Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1969
TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN DEWAN PERTAMBANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 11 tahun 1967 tentang.Ketentuan-ketentuanPokokPertambangan (Lembaran-Negara Repubiik Indonesia tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2831) serta dengan adanya perubahan Struktur Pemerintahan, dipandang perlu untuk meninjau kembali Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1963 tentang Pembentukan dan Susunan Dewan Penasehat Pertambangan (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1963 Nomor 4, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2523).
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIII/MPRS/1966;
3.
Undang-undang Nomor 11 tahun 1967.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN DEWAN PERTAMBANGAN
mencabut
:
Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1963 tentang Pembentukan dan Susunan Dewan Penasehat Pertambangan (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1963 Nomor 4, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2523)
BAB I
SUSUNAN DEWAN PERTAMBANGAN
Pasal 1
(1)
Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Dewan Pertambangan yang bertugas memberikan nasehat kepada Menteri Pertambangan pada setiap akan diberikannya suatu kuasa pelaksanaan eksploitasi pertambangan bahan-bahan galian vital;
(2)
Khusus untuk bahan-bahan galian strategis, bila dianggap perlu Menteri Pertambangandapat minta nasehat Dewan Pertambangan pada setiap akan diberikannya suatu pelaksanaan eksploitasi pertambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PELAKSANAAN EKSPLOITASI PERTAMBANGAN
Pasal 2
Dewan Pertambangan sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini terdiri dari:
a.
Tiga orang anggota, yang ditunjuk oleh Menteri Pertambangan, seorang merangkap Ketua dan Sekretaris Dewan.
b.
Seorang anggota yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian.
c.
anggota yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan.
d.
Seorang anggota yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri.
e.
Seorang anggota yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
f.
Seorang anggota dari Dewan Perwakilan Rakyat yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atas usul Komisi yang bersangkutan.
g.
Seorang anggota dari Bappenas yang ditunjuk oleh Ketua Bappenas.
h.
Seorang anggota dari Bank Sentral yang ditunjuk oleh Gubernur Bank Sentral.
i.
Seorang anggota dari Gabungan Pengusaha Swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BANK SENTRAL
Pasal 3
Penunjukan anggota-anggota tersebut dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk masa tiga tahun, setelah waktu itu berakhir keanggotaannya dalam Dewan Pertambangan gugur karena hukum, dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan dapat ditunjuk kembali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BANK SENTRAL
Pasal 4
Pelaksanaan pengangkatan anggota-anggota Dewan Pertambangan dilakukan oleh Menteri Pertambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
BANK SENTRAL
Pasal 5
Dewan Pertambangan bersidang paling sedikit satu kali dalam setiap triwulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
BANK SENTRAL
Pasal 6
Segala biaya yang bersangkutan dengan Dewan Pertambangan dibebankan pada anggaran belanja Departemen Pertambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
BANK SENTRAL
Pasal 7
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkanlebih lanjut oleh Menteri Pertambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PERTAMBANGAN
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1969.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JenderalTNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1969.
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal TNI
Penjelasan Umum
1.
sebagaimana termaktub dalam ayat (2) pasal 12 Undang-undang Nomor
tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, khusus untuk usaha eksploitasi bahan-bahan galian yang tergolong bahan vital, Menteri Pertambangan diharuskan untuk terlebih dahulu mendengar pendapat Dewan Pertambangan.
2.
Pendapat dan nasehat dari Dewan Pertambangan itu diperlukan,
Mengingat: bahwa suatu Kuasa Eksploitasi diberikan untuk djangka waktu tiga puluh tahun. Jangka waktu tiga puluh tahun inimerupakan suatu jangka waktu yang cukup lama dimana tersangkut berbagai macam kepentingan sehingga pelaksanaannya memerlukan pertimbangan-pertimbangan agraris, sosial, admistratip, politis dan ekonomis yang teliti dan mendalam, di samping pertimbangan-pertimbangan teknis pertambangan.
3.
Duduknya wakil-wakil dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Gabungan Pengusaha Swasta samping wakil-wakil Departemen-departemen bersangkutan dalam Pertambangan adalah didasarkan atas pertimbangan bahwa ini pada hakekatnya dimaksudkan pula memperlancar pelaksanaan eksploitasi rangka penghimpunan segala kekuatan dan modal yang tersedia. 4.
Dengan sendirinya yang dimaksud dengan Gabungan Pengusaha Swasta dalam hubungan ini ialah suatu organisasi Gabungan dari Pengusaha-pengusaha Swasta yang representatip dan yang diakui oleh Pemerintah, serta dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan obyektip dalam bidang eksploitasi pertambangan demi kepentingan Bangsa dan Negara.
b. PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.