1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 4 Tahun 2014.
3. PP ini mengatur mengenai perguruan tinggi negeri badan hukum Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. UNJ ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. UNJ dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom berpedoman pada Statuta UNJ. Pemerintah Pusat menyediakan dana untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh UNJ yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tentang
:Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta
1. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kepada Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sert...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2024
TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
3.
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Universitas Negeri Jakarta yang selanjutnya disingkat UNJ adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
2.
Statuta UNJ adalah peraturan dasar pengelolaan UNJ yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UNJ.
3.
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UNJ yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
4.
Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UNJ yang menjalankan fungsi Menetapkankebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
5.
Rektor UNJ adalah pemimpin yang menyelenggarakan dan mengelola UNJ.
6.
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNJ untuk dan atas nama MwA.
7.
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
8.
Sekolah Pascasarjana adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana.
9.
Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi.
10.
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi.
11.
Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas di UNJ.
12.
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang bertugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, Menetapkan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
13.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
14.
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNJ.
15.
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
16.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNJ.
17.
Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
18.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENETAPAN UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA SEBAGAI PERGURUAN TINGGI
Pasal 2
UNJ ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
Bagian KesatuUmum
Pasal 3
(1)
UNJ dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UNJ.
(2)
Statuta UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;
b.
identitas;
c.
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
d.
sistem pengelolaan;
e.
sistem penjaminan mutu;
f.
kode etik;
g.
bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
h.
sistem perencanaan; dan
i.
pendanaan dan kekayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaVisi, Misi, Tujuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
Pasal 4
UNJ memiliki visi menjadi universitas berkelas dunia yang unggul dalam bidang kependidikan, sains, teknologi, dan humaniora.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
UNJ memiliki misi:
a.
menyelenggarakan pendidikan tinggi yang unggul dan berdaya saing internasional dalam memajukan perkembangan intelektual dan kesejahteraan masyarakat;
b.
melaksanakan penelitian yang inovatif, bereputasi, dan berguna bagi kemaslahatan manusia;
c.
melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang berdampak kepada masyarakat lokal, nasional, regional, dan global;
d.
mengembangkan inovasi dan keunggulan dalam bidang kependidikan yang bereputasi internasional;
e.
mengembangkan dan menerapkan tata kelola yang baik dan mampu beradaptasi dan bersinergi dengan lingkungan secara berkelanjutan; dan
f.
melaksanakan kerja sama nasional dan internasional yang bermutu, berkelanjutan, dan berdampak terhadap pengembangan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
UNJ memiliki tujuan:
a.
mewujudkan pendidikan dan pembelajaran yang unggul serta bereputasi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki keunggulan dan berdaya saing;
b.
terintegrasinya pengembangan ilmu pengetahuan melalui penelitian dan inovasi yang berkontribusi terhadap penyelesaian masalah di masyarakat;
c.
terwujudnya kegiatan pengabdian yang memberdayakan masyarakat secara inovatif dan berkelanjutan;
d.
terbangunnya sumber daya manusia dan budaya akademik yang mendukung pengembangan ilmu pengetahuan, seni, dan teknologi;
e.
menghasilkan jejaring yang melibatkan masyarakat, Sivitas Akademika, industri, dan media di tingkat nasional maupun internasional; dan
f.
terwujudnya tata kelola universitas transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
UNJ memiliki nilai dasar:
a.
Pancasila;
b.
ilmiah;
c.
bermanfaat;
d.
berkelanjutan; dan
e.
kesetaraan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "nilai dasar" adalah nilai yang dihargai, dijunjung tinggi, dijalankan, dan merupakan jiwa dari semua pemangku kepentingan di lingkungan UNJ. Nilai dasar menjadi prinsip dasar untuk membentuk karakter dan perilaku dalam bersikap serta bertindak bagi pimpinan dan seluruh pegawai dan ditanamkan kepada semua Mahasiswa UNJ melalui proses pendidikan.
Pasal 8
UNJ memiliki budaya kerja yang meliputi:
a.
integritas;
b.
unggul;
c.
profesional;
d.
kreatif;
e.
inovatif;
f.
kolaboratif;dan
g.
entrepreneurial.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "budaya kerja" adalah budaya yang dimiliki dan direalisasikan oleh setiap Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan dalam bekerja untuk mencapai tujuan UNJ.
Bagian KetigaIdentitas
Paragraf 1Kedudukan, Hari Jadi, dan Jati Diri
Pasal 9
UNJ berkedudukan di Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "berkedudukan" adalah domisili kampus utama UNJ di Jakarta.
