Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1963
TENTANG PEMBUBARAN BADAN NASIONALISASI PERUSAHAAN BELANDA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda (disingkat Banas), yang dibentuk berdasarkan Peraturan PemerintahNo.3 tahun 1959 (Lembaran-Negaratahun 1959No.6, Tambahan Lembaran-Negara No.1731), tidak diperlukanlagi karena tugasnya telah dialihkan kepada BagianKhusus Urusan Perusahaan Negara dari Biro I Ekonomi dan Keuangan) Kabinet Menteri Pertama dulu, termasuk pada Keputusan Menteri PertamaNo.377/MP/1961 tanggal 18 September1961, danBiro II (Ekonomi dan Keuangan) Sekretariat Negara sekarang, termaksud pada Keputusan Presiden No. 433/M tahun 1962 yoKeputusanMenteri PertamaNo.140 tahun 1962;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undangDasar;
2.
Pasal 3ayat (2) Undang-undangNo.86 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958No.162, Tambahan Lembaran-Negara No. 1690);
3.
Pasal 28 Peraturan Presiden No. 4 tahun 1962 (disempurnakan) dan pasal 31 Peraturan Presiden No.5 tahun 1962 (disempurnakan);
4.
KeputusanPresidenNo.433/M tahun 1962;
5.
Keputusan Menteri PertamaNo. 140 tahun 1962;
6.
KeputusanMenteri PertamaNo.377/Mtahun 1961 357
MEMUTUSKAN:
peraturan pemerintah tentang pembubaran badan nasionalisasi perusahaan-perusahaan belanda sebagai berikut
:
Pasal 1
Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda (disingkat Banas), yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1959(Lembaran-Negara tahun 1959No.6, Tambahan Lembaran-Negara No.1731), dengan ini dibubarkan.
Pasal 2
Penyelesaian segala urusan, hak dan tugas Banas, yang sejak tanggal 15 September 1961 diilakukan oleh Menteri Pertama dengan dibantu oleh Badan Pembantu Menteri Pertama Urusan Koordinasi Perusahaan Negara termaksud pada Keputusan Menteri PertamaNo. 377/MP/1961 tanggal 18 September1961, terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini dilakukan selanjutnya oleh Menteri Pertama dengan dibantu oleh Biro I (Ekonomi dan Keuangan) Sekretariat Negara, termaksud pada pasal 28 Peraturan Presiden No. 4 tahun 1962 (disempurnakan) dan pasal 31 Peraturan PresidenNo.5 tahun 1962(disempurnakan)yoKeputusan Presiden No. 433/M tahun 1962 danKeputusanMenteri PertamaNo.140 tahun 1962.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 12 September 1961, yaitu tanggal ditetapkannyaKeputusan PresidenNo.433/M tahun 1962 tentang Organisasi dan Tatakerja Sementara Sekretariat Negara.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 1963
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21Mei 1963
Sekretaris Negara,
MOHD.ICHSAN.
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARATAHUN 1963YANG TELAH DICETAKULANG
Sumber
LN1963/52
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.