Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1968

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemberian Kelonggaran Perpajakan Kepada N.V. Billiton Maatschappij
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:32
Tahun
:1968
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:11 Oktober 1968
Tanggal Pengundangan
:11 Oktober 1968
Tanggal Berlaku
:11 Oktober 1968
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1968/ No 52 , TLN No 2859, LL Bphn : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Energi dan Sumber Daya Mineral Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Perpajakan Nasional Pertambangan Minerba Penanaman Modal & Perizinan Berusaha
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh) PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP) Perizinan Pertambangan Fasilitas & Insentif Penanaman Modal
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1968
TENTANG
PEMBERIAN KELONGGARAN PERPAJAKAN KEPADA N.V. BILLITON MAATSCHAPPIJ

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk penanaman modal di bidang Pertambangan diperlukan modal yang besar dengan risiko yang besar pula;
b.
bahwa usaha Pertambangan mempunyai sifat khusus karenanya adalah tidak bijaksana untuk memberikan pembebasan pajak dalam bentuk "tax-holiday" kepada Perusahaan-perusahaan Pertambangan;
c.
bahwa meskipun demikian untuk mempergiat dan mempercepat penanaman modal di bidang Pertambangan perlu diberikan perangsang berupa kelonggaran perpajakan kepada Perusahaan-perusahaan Pertambangan;
d.
bahwa oleh karenanya kepada N.V. Billiton Maatschappij yang menanam modalnya untuk pengembangan timah di daerah lepas pantai pulau Tujuh dan pulau Karimata perlu diberikan kelonggaran perpajakan.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2), Undang-undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 1 tahun 1967;
3.
Undang-undang Nomor 11 tahun 1967;
4.
Ordonansi Pajak Perseroan tahun 1925 sebagaimana telah diubah dan tambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1967;
5.
Ordonansi Pajak Pendapatan tahun 1944 sebagaimana telah diubah dan ditambah, terachir dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1967;
6.
Undang-undang Pajak : Dividen tahun 1959 sebagaimana telah diubah dan ditambah, terachir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 1965 jo Peraturan Menteri Iuran Negara Nomor
7.
Dv. 1-1-1 tahun 1966.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN KELONGGARAN PERPAJAKAN KEPADA N.V. BILLITON MAATSCHAPPIJ
Pasal 1
Kepada N.V. Billiton Maatschappij dikenakan pajak perseroan dengan tarip sebagai berikut :
a.
Untuk tahun pertama sampai akhir tahun kesepuluh dari tahap produksi, sebesar 40% (empat puluh perseratus) dari laba kena pajak ;
b.
Untuk tahun kesebelas dan tahun-tahun berikutnja sebesar 48% (empat puluh delapan perseratus) dari laba kena pajak.
Penjelasan Pasal:
Menetapkantarip pajak perseroan seperti tersebut dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, didasarkan pada prospek pengembangan bahan galian timah, baik menurut potensinya maupun pengaruh sosial ekonominya bagi Negara.
Pasal 2
Disamping kelonggaran yang termaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, kepada N.V. Billiton Maatschappij diberikan kelonggaran-kelonggaran lain yang diperlukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan di dalam Kontrak-Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan N.V. Billiton Maatschappij, mengenai pengembangan pertambangan timah di daerah lepas pantai pulau Tujuh dan pulau Karimata, sebagaimana yang telah ditanda-tangani di Jakarta pada tanggal 6 Juli 1968.
Penjelasan Pasal:
Kelonggaran-kelonggaran perpajakan sebagaimana ditentukan didalam Kontrak-Karya antara Pemerintah Republik Indonesia perpajakan seperti yang dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 1 tahun 1967.
Pasal 3
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 11 Oktober 1968.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 11 Oktober 1968.
Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSJAH.
Major Jenderal T.N.I.
Penjelasan Umum
1. Usaha Pertambangan mempunyai sifat yang khusus, artinya bahwa usaha itu dilakukan atas dasar suatu cadangan mineral yang akan terus semakin berkurang untuk kemudian habis. Oleh karena itu disatu fihak adalah tidak bijaksana apabila kepada perusahaan pertambangan timah ini diberikan pembebasan pajak dalam bentuk "tax-holiday" untuk tahun-tahun permulaan. Sebab ada kemungkinan bahwa justru dalam tahun-tahun permulaan itu, untuk jenis pertambangan timah ini oleh sipengusaha dapat dilakukan "roofbouw" ataupun peningkatan sedemikian rupa, sehingga dapat merugikan
kepentingan Nasional.
Meskipun demikian, dilain pihak, mengingat sifatnya yang banyak sekah mengandung risiko, kepada Perusahaan Modal Asing yang diharapkan dapat membantu pengembangan ekonomi Negara, perlu diberi dorongan khusus. Dalam hal ini Pemerintah perlu memberikan perangsang-perangsang berupa kelonggaran-kelonggaran perpajakan.
2. Dibandingkan dengan usaha-usaha Pertambangan lain, usaha Pertambangan Timah itu masih mempunyai kekhususan lain lagi dikarenakan sifat endapannya, letaknya, kadarnya jumlah cadangannya, harganya dipasaran dunia dan sebab-sebab lain. Dengan mengingat hal tersebut diatas, maka dipandang perlu kepada Perusahaan Pertambangan Timah N.V. Billiton Maatschappij diberikan dorongan sesuai dengan jenis bahan galian yang diusahakannya.
PENJELASAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
16 Okt 2026

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan

Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…