Pasal 10
Tanggal 16 Mei merupakan hari jadi UNJ.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
UNJ memiliki jati diri sebagai universitas kependidikan yang berlandaskan pada pendidikan multikultural.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"pendidikan multikultural" adalah perspektif pendidikan yang menghargai keberagaman budaya dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi di UNJ.
Paragraf 2Lambang, Bendera, Panji, Himne, Mars, dan Busana
Pasal 12
(1)
UNJ memiliki lambang, bendera, panji, himne, mars, dan busana.
(2)
Lambang, bendera, panji, himne, mars, dan busana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera, panji, himne, mars, dan busana diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPenyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
Pasal 13
(1)
UNJ menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi melalui Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing global dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan dapat mengacu pada standar pendidikan yang berlaku secara internasional.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "standar pendidikan yang berlaku secara internasional" adalah standar yang digunakan lembaga akreditasi internasional yang diakui oleh Kementerian.
(2)
Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) termasuk membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pendidikan di UNJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diselenggarakan dengan kurikulum yang dikembangkan berdasarkan capaian pembelajaran Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, dan kompetensi lulusan dengan memperhatikan keunggulan UNJ serta tantangan nasional dan internasional.
(2)
Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dievaluasi secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3)
Pengembangan kurikulum dan evaluasi kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
UNJ memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendampingijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada lulusan UNJ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
UNJ mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
(3)
Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi diatur
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
UNJ dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/atau pengembangan UNJ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
UNJ dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Tata cara dan persyaratan pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
UNJ dapatmemberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, dan/atau organisasi yang berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau prestasi olahraga baik tingkat nasional maupun tingkat internasional.
(2)
Jenis, syarat, dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di UNJ.
(2)
Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra daerah diUNJ.
(3)
Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di UNJ.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
UNJ menerima Mahasiswa warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
UNJ dapat menerima Mahasiswa warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-c. undangan.
(3)
UNJ wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi.
(4)
Pedoman pelaksanaan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dan pembiayaan calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
UNJ menyelenggarakan penelitian untuk meningkatkan publikasi ilmiah, kekayaan intelektual, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
(2)
Pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terpadudengan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(3)
Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program penelitian monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin secara saintifik.
(4)
Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/atau dipublikasikan pada jurnal ilmiah yang bereputasi, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(5)
Hasil penelitian yang diseminarkan dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai i dengan ketentuan peraturan perundang-
(6)
Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan penelitian, penyebarluasan hasil penelitian, pemanfaatan hasil penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian, dan pelindungan hasil penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
UNJ mengalokasikan dana dari biaya operasional UNJ untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil penelitian, dan pengurusan hak atas kekayaan intelektual.
(2)
UNJ berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan UNJ.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Pengabdian kepada Masyarakat
Pasal 22
(1)
UNJ menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untu mengamalkan danmembudayakani ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
(2)
Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dan dapat melibatkan Tenaga Kependidikan secara individu dan/atau berkelompok.
(3)
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(4)
pada ayat (1) ditujukan untuk mengimplementasikan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(5)
Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah dan/atau buku yang diterbitkan oleh UNJ atau penerbit lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Pedoman penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Bagian Kelima Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaKebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik,
Pasal 23
(1)
UNJ menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNJ.
(2)
Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Dalam melaksanakankebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap Sivitas Akademika:
a.
mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UNJ;
b.
mengupayakan agarkegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c.
bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan
d.
melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNJ.
(2)
Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(3)
Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4)
Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh UNJ untuk:
a.
melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
b.
melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d.
memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5)
dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamSistem Pengelolaan
Paragraf 1Susunan Organisasi
Pasal 27
(1)
Organ UNJ terdiri atas:
a.
MWA;
b.
Rektor;dan
c.
SAU.
(2)
Pelaksanaan fungsi antarorgan UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilandasi prinsip saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain dengan semangat kolegialitas.
(3)
Dalam menjalankan fungsinya, organ UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4)
Tata kerja antarorgan UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan MwA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Majelis Wali Amanat
Pasal 28
(1)
MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang maenealanan fungsi Menetapkan, pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik.
(2)
Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MwA mempunyai tugas dan wewenang:
a.
menyetujui usul perubahan Statuta UNJ;
b.
menetapkan kebijakan umum nonakademik UNJ;
c.
menetapkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;
d.
menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UNJ;
e.
melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor;
f.
memilih, mengangkat, melantik, dan memberhentikan Rektor;
g.
mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA;
h.
melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademikUNJ;
i.
membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luarUNJ;
j.
memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UNJ;
k.
membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan/atau SAU; dan
l.
menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor.
