabila dalam masa penyelidikan, KADI menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya barang mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian, KADI dapat menyampaikan laporan sementara hasil penyelidikan dan merekomendasikan kepada Menteri untuk mengenakan Tindakan Sementara. (2) Laporan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada eksportir dan/atau eksportir produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor, pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan (3) Menteri menyampaikan rekomendasi KADI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)kepada menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki untuk memperoleh pertimbangan dalam rangka kepentingan nasional. (4) Menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian sebagaimanadimaksud pada ayat (3) memberikan pertimbangan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat Menteri mengenai permintaan pertimbangan. (5) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan Barang tidak menyampaikan pertimbangan, maka menteri dan/atau kepala lembaga pemerintahan non dianggap menyetujui rekomendasi KADI. (6) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal rekomendasi KADI, Menteri memutuskan untuk menerima atau menolak (7) Dalam hal Menteri menerima rekomendasi KADI, Menteri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai keputusan: a. besarnya pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara yang jumlahnya paling tinggi sama dengan Subsidi Neto; dan b. jangka waktu pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara. (8) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara sesuai dengan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat oleh menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (9) Menetapkansebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus mempertimbangkan kemudahan pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Imbalan Sementara. Pasal 53 (1) Tindakan Sementara dikenakan paling cepat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal dimulainya penyelidikan dan berlaku untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan. (2) Pelunasan pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara dapat dilakukan dengan cara: a. pembayaran sebesar Bea Masuk Imbalan Sementara;atau b. penyerahan jaminan dalam bentuk uang tunai, jaminan bank, atau jaminan dari perusahaan asuransi, sebesar Bea Masuk Imbalan Sementara. (3) Cara pelunasan pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam penetapan yang1 menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (8). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelunasan pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 54 (1) Menteri memutuskan penghentian Tindakan Sementara apabila laporan akhir hasil penyelidikan tidak terbukti adanya barang mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian. (2) Menteri menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal 1laporan KADI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3). (3) pemerintahan di bidang keuangan menetapkan pengakhiran Tindakan Sementara sesuai dengan keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat oleh menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (4) Dalam hal ditetapkan pengakhiran Tindakan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), importir dapat mengajukan permohonan pengembalian pembayaran atau jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian pembayaran Bea Masuk Imbalan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Bagian . Bagian Kelima Tindakan Penyesuaian Pasal 55 (1) Eksportir dan/atau eksportir produsen atau KADI dapat menyampaikan tawaran untuk melakukan Tindakan Penyesuaian. (2) Tawaran Tindakan Penyesuaian disampaikan oleh eksportirdan/atau eksportir produsen kepada KADI atau KADI kepada eksportir dan/atau eksportir produsen paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal: a. pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara;atau b. laporan pendahuluan hasil penyelidikan, dalam hal tidak ada pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara. (3) sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berupa: anmnenyeeuananlb Harga Eksporbarang mengandung Subsidi; atau b. penghapusan atau pembatasan Subsidi atau tindakan lainyang dapat menghilangkan Kerugian akibat pemberian Subsidi. (4) Tawaran Tindakan Penyesuaian oleh eksportir dan/atau eksportir produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui jika akan menghilangkan dampak Kerugian akibat impor barang mengandung Subsidi. Pasal 56 (1) KADI dapat menyetujui atau menolak tawaran Tindakan Penyesuaian yang disampaikan oleh eksportir dan/atau eksportir produsen. (2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan oleh KADI kepada eksportir dan/atau eksportir produsen. (3) Dalam hal KADI menyetujui tawaran Tindakan Penyesuaian, KADI membuat nota kesepakatan dengan eksportir atau eksportir produsen yang mengajukan tawaran Tindakan Penyesuaian. (4) Persetujuan atau penolakan KADI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghentikan pelaksanaan penyelidikan. (5) Apabila KADI menyetujui tawaran Tindakan Penyesuaian dan berdasarkan laporan akhir hasil penyelidikan terbukti adanya barang mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian, Tindakan Penyesuaian dilanjutkan. (6) hasil penyelidikan tidak terbukti adanya barang mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian, Tindakan Penyesuaian diakhiri, kecuali tidak adanya Kerugian akibat Tindakan Penyesuaian yang telah dilakukan. (7) Selama Tindakan Penyesuaian diberlakukan, eksportir dan/atau eksportir produsen: a. menyampaikan pelaksanaan Penyesuaian kepada KADI secara berkala; dan b. bersedia untuk diverifikasi. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan Penyesuaian diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 57 Dalam hal Tindakan tidak dilaksanakan sesuai dengan nota kesepakatan: a. terhadap importasi barang mengandung Subsidi berikutnya dikenakan Tindakan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52;atau b. KADI melanjutkan proses pengenaan Bea Masuk Imbalan. Bagian Keenam Pengenaan Bea Masuk Imbalan Pasal 58 (1) Untuk memperoleh pertimbangan dalam rangka kepentingan nasional, Menteri menyampaikan rekomendasi KADI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) kepada menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki. (2) Menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan pertimbangan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat Menteri mengenai permintaan pertimbangan. (3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki tidak menyampaikan pertimbangan, maka dianggap menyetujui rekomendasi KADI. (4) Berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal rekomendasi KADI, Menteri memutuskan untuk menerima atau menolak rekomendasi KADI. (5) Dalam hal Menteri menerima rekomendasi KADI, dalam jangka waktu sebagaimana dimaksudpada ayat (4) menyampaikan surat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai keputusan: a. besarnya pengenaan Bea Masuk Imbalan; dan b. jangka waktu pengenaan Bea Masuk Imbalan. Pasal 59 Eksportir dan/atau eksportir produsen yang tidak diperiksa dengan alasan selain karena menolak memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 akan direview secepatnya agar dapat ditentukan Bea Masuk Imbalan masing-masing eksportir dan/atau eksportir produsen. Pasal 60 (1) Menteri yang , menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Imbalan sesuai dengan keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (5) oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Menetapkansebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kemudahan pelaksanaan pemungutan 1BeaMasuk Pasal 61 (1) Besarnya Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ditetapkan untuk importasi barang mengandung Subsidi dari: a. eksportir atau eksportir produsen atau masing-masing eksportir atau eksportir produsen dalam satu negara pengekspor; atau b. eksportir atau eksportir produsen dari beberapa negara pengekspor. (2) Dalam hal masing-masing eksportir atau eksportir produsen dalam satunegara pengekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat disebutkan satu persatu, pengenaan Bea Masuk Imbalan dapat ditetapkan untuk satu negara pengekspor. (3) Dalam hal eksportir atau eksportir produsen dari beberapa negara sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf b, pengenaan Bea Masuk Imbalan dapat ditetapkan untuk: a. setiap eksportir atau eksportir produsen dari masing-masing negara pengeskpor; atau b. satu negara pengekspor yang berlaku untuk seluruh eksportir atau eksportir produsen di negara tersebut. Pasal 62 (1) Dalam hal terdapat perbedaan penetapan besaran tarif Bea Masuk Imbalan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (8) dengan besaran tarif Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, maka: a. selisih lebih pembayaran Bea Masuk Imbalan sementara dapat dimintakan permohonan pengembaliannya oleh importir; atau b. selisih kurang pembayaran Bea Masuk sementara tidak ditagihkan kepada importir. (2) Permohonan pengembalian selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (3) Menteri menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang keuangan memberikan keputusan terhadap permohonan pengembalian selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian selisih pembayaran Bea Masuk Imbalan Sementara diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangkeuangan. Pasal 63 (1) Pengenaan Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengenaan. (2) Dalam halTindakan Sementarasudah diberlakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan surut terhitung sejak tanggal pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara. (3) Pemberlakuan surut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diberlakukan terhadap pengenaan Bea Masuk Imbalan yang pengenaannya didasarkan pada: a. adanya Kerugian terhadap Industri Dalam Negeri; atau b. adanya ancaman kerugian yang akan menjadi Kerugian Industri Dalam Negeri sebagai akibat impor Barang Mengandung Subsidi dalam hal tidak ada Tindakan Sementara. (4) Pemberlakuan surut pengenaan Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberlakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal pengenaan Tindakan Sementara. (5) pada ayat (4) dilakukan jika KADI mengetahui bahwa: a. Barang Yang Diselidiki pernah dimpor sebagai barang1 mengandung Subsidi dalam jangka waktu singkat tdengan jumlah yang sangat besar mempengaruhi efektifitas pengenaan Bea Masuk Imbalan untuk menghilangkan Kerugian; atau b. importir selama ini telah mengimpor barang mengandung Subsidi yang dapat menyebabkan Kerugian. (6) Pemberlakuan surut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diberlakukan terhadap pengenaan Bea Masuk Imbalan yang pengenaannya didasarkan: a. adanya ancaman Kerugian terhadap Industri Dalam Negeri; atau b. terhalangnya pengembangan industri Barang Sejenis di dalam negeri. (7) Pemberlakuan surut pengenaan Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diberlakukan sebelum tanggal dimulainya penyelidikan. Bagian Ketujuh Peninjauan Kembali Paragraf 1 Umum Pasal 64 (1) Pengenaan Bea Masuk Imbalan dapat ditinjau kembali berdasarkan: a. permohonan dari eksportir, eksportir produsen, importir, pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan/atau importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) yang kooperatif dalam proses penyelidikan; b. permohonan eksportir dan/atau eksportir produsen yang tidak melakukan ekspor barang sebelum pengenaan Bea Masuk Imbalan dan tidak berafiliasi dengan eksportir dan/ataueksportir produsen dikenakan Bea Masuk Imbalan; dan/atau c. inisiatif KADI. (2) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas: a. interim review, dalam hal perlu dikaji mengenai kemungkinan Kerugian masih tetap berlanjut dan/atau Kerugian akan berulang kembali jika pengenaan Bea Masuk Imbalan dihentikan; b. sunset review, dalam hal pengenaan Bea Masuk Imbalan akan berakhir. Paragraf 2 Interim Review Pasal 65 (1) Permohonan untuk interim review dapat diajukan oleh: a. eksportir, eksportir produsen, dan/atau importir untuk melakukan penghentian pengenaan Bea Masuk Imbalan; b. eksportir dan/atau eksportir produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b untuk tidak dikenakan Bea Masuk Imbalan; atau c. eksportir, eksportir produsen, importir, pemohon atau Industri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a untuk melakukan perubahan besaran pengenaan Bea Masuk Imbalan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan inisiatif KADI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf c hanya dapat diajukan paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah berlakunya penetapan Bea Masuk Imbalan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (3) Ketentuan mengenai permohonan dan penyelidikan interim review secara mutatis mutandis berlaku ketentuan Bagian Kedua Penyelidikan dan Bagian Ketiga Bukti dan Informasi. Pasal 66 (1) Dalam hal KADI menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), KADI melakukan penyelidikan interim review mengenai kemungkinan: a. Kerugian masih tetap berlanjut; dan/atau b. Kerugian akan berulang kembali, jika pengenaan Bea MasukImbalan dihentikan. (2) Penyelidikan interim review sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal dimulainya penyelidikan interim review. (3) Pelaksanaan penyelidikan interim review tidak menghentikan pengenaan Bea Masuk Imbalan yang telah ditetapkan menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1). (4) Apabila hasil penyelidikan interim review membuktikan bahwa Kerugian masih tetap berlanjut tdan/atau Kerugian berulang kembali, KADI merekomendasikan kepada Menteri untuk: a. menolak penghentian pengenaan Bea Masuk Imbalan kepada eksportir, eksportir produsen, dan/atau importir; b. 1 menolak untuk tidak mengenakan Bea Masuk Imbalan kepada eksportir dan/atau eksportir produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b; dan/atau c. menerima permohonan perubahan besaran pengenaan Bea Masuk Imbalan dan besaran Bea Masuk Imbalan yang dikenakan, dalam hal interim review diajukan oleh pemohon dan Industri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a. (5) Apabila hasil penyelidikan interim review membuktikan bahwa Kerugian tidak berlanjut dan/atau Kerugian tidak berulang kembali, KADI merekomendasikan kepada Menteri untuk menghentikan pengenaan Bea Masuk Imbalan. (6) Atas rekomendasi KADI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan ayat (5), secara mutatis mutandis berlaku ketentuan pengenaan Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 60. Paragraf 3 Sunset Review Pasal 67 (1) Permohonan untuk sunset review dapat diajukan oleh pemohon atau Industri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a untuk meminta perpanjangan pengenaan Bea Masuk Imbalan dengan: a. disertai perubahan besaran pengenaan Bea Masuk Imbalan; atau b. tidak disertai besaran pengenaan Bea Masuk Imbalan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan inisiatif KADI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf c hanya dapat diajukan paling lambat 15 (lima belas) bulan sebelum berakhirnya pengenaan Bea Masuk Antidumping. (3) Ketentuan mengenai permohonan dan penyelidikan sunset review secara mutatis mutandis berlaku ketentuan Bagian Kedua Penyelidikan dan Bagian Ketiga Bukti dan Informasi. Pasal 68 (1) Dalam hal KADI menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1), KADI melakukan penyelidikan sunset review mengenai kemungkinan: a. Kerugian masih tetap berlanjut; dan/atau b. Kerugian akan berulang kembali, jika pengenaan Bea 1Masuk Imbalan dihentikan. (2) Penyelidikan sunset review sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal dimulainya penyelidikan sunset review. (3) Pelaksanaan penyelidikan sunset review tidak menghentikan pengenaan Bea Masuk Imbalan yangt telah ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1). (4) Apabila hasil penyelidikan membuktikan bahwa Kerugian masih tetap berlanjut dan/atau Kerugian berulang kembali, KADI merekomendasikan kepada Menteri untuk memperpanjang Bea Masuk Imbalan dengan: a. disertai perubahan besaran pengenaan Bea MasukImbalan; atau b. tidak disertai perubahan besaran pengenaan Bea Masuk Imbalan. (5) Atas rekomendasi KADI sebagaimana dimaksud pada ayat (4), secara mutatis mutandis berlaku ketentuan pengenaan Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 60. Pasal 69 Ketentuan lebih lanjut mengenai peninjauan kembali Tindakan Imbalan diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV TINDAKANPENGAMANAN Bagian Kesatu Bentuk Tindakan Pengamanan Pasal 70 (1) Terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan jika: a. terjadi lonjakan jumlah impor secara absolut atau relatif atas barang yang sama dengan Barang Sejenis atau BarangYang Secara Langsung Bersaing; dan b. lonjakan jumlah impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf a menyebabkan terjadinya Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius terhadap Industri Dalam Negeri. (2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan/atau Kuota. (3) Besarnya Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius terhadap Industri Dalam Negeri. (4) Jumlah Kuota yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh kurang dari jumlah impor rata-rata paling sedikit dalam 3 (tiga) tahun terakhir, kecuali terdapat alasan yang jelas bahwa Kuota yang lebih rendah diperlukan untuk memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius terhadap Industri Dalam Negeri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Kuota ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Penyelidikan Pasal 71 (1) Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh KPPI. (2) oleh KPPI dimaksud pada ayat (1) atas Barang Yang Diselidiki dapat dilakukan berdasarkan permohonan atau berdasarkan inisiatif KPPI. Pasal 72 (1) Industri Dalam Negeri dan/atau pihak-pihak lain di dalam negeri dapat mengajukan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) kepada KPPI untuk melakukanpenyelidikan dalam rangka pengenaan Tindakan Pengamanan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan bukti awal dan didukung dengan dokumen mengenai adanya: a. lonjakan atas jumlah barang impor yang sama dengan Barang Sejenis atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing; dan b. Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas data yang bersifat rahasia dan data yang bersifat tidak rahasia. (4) Dokumen yang dinyatakan bersifat rahasia tidak dapat diberikan kepada pihak lain, kecuali dengan izin khusus dari pemberi dokumen. (5) Dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap oleh KPPI dan berdasarkan hasil penelitian, KPPI memberikan keputusan: a. menolak permohonan, dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau b. menerima permohonan dan menetapkan dimulainya penyelidikan, permohonan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 73 Penyelidikan inisiatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dapat dilakukan apabila KPPI memiliki bukti awal yang cukup mengenai adanya Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius yang dialami oleh Industri Dalam Negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor. Pasal 74 (1) rangka pengenaan Tindakan Pengamanan dimulai pada saat diumumkan kepada publik. (2) Selain diumumkan kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPI memberitahukan dimulainyapenyelidikan kepada: a. pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) dan asosiasi importir, dalam hal penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan;atau b. Industri Dalam Negeri dan asosiasi importer hal penyelidikan dilakukan berdasarkan inisiatif KPPI. (3) Penyelidikan berakhir pada tanggal laporan akhir hasil penyelidikan. Pasal 75 Dalam rangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, KPPI melakukan evaluasi terhadap faktor yang bersifat obyektif dan terukur yang terkait dengan kondisi Industri Dalam Negeri. Pasal 76 (1) Dalam hal KPPI tidak menemukan adanya bukti lonjakan jumlah barang impor yang menyebabkan Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius, KPPI segera menghentikan penyelidikan dan melaporkan kepada Menteri. (2) Penghentian penyelidikan harus segera diumumkan kepada publik. (3) Selain diumumkan kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPPI memberitahukan penghentian penyelidikan kepada: a. pemohon sebagaimana dimaksud dalam berdasarkan permohonan; atau b. Industri Dalam Negeri dan asosiasi importir, dilakukan berdasarkan inisiatif KPPI, disertai dengan alasan. Pasal 77 Dalam hal laporan akhir hasil penyelidikan terbukti adanya lonjakan jumlah barang impor yang menyebabkan Kerugian Serius atau Ancaman Serius, KPPI merekomendasikan kepada Menteri mengenai pengenaan Tindakan Pengamanan. Bagian Ketiga Bukti dan Informasi Pasal 78 (1) Dalam melakukan penyelidikan, KPPI dapat meminta penjelasan yang diperlukan kepada pihak: a. pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) atau Industri Dalam Negeri; b. importir; dan c. pihak-pihak lain yang terkait. (2) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang bersifat rahasia dan tidak rahasia. (3) Penjelasan atau dokumen yang dinyatakan bersifat rahasia tidak dapat diberikan kepada pihak lain, kecuali dengan izin khusus dari pemberi penjelasan atau dokumen. (4) Pemohon atau Industri Dalam Negeri, importir dan pihak-pihak lain terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan penjelasan secara tertulis kepada KPPI disertai dengan bukti pendukung dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan penjelasan. Pasal 79 Pasal 79 (1) Selama masa penyelidikan, KPPI harus menyelenggarakan dengar pendapat untuk memberikan kesempatan kepada eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, importir, pemerintah negara pengekspor tertentu, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan, untuk menyampaikan bukti, pandangan, dan tanggapan. (2) Bukti, pandangan, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, importir, pemerintah negara pengekspor tertentu, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan paling lambat 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal dengar pendapat diselenggarakan. Bagian Keempat Tindakan Pengamanan Sementara Pasal 80 Dalamhal pemulihan1 Kerugian Industri Dalam Negeri sulit dilakukan akibat keterlambatan pengenaan Tindakan Pengamanan, maka selama masa penyelidikan KPPI dapat merekomendasikan kepada Menteri untuk mengenakan Tindakan Pengamanan sementara. Pengamanan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara. (3) Pelunasan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara dilakukan dengan cara pembayaran tunai sebesar Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara. Pasal 81 (1) Untuk memperoleh pertimbangan dalam rangka kepentingan nasional, Menteri menyampaikan rekomendasi KPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 kepada menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki. (2) Menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan pertimbangan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat Menteri mengenai permintaan pertimbangan. (3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian tidak menyampaikan pertimbangan, maka menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non dianggap menyetujui rekomendasi KPPI. (4) Atas dasar rekomendasi KPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dan dengan memperhatikan ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri Memutuskan: a. besaran pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara; dan b. j b. jangka waktu pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara. (5) Jangka waktu 1pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling lama 200 (dua ratus) hari terhitung sejak diberlakukan. (6) keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada menteri yang menyelenggarakan 1urusan pemerintahan di bidang keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal rekomendasi dari KPPI. (7) Berdasarkan keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat Menteri oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (8) Menetapkansebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus mempertimbangkan kemudahan pelaksanaanpemungutan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara. (9) Jangka waktu pengenaan Tindakan Pengamanan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan bagian dari keseluruhan jangka waktu termasuk perpanjangannya. Pasal 82 (1) KPPI harus memberitahukanTindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (7) kepada pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan asosiasi importir. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 83 (1) Dalam hal laporan akhir hasil penyelidikan tidak ditemukan lonjakan jumlah barang impor yang mengakibatkan Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius terhadap Industri Dalam Negeri, pihak importir yang telah melakukan pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dapat mengajukan permohonan pengembalian Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara. (2) Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diputuskan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggalditerimanya permohonan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai 1pembayaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Bagian Kelima Pengenaan Tindakan Pengamanan Pasal 84 (1) Untuk memperoleh pertimbangan dalam rangka kepentingan nasional, Menteri menyampaikan rekomendasi KPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 kepada menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki. (2) Menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan pertimbangan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat Menteri mengenai permintaan pertimbangan. (3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menteri dan/atau kepala lembaga BarangYang Diselidiki tidak menyampaikan pertimbangan, maka dianggap menyetujui rekomendasi KPPI. (4) Atas . (4) Atas dasar rekomendasi KPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dan dengan memperhatikan ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri Memutuskan: a. besarnya pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan/ atau jumlah Kuota; dan b. jangka waktu pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan/atau Kuota. (5) Menteri menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada menteri yang menyelenggarakan 1urusan pemerintahan di bidang keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal rekomendasi dari KPPI. (6) Dalam hal Tindakan Pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sesuai dengan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat Menteri oleh menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (7) Menetapkansebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus mempertimbangkan kemudahan pelaksanaan pemungutan Tindakan Pengamanan. (8) KPPI memberitahukan Tindakan Pengamanan kepada pemohon atau Industri Dalam Negeri dan asosiasi importir. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 85 Dalam hal terdapat perbedaan penetapan besaran tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (7) dengan besaran tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (6), maka: a. selisih lebih pembayaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara tidak dapat dimintakan pengembalian; atau b. selisih kurang pembayaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan ditagihkan kepada importir. Pasal 86 (1) Tindakan Pengamanan hanya dikenakan selama dianggap perlu untuk memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius dan untuk memberikan jangka waktu penyesuaian yang diperlukan bagi Industri Dalam Negeri yang mengalami Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius. (2) Jangka waktu pengenaan Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 4 (empat) tahun. (3) ayat (2) dapat diperpanjang sampai paling lama4 (empat) tahun. (4) ayat (3) dapat diperpanjang kembali paling lama 2 (dua) tahun. Pasal 87 (1) Apabila jangka waktu pengenaan Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (6) lebih dari 3 (tiga) tahun, KPPI melakukan peninjauan kembali atas Tindakan Pengamanan paling lambat pada pertengahan jangka waktu pengenaan. (2) Berdasarkan hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPI dapat merekomendasikan kepada Menteri untuk: a. menghentikan pengenaan Tindakan Pengamanan;atau b. menurunkan besaran Bea Masuk Pengamanan dan/atau meningkatkan jumlah Kuota. (3) Untuk memperoleh pertimbangan dalam rangkakepentingan nasional, Menteri menyampaikan rekomendasi KPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki. (4) Menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan pertimbangan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima rekomendasi KPPI dari Menteri. (5) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menteri idan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki tidak menyampaikan pertimbangan, maka dianggap menyetujui rekomendasi KPPI. (6) Atas dasar rekomendasi KPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan 1dengan memperhatikan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5), Menteri Memutuskan: a. penghentian Pengamanan; atau b. penurunan besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan/atau peningkatan jumlah kuota. (7) Menteri menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal rekomendasi dari KPPI. (8) Berdasarkan keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Tindakan Antidumping adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Barang Dumping.
2.
Tindakan Imbalan adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Imbalan terhadap barang impor yang mengandung Subsidi.
3.
Tindakan Pengamanan Perdagangan, yang selanjutnya disebut Tindakan Pengamanan, adalah tindakan yang diambil pemerintah untuk memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius yang diderita oleh Industri Dalam Negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap Barang Sejenis atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing.
4.
Barang Dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang lebih rendah dari Nilai Normalnya di negara pengekspor.
5.
Harga Ekspor adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang yang diekspor ke Daerah Pabean Indonesia.
6.
Nilai Normal adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk Barang Sejenis dalam perdagangan pada umumnya di pasar domestik negara pengekspor untuk tujuan konsumsi.
7.
Marjin Dumping adalah selisih antara Nilai Normal dengan Harga Ekspor dari Barang Dumping.
8.
Subsidi adalah:
a.
setiap bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik langsung atau tidak langsung kepada perusahaan, industri, kelompok industri, atau eksportir; dan/atau
b.
setiap bentukdukungan terhadap pendapatan atau harga, yang diberikan secara langsung atau tidak langsung untuk meningkatkan ekspor atau menurunkan impor atau ke negara yang bersangkutan, yang dapat memberikan manfaat bagi penerima Subsidi.
9.
Subsidi Neto adalah selisih antara Subsidi dengan:
a.
biaya permohonan, tanggungan, atau pungutan lain yang dikeluarkan untuk memperoleh Subsidi; dan/atau
b.
1 pungutan yang dikenakan pada saat ekspor untuk pengganti Subsidi yang diberikan kepada barang ekspor tersebut.
10.
Barang Sejenis adalah barang produksi dalam negeri yang identik atau sama dalam segala hal dengan barang impor atau barang yang memiliki karakteristik menyerupai barang yang dimpor.
11.
Barang Yang Secara Langsung Bersaing adalah barang produksi dalam negeri yang dalam penggunaannya dapat menggantikan Barang Yang Diselidiki.
12.
Kuota adalah pembatasan jumlah barang oleh pemerintah yang dapat diimpor.
13.
Kerugian, dalam hal Tindakan Antidumping, adalah:
a.
kerugian materiel yang telah terjadi terhadap Industri Dalam Negeri;
b.
ancaman terjadinya kerugian materiel terhadap Industri Dalam Negeri; atau
c.
terhalangnya pengembangan industri Barang Sejenis di dalam negeri.
14.
Kerugian, dalam hal Tindakan Imbalan,
a.
kerugian materiel yang telah terjadi
b.
pembatalan atau pengurangan dari keuntungan yang secara langsung atau tidak langsung diperoleh dari konsesi tarif yang diperoleh negara memberikan Subsidi; atau
c.
ancaman yang serius terjadinya kerugian materiel terhadap Industri Dalam Negeri.
15.
Kerugian Serius adalah kerugian menyeluruh yang signifikan yang diderita oleh Industri Dalam Negeri.
16.
Ancaman Kerugian Serius adalah Kerugian Serius yang jelas akan terjadi dalam waktu dekat pada Industri Dalam Negeri yang penetapannya didasarkan atas fakta-fakta, bukan didasarkan pada tuduhan, dugaan, atau perkiraan.
17.
Industri Dalam Negeri, dalam hal Tindakan Antidumping atau Tindakan Imbalan, adalah produsen dalam negeri secara keseluruhan dari Barang Sejenis atau yang secara kumulatif produksinya merupakan proporsi yang besar dari keseluruhan produksi Barang Sejenis, tidak termasuk:
a.
produsen dalam negeri Barang Sejenis yang terafiliasi dengan eksportir, eksportir produsen, atau importir Barang Dumping atau barang yang mengandung Subsidi; dan
b.
importir Barang Dumping atau barang yang mengandung Subsidi.
18.
Industri Dalam Negeri, dalam hal Tindakan Pengamanan adalah produsen secara keseluruhan dari Barang Sejenis atau Barang Yang SecaraLangsung Bersaing yang beroperasi dalam wilayah Indonesia atau yang secara kumulatif produksinya merupakan proporsi yang besar dari keseluruhan produksi barang dimaksud.
19.
Tindakan Sementara adalah tindakan yang diambil untuk mencegah berlanjutnya Kerugian dalam masa penyelidikan berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara atau Masuk Imbalan Sementara.
20.
Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang dimpor.
21.
Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian.
22.
Bea Masuk Antidumping Sementara adalah pungutan negara yang dikenakan pada masa penyelidikan terhadap Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
23.
Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.
24.
Bea MasukImbalan penyelidikan terhadap barang Kerugian berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
25.
Bea Masuk Tindakan Pengamanan adalah pungutan negara untuk memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius yang diderita oleh Industri Dalam Negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap Barang Sejenis atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing dengan tujuan agar Industri Dalam Negeri yang mengalami Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan.
26.
Barang Yang Diselidiki, dalam hal Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan, adalah barang impor menjadi obyek penyelidikan antidumping atau barang impor yang diduga mengandung Subsidi yang dinyatakan dengan uraian dan spesifikasi barang serta nomor pos tarif sesuai buku tarif bea masuk Indonesia.
27.
Barang Yang Diselidiki, dalam hal Tindakan Pengamanan, adalah barang impor yang mengalami lonjakan jumlah, yang menjadi obyek penyelidikan, yang dinyatakan dengan uraian dan spesifikasi barang serta nomor pos tarif sesuai buku tarif bea masuk Indonesia.
28.
Menteri adalah menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
29.
Komite Antidumping Indonesia, selanjutnya disingkat KADI, adalah komite bertugas untuk melaksanakan penyelidikan dalam rangka Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.
30.
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, yang selanjutnya disingkat KPPI, adalah komite yang bertugas untuk melaksanakan penyelidikan dalam rangka Tindakan Pengamanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TINDAKAN ANTIDUMPING
Bagian Kesatu Bea Masuk Antidumping
Pasal 2
(1)
Terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Antidumping, jika Harga Ekspor dari barang yang dimpor lebih rendah dari Nilai Normalnya dan menyebabkan Kerugian.
(2)
Besarnya Antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sama dengan Marjin Dumping.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penyelidikan
Pasal 3
(1)
MasukAntidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh KADI. oleh KADI dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan permohonan atau berdasarkan inisiatifKADI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Produsen dalam negeri Barang Sejenis dan/atau asosiasi produsen dalam negeri Barang Sejenis dapat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) secara tertulis kepada KADI untuk melakukan penyelidikan dalam rangka pengenaanTindakanAntidumping atas barang impor yang diduga sebagai Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh produsen dalam negeri Barang Sejenis dan asosiasi produsen dalam negeri Barang Sejenis yang mewakili Industri Dalam Negeri.
Penjelasan: Cukup Jelas.
(3)
Produsen dalam negeri Barang Sejenis dan asosiasi produsen dalam negeri Barang Sejenis dianggap mewakili Industri Dalam Negeri apabila:
a.
produksinya lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah produksi pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan produsen dalam negeri Barang Sejenis yang menolak permohonan penyelidikan; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
produksi dari pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan produsen dalam negeri Barang Sejenis yang mendukung permohonan penyelidikan menjadi lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah produksi pemohon, pendukung, dan menolak permohonan penyelidikan.
Penjelasan: Dukungan Industri Dalam Negeri terhadap permohonan dinyatakan dalam bentuk tertulis.
(4)
ayat (l) harus memuat bukti awal dan didukung dengan dokumen lengkap mengenai adanya:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
BarangDumping;
b.
Kerugian; dan
c.
hubungan sebab akibat antara Barang Dumping dan Kerugian yang dialami oleh pemohon.
(5)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas data yang bersifat rahasia dan data yang bersifat tidak rahasia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam hal data yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak didukung alasan yang kuat bahwa bersifat rahasia, KADI dapat mengabaikan kerahasiaan data dimaksud.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "alasan yang kuat" adalah alasan yang berkaitan dengan privasi perusahaan dan termasuk alasan tidak membuat ringkasan informasi yang bersifat tidak rahasia.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 5
Penyelidikan berdasarkan inisiatif KADI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan apabila KADI memiliki bukti awal yang cukup mengenai adanya Barang Dumping, Kerugian Industri Dalam Negeri, dan hubungan sebab akibat antara Barang Dumping dan Kerugian Industri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Penyelidikan hanya dapat dilakukan apabila:
