Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perluasan Kesempatan Kerja
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:33
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
:18 Mei 2013
Tanggal Berlaku
:18 Mei 2013
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2013 No. 75, TLN No. 5413, LL SETNEG : 8 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Pengawasan Ketenagakerjaan
Sub Subsektor
:
Norma Kerja & Upah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003

1. Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskrimi...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2013
TENTANG
PERLUASAN KESEMPATAN KERJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tenteng ketenagakerjaan, perlu menetapkan peraturan Pemerintah tentang Perluasan Kesempatan Kerja;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perluasan kesempatan kerja adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang tersedia.
2.
Kesempatan kerja adalah lowongan pekerjaan yang diisi oleh pencari kerja dan pekerja yang sudah ada.
3.
Perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang tersedia berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur perintah, pekerjaan, dan upah.
4.
Perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru dan/ atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang tersedia tidak berdasarkan perjanjian kerja.
5.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menetapkan (1) kebijakan perluasan kesempatan kerja di setiap sektor sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Kebijakan perluasan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kebijakan perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja; dan
b.
kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
dimaksud dalam Pasal 2 didasarkan atas perencanaan tenaga kerja nasional dan daerah di setiap sektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERLUASAN KESEMPATAN KERJA DI DALAM HUBUNGAN KERJA
Pasal 4
(1)
Kebijakan perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diarahkan untuk menciptakan dan mengembangkan perluasan kesempatan kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk menciptakan dan mengembangkan perluasan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberi kemudahan investasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kemudahan investasi” dalam ketentuan ini antara lain kemudahan dalam hal perpajakan, perbankan, penyediaaninfrastruktur, pelayanan, dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1)
Kebijakan perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta.
Penjelasan: Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "program dan kegiatan perluasan kesempatan kerja" dalam ketentuan ini antara lain diversifikasi usaha dan ekstensifikasi usaha. Diversifikasi usaha adalah menganekaragamkan satu jenis usaha menjadi beberapa jenis usaha. Ekstensifikasi usaha adalah memperluas usaha yang sudah ada untuk meningkatkan produksi.
(2)
Dalammelaksanakankebijakansebagaimana dimaksud pada ayat (l) badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta menetapkan program dan kegiatan perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja.
(3)
Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyerap tenaga kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
PERLUASAN KESEMPATAN KERJA DILUAR HUBUNGAN KERJA
Pasal 6
Kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diarahkan untuk menciptakan dan mengembangkan kesempatan kerja yang produktif dan berkelanjutan dengan mendayagunakan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan masyarakat, dan teknologi tepat guna.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "kelembagaan masyarakat" dalam ketentuan ini adalah lembaga yang bergerak di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pasal 7
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, swasta, dan kelembagaan masyarakat. -5.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dalam bentuk program kewirausahaan.
(2)
Program kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pola pembentukan dan pembinaan tenaga kerja mandiri, sistem padat karya, penerapan teknologi tepat guna, pendayagunaan tenaga kerja sukarela, dan/atau pola lain yang dapat mendorong terciptanya perluasan kesempatan kerja.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tenaga kerja mandiri" adalah tenaga kerja yang mempunyai sikap, semangat, perilaku dan kemampuan untuk melakukan atau menangani kegiatan atau usaha yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan memberikan penghasilan bagi dirinya sendiri atau orang lain. Yang dimaksud dengan "sistem padat karya" adalah suatu sistem yang mengutamakan dan/atau memprioritaskan penggunaan tenaga kerja yang cukup banyak untuk bekerja dalam suatu kegiatan pembangunan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh pemerintah atau masyarakat yang dapat memberikan penghasilan baik sementara ataupun tetap dan/atau terus menerus. Yang dimaksud dengan "teknologi tepat guna" adalah teknologi sederhana, mudah diterapkan, tidak merusak lingkungan serta menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi. Yang dimaksud dengan "pola lain" adalah pola yang dapat menciptakan kesempatan kerja antara lain penciptaan industri kreatif, satu desa satu produk, pengembangan desa wisata, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri(PNPM), penyaluran dana bergulir melalui pola Grameen Bank, dan pola inkubasi bisnis.