(3)
Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, Menteri mengambil alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan.
(4)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Persyaratan untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:
a.
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
berkewarganegaraan Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
sehat jasmani dan rohani;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan UNJ;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan/atau akademik;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
mempunyai integritas dan kemampuan membangun jejaring baik di dalam maupun di luar UNJ;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
mempunyai komitmen untuk mengembangkan UNJ;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali dari unsur Menteri;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
tidak memiliki konflik kepentingan dengan tugas MWA;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tidak memiliki konflik kepentingan dengan tugas MWA" adalah tidak bertentangan dengan dan tidak mengganggu dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA atau bertindak di luar kepentingan dan tujuan UNJ.
k.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Penjelasan: Cukup jelas. Huruf 1
l.
memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala bagi anggota MWA yang berasal dari wakil Dosen;
m.
memiliki pengalaman kerja sebagai tenaga kependidikan di UNJ paling singkat 8 (delapan) tahun serta berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau sarjana terapan bagi anggota MWA yang berasal dari tenaga kependidikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
tidak sebagai anggota SAU, SAF, dan/atau pimpinan unit organisasi di UNJ bagi anggota MWA yang berasal dari wakil dosen; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
o.
tidak sedang menjadi MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang, yang berasal dari unsur:
a.
Menteri;
b.
Rektor;
c.
ketua SAU;
d.
4(empat) orang wakil dari masyarakat;
e.
7(tujuh) orang wakil Dosen;
f.
1 (satu) orang wakil dari alumni UNJ;
g.
1 (satu) orang wakil dari Tenaga Kependidikan; dan
h.
1(satu) orang wakil dari Mahasiswa.
(2)
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menunjuk pejabat pada Kementerian yang mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MwA.
(3)
Anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan SAU.
(4)
Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa.
(5)
Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf h diangkat untuk masa jabatan selama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diangkat kembali.
(6)
Keanggotaan MWA berakhir apabila:
a.
berakhir masa jabatan;
b.
meninggal dunia;
c.
berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
d.
mengundurkan diri;
e.
diangkat dalam jabatan pimpinan UNJ atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA;
f.
dijatuhi paling rendah hukuman disiplin sedang bagi wakil Dosen dan Tenaga Kependidikan;
g.
tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota MwA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atau
h.
dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(7)
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MwA diatur dengan Peraturan MWA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Susunan keanggotaan MWA terdiri atas:
a.
1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b.
1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c.
anggota.
(2)
Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota MwA.
(3)
huruf a dan huruf b tidak dijabat oleh anggota dari unsur Menteri, Rektor, ketua SAU, wakil dari Tenaga Kependidikan, dan wakil dari Mahasiswa.
(4)
Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama, kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor. Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon Rektor tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota MWA dari unsur Menteri mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari seluruh jumlah hak suara pemilih yang hadir.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"jumlah hak suara pemilih yang hadir" adalah jumlah anggota MWA yang mempunyai hak suara dan hadir, kecuali Menteri.
(4)
Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak suara dalam pemberhentian Rektor.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Setiap anggota MWA dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor mempunyai 1 (satu) hak suara, kecuali Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Tata cara pemungutan suara diatur dengan Peraturan MWA.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2)
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk KA. KA mempunyai tugas:
a.
mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan UNJ di bidang nonakademik;
(3)
KA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung jawab kepada MwA.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang termasuk ketua KA.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melaksanakan fungsi pemantauan risiko; dan
c.
menyampaikan laporan tahunan kepada MwA.
(5)
Anggota dan ketua KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Masa tugas anggota KA paling lama sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota MWA yang mengangkat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Anggota KA harus memiliki keahlian di bidang:
a.
pencatatan dan pelaporan keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tata kelola perguruan tinggi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
manajemen aset; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"manajemen aset", termasuk juga terhadap pengelolaan barang milik negara.
e.
manajemenrisiko.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Anggota KA tidak berasal dari organ UNJ.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur dalam Peraturan MWA.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 3Rektor
Pasal 34
(1)
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pengelolaan UNJ.
(2)
Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi di bawah Rektor terdiri atas unsur:
a.
pimpinan;
b.
pelaksana akademik;
c.
penunjang akademik dan nonakademik;
d.
pelaksana penjaminan mutu;
e.
pengembang dan pelaksana tugas strategis;
f.
pelaksana administrasi;
g.
pelaksana pengawasan internal;
h.
pengelola usaha; dan
i.
unsur lain yang diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
Rektor;dan
b.
wakil Rektor.