Penjelasan: Dukungan Industri Dalam Negeri dinyatakan dalam bentuk tertulis.
a.
produksi dari pemohon atau produksi dari pemohon dan yang mendukung permohonan berjumlah 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari total produksi Barang Sejenis yang dihasilkan oleh Industri Dalam Negeri, dalamhal penyelidikan dilakukan permohonan; atau
b.
produksi dari Industri Dalam Negeri yang mendukung dilakukannya penyelidikan berjumlah 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari total produksi Barang Sejenis yang dihasilkan oleh Industri Dalam Negeri, dalam hal penyelidikan dilakukan berdasarkan inisiatif KADI.
(2)
Penyelidikan tidak dapat dilakukan atau segera harus dihentikan terhadap eksportir, eksportir produsen, atau negara pengekspor tertentu apabila KADI menemukan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
besarnya Marjin Dumping kurang dari 2% (dua persen) dari Harga Ekspor; dan/atau
b.
volume impor Barang Dumping dari:
1.
satu negara kurang dari 3% (tiga persen);dan
2.
beberapa negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.1 secara kumulatif 7% (tujuh persen) atau kurang, dari total impor Barang Sejenis.
Pasal 7
(1)
Dalam hal permohonan dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diterima secara lengkap, KADI memberitahukan mengenai adanyapermohonan kepada pemerintah negara pengekspor.
(2)
Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diterima secara lengkap, KADI:
a.
melakukan kajian atas kecukupan dan ketepatan bukti awal yang disampaikan dalam permohonan; dan
b.
memberikan keputusan:
1.
menolak, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1) huruf a; atau
2.
menerima dan menetapkan dimulainya penyelidikan, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1) huruf a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Penyelidikan dalam rangkapengenaan Tindakan Antidumping dimulai pada saat diumumkan kepada publik.
(2)
Selain diumumkan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KADI memberitahukan dimulainya penyelidikan kepada:
a.
eksportir dan/atau eksportir produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor, perwakilan Negara Republik Indonesia di negara pengekspor, importir, dan pemohon, dalam hal penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan;atau
b.
eksportir dan/atau eksportir produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor, perwakilan Negara Republik Indonesia di negara pengekspor, importir, dan Industri Dalam Negeri, dalam hai penyelidikan dilakukan berdasarkan inisiatifKADI.
(3)
Penyelidikan berakhir pada tanggal laporan akhir hasil penyelidikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud"diumumkan kepada publik"yaitu dilakukan melalui media massa nasional.
Pasal 9
(1)
Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penyelidikan dimulai.
(2)
Dalam keadaan tertentu, jangka waktu penyelidikan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dapat diperpanjang menjadi paling lama i8 (delapan belas) bulan.
(3)
Apabila dalam masa penyelidikan tidak ditemukan adanya bukti Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian, KADI segera menghentikan penyelidikan dan melaporkan kepada Menteri.
(4)
Penghentian penyelidikanharus segera diberitahukan kepada eksportir dan/atau eksportir produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor, perwakilan Negara Republik Indonesia di negara pengekspor, pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan importir, disertai dengan alasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"tanggal penyelidikan dimulai" adalah tanggal pengumuman KADI dan pemberitahuan mengenai dimulainya penyelidikan. Pemberian batas jangka waktu penyelidikan selama 12 (dua belas) bulan dimaksudkan untuk memberikan cukup waktu kepada KADI dan kepastian bagi pihak yang berkepentingan. Yang dimaksud dengan"keadaan tertentu"adalah: -keadaan luar biasa (force majeure) - terdapat kendala dalam melakukan penyelidikan Ayat (4) ….
Pasal 10
(1)
KADI menyampaikan laporan akhir hasil penyelidikan kepada Menteri dan kepada eksportir dan/atau eksportir produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor, perwakilan Negara Republik Indonesia di negara pengekspor, pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan importir dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejaktanggal penyelidikan berakhir.
(2)
Dalam hal laporan akhir hasil penyelidikan terbukti adanya Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian, KADI menyampaikan besarnya Marjin Dumping dan merekomendasikan kepada Menteri mengenai pengenaan Bea Masuk Antidumping.
(3)
tidak terbukti adanya Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian, KADI melaporkan kepada Menteri mengenai penghentian penyelidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Bukti dan Informasi
Pasal 11
(1)
Dalam melakukan penyelidikan Barang Dumping, KADI meminta penjelasan yang diperlukan kepada pihak:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "meminta penjelasan" adalah meminta keterangan atau informasi mengenai adanya dugaan Barang Dumping yang dapat dilakukan dalam bentuk kuesioner.
a.
eksportir dan/atau eksportir produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor;
b.
pemohon atau Industri Dalam Negeri; dan
c.
importir.
(2)
Permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dapat disertai dengan permintaan dokumen.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyatakan suatu penjelasan atau dokumen yang diberikan bersifat rahasia dan tidak rahasia.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "alasan yang kuat" adalah alasan yang berkaitan dengan privasi perusahaan dan termasuk alasan tidak membuat ringkasan informasi yang bersifat tidak rahasia.
(4)
Penjelasan atau dokumen yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus didukung alasan yang kuat mengenai kerahasiaannya.
(5)
Dalam hal alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diterima, KADI dapat mengabaikan kerahasian suatu penjelasan atau dokumen yang disampaikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Penjelasan atau dokumen yang dinyatakan bersifat rahasia tidak dapat diberikan kepada pihak lain, kecuali dengan izin khusus dari pemberi penjelasan atau dokumen.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan penjelasan secara tertulis kepada KADI disertai dengan bukti pendukung dalam jangka waktu paling lambat 40 (empat puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal surat permintaan penjelasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menyampaikan penjelasan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pihak dapat meminta tambahan jangka waktu kepada KADI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Selain permintaan penjelasan kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (l), KADI memberikan kesempatan kepada industri pengguna Barang Yang Diselidiki dan wakil organisasi konsumen untuk memberikan informasi mengenai Barang Yang Diselidiki.
Penjelasan: Pemberian kesempatan kepada wakil organisasi konsumen untuk memberikan informasi diperlukan jika Barang Yang Diselidiki diperdagangkan secara eceran.
Pasal 12
(1)
Dalam hal jumlah eksportir, eksportir produsen, importir, atau jenis Barang Yang Diselidiki menyangkut jumlah yang besar, KADI dapat membatasi pemeriksaan dalam penyelidikan.
(2)
Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a.
memilih secara acak eksportir, eksportir produsen, importir, atau jenis Barang Yang Diselidiki dengan mempergunakan metode statistikberdasarkan informasi yang tersedia; atau
b.
menggunakan persentase terbesar dari volume ekspor Barang Yang Diselidiki di negara yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Atas permintaan eksporrl eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, importir, dan pemerintah negara pengekspor atau inisiatif KADI, KADI menyelenggarakan dengar pendapat dalam rangka memberikan kesempatan kepada eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, importir, dan pemerintah negara pengekspor untuk memberikan bukti dan informasi secara lisan guna pembelaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan:
a.
paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak batas akhir tanggal pengembalian permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7)dan ayat (8); atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kalender setelah tanggal laporan pendahuluan hasil penyelidikan.
Penjelasan: Laporan pendahuluan dibuat sebelum laporan akhir hasil penyelidikan dan memuat data-data utama hasil penyelidikan yang akan digunakan sebagai dasar untuk penyusunan laporan akhir hasil penyelidikan.
(3)
Dalam melakukan pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, importir, dan pemerintah negara pengekspor harus menyampaikan bukti tertulis paling lambat 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal dengar pendapat diselenggarakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan tata cara penyelenggaraan dengar pendapat diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 14
KADI dapat memberikan penjelasan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan hasil dengar pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 yang bersifat tidak rahasia kepada:
a.
eksportir, eksportir produsen, i importir, dan/atau asosiasi yang mayoritas anggotanya meliputi para eksportir, eksportir produsen, atau importir;
b.
pemerintah negara pengekspor;
c.
produsen Barang Sejenis di dalam negeri atau asosiasi produsen dalam negeri yang mayoritas anggotanya memproduksi Barang Sejenis; dan
d.
pihak lain yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Dalam hal eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, atau importir menolak memberikan penjelasan dan/atau dokumen atau menghalangi penyelidikan, KADI Imelakukan penyelidikan berdasarkan bukti yang dimiliki.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "menghalangi penyelidikan" misalnya dalam hal KADI perlu melakukan klarifikasi terhadap penjelasan dan/atau dokumen yang diterima, eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, atau importir tidak memberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi.
Pasal 16
(1)
Untuk kepentingan penelitian kebenaran dan kelengkapan penjelasan dan/atau dokumen, KADI dapat melakukan penyelidikan ke tempat eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, atau importir Barang Yang Diselidiki atas persetujuan eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, atau importir.
(2)
Dalam hal penyelidikan dilakukan di tempat eksportir dan/atau eksportir produsen, KADI memberitahukan kepada perwakilan negara pengekspor di Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Dalam menyelidiki Kerugian, KADI wajib mengevaluasi faktor ekonomi yang terkait dengan kondisi Industri Dalam Negeri dan faktor lain yang relevan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "faktor ekonomi yang terkait" dapat berupa: potensi penurunan penjualan, keuntungan, produksi, pangsa pasar, produktifitas, pengembalian investasi, utilisasi kapasitas, faktor-faktor yang mempengaruhi harga domestik, besaran Marjin Dumping, pengaruh negatif yang nyata dan potensial dari arus kas, persediaan, tenaga kerja, gaji, F pertumbuhan, kemampuan meningkatkan modal atau investasi. Yang dimaksud dengan "faktor lain yang relevan" dapat berupa: volume dan harga impor yang tidak dijual dengan harga dumping, kontraksi dalam permintaan atau perubahan n dalam pola konsumsi, perkembangan teknologi, kinerja ekspor.
Bagian Keempat Tindakan Sementara
Pasal 18
(1)
Apabila dalam masa penyelidikan KADI menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanyaBarang Dumping yang menyebabkan Kerugian, KADI dapat menyampaikan 1laporan sementara hasil penyelidikan dan merekomendasikan kepada Menteri untuk mengenakan Tindakan Sementara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Laporan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada eksportir dan/atau eksportir produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor, pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan importir.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Menteri menyampaikan rekomendasi KADI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki memperoleh pertimbangan dalam rangka kepentingan nasional.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pertimbangan dalam rangka kepentingan nasional" adalah pertimbangan seluruh kepentingan yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan Tindakan Antidumping, diantaranya: a. mempertimbangkan eksistensi industri pemohon dalam negeri selaku pihak yang dirugikan secara langsung atas adanya dumping yang mengakibatkan kerugian, baik secara finansial, penurunan pangsa pasar, penurunan jumlah tenaga kerja, atau kerugian dan sebagainya; b. mempertimbangkan dampak dari Tindakan Antidumping bagi industri pengguna dalam negeri sesuai kepentingan pengembangan industri nasional, ketahanan dan stabilitas harga pangan nasional, penyerapan tenaga kerja, kepentingan fiskal dan sebagainya. Proses mempertimbangkan kepentingan nasional dilakukan oleh Menteri setelah menerima rekomendasi pengenaan Tindakan Antidumping dari KADI. Menteri membahas rekomendasi tersebut dalam suatu pembahasan yang melibatkan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan kebijakan Tindakan Antidumping.
(4)
Menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan pertimbangan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat Menteri mengenai permintaan pertimbangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian tidak menyampaikan pertimbangan, maka menteri dan/atau kepala lembaga pemerintahan non dianggap menyetujui rekomendasi KADI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal rekomendasi KADI, Menteri memutuskan untuk menerima atau menolak rekomendasi KADI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Dalam hal Menteri menerima rekomendasi KADI, Menteri dalam jangka waktu dimaksudpada ayat (6) menyampaikan surat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai keputusan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
besarnya1 pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara yang jumlahnya paling tinggi sama dengan Marjin Dumping;dan
b.
jangka waktu pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara.
(8)
yangmenyelenggarakan 1urusan pemerintahan bidang keuangan menetapkan besaran tarif dan jangka waktu MasukAntidumping Sementara sesuai dengan keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Menetapkansebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus mempertimbangkan kemudahan pelaksanaan pemungutan
Penjelasan: Pertimbangan kemudahan pelaksanaan pemungutan dalam ayat ini tidak mengurangi kewajiban menteri i yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Pasal 19
(1)
Tindakan Sementara dikenakan paling cepat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal dimulai penyelidikan dan berlaku untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.
(2)
Dalam hal terdapat permintaan eksportir atau eksportir produsen yang mewakili persentase signifikan dari Barang Yang Diselidiki, Tindakan Sementara dapat ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan.
(3)
Dalam hal Bea Masuk Antidumping Sementara ditetapkan lebih rendah dari Marjin Dumping, pengenaan Tindakan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan atau paling lama 9 (sembilan) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Pelunasan Sementara dapat dilakukan dengan cara:
a.
pembayaran sebesar AntidumpingSementara;atau
b.
penyerahan jaminan dalam bentuk uang tunai, jaminan bank, atau jaminan dari perusahaan asuransi, sebesar Bea Masuk Antidumping Sementara.
(2)
Cara pelunasan pengenaan Bea Masuk Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Menetapkanmenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelunasan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Menteri memutuskan penghentian Tindakan Sementara apabila laporan akhir hasil penyelidikan tidak terbukti adanya Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian.
(2)
Menteri menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan KADI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(3)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menetapkan pengakhiran Tindakan Sementara sesuai dengan keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat oleh yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4)
Dalam hal ditetapkan pengakhiran Tindakan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), importir dapat mengajukan permohonan pengembalian pembayaran atau jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian pembayaran BeaMasuk Antidumping Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Tindakan Penyesuaian
Pasal 22
(1)
Eksportir dan/atau eksportir produsen atau KADI dapat menyampaikan tawaran untuk melakukan Tindakan Penyesuaian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tawaran Tindakan Penyesuaian disampaikan oleh eksportir dan/atau eksportir produsen kepada KADI atau KADI kepada eksportir dan/atau eksportir produsen paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal:
a.
pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara;atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
laporan pendahuluan hasil penyelidikan, dalam hal tidak ada pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara.
Penjelasan: Laporan pendahuluan dibuat sebelum laporan akhir hasil penyelidikan dan memuat data-data utama hasil penyelidikan yang akan digunakan sebagai dasar untuk penyusunan laporan akhir hasil penyelidikan.
(3)
Tindakan Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada a ayat (l) dapat tberupa penyesuaian Harga Ekspor atau penghentian ekspor Barang Dumping.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tawaran Tindakan Penyesuaian oleh eksportir dan/atau eksportir produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui jika Tindakan Penyesuaian akan menghilangkan dampak Kerugian akibat impor Barang Dumping.
Penjelasan: Apabila Tindakan Penyesuaian disetujui maka Tindakan Sementara tidak akan dikenakan.
Pasal 23
(1)
KADI dapat menyetujui atau menolak tawaran Tindakan Penyesuaian yang disampaikan oleh eksportir dan/atau eksportir produsen.
(2)
Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan oleh KADI kepada eksportir dan/atau eksportir produsen.
(3)
Dalam hal KADI menyetujui tawaran Tindakan Penyesuaian, KADI membuat nota kesepakatan dengan eksportir atau eksportir produsen yang mengajukan tawaran Tindakan Penyesuaian.
(4)
Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghentikan pelaksanaan penyelidikan.
(5)
Apabila KADI menyetujui tawaran Tindakan Penyesuaian dan berdasarkan laporan akhir hasil penyelidikan terbukti adanya Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian, Tindakan Penyesuaian dilanjutkan.
(6)
hasil penyelidikan tidak terbukti adanya Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian, Tindakan Penyesuaian diakhiri, kecuali tidak adanya Kerugianakibat Tindakan Penyesuaian yang telah dilakukan.
(7)
Selama Tindakan Penyesuaian diberlakukan, eksportir dan/atau eksportir produsen:
a.
menyampaikan pelaksanaan Tindakan Penyesuaian kepada KADI secara berkala; dan
