Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1956
TENTANG TAMBANG MINYAK SUMATERA UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mencapai ketertiban dalam penyelenggaraan Tambang Minyak Sumatera Utara perlu ditetapkan dasar dan cara penyelenggaraan tersebut.
Mengingat
:
1.
pasal 38 ayat (3) Undang-undang Dasar Sementara;
2.
Undang-undang No. 13 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 27)tentang pembatalan hubungan Indonesia-Nederland berdasarkan Perjanjian Konperensi Meja Bundar tanggal 22 Mei 1956.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG, TAMBANG MINYAK SUMATERA UTARA
Pasal 1
(1)
Tambang Minyak Sumatera Utara tetap dikuasai oleh Pemerintah.
(2)
Kekuasaan itu dijalankan oleh Menteri Perekonomian, yang berhak mengadakan pengawasan, memberikan instruksi-instruksi dan petunjuk-petunjuk lainnya.
Penjelasan Pasal:
Berhubung adanya Undang-undang tentangpembagian daerah Propinsi Sumatera Utara (Lama), maka _Tambang Minyak Sumatera Utara sebagai termaksud daiam pasal ini meliputi Tapangan-lapangan minyak yang terletak di Propinsi Aceh dan Propinsi Sumatera Utara (baru).
Pasal 2
Penyelenggaraan Tambang Minyak Sumatera Utara diserahkan kepada suatu badan hukum dengan ketentuan, bahwa harus dipenuhi syarat-syarat pembayaran sesuai dengan ditetapkan pada pemberian hak pertambangan, dan sesuai dengan yang dimuat dalam peraturan-peraturan pajak.
Penjelasan Pasal:
Sesuai dengan badan-badan hukum lainnya yang berusaha diiapangan pertambangan, maka badan hukum yang dibentuk itu harus memenuhi syarat-syarat pembayaran bertalian dengan hak pertambangan dan syarat-syaratpembayaran pajak.
Pasal 3
Kepada Menteri Perekonomian diberi kuasa mengadakan tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk membentuk badan hukum tersebut dalam pasal 2.
Penjelasan Pasal:
Dalam pasal ini ditentukan, bahwa kepada Menteri Perekonomian dikuasakan untuk membentuk'badan hukum tadi. Pasal 4dan 5. Cukupjelas. Termasuk Lembaran-Negara No. 69 tahun 1956.
Pasal 4
Peraturan ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah tentang Tambang Minyak Sumatera Utara".
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 1956.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Menteri Perekonomian
ttd.
BURHANUDDIN
Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1956
Menteri Kehakiman
ttd.
MOELJATNO
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.
Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.