Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1953

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penambahan Tugas Dan Penambahan Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Dalam Lapangan Pendidikan, Pengajaran Dan Kebudayaan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:33
Tahun
:1953
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 September 1953
Tanggal Pengundangan
:02 Oktober 1953
Tanggal Berlaku
:07 Januari 1953
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1953/No. 62, TLN. No. 453, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pendidikan
Subsektor
:
Sistem Pendidikan Nasional
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Standar Pendidikan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1953
TENTANG
PENAMBAHAN TUGAS DAN PENAMBAHAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN DALAM LAPANGAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlur menambah tugas dalam lapangan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan kepada daerah otonoom Propinsi Kalimantan;
Mengingat
:
1.
Pasal 74 dan 1 Bagian VIII Bab II dari Undang-undang Darurat Nomor 2 tahun 1953 (Lembaran Negara Nomor 8 tahun 1953);
2.
ndang-undang Nomor tahun 1948 Republik Indonesia (Yogyakarta); Mengingat pula: Keputusan Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-26 pada tanggal 10 Agustus 1951; MEMUTUSKAN

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN TUGAS DAN URUSAN DAERAH OTONOOM PROPINSI KALIMANTAN DALAM LAPANGAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN
BAB I
DAN KEBUDAYAAN
Pasal 1
Kepada daerah otonoom Propinsi Kalimantan diserahkan pula:
a.
tugas Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan untuk menjadi penghubung antara Pemerintah dengan_gerakan pemuda:
b.
urusan-urusan yang sampai kini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan sebagai akibat dari pada penunaian tugasnya tersebut pada a.
BAB II
DAN KEBUDAYAAN
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 7 Januari 1953.
Agar supaya setiap orang
dapatmengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah
inidenganpenempatandalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tangga1 7 September 1953.
Ttd.
SOEKARNO.
Menteri Dalam Negeri
Ttd.
HAZAIRIN,
Menteri Pendidikan, Pengajaran
dan Kebudayaan,
MUHAMMADYAMIN
Diundangkan
pada tangga1 20ktober 1953
Menteri Kehakiman,
DJODY GONDOKUSUMO.
Penjelasan Umum
Agar supaya didalam pengisian otonomi daerah-daerah di Indonesia seluruhnya ada kesamaan, maka kepada Propinsi Kalimantan perlu diberikan tugas dan urusan dalam Tapangan'pendidikan, pengajaran dan kebudayaan yang dijadikan tugas dan urusan Propinsi/daerah setingkat Propinsi di Jawa dan Sumatera.
Pasal 1.
Yang dimaksud dengan "gerakan pemuda" ialah usaha-usaha pemuda, baik dalam bentuk_organisasi atau bukan, dalam apangan-lapangan yang bersifatkemasyarakatan, pendidikan, dan kebudayaan.
Yang dimaksud dengan "urusan'" dalam sub "b" adalah misalnya Panti Pemuda, kepanduan dan keolahragaan.
Pasal 2.
Tanggal 7 Januari_1953 yang dimaksud dalam pasal ini, ialah tanggal mulai berlakunya Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1953(Lembaran Negara No.8 tahun 1953).
Termasuk Lembaran Negara No.62 tahun 1953.
Diketahui:
Menteri Kehakiman, Ttd.
DJODY GONDOKUSUMO.
CATATAN Kutipan:
LEMBARAN NEGARA DAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
16 Okt 2026

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama

Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.

Baca selengkapnya
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
03 Sep 2026

Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan

Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.

Baca selengkapnya
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
02 Jul 2026

Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal

Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.

Baca selengkapnya
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
02 Jul 2026

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…