b.
bersedia untuk diverifikasi.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan Penyesuaian diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Dalam hal tidak dilaksanakan sesuai dengan nota kesepakatan:
a.
terhadap importasi berikutnya dikenakan Tindakan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;atau
b.
KADI melanjutkan proses pengenaan Bea Masuk Antidumping.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Penentuan saat importasi barang dihitung sejak tanggal pemberitahuan pabean untuk impor barang yang bersangkutan.
Bagian Keenam Pengenaan Bea Masuk Antidumping
Pasal 25
(1)
Untuk memperoleh pertimbangan dalam rangka kepentingan nasional, Menteri menyampaikan rekomendasi KADI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) kepada menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pertimbangan dalam rangka kepentingan nasional" adalah pertimbangan seluruh kepentingan yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan Tindakan Antidumping, diantaranya: a. mempertimbangkan eksistensi industri pemohon dalam negeri selaku pihak yang dirugikan secara langsung atas adanya dumping yang mengakibatkan kerugian, baik secara finansial, penurunan pangsa pasar, penurunan jumlah tenaga kerja, atau kerugian dan sebagainya; b. mempertimbangkan dampak dari Tindakan Antidumping bagi industri pengguna dalam negeri sesuai kepentingan pengembangan industri nasional, ketahanan dan stabilitas harga pangan nasional, penyerapan tenaga kerja, dan kepentingan fiskal. Proses mempertimbangkan kepentingan nasional dilakukan oleh Menteri setelah menerima rekomendasi pengenaan Tindakan Antidumping dari KADI. Menteri membahas rekomendasi tersebut dalam suatu pembahasan yang melibatkan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan kebijakan Tindakan Antidumping.
(2)
Menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan pertimbangan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat Menteri mengenai permintaan pertimbangan.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menteri idan/atau kepalalembaga dengan Barang Yang Diselidiki tidak menyampaikan pertimbangan, maka dianggap menyetujui rekomendasi KADI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal rekomendasi KADI, Menteri memutuskan untuk menerima atau menolak rekomendasi KADI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal Menteri menerima rekomendasi KADI, Menteridalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan surat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai keputusan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
besarnya pengenaan Bea Masuk Antidumping; dan
b.
jangka waktu pengenaan Bea Masuk Antidumping.
Pasal 26
(1)
Besarnya pengenaan Bea Masuk Antidumping untuk barang yang diekspor oleh eksportir atau eksportir produsen yang tidak diperiksa dalam penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ditetapkan paling banyak sama dengan:
a.
rata-rata tertimbang Marjin Dumping yang ditetapkanberdasarkan bukti dan informasi dari eksportir atau eksportir produsen yang terpilih untuk diperiksa; atau
b.
selisih antara rata-rata tertimbang Nilai Normal dari eksportir atau eksportir produsen yang diperiksa dengan Harga Ekspor dari eksportir atau produsen yang tidak diperiksa.
(2)
Dalam menentukan besarnya pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Marjin Dumping yang nilainya nol atau kurang dari 2% (dua persen) tidak diperhitungkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Menteri i yang , menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Antidumping sesuai dengan keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (5) oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kemudahan pelaksanaan pemungutan Masuk Antidumping.
Penjelasan: Pertimbangan kemudahan pelaksanaan pemungutan dalam ayat ini tidak mengurangi kewajiban menteri i yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Antidumping dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Pasal 27
Pasal 28
(1)
Besarnya Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ditetapkan untuk importasi Barang Dumping dari:
a.
eksportir atau eksportir produsen atau masing-masing eksportir atau eksportir produsen dalam satu negara pengekspor; atau
b.
eksportir atau eksportir produsen dari beberapa negara pengekspor.
(2)
Dalam hal masing-masing eksportir atau eksportir produsen dalam satu negara pengekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat disebutkan satu per satu, pengenaan Bea Masuk Antidumping dapat ditetapkan untuk satu pengekspor.
(3)
Dalam hal eksportir atau eksportir produsen dari beberapa negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengenaan Bea Masuk Antidumping dapat ditetapkan untuk:
a.
setiap eksportir atau eksportir produsen dari masing-masing negara pengeskpor;
b.
satu negara pengekspor yang berlaku untuk seluruh eksportir atau eksportir produsen di negara tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Dalam hal terdapat perbedaan penetapan besaran tarif Bea Masuk Antidumping Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (8) dengan besaran tarif Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, maka:
a.
selisih lebih pembayaran Bea Masuk Antidumping Sementara dapat dimintakan permohonan pengembaliannya oleh importir;atau
b.
selisih kurang pembayaran Bea Masuk Antidumping Sementara tidak ditagihkan kepada importir.
(2)
Permohonan pengembalian selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3)
Menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan memberikan keputusan terhadap permohonan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian selisih pembayaran Bea Masuk Antidumping Sementara diatur dengan atau berdasarkan peraturan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengenaan.
(2)
Dalam hal Tindakan Sementara sudah diberlakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan surut terhitung sejak tanggal pengenaan Masuk Antidumping Sementara.
(3)
Pemberlakuan surut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diberlakukan terhadap pengenaan Bea Masuk Antidumping yang pengenaannya didasarkan pada:
a.
adanya Kerugian terhadap Industri Dalam Negeri; atau
b.
adanya ancaman kerugian yang akan menjadi Kerugian Industri Dalam Negeri sebagai akibat impor Barang Dumping jika Tindakan Sementara tidak diberlakukan.
(4)
Pemberlakuan surut pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberlakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal pengenaan Tindakan Sementara.
(5)
Pemberlakuan surut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan, jika KADI mengetahui bahwa:
a.
Barang Yang Diselidiki pernah diimpor sebagai Barang Dumping dalam jangka waktu singkat dengan jumlah yang sangat besaryang mempengaruhi efektifitas pengenaan Bea Masuk Antidumping untuk menghilangkan Kerugian; atau
b.
importir selama ini telah mengimpor Barang Dumping yang dapat menyebabkan Kerugian.
(6)
pada ayat (4) tidak dapat diberlakukan terhadap pengenaan Bea Masuk Antidumping yang pengenaannya didasarkan:
a.
adanya ancaman kerugian terhadap Industri Dalam Negeri; atau
b.
terhalangnya pengembangan industri Barang Sejenis di dalam negeri.
(7)
ayat (4) tidak dapat diberlakukan sebelum tanggal dimulainya penyelidikan. Bagian .
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Peninjauan Kembali
Paragraf 1 Umum
Pasal 31
(1)
Pengenaan Bea Masuk Antidumping dapat ditinjau kembali berdasarkan:
a.
permohonan dari eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan/atau importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang kooperatif dalam proses penyelidikan;
b.
permohonan dari eksportir dan/atau eksportir produsen yang tidak melakukan ekspor Barang Dumping sebelum pengenaan Bea Masuk Antidumping dan tidak berafiliasi dengan eksportir dan/atau eksportir produsen yang dikenakan Bea Masuk Antidumping; dan/atau
c.
inisiatif KADI.
(2)
Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a.
interim review, dalam hal perlu dikaji mengenai kemungkinan Kerugian masih tetap berlanjut dan/atau Kerugian akan berulang kembali jika pengenaan Bea Masukdihentikan;
b.
sunset review, dalam hal pengenaan Bea Masuk Antidumping akan berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Interim Review
Pasal 32
(1)
Permohonan untuk interim review dapat diajukan oleh:
a.
eksportir, eksportir produsen, dan/atau importir untuk melakukan penghentian pengenaan Bea Masuk Antidumping;
b.
eksportir dan/atau eksportir produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b untuk tidak dikenakan Bea Masuk Antidumping; atau
c.
eksportir, eksportir produsen, importir, pemohon atau Industri Dalam 1Negeri ayat (1) huruf a untuk melakukan perubahan besaran pengenaan Bea Masuk Antidumping.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan inisiatif KADI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c hanya dapat diajukan paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah berlakunya penetapan Bea Masuk Antidumping oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3)
Ketentuan mengenaipermohonan dan penyelidikan interim review secara mutatis mutandis berlaku ketentuan Bagian Kedua Penyelidikan dan Bagian Ketiga Bukti dan Informasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Dalam hal KADI menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), KADI melakukan penyelidikan interim review mengenai kemungkinan:
a.
dumping dan Kerugian masih tetap berlanjut; dan/atau
b.
dumping dan Kerugian akan berulang kembali, jika pengenaan Bea Masuk Antidumping dihentikan.
(2)
Penyelidikan interim review sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal dimulainya penyelidikan interim review.
(3)
Pelaksanaan penyelidikan interim review tidak menghentikan pengenaan Bea Masuk Antidumping yang telah ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).
(4)
Apabila hasil penyelidikan interim review membuktikan bahwa Kerugian masih tetap berlanjut atau Kerugian berulang kembali, KADI merekomendasikan kepada Menteri untuk:
a.
menolak permohonan penghentian Masuk Antidumping kepada eksportir, eksportir produsen, dan/atau importir;
b.
menolak untuk tidak mengenakan Bea Masuk Antidumping kepada eksportir dan/atau eksportir produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b; dan/atau
c.
menerima perubahan besaran Antidumping dan besaran Bea Masuk Antidumping yang dikenakan, dalam hal interim review diajukan oleh pemohon dan Industri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a.
(5)
membuktikan bahwa Kerugian tidak berlanjut dan/atau Kerugian tidak berulang kembali, KADI merekomendasikan kepada Menteri untuk menghentikan pengenaan Bea Masuk Antidumping.
(6)
Atas rekomendasi KADI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan ayat (5), secara mutatis mutandis berlaku ketentuan pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 27.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Sunset Review
Pasal 34
(1)
Permohonan untuk sunset review dapat diajukan oleh pemohon atau Industri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a untuk meminta perpanjangan pengenaan Bea Masuk Antidumping dengan:
a.
disertai perubahan besaran pengenaan Bea Masuk Antidumping; atau
b.
tidak disertai perubahan besaran pengenaan Bea Masuk Antidumping.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan inisiatif KADI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c hanya dapat diajukan paling lambat 15 (lima belas) bulan sebelum berakhirnya pengenaan Bea Masuk Antidumping.
(3)
Ketentuan mengenai permohonan dan penyelidikan sunset review secara mutatis mutandis berlaku ketentuan Bagian Kedua Penyelidikan dan Bagian Ketiga Bukti dan Informasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Dalam hal KADI menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), KADI melakukan penyelidikan sunset review mengenai kemungkinan:
a.
dumping Kerugian masih tetap berlanjut; dan/atau
b.
dumping dan Kerugian akan berulang kembali, jika pengenaan Bea Masuk Antidumping dihentikan.
(2)
Penyelidikan sunset review sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal dimulainya penyelidikan sunset review.
(3)
Pelaksanaan penyelidikan sunset review tidak menghentikan pengenaan Bea Masuk Antidumping yang telah ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).
(4)
Apabila hasil penyelidikan membuktikan bahwa Kerugian masih tetap berlanjut dan/atau Kerugian berulang kembali, KADI merekomendasikan kepada Menteri untuk memperpanjang pengenaan Bea Masuk Antidumping dengan:
a.
disertai perubahan besaran pengenaan Bea Masuk Antidumping; atau
b.
tidak disertai perubahan besaran pengenaan Bea Masuk Antidumping.
(5)
Atas rekomendasi KADI sebagaimana dimaksud pada ayat (4), secara mutatis mutandis berlaku ketentuan pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 27.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai peninjauan kembali Tindakan Antidumping diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TINDAKAN IMBALAN
Bagian Kesatu Bea Masuk Imbalan
Pasal 37
(1)
Terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Imbalan, jika:
a.
barang yang dimpor mengandung Subsidi di negara pengekspor; dan
b.
impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf a menyebabkan Kerugian.
(2)
Besarnya Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sama dengan Subsidi Neto.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penyelidikan
Pasal 38
(1)
Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh KADI.
(2)
oleh KADI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan permohonan atau berdasarkan inisiatifKADI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Produsen dalam negeri Barang Sejenis dan/atau asosiasi produsen dalam negeri Barang Sejenis dapat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) secara tertulis kepada KADI untuk melakukan penyelidikan dalam rangka pengenaan Tindakan Imbalan atas barang impor yang diduga mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh produsen dalam negeri Barang Sejenis dan asosiasi produsen dalam negeri Barang Sejenis yang mewakili Industri Dalam Negeri.
Penjelasan: Cukup Jelas.
(3)
Produsen dalam negeri Barang Sejenis dan asosiasi produsen dalam negeri Barang Sejenis dianggap mewakili Industri Dalam Negeri apabila:
a.
produksinya lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah produksi pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan produsen dalam negeri Barang Sejenis yang menolak permohonan penyelidikan; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
produksi dari pemohonsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan produsen dalam negeri Barang Sejenis yang mendukung permohonan penyelidikan menjadi lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah produksi pemohon, pendukung, dan menolak permohonan penyelidikan.
Penjelasan: Dukungan Industri Dalam Negeri terhadap permohonan dinyatakan dalam bentuk tertulis.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat bukti awal dan didukung dengan dokumen lengkap mengenai adanya:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Subsidi;
b.
Kerugian; dan
c.
hubungan sebab akibat antara barang impor yang mengandung Subsidi dan Kerugian yang dialami oleh pemohon.
(5)
Dokumen sebagaimana dimaksudpada ayat (4) terdiri atas data yang bersifat rahasia dan data yang bersifat tidak rahasia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam hal data yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak didukung alasan yang kuat bahwa bersifat rahasia, KADI dapat mengabaikan kerahasiaan data dimaksud.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "alasan yang kuat" adalah alasan yang berkaitan dengan privasi perusahaan dan termasuk alasan tidak membuat ringkasan informasi yang bersifat tidak rahasia.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pasal 39
Pasal 40
Penyelidikan berdasarkan inisiatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dapat dilakukan apabila KADI memiliki bukti awal yang cukup mengenai adanya Subsidi Neto, Kerugian Industri Dalam Negeri, dan hubungan sebab akibat antara Subsidi Neto dan Kerugian Industri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 41
(1)
Penyelidikan hanya dapat dilakukan apabila:
a.
produksi dari pemohon atau produksi dari pemohon dan yang mendukung permohonan berjumlah 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari total produksi Barang Sejenis yang dihasilkan oleh Industri DalamNegeri, − dalamhal penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan;atau
b.
produksi dari Industri Dalam Negeri yang mendukung dilakukannya penyelidikan berjumlah 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari total produksi Barang Sejenis yang dihasilkan oleh Industri Dalam Negeri, dalam hal penyelidikan dilakukan berdasarkan inisiatif KADI.
(2)
] Penyelidikan tidak dapat dilakukan atau segera harus dihentikan terhadap eksportir, eksportir produsen, atau negara pengekspor tertentu apabila KADI menemukan:
a.
jumlah Subsidi kurang dari 1% ad valorem; atau
b.
volume impor barang yang mengandung Subsidi yang secara nyata ataupun potensial sedemikian kecil sehingga dapat diabaikan.
Penjelasan Pasal:
Dukungan Industri Dalam Negeri dinyatakan dalam bentuk tertulis
Pasal 42
(1)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) diterima secara lengkap, KADI memberitahukan mengenai adanyapermohonan kepada pemerintah negara pengekspor.
(2)
Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) diterima secara lengkap, KADI:
a.
melakukan kajian atas kecukupan dan ketepatan bukti awal yang disampaikan dalam permohonan; dan
b.
1 memberikan keputusan:
1.
menolak, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 dan Pasal 41 ayat (1) huruf a; atau
2.
menerima dan menetapkan dimulainya penyelidikan, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan Pasal 39 dan Pasal 41 ayat (1) huruf a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Penyelidikan dalam rangka pengenaan Tindakan Imbalan dimulai pada saat diumumkan kepada publik.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "diumumkan kepada publik" yaitu dilakukan melalui media massa nasional.
(2)
Selain diumumkan kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KADI memberitahukan dimulainyapenyelidikan kepada:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
eksportir dan/atau eksportir produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor, perwakilan Negara Republik Indonesia di negara pengekspor, importir, pemohon, dalam hal penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan; atau
b.
eksportir dan/atau eksportir produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor, perwakilan Negara Republik Indonesia di negara pengekspor, importir, dan Industri Dalam Negeri, dalam hal penyelidikan dilakukan berdasarkan inisiatif KADI.
(3)
Penyelidikan berakhir pada tanggal laporan akhir hasil penyelidikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pasal 43
Pasal 44
(1)
Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penyelidikan dimulai.
(2)
Dalam keadaan tertentu, jangka waktu penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang menjadi paling lama 18 (delapan belas) bulan.
(3)
Apabila dalam masa penyelidikan tidak ditemukan adanya bukti Barang Subsidi yang menyebabkan Kerugian, KADI segera menghentikan penyelidikan dan melaporkan kepada Menteri.
(4)
