Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1959

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Retribusi Untuk Ijin Ekspor Kapok Buat Tahun Lisensi 1956/1957 Dan 1957/1958
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:34
Tahun
:1959
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Juni 1959
Tanggal Pengundangan
:04 Juli 1959
Tanggal Berlaku
:01 September 1957
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1959/No. 54, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Kepabeanan dan Cukai Ekspor-Impor
Sub Subsektor
:
Kepabeanan (Ekspor/Impor) Kebijakan Ekspor
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1959
TENTANG
PENETAPAN RETRIBUSI UNTUK IJIN EKSPOR KAPOK BUAT TAHUN LISENSI 1956/1957 DAN 1957/1958

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN RETRIBUSI UNTUK IJIN EKSPOR KAPOK BUAT TAHUN LISENSI 1956/1957 DAN 1957/1958
Pasal 1
Retribusi yang dimaksudkan dalam pasal 12 dari "Kapokbelangen-Ordonnantie 1935" untuk mengeluarkan kapok menurut ijin ekspor yang dikeluarkan oleh atau atas nama Kepala Jawatan Ekspor untuk tahun lisensi 1956/1957 dan tahun lisensi 1957/1958, ditetapkan sebesar Rp. 10,- (sepuluh rupiah) tiap 100 kg kapok yang diekspor.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta berlaku surut untuk tahun lisensi 1956/1957 sampai 1 September 1957; dan untuk tahun lisensi 1957/1958 sampai 1 September 1957.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penetapan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 1959.
Pejabat
Presiden Republik Indonesia.
ttd.
SARTONO.
Diundangkan
pada tanggal 4 Juli 1959,
Menteri Perdagangan
ttd.
RACHMAT MULJOMISENO.
Menteri Kehakiman
ttd.
g. A. MAENGKOM.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 54

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…