Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1994

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Fasilitas Perpajakan Atas Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan /Atau Di Daerah-Daerah Tertentu
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:34
Tahun
:1994
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 November 1994
Tanggal Pengundangan
:16 November 1994
Tanggal Berlaku
:16 November 1994
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1994 No. 63, TLN No. 3570, LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Perpajakan Nasional Penanaman Modal & Perizinan Berusaha
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh) Fasilitas & Insentif Penanaman Modal
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 148 Tahun 2000

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1994
TENTANG
FASILITAS PERPAJAKAN ATAS PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN /ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang fasilitas perpajakan atas penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG FASILITAS PERPAJAKAN ATAS PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.
bidang-bidang usaha tertentu adalah bidang-bidang usaha di sektor-sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam dalam skala nasional khususnya dalam rangka peningkatan ekspor termasuk bidang usaha perkebunan tanaman keras dan pertambangan, yang batasnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden. b. daerah-daerah tertentu adalah daerahterpencil yaitu daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transpotasi umum, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung resiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral termasuk gas bumi.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Huruf a dan huruf b Kriteria bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu dalam Pasal ini dimaksudkan agar pemberian fasilitas perpajakan sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan nasional.
BAB II
TERMASUK GAS BUMI
Pasal 2
(1)
Bagi Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, dapat diberikan fasilitas perpajakan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2)
Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
Penjelasan: Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat diberikan secara kumulatif atau alternatif.
a.
penyusutan dan amortisasi yang dipercepat sebagai berikut: Masa Tarif Kelompok harta manfaat penyusutan dan amortisasi menjadi berdasarkan metode Garis |Saldo menurun Lurus | i. Bukan bangunan atau harta tak berwujud Kelompok I 2 tahun 50% 100% Kelompok 2 4 tahun 25% Kelompok 3 8 Tahun 12,5% Kelompok 4 10 Tahun 10% 20% II. Bangunan Permanen 10 tahun Tidak permanen 5 tahun
Penjelasan: Jenis-jenis harta yang termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan dan harta tak berwujud adalah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 I ayat (6) dan Pasal 11 A ayat (2).
b.
kompensasi kerugian mulai tahun pajak berikutnya berturut- turut sampai dengan paling lama 10 (sepuluh) tahun; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengurangan Pajak Penghasilan atas sisa laba setelah dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun I 994.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
] Bagi penanaman modal di bidang usaha perkebunan tanaman keras dan pertambangan di daerah yang tidak termasuk daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, fasilitas berupa kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diberikan sampai dengan paling lama 8 (delapan) tahun.
Penjelasan: Penanaman modal di bidang perkebunan tanaman keras dan pertambangan di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dapat diberikan kompensasi kerugian sampai dengan paling lama 10 (sepuluh) tahun, sedangkan apabila penanaman modal tersebut dilakukan di daerah yang tidak termasuk sebagai daerah tertentu, kompensasi kerugian dapat diberikan sampai dengan paling lama 8 (delapan) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas Huruf b Cukup jelas
BAB III
TERMASUK GAS BUMI
Pasal 3
Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat pula diberikan di bidang perdagangan, investasi, dan di bidang usaha lainnya dalam rangka perjanjian dengan negara atau negara-negara lain.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk menampung adanya perjanjian bilateral atau unilateral di bidang perdagangan, investasi, dan di bidang-bidang usaha lain sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah.
BAB IV
TERMASUK GAS BUMI
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TERMASUK GAS BUMI
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Nopember 1994
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994NOMOR 63
Penjelasan Umum
Dalam Pembangunan Jangka Panjang 25 Tahun Kedua, bangsa Indonesia memasuki proses tinggal landas menuju terwujudnya masyarakat yang maju, adil, makmur dan mandiri berdasarkan Pancasila.
Dalam rangka pembangunan tersebut disadari pentingnya peningkatan peranan penanaman modal baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing. Dalam upaya untuk menjaga agar perkembangan pembangunan tetap berjalan sesuai dengan kebijakan pembangunan yang bertumpu pada Trilogi Pembangunan sebagaimana diamanatkan oleh Garis-garis Besar Haluan Negara, maka diperlukan kebijaksanaan yang menunjang peningkatan penanaman modal dan pemerataannya ke seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pemungutan pajak terutama mempunyai fungsi untuk mengisi kebutuhan dana untuk membiayai pembangunan nasional. Namun selaras dengan fungsi tersebut, fungsi pajak sebagai sarana untuk menunjang kebijaksanaan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan, menjadi semakin meningkat.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, sesuai dengan ketentuan Pasal 31A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, dapat diberikan fasilitas perpajakan, yaitu:
a. penyusutan...
a. penyusutan dan amortisasi yang lebih dipercepat; dan/atau
b. kompensasi kerugian lebih dari 5(lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10(sepuluh) tahun; dan/atau
c. pengurangan Pajak Penghasilan atas sisa laba setelah dikenakan Pajak Penghasilan baik dari Penanaman Modal Asing (PMA) maupun bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) huruf a dan ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.

Paper Terkait

Regulasi Anti Dumping Dalam Hukum Perdagangan Internasional Dan Penerapannya Di Indonesia

Siregar, Nella Octaviany
JUSTISI Vol. 8 No. 1 2022

Regulasi Anti Dumping Dalam Hukum Perdagangan Internasional Dan Penerapannya Di Indonesia

Siregar, Nella Octaviany
JUSTISI Vol. 8 No. 1 2022

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…