Penghentian penyelidikanharus diberitahukan kepada eksportir dan/atau eksportir produsen secara langsung atau melaluipemerintah1 negarapengekspor, perwakilan Negara Republik Indonesia di negara pengekspor, pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan importir disertai dengan alasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "tanggal penyelidikan dimulai" adalah tanggal pengumuman KADI dan pemberitahuan mengenai dimulainya penyelidikan. Pemberian batas jangka waktu penyelidikan selama 12 (dua belas) bulan dimaksudkan untuk memberikan cukup waktu kepada KADI dan kepastian bagi pihak yang berkepentingan. Yang dimaksud dengan"keadaan tertentu"adalah: -keadaan luarbiasa (force majeure) - terdapat kendala dalam melakukan penyelidikan
Pasal 45
(1)
KADI menyampaikan laporan akhir hasil penyelidikan kepada Menteri dan kepada eksportir dan/atau produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor, perwakilan Negara Republik Indonesia di negara pengekspor, pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan importir dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penyelidikan berakhir.
(2)
Dalam hal laporan akhir hasil penyelidikan terbukti adanya barang mengandung Subsidi yang menyampaikan besarnya Subsidi Neto dan merekomendasikan kepada Menteri mengenai pengenaan Bea Masuk Imbalan.
(3)
Dalam hal laporan akhir hasil penyelidikan tidak terbukti adanya barang mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian, KADI melaporkan kepada Menteri mengenai penghentian penyelidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Bukti dan Informasi
Pasal 46
(1)
Dalam melakukan 1penyelidikan barang mengandung Subsidi, KADI meminta penjelasan yang diperlukan kepada pihak:
a.
eksportir dan/atau eksportir produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor;
b.
pemohon atau Industri Dalam Negeri; dan
c.
importir.
(2)
Permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan permintaan dokumen.
(3)
Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyatakan suatu penjelasan atau dokumen yang diberikan bersifat rahasia dan tidak rahasia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penjelasan atau dokumen yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus didukung alasan yang kuat mengenai kerahasiaannya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"alasan yang kuat" adalah alasan yang berkaitan dengan privasi perusahaan dan termasuk alasan tidak membuat ringkasan informasi yang bersifat tidak rahasia.
(5)
Dalam hal alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diterima, KADI dapat mengabaikan kerahasiaan suatu penjelasan atau dokumen yang disampaikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Penjelasan atau dokumen yang dinyatakan bersifat rahasia tidak dapat diberikan kepada pihak lain, kecuali dengan izin khusus dari pemberi penjelasan atau dokumen.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan penjelasan secara tertulis kepada KADI disertai dengan bukti pendukung dalam jangka waktu paling lambat 40 (empat puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal surat permintaan penjelasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menyampaikan penjelasan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pihak dapat meminta tambahan jangka waktu kepada KADI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Selain permintaan penjelasan kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KADI memberikan kesempatan kepada industri pengguna Barang Yang Diselidiki dan wakil organisasi konsumen untuk memberikan informasi mengenai Barang Yang Diselidiki.
Penjelasan: Pemberian kesempatan kepada wakil organisasi konsumen untuk memberikan informasi diperlukan jika Barang Yang Diselidiki diperdagangkan secara eceran.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "meminta penjelasan"adalah meminta keterangan atau informasi mengenai adanya dugaan barang mengandung Subsidi yang dapat dilakukan dalam bentuk kuesioner.
Pasal 47
(1)
Atas permintaan eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, importir, dan pemerintah negara pengekspor atau inisiatif KADI, KADI menyelenggarakan dengar pendapat untuk memberikan kesempatan kepada eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, importir, dan pemerintah negara pengekspor untuk memberikan bukti dan informasi secara lisan guna pembelaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan:
a.
paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak batas akhir tanggal pengembalian permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7) dan ayat (8); atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggallaporan pendahuluan hasil penyelidikan.
Penjelasan: Laporan pendahuluan dibuat sebelum laporan akhir hasil penyelidikan dan memuat data-data utama hasil penyelidikan yang akan digunakan sebagai dasar untuk penyusunan laporan akhir hasil penyelidikan.
(3)
Dalam melakukan pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, importir, dan pemerintah negara pengekspor harus smenyampaikan bukti tertulis paling lambat 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal dengar pendapat diselenggarakan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan dan tata cara penyelenggaraan 1dengar pendapat diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 48
KADI dapat memberikan penjelasan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan hasil dengar pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 yang bersifat tidak rahasia kepada:
a.
eksportir, eksportir importir, dan/atau asosiasi yang mayoritas anggotanya meliputi para eksportir, produsen, atau importir;
b.
pemerintah negara pengekspor;
c.
produsen Barang Sejenis di dalam negeri atau asosiasi produsen dalam negeri, yang mayoritas anggotanya memproduksi Barang Sejenis; dan
d.
pihak lain yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki.
Penjelasan Pasal:
Pasal 48 Cukup jelas.
Pasal 49
Dalam hal eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan importir menolak memberikan penjelasan dan/atau dokumen atau menghalangi penyelidikan, KADI menyusun hasil penyelidikan berdasarkan bukti yang dimiliki.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "menghalangi penyelidikan" misalnya dalam hal KADI perlu melakukan klarifikasi terhadap penjelasan dan/atau dokumen yang diterima, eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, atau importir tidak memberikan kesempatan melakukan klarifikasi.
Pasal 50
(1)
Untuk kepentingan penelitian kebenaran dan kelengkapan penjelasan dan/atau dokumen, KADI dapat melakukan penyelidikan ke tempat eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, atau importir Barang Yang Diselidiki atas persetujuan eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, atau importir.
(2)
Dalam hal penyelidikan dilakukan di tempat eksportir dan/atau eksportir produsen, KADI memberitahukan kepada perwakilan negara pengekspor di Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Dalam menyelidiki Kerugian, KADI wajib mengevaluasi faktor ekonomi yang terkait dengan kondisi Industri Dalam Negeri dan faktor lain yang relevan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "faktor ekonomi yang terkait" dapat berupa: potensi penurunan penjualan, keuntungan, produksi, pangsa pasar, produktifitas, pengembalian investasi, utilisasi kapasitas, faktor-faktor yang mempengaruhi harga domestik, besaran Subsidi Neto, pengaruh negatif yang nyata dan potensial dari arus kas, persediaan, tenaga kerja, gaji, pertumbuhan, kemampuan meningkatkan modal atau investasi. Yang dimaksud dengan "faktor lain yang relevan" dapat berupa: volume dan harga impor yang tidak dijual dengan harga bersubsidi, kontraksi dalam permintaan atau perubahan dalam pola konsumsi, perkembangan teknologi, kinerja ekspor.
Bagian Keempat Tindakan Sementara
Pasal 52
(1)
Apabila dalam masa penyelidikan, KADI menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya barang mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian, KADI dapat menyampaikan laporan sementara hasil penyelidikan dan merekomendasikan kepada Menteri untuk mengenakan Tindakan Sementara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Laporan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada eksportir dan/atau eksportir produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor, pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Menteri menyampaikan rekomendasi KADI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)kepada menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki untuk memperoleh pertimbangan dalam rangka kepentingan nasional.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pertimbangan dalam rangka kepentingan nasional" adalah pertimbangan seluruh kepentingan yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan Tindakan Imbalan, diantaranya: a. mempertimbangkan eksistensi industri pemohon dalam negeri selaku pihak yang dirugikan secara langsung atas adanya barang mengandung Subsidi yang mengakibatkan kerugian baik secara finansial, penurunan pangsa pasar, penurunan jumlah tenaga kerja, atau kerugian dan sebagainya; b. mempertimbangkan mempertimbangkan dampak dari Tindakan Imbalan bagi industri pengguna dalam negeri sesuai kepentingan pengembangan industri nasional, ketahanan dan stabilitas harga pangan nasional, penyerapan tenaga kerja, dan kepentingan fiskal. Proses mempertimbangkan kepentingan nasional dilakukan oleh Menteri setelah menerima rekomendasi pengenaan TindakanImbalan dari KADI.Menteri membahas rekomendasi tersebut dalam suatu pembahasan yang melibatkan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan kebijakan Tindakan Imbalan.
(4)
Menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian sebagaimanadimaksud pada ayat (3) memberikan pertimbangan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat Menteri mengenai permintaan pertimbangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan Barang tidak menyampaikan pertimbangan, maka menteri dan/atau kepala lembaga pemerintahan non dianggap menyetujui rekomendasi KADI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal rekomendasi KADI, Menteri memutuskan untuk menerima atau menolak
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Dalam hal Menteri menerima rekomendasi KADI, Menteri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai keputusan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
besarnya pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara yang jumlahnya paling tinggi sama dengan Subsidi Neto; dan
b.
jangka waktu pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara.
(8)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara sesuai dengan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat oleh menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Menetapkansebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus mempertimbangkan kemudahan pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Imbalan Sementara.
Penjelasan: Pertimbangan kemudahan pelaksanaan pemungutan dalam ayat ini tidak mengurangi kewajiban menteri i yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Pasal 53
(1)
Tindakan Sementara dikenakan paling cepat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal dimulainya penyelidikan dan berlaku untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.
(2)
Pelunasan pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara dapat dilakukan dengan cara:
a.
pembayaran sebesar Bea Masuk Imbalan Sementara;atau
b.
penyerahan jaminan dalam bentuk uang tunai, jaminan bank, atau jaminan dari perusahaan asuransi, sebesar Bea Masuk Imbalan Sementara.
(3)
Cara pelunasan pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam penetapan yang1 menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (8).
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelunasan pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Menteri memutuskan penghentian Tindakan Sementara apabila laporan akhir hasil penyelidikan tidak terbukti adanya barang mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.
(2)
Menteri menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal 1laporan KADI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3).
(3)
pemerintahan di bidang keuangan menetapkan pengakhiran Tindakan Sementara sesuai dengan keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat oleh menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4)
Dalam hal ditetapkan pengakhiran Tindakan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), importir dapat mengajukan permohonan pengembalian pembayaran atau jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian pembayaran Bea Masuk Imbalan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Bagian .
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Tindakan Penyesuaian
Pasal 55
(1)
Eksportir dan/atau eksportir produsen atau KADI dapat menyampaikan tawaran untuk melakukan Tindakan Penyesuaian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tawaran Tindakan Penyesuaian disampaikan oleh eksportirdan/atau eksportir produsen kepada KADI atau KADI kepada eksportir dan/atau eksportir produsen paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal:
a.
pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara;atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
laporan pendahuluan hasil penyelidikan, dalam hal tidak ada pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara.
Penjelasan: Laporan pendahuluan dibuat sebelum laporan akhir hasil penyelidikan dan memuat data-data utama hasil penyelidikan yang akan digunakan sebagai dasar untuk penyusunan laporan akhir hasil penyelidikan.
(3)
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berupa: anmnenyeeuananlb Harga Eksporbarang mengandung Subsidi; atau b. penghapusan atau pembatasan Subsidi atau tindakan lainyang dapat menghilangkan Kerugian akibat pemberian Subsidi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tawaran Tindakan Penyesuaian oleh eksportir dan/atau eksportir produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui jika akan menghilangkan dampak Kerugian akibat impor barang mengandung Subsidi.
Penjelasan: Apabila Tindakan Penyesuaian diterima maka Tindakan Sementara tidak akan dikenakan.
Pasal 56
(1)
KADI dapat menyetujui atau menolak tawaran Tindakan Penyesuaian yang disampaikan oleh eksportir dan/atau eksportir produsen.
(2)
Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan oleh KADI kepada eksportir dan/atau eksportir produsen.
(3)
Dalam hal KADI menyetujui tawaran Tindakan Penyesuaian, KADI membuat nota kesepakatan dengan eksportir atau eksportir produsen yang mengajukan tawaran Tindakan Penyesuaian.
(4)
Persetujuan atau penolakan KADI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghentikan pelaksanaan penyelidikan.
(5)
Apabila KADI menyetujui tawaran Tindakan Penyesuaian dan berdasarkan laporan akhir hasil penyelidikan terbukti adanya barang mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian, Tindakan Penyesuaian dilanjutkan.
(6)
hasil penyelidikan tidak terbukti adanya barang mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian, Tindakan Penyesuaian diakhiri, kecuali tidak adanya Kerugian akibat Tindakan Penyesuaian yang telah dilakukan.
(7)
Selama Tindakan Penyesuaian diberlakukan, eksportir dan/atau eksportir produsen:
a.
menyampaikan pelaksanaan Penyesuaian kepada KADI secara berkala; dan
b.
bersedia untuk diverifikasi.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan Penyesuaian diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Dalam hal Tindakan tidak dilaksanakan sesuai dengan nota kesepakatan:
a.
terhadap importasi barang mengandung Subsidi berikutnya dikenakan Tindakan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52;atau
b.
KADI melanjutkan proses pengenaan Bea Masuk Imbalan.
Penjelasan Pasal:
Penentuan saat importasi barang dihitung sejak tanggal pemberitahuan pabean untukimpor barang yang bersangkutan.
Bagian Keenam Pengenaan Bea Masuk Imbalan
Pasal 58
(1)
Untuk memperoleh pertimbangan dalam rangka kepentingan nasional, Menteri menyampaikan rekomendasi KADI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) kepada menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pertimbangan dalam rangka kepentingan nasional" adalah mempertimbangkan seluruh kepentingan yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan Tindakan Imbalan diantaranya: a. mempertimbangkan eksistensi industri pemohon dalam negeri selaku pihak yang dirugikan secara langsung atas adanya barang mengandung Subsidi yang mengakibatkan kerugian, baik secara finansial, penurunan pangsa pasar, penurunan jumlah tenaga kerja, atau kerugian dan sebagainya; b. mempertimbangkan dampak dari Tindakan Imbalan bagi industri pengguna dalam negeri sesuai kepentingan pengembangan industri nasional, ketahanan dan stabilitas harga pangan nasional, penyerapan tenaga kerja, dan kepentingan fiskal. Proses mempertimbangkan kepentingan nasional dilakukan oleh Menteri setelah menerima rekomendasi pengenaan Tindakan Imbalan dari KADI. Menteri membahas rekomendasi tersebut dalam suatu pembahasan yang melibatkan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan kebijakan Tindakan Imbalan.
(2)
Menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan pertimbangan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat Menteri mengenai permintaan pertimbangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki tidak menyampaikan pertimbangan, maka dianggap menyetujui rekomendasi KADI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal rekomendasi KADI, Menteri memutuskan untuk menerima atau menolak rekomendasi KADI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal Menteri menerima rekomendasi KADI, dalam jangka waktu sebagaimana dimaksudpada ayat (4) menyampaikan surat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai keputusan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
besarnya pengenaan Bea Masuk Imbalan; dan
b.
jangka waktu pengenaan Bea Masuk Imbalan.
Pasal 59
Eksportir dan/atau eksportir produsen yang tidak diperiksa dengan alasan selain karena menolak memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 akan direview secepatnya agar dapat ditentukan Bea Masuk Imbalan masing-masing eksportir dan/atau eksportir produsen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Menteri yang , menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Imbalan sesuai dengan keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (5) oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Penjelasan: Pertimbangan kemudahan pelaksanaan pemungutan dalam ayat ini tidak mengurangi kewajiban menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Imbalan dalam jangka waktu yang ditetapkan.
(2)
Menetapkansebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kemudahan pelaksanaan pemungutan 1BeaMasuk
Pasal 61
(1)
Besarnya Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ditetapkan untuk importasi barang mengandung Subsidi dari:
a.
eksportir atau eksportir produsen atau masing-masing eksportir atau eksportir produsen dalam satu negara pengekspor; atau
b.
eksportir atau eksportir produsen dari beberapa negara pengekspor.
(2)
Dalam hal masing-masing eksportir atau eksportir produsen dalam satunegara pengekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat disebutkan satu persatu, pengenaan Bea Masuk Imbalan dapat ditetapkan untuk satu negara pengekspor.
(3)