(2)
Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dapat dibantu oleh sekretaris UNJ.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan wewenang: menyusun dan menetapkan kebijakan operasional akademik dan nonakademik; b. menyusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan; c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor; e. melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan UNJ secara optimal; f. membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni; g. mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas/Sekolah Pascasarjana, Departemen, dan/atau Program Studi dengan persetujuan SAU; h. memberi gelar doktor kehormatan setelah mendapat persetujuan SAU; i. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan - keuangan kepada MWA; j. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat persetujuan SAU; k. menyusun dan menetapkan kode etik Dosen dan Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU;
1.
menyusun menetapkan kode etik Tenaga Kependidikan; m. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/atau peraturan akademik setelah mendapat pertimbangan SAU; n. menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; 0. membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan; p. menyusun dan menyetujui rancangan Statuta UNJ atau perubahan Statuta UNJ bersama dengan MWA dan SAU; q. mengajukan usulan penyusunan Peraturan MWA atau perubahannya kepada MWA; r. melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam atau di luar negeri; dan s. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Persyaratan untuk menjadi Rektor:
a.
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
berkewarganegaraan Indonesia;
c.
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikiater dari rumah sakit pemerintah;
d.
belum memasuki usia 6o (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
e.
memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
f.
berstatus sebagai Dosen dari:
1.
perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi dengan jabatan akademik paling rendah lektor kepala; atau
2.
Kementerian dengan jabatan akademik paling rendah setara dengan lektor kepala;
g.
memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi;
h.
mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UNJ;
i.
memahami sistem pendidikan UNJ dan nasional;
j.
memiliki rekam jejak akademik yang baik;
k.
memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan/Departemen, atau sebutan lain yang setara;
l.
bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
m.
berjiwa kewirausahaan;
n.
tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar;
o.
tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan;
p.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
q.
bagi calon yang berasal dari luar UNJ, wajib melampirkan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pejabat yang berwenang di institusi/instansi asal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh MWA.
(2)
Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada MWA.
(3)
Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4)
Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MwA setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Rektor dilarang menduduki jabatan pada:
a.
perguruan tinggi lain atau lembaga lain;
b.
jabatan struktural dan/atau fungsional pada lembaga lain;
c.
badan usaha baik di dalam maupun di luar lingkungan UNJ; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan UNJ.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dapatmenimbulkan konflik kepentingan" adalah yang dapat menimbulkan pertentangan dan mengganggu dalam pelaksanaan tugas sebagai Rektor.
Pasal 40
Rektor berhenti dari jabatannya apabila:
a.
berakhir masa jabatan;
Penjelasan: Cukup jelas
b.
meninggal dunia;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6(enam) bulan" adalah secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit jasmani dan/atau rohani lebih dari 6 (enam) bulan, bertugas ditempat lain dan/atau meninggalkan tugas lebih dari 6 (enam) bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan.
c.
berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6(enam) bulan;
d.
menduduki jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39;
e.
mengundurkan diri;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
tidak berkinerja;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
mendapatkan sanksi disiplin dan/atau sanksi etika akademik tingkat sedang atau tingkat berat;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
tidak memenuhi syarat sebagai Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b sampai dengan huruf h, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor menjadi Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor.
(2)
Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikecualikan dari persyaratan untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(3)
Rektor definitif yang meneruskan sisa masa jabatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dihitung menjabat 1 (satu) periode jabatan apabila melanjutkan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor baru belum terpilih, MWA menugaskan salah satu wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor paling lama 1 (satu) tahun.
(2)
Pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat(l) melaksanakan tugas dan menetapkan keputusan yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b memiliki tugas membantu Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
(2)
Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 4 (empat) orang.
(3)
Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(4)
Masa jabatan wakil Rektor selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5)
Pedoman pelaksanaan tugas wakil Rektor, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
Fakultas;
b.
Sekolah Pascasarjana;dan
c.
lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a terdiri atas:
a.
Dekan dan wakil Dekan;
b.
SAF;
c.
Departemen;
d.
laboratorium/bengkel/studio; dan
e.
unit lain yang diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a
(2)
Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bertanggung jawab kepada Rektor.
(3)
Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang.
(4)
Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan.
(5)
Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertanggung jawab kepada Dekan.
(6)
Masa jabatan Dekan dan wakil Dekan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masajabatan.
(7)
Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas Dekan dan wakil Dekan diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
(2)
Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3)
Syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian, serta tugas SAF diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Organisasi dan tata kerja Departemen, laboratorium/bengkel/studio, dan unit lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c sampai dengan huruf e diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Sekolah Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b mempunyai tugas menyelenggarakan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin.