Pasal 9
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaksanaan pola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 melalui kegiatan:
a.
permodalan;
b.
penjaminan;
c.
pendampingan;
d.
pelatihan;
e.
konsultasi;
f.
bimbingan teknis; dan/atau
g.
penyediaan data dan informasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Lembaga penjaminan dan lembaga keuangan memberikan kemudahan dan fasilitasi kepada masyarakat yang dapat menciptakan atau memperluas kesempatan kerja berupa fasilitas kredit dan/atau fasilitas penjaminan kredit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KOORDINASI PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Pasal 11
(1)
Menteri melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mendukungpelaksanaanperluasan kesempatan kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal diperlukan, Menteri dapat mengikutsertakan masyarakat dalam pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"masyarakat" dalam keteniuan ini antara lain asosiasi profesi dan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat.
(3)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memberi masukan, saran, dan pertimbangan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai bahan dalam menetapkan kebijakan di bidang perluasan kesempatan kerja; dan
b.
melakukan mediasi, motivasi, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintah di bidang perluasan kesempatan kerja.
(4)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalari 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi perluasan kesempatan kerja diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
PELAPORAN
Pasal 12
(1)
Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, swasta, dan kelembagaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 berkewajiban melaporkan secara tertulis perluasan kesempatan kerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai dasar bagi instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan untuk menetapkan kebijakan perluasan kesempatan kerja sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3)
Tata cara dan bentuk pelaporan perluasan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
pemerintahini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 75
Penjelasan Umum
Pengangguran merupakan masalah nasional dan merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat, sehingga dalam penanggulangannya harus dilakukan oleh semua stakeholders terkait secara bersama dan terintegrasi antar lintas sektor dan masyarakat, dengan cara mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
Kebijakan Pemerintah dalam pembangunan ketenagakerjaan secara pokok tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagai pelaksanaan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa"Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan. Keterkaitan tersebut tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja, tetapi juga berkaitan dengan upaya perluasan kesempatan kerja. Pekerjaan menjadi bagian yang penting dari kehidupan manusia, karena pada dasarnya setiap manusia membutuhkan pekerjaan sebagai wujud dari aktualisasi diri kepada keluarga, masyarakat, dan lingkungannya. Namun pada kenyataannya, hak tersebut tidak bisa dinikmati oleh setiap warga negara Indonesia, karena terbatasnya kesempatan kerja. Lowongan kerja yang tersedia tidak mampu menyerap jumlah tenaga kerja yang ada, karena ketidakseimbangan antara pertumbuhan angkatan kerja yang lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan kesempatan kerja.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah dan Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan yang dapat memberikan kesempatan kerja kepada setiap orang, baik di dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja. Untuk itu perlu dukungan semua pihak dalam upaya menciptakan dan memperluas kesempatan kerja.
Peraturan Pemerintah tentang Perluasan Kesempatan Kerja mengatur mengenai kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang diarahkan kepada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
Dalam rangka mendukung perluasan kesempatan kerja, Menteri melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan dapat melibatkan masyarakat. Koordinasi dilakukan untuk memberi masukan, saran, dan pertimbangan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai bahan dalam menetapkan kebijakan di bidang perluasan kesempatan kerja dan untuk melakukan mediasi, motivasi dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintah di bidang perluasan kesempatan kerja.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja, perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja, koordinasi perluasan kesempatan kerja, dan pelaporan.

Paper Terkait

AKSESIBILITAS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA PENYANDANG DISABILITAS DI KABUPATEN KARAWANG

Pamungkas Satya Putra
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 31 No. 2 2019

The Role of Artificial Intelligence in Criminal Procedure Law: Can It Be Considered a Legal Subject?

Kamila, Tsurayya Shafa
Law and Justice Vol. 10 No. 2 2025

The Effect of Government Investment and Private Investment on Job Opportunities and Unemployment in North Sumatra Province

Rika Damayanti, Nova Bella Prastika, Siti Kamariah
Journal of Legal and Cultural Analytics (JLCA) Vol. 1 No. 4 2022

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…