Dalam hal eksportir atau eksportir produsen dari beberapa negara sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf b, pengenaan Bea Masuk Imbalan dapat ditetapkan untuk:
a.
setiap eksportir atau eksportir produsen dari masing-masing negara pengeskpor; atau
b.
satu negara pengekspor yang berlaku untuk seluruh eksportir atau eksportir produsen di negara tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Dalam hal terdapat perbedaan penetapan besaran tarif Bea Masuk Imbalan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (8) dengan besaran tarif Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, maka:
a.
selisih lebih pembayaran Bea Masuk Imbalan sementara dapat dimintakan permohonan pengembaliannya oleh importir; atau
b.
selisih kurang pembayaran Bea Masuk sementara tidak ditagihkan kepada importir.
(2)
Permohonan pengembalian selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3)
Menteri menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang keuangan memberikan keputusan terhadap permohonan pengembalian selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian selisih pembayaran Bea Masuk Imbalan Sementara diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangkeuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
Pengenaan Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengenaan.
(2)
Dalam halTindakan Sementarasudah diberlakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan surut terhitung sejak tanggal pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara.
(3)
Pemberlakuan surut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diberlakukan terhadap pengenaan Bea Masuk Imbalan yang pengenaannya didasarkan pada:
a.
adanya Kerugian terhadap Industri Dalam Negeri; atau
b.
adanya ancaman kerugian yang akan menjadi Kerugian Industri Dalam Negeri sebagai akibat impor Barang Mengandung Subsidi dalam hal tidak ada Tindakan Sementara.
(4)
Pemberlakuan surut pengenaan Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberlakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal pengenaan Tindakan Sementara.
(5)
pada ayat (4) dilakukan jika KADI mengetahui bahwa:
a.
Barang Yang Diselidiki pernah dimpor sebagai barang1 mengandung Subsidi dalam jangka waktu singkat tdengan jumlah yang sangat besar mempengaruhi efektifitas pengenaan Bea Masuk Imbalan untuk menghilangkan Kerugian; atau
b.
importir selama ini telah mengimpor barang mengandung Subsidi yang dapat menyebabkan Kerugian.
(6)
Pemberlakuan surut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diberlakukan terhadap pengenaan Bea Masuk Imbalan yang pengenaannya didasarkan:
a.
adanya ancaman Kerugian terhadap Industri Dalam Negeri; atau
b.
terhalangnya pengembangan industri Barang Sejenis di dalam negeri.
(7)
Pemberlakuan surut pengenaan Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diberlakukan sebelum tanggal dimulainya penyelidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Peninjauan Kembali
Paragraf 1 Umum
Pasal 64
(1)
Pengenaan Bea Masuk Imbalan dapat ditinjau kembali berdasarkan:
a.
permohonan dari eksportir, eksportir produsen, importir, pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan/atau importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) yang kooperatif dalam proses penyelidikan;
b.
permohonan eksportir dan/atau eksportir produsen yang tidak melakukan ekspor barang sebelum pengenaan Bea Masuk Imbalan dan tidak berafiliasi dengan eksportir dan/ataueksportir produsen dikenakan Bea Masuk Imbalan; dan/atau
c.
inisiatif KADI.
(2)
Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a.
interim review, dalam hal perlu dikaji mengenai kemungkinan Kerugian masih tetap berlanjut dan/atau Kerugian akan berulang kembali jika pengenaan Bea Masuk Imbalan dihentikan;
b.
sunset review, dalam hal pengenaan Bea Masuk Imbalan akan berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Interim Review
Pasal 65
(1)
Permohonan untuk interim review dapat diajukan oleh:
a.
eksportir, eksportir produsen, dan/atau importir untuk melakukan penghentian pengenaan Bea Masuk Imbalan;
b.
eksportir dan/atau eksportir produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b untuk tidak dikenakan Bea Masuk Imbalan; atau
c.
eksportir, eksportir produsen, importir, pemohon atau Industri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a untuk melakukan perubahan besaran pengenaan Bea Masuk Imbalan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan inisiatif KADI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf c hanya dapat diajukan paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah berlakunya penetapan Bea Masuk Imbalan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3)
Ketentuan mengenai permohonan dan penyelidikan interim review secara mutatis mutandis berlaku ketentuan Bagian Kedua Penyelidikan dan Bagian Ketiga Bukti dan Informasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
(1)
Dalam hal KADI menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), KADI melakukan penyelidikan interim review mengenai kemungkinan:
a.
Kerugian masih tetap berlanjut; dan/atau
b.
Kerugian akan berulang kembali, jika pengenaan Bea MasukImbalan dihentikan.
(2)
Penyelidikan interim review sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal dimulainya penyelidikan interim review.
(3)
Pelaksanaan penyelidikan interim review tidak menghentikan pengenaan Bea Masuk Imbalan yang telah ditetapkan menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1).
(4)
Apabila hasil penyelidikan interim review membuktikan bahwa Kerugian masih tetap berlanjut tdan/atau Kerugian berulang kembali, KADI merekomendasikan kepada Menteri untuk:
a.
menolak penghentian pengenaan Bea Masuk Imbalan kepada eksportir, eksportir produsen, dan/atau importir;
b.
1 menolak untuk tidak mengenakan Bea Masuk Imbalan kepada eksportir dan/atau eksportir produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b; dan/atau
c.
menerima permohonan perubahan besaran pengenaan Bea Masuk Imbalan dan besaran Bea Masuk Imbalan yang dikenakan, dalam hal interim review diajukan oleh pemohon dan Industri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a.
(5)
Apabila hasil penyelidikan interim review membuktikan bahwa Kerugian tidak berlanjut dan/atau Kerugian tidak berulang kembali, KADI merekomendasikan kepada Menteri untuk menghentikan pengenaan Bea Masuk Imbalan.
(6)
Atas rekomendasi KADI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan ayat (5), secara mutatis mutandis berlaku ketentuan pengenaan Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 60.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Sunset Review
Pasal 67
(1)
Permohonan untuk sunset review dapat diajukan oleh pemohon atau Industri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a untuk meminta perpanjangan pengenaan Bea Masuk Imbalan dengan:
a.
disertai perubahan besaran pengenaan Bea Masuk Imbalan; atau
b.
tidak disertai besaran pengenaan Bea Masuk Imbalan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan inisiatif KADI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf c hanya dapat diajukan paling lambat 15 (lima belas) bulan sebelum berakhirnya pengenaan Bea Masuk Antidumping.
(3)
Ketentuan mengenai permohonan dan penyelidikan sunset review secara mutatis mutandis berlaku ketentuan Bagian Kedua Penyelidikan dan Bagian Ketiga Bukti dan Informasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Dalam hal KADI menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1), KADI melakukan penyelidikan sunset review mengenai kemungkinan:
a.
Kerugian masih tetap berlanjut; dan/atau
b.
Kerugian akan berulang kembali, jika pengenaan Bea 1Masuk Imbalan dihentikan.
(2)
Penyelidikan sunset review sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal dimulainya penyelidikan sunset review.
(3)
Pelaksanaan penyelidikan sunset review tidak menghentikan pengenaan Bea Masuk Imbalan yangt telah ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1).
(4)
Apabila hasil penyelidikan membuktikan bahwa Kerugian masih tetap berlanjut dan/atau Kerugian berulang kembali, KADI merekomendasikan kepada Menteri untuk memperpanjang Bea Masuk Imbalan dengan:
a.
disertai perubahan besaran pengenaan Bea MasukImbalan; atau
b.
tidak disertai perubahan besaran pengenaan Bea Masuk Imbalan.
(5)
Atas rekomendasi KADI sebagaimana dimaksud pada ayat (4), secara mutatis mutandis berlaku ketentuan pengenaan Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 60.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
Ketentuan lebih lanjut mengenai peninjauan kembali Tindakan Imbalan diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TINDAKAN PENGAMANAN
Bagian Kesatu Bentuk Tindakan Pengamanan
Pasal 70
(1)
Terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan jika:
a.
terjadi lonjakan jumlah impor secara absolut atau relatif atas barang yang sama dengan Barang Sejenis atau BarangYang Secara Langsung Bersaing; dan
b.
lonjakan jumlah impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf a menyebabkan terjadinya Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius terhadap Industri Dalam Negeri.
(2)
Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan/atau Kuota.
(3)
Besarnya Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius terhadap Industri Dalam Negeri.
(4)
Jumlah Kuota yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh kurang dari jumlah impor rata-rata paling sedikit dalam 3 (tiga) tahun terakhir, kecuali terdapat alasan yang jelas bahwa Kuota yang lebih rendah diperlukan untuk memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius terhadap Industri Dalam Negeri.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Kuota ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penyelidikan
Pasal 71
(1)
Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh KPPI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
oleh KPPI dimaksud pada ayat (1) atas Barang Yang Diselidiki dapat dilakukan berdasarkan permohonan atau berdasarkan inisiatif KPPI.
Penjelasan: Barang Yang Diselidiki meliputi barang hasil industri, pertanian, kelautan, perikanan, kehutanan, dan pertambangan.
Pasal 72
(1)
Industri Dalam Negeri dan/atau pihak-pihak lain di dalam negeri dapat mengajukan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) kepada KPPI untuk melakukanpenyelidikan dalam rangka pengenaan Tindakan Pengamanan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan bukti awal dan didukung dengan dokumen mengenai adanya:
a.
lonjakan atas jumlah barang impor yang sama dengan Barang Sejenis atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing; dan
b.
Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius.
(3)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas data yang bersifat rahasia dan data yang bersifat tidak rahasia.
Penjelasan: Ayat (4) ….
(4)
Dokumen yang dinyatakan bersifat rahasia tidak dapat diberikan kepada pihak lain, kecuali dengan izin khusus dari pemberi dokumen.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap oleh KPPI dan berdasarkan hasil penelitian, KPPI memberikan keputusan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menolak permohonan, dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
b.
menerima permohonan dan menetapkan dimulainya penyelidikan, permohonan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "pihak-pihak lain di dalam negeri" yaitu instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah terkait dengan Barang Yang Diselidiki, Barang Sejenis, atau BarangYang Secara Langsung Bersaing.
Pasal 73
Penyelidikan inisiatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dapat dilakukan apabila KPPI memiliki bukti awal yang cukup mengenai adanya Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius yang dialami oleh Industri Dalam Negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
(1)
rangka pengenaan Tindakan Pengamanan dimulai pada saat diumumkan kepada publik.
Penjelasan: Pengumuman1 kepada publik mengenai dimulainya penyelidikan dapat dilakukan melalui siaran pers resmi maupun pemuatan dalam surat kabar nasional.
(2)
Selain diumumkan kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPI memberitahukan dimulainyapenyelidikan kepada:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) dan asosiasi importir, dalam hal penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan;atau
b.
Industri Dalam Negeri dan asosiasi importer hal penyelidikan dilakukan berdasarkan inisiatif KPPI.
(3)
Penyelidikan berakhir pada tanggal laporan akhir hasil penyelidikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 75
Dalam rangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, KPPI melakukan evaluasi terhadap faktor yang bersifat obyektif dan terukur yang terkait dengan kondisi Industri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "faktor yang bersifat objektif dan terukur yang terkait dengan kondisi Industri Dalam Negeri" dapat berupa: lonjakan jumlah barang impor, pangsa pasar dalam negeri yang diambil oleh lonjakan jumlah barang impor, perubahan tingkat penjualan, produksi, produktivitas, kapasitas terpakai, laba dan rugi, dan tenaga kerja.
Pasal 76
(1)
Dalam hal KPPI tidak menemukan adanya bukti lonjakan jumlah barang impor yang menyebabkan Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius, KPPI segera menghentikan penyelidikan dan melaporkan kepada Menteri.
(2)
Penghentian penyelidikan harus segera diumumkan kepada publik.
(3)
Selain diumumkan kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPPI memberitahukan penghentian penyelidikan kepada:
a.
pemohon sebagaimana dimaksud dalam berdasarkan permohonan; atau
b.
Industri Dalam Negeri dan asosiasi importir, dilakukan berdasarkan inisiatif KPPI, disertai dengan alasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
Dalam hal laporan akhir hasil penyelidikan terbukti adanya lonjakan jumlah barang impor yang menyebabkan Kerugian Serius atau Ancaman Serius, KPPI merekomendasikan kepada Menteri mengenai pengenaan Tindakan Pengamanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Bukti dan Informasi
Pasal 78
(1)
Dalam melakukan penyelidikan, KPPI dapat meminta penjelasan yang diperlukan kepada pihak:
a.
pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) atau Industri Dalam Negeri;
b.
importir; dan
c.
pihak-pihak lain yang terkait.
(2)
Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang bersifat rahasia dan tidak rahasia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penjelasan atau dokumen yang dinyatakan bersifat rahasia tidak dapat diberikan kepada pihak lain, kecuali dengan izin khusus dari pemberi penjelasan atau dokumen.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemohon atau Industri Dalam Negeri, importir dan pihak-pihak lain terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan penjelasan secara tertulis kepada KPPI disertai dengan bukti pendukung dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan penjelasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "meminta penjelasan" adalah meminta keterangan, informasi, bukti, atau hal-hal lain terkait dengan penyelidikan. Yang dimaksud dengan"pihak-pihak lain yang terkait"yaitu pihak-pihak baik di dalam maupun luar negeri yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki, Barang Sejenis, atau Barang Yang Secara LangsungBersaing.
Pasal 79
Pasal 79
(1)
Selama masa penyelidikan, KPPI harus menyelenggarakan dengar pendapat untuk memberikan kesempatan kepada eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, importir, pemerintah negara pengekspor tertentu, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan, untuk menyampaikan bukti, pandangan, dan tanggapan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pihak-pihaklain yang berkepentingan", adalah pihak-pihak selain eksportir, eksportir produsen, pemohon, importir, dan pemerintah negara pengekspor tertentu, yang berdasarkan pertimbangan KPPI, diperlukan dalam suatu penyelidikan tergantung pada masing-masing kasus yang sedang diselidiki.
(2)
Bukti, pandangan, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, importir, pemerintah negara pengekspor tertentu, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan paling lambat 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal dengar pendapat diselenggarakan.
Bagian Keempat Tindakan Pengamanan Sementara
Pasal 80
Dalamhal pemulihan1 Kerugian Industri Dalam Negeri sulit dilakukan akibat keterlambatan pengenaan Tindakan Pengamanan, maka selama masa penyelidikan KPPI dapat merekomendasikan kepada Menteri untuk mengenakan Tindakan Pengamanan sementara. Pengamanan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara. (3) Pelunasan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara dilakukan dengan cara pembayaran tunai sebesar Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
(1)
Untuk memperoleh pertimbangan dalam rangka kepentingan nasional, Menteri menyampaikan rekomendasi KPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 kepada menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki.
(2)
Menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan pertimbangan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat Menteri mengenai permintaan pertimbangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian tidak menyampaikan pertimbangan, maka menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non dianggap menyetujui rekomendasi KPPI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Atas dasar rekomendasi KPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dan dengan memperhatikan ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri Memutuskan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
besaran pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara; dan
b.
jangka waktu pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara.
(5)
Jangka waktu 1pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling lama 200 (dua ratus) hari terhitung sejak diberlakukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada menteri yang menyelenggarakan 1urusan pemerintahan di bidang keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal rekomendasi dari KPPI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Berdasarkan keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat Menteri oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Menetapkansebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus mempertimbangkan kemudahan pelaksanaanpemungutan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara.
Penjelasan: Pertimbangan kemudahan pelaksanaan pemungutan dalam ayat ini tidak mengurangi kewajiban menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara dalam jangka waktu yang ditetapkan.
(9)
Jangka waktu pengenaan Tindakan Pengamanan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan bagian dari keseluruhan jangka waktu termasuk perpanjangannya.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "pertimbangan dalam rangka kepentingan nasional" adalah pertimbangan seluruh kepentingan yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan Tindakan Pengamanan diantaranya: a. mempertimbangkan eksistensi industri pemohon dalam negeri selaku pihak yang dirugikan secara langsung atas adanya lonjakan jumlah barang impor mengakibatkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius, baik secara finansial, penurunan pangsa pasar, penurunan jumlah tenaga kerja, atau kerugian dan sebagainya; b. mempertimbangkan dampak dari Tindakan Pengamanan bagi industri pengguna dalam negeri sesuai kepentingan pengembangan industri nasional, ketahanan dan stabilitas harga pangan nasional, penyerapan tenaga kerja, dan kepentingan fiskal. Proses mempertimbangkan kepentingan nasional dilakukan oleh Menteri setelah menerima rekomendasi pengenaan Tindakan Pengamanan dari KPPI. Menteri membahas rekomendasi tersebut dalam suatu pembahasan yang melibatkan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan kebijakan Tindakan Pengamanan.