(2)
Sekolah Pascasarjana terdiri atas:
a.
direktur;
b.
wakil direktur;dan
c.
koordinator Program Studi.
(3)
Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling banyak 2(dua) wakil direktur.
(4)
Direktur dan wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5)
Masa jabatan direktur dan wakil direktur selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6)
Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas direktur, wakil direktur, dan koordinator Program Studi diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c merupakan unsur pelaksanaakademik yang menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a.
menyusun rencana strategis penelitian 1dan pengabdian kepada masyarakat;
b.
melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
c.
melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3)
Organisasi dan tata kerja lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Unsur penunjang akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c mempunyai tugas menunjang pelaksanaan 1kegiatan akademik dan nonakademik.
(2)
Organisasi dan tata kerja unsur penunjang akademik dan nonakademik diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Unsur pelaksana penjaminan mutusebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik.
(2)
Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana penjaminan mutu diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf e mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi pengembangan pendidikan tinggi dalam pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan nasional.
(2)
Organisasi dan tata kerja unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf f mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas dan layanan administrasi di bidang akademik dan nonakademik kepada seluruh unit organisasi di UNJ.
(2)
Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana administrasi diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf g mempunyai tugas membantu Rektor dalam menjalankan pengawasan nonakademik.
(2)
Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana pengawasan internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengembangan usaha serta pemberdayaan sumber daya UNJ.
(2)
Organisasi dan tata kerja unsur pengelola usaha diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Senat Akademik Universitas
Pasal 58
(1)
SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi Menetapkankebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
(2)
Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SAU mempunyai wewenang:
a.
menetapkan kebijakan akademik mengenai: 1) kurikulum Program Studi; 2) persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi; 3) persyaratan pemberian gelar akademik; dan 4) persyaratan pemberian gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya.
b.
menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
c.
norma, kode etik, dan peraturan akademik;
d.
merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, kode etik, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor;
e.
mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh Rektor;
f.
mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik;
g.
memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor;
h.
memberikan persetujuan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
i.
memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan/atau Departemen;
j.
merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan; dan
k.
bersama MWA dan Rektor menyusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UNJ.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
(1)
Anggota SAU terdiri atas:
b.
wakil Rektor;
c.
Dekan;
d.
direktur Sekolah Pascasarjana;
e.
pemimpin lembaga yang memiliki fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
f.
5 (lima) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas.
(2)
Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi persyaratan:
a.
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
berkewarganegaraan Indonesia;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
Dosen tetap UNJ;
e.
memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala;
f.
bebas dari narkotika dan zat adiktif Iainnya;
g.
memiliki integritas akademik;
h.
memahami visi, misi, dan tujuan UNJ;
i.
memiliki kemampuan manajemen akademik;
j.
tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari 6(enam)bulan; dan
k.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
(3)
Wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dipilih oleh SAF melalui rapat pleno.
(4)
Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
SAU terdiri atas:
a.
ketua merangkap anggota;
b.
sekretaris merangkap anggota; dan
c.
anggota.
(2)
Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota SAU yang berasal dari wakil Dosen.
(3)
Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota SAU.
(4)
Ketua, sekretaris, dan anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(5)
Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris SAU diatur dengan Peraturan SAU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Keanggotaan SAU berakhir apabila:
a.
meninggal dunia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
berakhir masa jabatannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mengundurkan diri;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
menjadi anggota SAF dan/atau Dosen dengan tugas tambahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit jasmani dan/atau rohani lebih dari 6 (enam) bulan, bertugas ditempat lain dan/atau meninggalkan tugas lebih dari 6 (enam) bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus lebih dari 6(enam) bulan.
f.
meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan selama lebih dari 3(tiga) bulan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
diangkat dalam jabatan pimpinan organ di dalam atau di luar UNJ atau menduduki jabatan tugas tambahan di dalam UNJ atau pada perguruan tinggi lain;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2);
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
melanggar kode etik UNJ dalam kategori berat; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggota SAU yang diberhentikan dalam masa jabatannya digantikan oleh anggota baru.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pergantian anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pergantian antarwaktu.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 62
Tata cara mengenai pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota SAU diatur dengan Peraturan SAU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya SAU dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Pembentukan serta organisasi dan tata kerja komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan SAU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5Ketenagaan
Pasal 64
(1)
Pegawai UNJ terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(2)
Pegawai UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai yang diangkat oleh Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
Selain pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2), pegawai UNJ juga dapat berasal dari pegawai aparatur sipil negara melalui mekanisme penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan usulan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan di UNJ berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
UNJ wajib membangun dan mengembangkan manajemen kepegawaian.
(2)
Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pegawai UNJ yang diangkat oleh Rektor paling sedikit terdiri atas komponen:
a.
perencanaan kebutuhan;
b.
pengadaan;
c.
penguatan budaya kerja dan citra institusi;
d.
pengelolaan kinerja;
e.
pengembangan talenta dan karier;
f.
pengembangan kompetensi;
g.
pemberian penghargaan dan pengakuan; dan
h.
pemberhentian.
(3)
ayat (1) didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(4)
Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
(5)
Rektor dapat melakukan penyesuaian pengembangan komponen manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kebutuhan pengelolaan pegawai UNJ.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Hak dan kewajiban pegawai UNJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Pasal 65 diberikan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Rektor serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi.
(2)
Selain hak pegawai UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (l), pegawai UNJ juga dapat memperoleh penghasilan lain yang ditetapkan oleh Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
(1)
Manajemen kepegawaian bagi pegawai UNJ yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) juga dapat diberlakukan bagi pegawai UNJ yang berasal dari aparatur sipil negara dan bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara atau peraturan perundang-undangan di bidang tenaga kerja asing.
(2)
Manajemen kepegawaian bagi pegawai UNJ yang berasal dari aparatur sipil negara dan bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 6Mahasiswa dan Alumni
Pasal 70
(1)
Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu Program Studi di UNJ.
(2)
Untuk menjadi Mahasiswa UNJ seorang warga negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UNJ apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penerimaan Mahasiswa UNJ diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
(1)
Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas pendukung untuk menjaminkelancaran proses pembelajaran.
(2)
Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan, norma/kaidah keilmuan, etika akademik, dan kode etik Mahasiswa.
(3)
Hak dan kewajiban Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
UNJ melaksanakan pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan kepribadian dan daya nalar, wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan sosial. Pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan. Tata cara pembentukan dan pendaftaran organisasi dan kegiatan kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
(1)
Alumni UNJ merupakan setiap orang yang pernah mengikuti atau telah menyelesaikan pendidikan pada salah satu atau lebih program pendidikan di UNJ. Alumni UNJ ikut bertanggung jawab menjaga nama baik dan aktif berperan serta dalam memajukan UNJ. Hubungan antara UNJ dan alumni UNJ diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan.
(4)
Alumni UNJ terhimpun dalam Ikatan Alumni UNJ yang disebut IKA UNJ.
(5)
Organisasi dan tata kerja IKA UNJ diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA UNJ.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 7Kerja Sama
Pasal 74
(1)
UNJ dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kerja sama dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3)
Hasil kerja sama dipergunakan bagi pengembangan tridharma perguruan tinggi UNJ dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
MWA melakukan evaluasi kerja sama antara UNJ dengan pihak lain.
(5)
Penyelenggaraan Kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhSistem Penjaminan Mutu
Paragraf 1Umum
Pasal 75
Sistem penjaminan mutu UNJ terdiri atas:
a.
sistem penjaminan mutu internal; dan
b.
sistem penjaminan mutu eksternal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Sistem Penjaminan Mutu Internal
Pasal 76
(1)
Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan.
(2)
Sistem penjaminan mutu internal UNJ bertujuan untuk:
a.
menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;
b.
mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
c.
mengupayakan semua unit di UNJ untuk bekerja sesuai dengan standar.
(3)
Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan oleh unsur pelaksana penjaminan mutu.
(4)
Sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
Pasal 77
(1)
Sistempenjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan perguruan tinggi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang akademik bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan dikoordinasikan oleh lembaga atau nama lain yang menjalankan fungsi penjaminan mutu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Akuntabilitas Publik
Pasal 78
(1)
Akuntabilitas publik UNJ terdiri atas:
a.
akuntabilitas akademik;dan
b.
akuntabilitas nonakademik.
(2)
Akuntabilitas publik UNJ wajib diwujudkan paling sedikit dengan:
a.
memberikan pelayanan pendidikan yang paling sedikit memenuhi standar nasional pendidikan tinggi;
b.
menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik yang dapat dipertanggungjawabkan;
c.
menyusun laporan keuangan UNJ tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik; dan
d.
melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel.
(3)
Akuntabilitas publik UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Rektor kepada Menteri dan MWA dalam bentuk laporan tahunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanKode Etik
Pasal 79
(1)
Kode etik UNJ bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2)
Kode etik UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
kode etik Dosen;
b.
kode etik Mahasiswa; dan
c.
kode etik Tenaga Kependidikan.
(3)
Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik.
(4)
Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di UNJ.
(5)
Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan UNJ.