Pasal 82
(1)
KPPI harus memberitahukanTindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (7) kepada pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan asosiasi importir.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
(1)
Dalam hal laporan akhir hasil penyelidikan tidak ditemukan lonjakan jumlah barang impor yang mengakibatkan Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius terhadap Industri Dalam Negeri, pihak importir yang telah melakukan pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dapat mengajukan permohonan pengembalian Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara.
(2)
Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diputuskan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggalditerimanya permohonan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai 1pembayaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Pengenaan Tindakan Pengamanan
Pasal 84
(1)
Untuk memperoleh pertimbangan dalam rangka kepentingan nasional, Menteri menyampaikan rekomendasi KPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 kepada menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pertimbangan dalam rangka kepentingan nasional" adalah pertimbangan seluruh kepentingan yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan Tindakan Pengamanan, diantaranya: a. mempertimbangkan eksistensi industri pemohon dalam negeri selaku pihak yang dirugikan secara langsung atas caeanya lonjakan jumlah 1barang impor yang mengakibatkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius, baik secara finansial, penurunan pangsa pasar, penurunan jumlah tenaga kerja, atau kerugian dan sebagainya; b. mempertimbangkan dampak dari Tindakan Pengamanan bagi industri pengguna dalam negeri sesuai kepentingan pengembangan industri nasional, ,ketahanan dan stabilitas harga pangan nasional, penyerapan tenaga kerja, dan kepentingan fiskal. Proses mempertimbangkan kepentingan nasional dilakukan oleh Menteri setelah menerima rekomendasi pengenaan Tindakan Pengamanan dari KPPI. Menteri membahas rekomendasi tersebut dalam suatu pembahasan yang melibatkan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan kebijakan Tindakan Pengamanan.
(2)
Menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan pertimbangan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat Menteri mengenai permintaan pertimbangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menteri dan/atau kepala lembaga BarangYang Diselidiki tidak menyampaikan pertimbangan, maka dianggap menyetujui rekomendasi KPPI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Atas dasar rekomendasi KPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dan dengan memperhatikan ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri Memutuskan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
besarnya pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan/ atau jumlah Kuota; dan
b.
jangka waktu pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan/atau Kuota.
(5)
Menteri menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada menteri yang menyelenggarakan 1urusan pemerintahan di bidang keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal rekomendasi dari KPPI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam hal Tindakan Pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sesuai dengan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat Menteri oleh menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Penjelasan: Ayat (7) ….
(7)
Menetapkansebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus mempertimbangkan kemudahan pelaksanaan pemungutan Tindakan Pengamanan.
Penjelasan: Pertimbangan kemudahan pelaksanaan pemungutan dalam ayat ini tidak mengurangi kewajiban menteri i yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dalam jangka waktu yang ditetapkan.
(8)
KPPI memberitahukan Tindakan Pengamanan kepada pemohon atau Industri Dalam Negeri dan asosiasi importir.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 85
Dalam hal terdapat perbedaan penetapan besaran tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (7) dengan besaran tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (6), maka:
a.
selisih lebih pembayaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara tidak dapat dimintakan pengembalian; atau
b.
selisih kurang pembayaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan ditagihkan kepada importir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
(1)
Tindakan Pengamanan hanya dikenakan selama dianggap perlu untuk memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius dan untuk memberikan jangka waktu penyesuaian yang diperlukan bagi Industri Dalam Negeri yang mengalami Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius.
(2)
Jangka waktu pengenaan Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 4 (empat) tahun.
(3)
ayat (2) dapat diperpanjang sampai paling lama4 (empat) tahun.
(4)
ayat (3) dapat diperpanjang kembali paling lama 2 (dua) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
(1)
Apabila jangka waktu pengenaan Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (6) lebih dari 3 (tiga) tahun, KPPI melakukan peninjauan kembali atas Tindakan Pengamanan paling lambat pada pertengahan jangka waktu pengenaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Berdasarkan hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPI dapat merekomendasikan kepada Menteri untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menghentikan pengenaan Tindakan Pengamanan;atau
b.
menurunkan besaran Bea Masuk Pengamanan dan/atau meningkatkan jumlah Kuota.
(3)
Untuk memperoleh pertimbangan dalam rangkakepentingan nasional, Menteri menyampaikan rekomendasi KPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pertimbangan dalam rangka kepentingan nasional" adalah pertimbangan seluruh kepentingan yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan Tindakan Pengamanan, diantaranya: a. mempertimbangkan eksistensi industri pemohon dalam negeri selaku pihak yang dirugikan secara langsung atas adanya lonjakan jumlah barang impor yang mengakibatkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius, baik secara finansial, penurunan pangsa pasar, penurunan jumlah tenaga kerja, atau kerugian dan sebagainya; b. mempertimbangkan dampak dari Tindakan Pengamanan bagi industri pengguna dalam negeri sesuai kepentingan pengembangan industri nasional, ketahanan dan stabilitas harga pangan nasional, penyerapan tenaga kerja, dan kepentingan fiskal. Proses …. Proses mempertimbangkan kepentingan nasional dilakukan oleh Menteri setelah menerima rekomendasi pengenaan Tindakan Pengamanan dari KPPI. Menteri membahas rekomendasi tersebut dalam suatu pembahasan yang melibatkan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan kebijakan Tindakan Pengamanan.
(4)
Menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan pertimbangan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima rekomendasi KPPI dari Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menteri idan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki tidak menyampaikan pertimbangan, maka dianggap menyetujui rekomendasi KPPI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Atas dasar rekomendasi KPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan 1dengan memperhatikan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5), Menteri Memutuskan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penghentian Pengamanan; atau
b.
penurunan besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan/atau peningkatan jumlah kuota.
(7)
Menteri menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal rekomendasi dari KPPI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Berdasarkan keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan Menetapkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penghentian pengenaan Tindakan Pengamanan; atau
b.
besaran Bea Masuk Pengamanan.
(9)
Menetapkansebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus mempertimbangkan kemudahan pelaksanaanpemungutan Tindakan Pengamanan.
Penjelasan: Pertimbangan kemudahan pelaksanaan pemungutan dalam ayat ini tidak mengurangi kewajiban menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dalam jangka waktu yang ditetapkan.
(10)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peninjauan kembali atas Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 88
(1)
Dalam hal pemohon mengajukan perpanjangan Pengamanan, permohonan harus disampaikan dalam jangka waktu cukup sebelum berakhirnya Tindakan Pengamanan tersebut kepada KPPI.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"dalam jangka waktu yang cukup" adalah permohonan diajukan 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya Tindakan Pengamanan.
(2)
Dalam hal pemohon mengajukan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPI melakukan penyelidikan untuk membuktikan bahwa perpanjangan Tindakan Pengamanan dimaksud masih diperlukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
KPPI merekomendasikan perpanjangan Tindakan Pengamanan kepada Menteri, apabila perpanjangan Tindakan Pengamanan tersebut penting dilakukan untuk mencegah atau 1 memulihkan Kerugian Serius yang dialami oleh Industri Dalam Negeri, yang masih melakukan upaya penyesuaian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), secara mutatis mutandis berlaku ketentuan Pasal 84.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 89
(1)
Tindakan Pengamanan dapat diberlakukan kembali terhadap barang impor yang sama setelah lewat 2 (dua) tahun terhitung sejak pengenaan sebelumnya berakhir.
(2)
Tindakan Pengamanan yang jangka waktu pengenaannya paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari, dapat diberlakukan kembali pengenaan Tindakan Pengamanan tanpa harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pemberlakuan kembali pengenaan Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah 1 (satu) tahun sejak pengenaan Tindakan Pengamanan sebelumnya berakhir, dan tidak diberlakukan terhadap barang impor yang sama lebih dari 2 (dua) kali dalam masa 5 (lima) tahun sejak pengenaan Tindakan Pengamanan diberlakukan.
(4)
Dalam hal pemberlakukan kembali Tindakan Pengamanan, secara mutatis mutandis berlaku ketentuan mengenai permohonan, penyelidikan, bukti dan informasi, pengenaan tindakan sementara, pengenaan Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua, Bagian Ketiga, Bagian Keempat, dan Bagian Kelima.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan Pengamanan yang dapatdiberlakukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Impor dari Negara Berkembang
Pasal 90
Tindakan tidak diberlakukan terhadap barang yang berasal dari negara berkembang yang pangsa impornya tidak melebihi 3% (tiga persen) atau secara kumulatif tidak melebihi 9% (sembilan persen) dari total impor sepanjang masing-masing negara berkembang pangsa impornya kurang dari 3% (tiga persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
NOTIFIKASI
Pasal 91
Menteri melakukan notifikasi ke Committee on Anti-dumping Practices dan Committee on Subsidies and Counterveiling Measures pada Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization):
a.
secara berkala setiap 6 (enam) bulan mengenai ada atau tidak adanya Tindakan Antidumping sementara, Antidumping, Tindakan Imbalan sementara, dan Tindakan Imbalan; dan/atau
b.
setiap ditetapkannya pengenaan Tindakan Antidumping sementara, Antidumping, ,Tindakan Imbalan sementara, dan Tindakan Imbalan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "Committee on Anti-dumping Practices" adalah badan pada Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) yang memonitor implementasi WTO Agreement on Anti-dumping. Yang dimaksud dengan "Committee on Subsidies and Counterveiling Measures" adalah badan pada Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) yang memonitor implementasi WTO Agreement on Subsidies and Counterveiling Measures.
Pasal 92
(1)
Menteri melakukan notifikasi ke Committee on Safeguards pada Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) mengenai:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Committee on Safeguards" adalah badan pada Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/wTO) yang memonitor implementasi WTO Agreement on Safeguards.
a.
dimulainya penyelidikan dalam rangka pengenaan Tindakan Pengamanan;
b.
pengenaan Pengamanan sementara; dan
c.
pengenaan Tindakan Pengamanan.
(2)
Notifikasi mengenai pengenaan Tindakan Pengamanan sementara dilakukan sebelum ditetapkannya Bea Masuk Pengamanan sementara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 93
Ketentuan lebih lanjut mengenai notifikasi ke Committee on Anti-dumping Practices, Committee on Subsidies and Counterveiling Measures, dan Committee on Safeguardspada Organisasi Perdagangan Dunia diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
OTORITAS PENYELIDIKAN
Pasal 94
(1)
Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk KADI yang bertugas untuk menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya penanggulangan importasi Barang Dumping dan barang mengandung Subsidi.
(2)
KADI bertanggung jawab kepada Menteri.
(3)
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KADI melaksanakan fungsi:
a.
melakukan penyelidikan terhadap kebenaran tuduhan dumping atau Subsidi, adanya aKerugian yang dialami oleh pemohon dan hubungan sebab akibat antara dumping atau Subsidi dan Kerugian yang dialami oleh pemohon;
b.
1 mengumpulkan, meneliti dan mengolah bukti dan informasi terkait dengan penyelidikan;
c.
membuat laporan hasil penyelidikan;
d.
merekomendasikan pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan kepada Menteri; dan
e.
melaksanakan tugas lain terkait yang diberikan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 95
(1)
Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk KPPI untuk menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius yang diderita oleh Industri Dalam Negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor.
(2)
KPPI bertanggungjawab kepada Menteri.
(3)
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPI melaksanakan Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius yang dialami oleh Industri Dalam Negeri Barang Sejenis atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing dengan Barang Yang Diselidiki sebagai akibat lonjakan jumlah impor; b. mengumpulkan . b. mengumpulkan, meneliti dan mengolah bukti dan informasi terkait tdengan penyelidikan; c. membuat laporan hasil penyelidikan; d. merekomendasikan pengenaan Tindakan Pengamanan kepada Menteri; dan e. melaksanakan tugas lain terkait yang diberikan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 96
(1)
KADI dan KPPI masing-masing terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua.
(2)
Ketua dan Wakil Ketua KADI dan KPPI diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3)
Organisasi dan tata kerja KADI dan KPPI diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 97
KADI dan KPPI dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dan Pasal 95 bersifat independen.
Penjelasan Pasal:
Independen dalam ketentuan ini adalah dalam pelaksanaan fungsi penyelidikan
Pasal 98
Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan tugas KADI dan KPPI sebagaimana dimaksud dalam] Pasal94dan Pasal 95 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 99
(1)
Keberatan terhadap penetapan pengenaan Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan, hanya dapat diajukan kepada Badan1 Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body) pada Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization).
(2)
Keberatan atas pelaksanaan pengenaan Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Imbalan, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan pada saat importasi diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 100
Penyelidikan yang dilakukan berkaitan dengan pengenaan Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Imbalan atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan tidakmenghambat penyelesaiankewajiban kepabeanan atas impor barang yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 101
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3639);dan
2.
Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002Nomor 133) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 102
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1.
KADI yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan dan KPPI yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 TindakanPengamananIndustri dinyatakan tetap berlaku dan melanjutkan tugasnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini;
2.
segala keputusan dankegiatan yang dilaksanakan oleh KADI berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan dan KPPI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor dinyatakan sah; dan
3.
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan dan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 103
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya
dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011NOMOR 66
Penjelasan Umum
Sebagai salah satu negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) yang telah meratifikasi Agreement Establishing World Trade Organization sebagaimana diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, Indonesia berkewajiban untuk berperan aktif dalam mewujudkan tatanan perdagangan dunia yang adil dan saling menguntungkan.
Salah satu upaya mewujudkan tatanan perdagangan dunia dimaksud dilakukan dengan mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Imbalan, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan serta penanganannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan dan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pengaturan dan tata cara pengenaan Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Imbalan, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan ditujukan agar proses penyelidikan dan implementasi dari kasus-kasus Dumping, Subsidi dan Tindakan Pengamanan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Internasional yang berlaku dan sekaligus melindungi Industri Dalam Negeri dari setiap praktik Dumping dan Subsidi, serta terjadinya lonjakan jumlah barang impor dari negara lain. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan untuk menjamin kualitas proses penyelidikan dan implementasi dari penanganan kasus-kasus Antidumping, Subsidi, dan lonjakan barang impor diperlukan penyempurnaan pengaturan mengenai ketentuan penyelidikan Antidumping, Subsidi, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai penyelidikan Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, tata cara pengenaan Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Imbalan, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, serta tugas dan fungsi Komite Antidumping Indonesia (KADI) dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