(6)
Kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
(7)
pada ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Rektor. REPUBLIKINDONES!A
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesembilanBentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan
Pasal 80
(1)
Selain peraturan perundang-undangan, di UNJ berlaku juga peraturan internal yang meliputi:
a.
Peraturan MWA;
b.
Peraturan Rektor;dan
c.
Peraturan SAU.
(2)
Peraturan SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya berlaku di internal SAU.
(3)
Tata cara penetapan peraturan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesepuluhSistem Perencanaan
Pasal 81
Sistem perencanaan UNJ merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pengembangan yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. Sistem perencanaan UNJ menjadi dasar bagi setiap organ UNJ dan seluruh Sivitas Akademika dalam penyusunan program. Jangka waktu perencanaan terdiri atas:
a.
20(dua puluh) tahun untuk jangka panjang;
(4)
Sistem perencanaan UNJ dituangkan dalam bentuk dokumen perencanaan UNJ.
(5)
Dokumen perencanaan UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh Rektor dan disahkan oleh MWA.
b.
5(lima) tahun untuk jangka menengah; dan
c.
1 (satu) tahun untuk jangka pendek.
(6)
ayat (5) merupakan acuan perencanaan dan digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
(1)
Rencana kerja dan anggaran tahunan UNJ paling sedikit memuat:
a.
rencana kerja UNJ;
b.
anggaran tahunan UNJ;dan
c.
proyeksi keuangan.
(2)
Rencana kerja dan anggaran tahunan UNJ diajukan kepada MWA paling lambat 6o (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai.
(3)
Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh MWA paling lambat tanggal 31 Desember.
(4)
Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pagu rencana kerja dan anggaran tahunan sebelumnya dapat dilaksanakan sampai rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan disahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesebelasPendanaan dan Kekayaan
Paragraf 1Pendanaan
Pasal 83
(1)
Pemerintah pusat menyediakan dana untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh UNJ yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi oleh UNJ juga dapat berasal dari:
a.
masyarakat;
b.
biaya pendidikan;
c.
hasil pengelolaan dana abadi;
d.
usaha UNJ;
e.
kerja sama tridharma perguruan tinggi;
f.
pengelolaan kekayaan UNJ;
g.
anggaran pendapatan dan belanja daerah;
h.
pinjaman; dan/atau
i.
pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Penerimaan UNJ dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan UNJ yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5)
Pengelolaan dana UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Kekayaan
Pasal 84
(1)
1 Kekayaan UNJ bersumber dari:
a.
kekayaan awal;
b.
hasil pendapatan UNJ;
c.
bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/atau
d.
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Seluruh kekayaan UNJ termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan UNJ.
(3)
Seluruh kekayaan UNJ dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel untuk pengelolaan dan pengembangan UNJ dalam rangka penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(4)
Pengelolaan kekayaan UNJ diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
(1)
Kekayaan awal UNJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a berupa kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah.
(2)
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(l) merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri.
(3)
Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul
(4)
Penatausahaan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal UNJ diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
(1)
Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UNJ setelah Menetapkankekayaan awal bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara; dan
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan barang milik daerah.
(2)
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a ditatausahakan oleh Menteri.
(3)
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b ditatausahakan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
(1)
Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dan Pasal 86 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak dapat dijaminkan kepada pihak Iain.
(2)
UNJ melakukan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dan Pasal 86.
(3)
Barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dan Pasal 86 ayat (1) huruf a dalam penguasaan UNJ dapat dimanfaatkan oleh UNJ setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4)
Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan UNJ untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNJ.
(5)
Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b dalam penguasaan UNJ dapat dimanfaatkan oleh UNJ setelah mendapat persetujuan gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(6)
Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pendapatan UNJ untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNJ.
(7)
Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dilaporkan kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
(1)
Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari pengembangan dana UNJ setelah penetapan kekayaan awal merupakan barang milik UNJ.
(2)
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UNJ dan ditatausahakan oleh UNJ.
(3)
Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UNJ selain tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dan Pasal 86 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Sarana dan Prasarana
Pasal 89
(1)
Sarana dan prasarana yang dimiliki UNJ dikelola dan didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kegiatan penunjang akademik, satuan usaha, dan pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan UNJ.
(2)
Penyediaan sarana dan prasarana akademik mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan UNJ harus memperhatikan tata guna lahan, estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi alam.
(4)
UNJ melindungi dan melestarikan sarana dan prasarana yang memiliki nilai historis bagi UNJ.
(5)
Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan UNJ diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Pengadaan Barang dan Jasa
Pasal 90
(1)
Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktik bisnis yang sehat.
(2)
Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa untuk instansi pemerintah.
(3)
Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya:
a.
bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
daerah; dan
c.
berasal dari hibah yang tidak mengatur pengadaan barang/jasa dalam perjanjian hibah, diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5Investasi
Pasal 91
(1)
UNJ melakukan investasi peningkatan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan manajemen UNJ.
(2)
Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UNJ dapat melakukan investasi pada satuan pengelola usaha.
(3)
Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan falsafah UNJ, nilai-nilai luhur UNJ, dan tujuan pendidikan karakter bangsa.
(4)
Nilai aset UNJ yang dapat diinvestasikan untuk usaha komersial paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai aset.
(5)
Nilai aset UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan keuangan terakhir yang diaudit oleh auditor independen yang ditetapkan oleh KA.
(6)
Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi merupakan pendapatan UNJ.
(7)
Investasi UNJ hanya dapat dilakukan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan MwA.
(8)
Tata cara investasi, kegiatan usaha, dan pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 6Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan
Pasal 92
(1)
Rektor menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan, pengawasan, dan prinsip tata kelola yang baik.
(2)
Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
(3)
KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem akuntansi, evaluasi sistem pengendalian internal, dan audit atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan dalam lingkup UNJ diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 93
(1)
Laporan tahunan UNJ meliputi laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik.
(2)
Laporan bidang akademik meliputi laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. nonakademik meliputi laporan manajemen dan laporan keuangan. Laporan1 bidang akademik dan laporan bidang nonakademik disampaikan oleh Rektor kepada MWA dan Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir.
(5)
Dalam rangka penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diaudit disampaikan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 94
(1)
Laporan keuangan tahunan UNJ diaudit oleh akuntan publik.
(2)
Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan UNJ.
(3)
ayat (1) diumumkan kepada publik.
(4)
Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KA.
(5)
Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 95
(1)
Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan wewenang sampai berakhirnya masa jabatan.
(2)
Rektor menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 96
(1)
Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan sudah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya SAU sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Senat yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali memilih anggota SAU dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(3)
Anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 97
(1)
Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak SAU ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (3), SAU mengusulkan anggota MWA untuk pertama kali kepada Menteri untuk ditetapkan.
(2)
Anggota MWA yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) untuk pertama kali memilih ketua dan sekretaris dari anggota MWA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 98
Tata cara pemilihan anggota SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) dan anggota MWA usulan SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 99
(1)
Perjanjian yang telah dilakukan oleh UNJ dengan pihak lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian.
(2)
UNJ dapat melakukan penyesuaian terhadap perjanjian yang telah dilakukan dengan pihak lain atas kesepakatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 100
Pejabat Pengelola UNJ yang telah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat pengelola berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 101
(1)
Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UNJ tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2025.
(2)
Pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang digunakan untuk pembiayaan organ UNJ yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2025.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 102
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola UNJ yang telah diangkat atau diangkat selama masa transisi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tetap memperoleh hak keuangan berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sampai dengan berlakunya pola pengelolaan perguruan tinggi negeri badan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 103
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
aparatur sipil negara yang telah diangkat dan ditugaskan di UNJ sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat tetap melaksanakan tugasnya di UNJ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara; dan
b.
pegawai UNJ selain aparatur sipil negara yang sudah ada dan telah melaksanakan pekerjaan di UNJ sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berstatus sebagai Pegawai UNJ dan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 104
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan di lingkungan UNJ dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 105
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1205); dan
b.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Jakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1382), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 106
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
agar
setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan
cYaanalowb
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2024
MENTERI SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024NOMOR 168
Penjelasan Umum
Dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah pusat harus terus berupaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu upaya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah pusat melakukan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang g merupakan bagian dari suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, perguruan tinggi dituntut untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan pendidik, Tenaga Kependidikan, intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya inovatif, kreatif, demokratis, berkarakter tangguh, dan berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa serta bersaing dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Untuk menjamin kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi, pemerintah pusat melakukan evaluasi dan menetapkan pola pengelolaan suatu perguruan tinggi menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum, yang memiliki otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan perguruan tinggi dengan tujuan agar dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi yang memiliki daya saing nasional maupun global.
Berdasarkan hasil evaluasi kinerja dalam bidang akademik dan nonakademik, UNJ telah mengalami banyak perkembangan dan perolehan capaian, sehingga perlu untuk ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum. Dengan pengelolaan badan hukum, UNJ diharapkan dapat lebih mudah dan cepat untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuannya serta memberikan dampak positif pada pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Dengan demikian untuk mewujudkan UNJ sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum perlu membentuk Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.