Paper Terkait

Dugaan Pelanggaran Perilaku Anti Persaingan Perjanjian Tertutup Dari Industri Dalam Negeri (IDN) Pemohon Safeguards Measures

Anggraini, Shela Dwi, Hidayah, Lili Naili, Raffles, Raffles
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 1 2025

PERBANDINGAN NORMA HUKUM TINDAKAN PENGEMANAN PERDAGANGAN (SAFEGUARDS) ANTARA INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT

Mahfud Fahrazi
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 32 No. 2 2020

REFORMULASI STRUKTUR HUKUM YANG IDEAL BAGI LEMBAGA TINDAKAN PEMANANAN PERDAGANGAN (SAFEGUARDS) DI INDONESIA

Mahfud Fahrazi
Mimbar Hukum Vol. 33 No. 1 2021

Tinjauan Kebijakan Anti-Dumping Indonesia dalam Menghadapi Praktik Perdagangan Tidak Adil terhadap Negara Berkembang

Ardyanti, Widyarini
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 4 No. 1 2026

Regulasi Anti Dumping Dalam Hukum Perdagangan Internasional Dan Penerapannya Di Indonesia

Siregar, Nella Octaviany
JUSTISI Vol. 8 No. 1 2022

Regulasi Anti Dumping Dalam Hukum Perdagangan Internasional Dan Penerapannya Di Indonesia

Siregar, Nella Octaviany
JUSTISI Vol. 8 No. 1 2022

Upaya Hukum Indonesia terhadap Dumping Besi dan Baja yang Dilakukan Republik Rakyat Tiongkok dan Vietnam

Tektona, Rahmadi Indra
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 19 No. 1 2022

KEPASTIAN DALAM PENYELESAIAN HUKUM OLEH INDONESIA PADA DUMPING YANG DILAKUKAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK DAN VIETNAM

Rahmadi Indra Tektona, Nuzulia Kusuma Sari, Amru Hanifa Mukti
Jurnal Ius Constituendum Vol. 6 No. 2 2021

PENERAPAN KEBIJAKAN SUBSIDI PERIKANAN INDONESIA BERDASARKAN PENGATURAN SUBSIDI PERIKANAN WTO

Wulan Suci Putri Yanti Ismail
Jurnal Bina Mulia Hukum Vol. 5 No. 2 2021

Harmonization of Import Duty in the Form of Security Measures for Textile Products

Jay Maulana, I Made Sarjana, I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 12 No. 2 2023

IMPLEMENTASI PENERAPAN PRINSIP KERJASAMA PERDAGANGAN BEBAS DALAM KEBIJAKAN NASIONAL TERKAIT TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN (SAFEGUARD)

Utami, Mira, Aris, Umar
IBLAM Law Review Vol. 5 No. 1 2025

Pengaturan dan Implementasi Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguard) bagi Industri TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) di Indonesia

Asa Utama, Naufal, Tri Fanny, Nadhifa
Ahmad Dahlan Legal Perspective Vol. 4 No. 1 2024

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…