Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1969

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penyertaan Modal Negara Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Industri Sandang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:30
Tahun
:1969
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:25 November 1969
Tanggal Pengundangan
:25 November 1969
Tanggal Berlaku
:25 November 1969
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1969/ No 56, LL Bphn : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Industri Manufaktur BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Pembangunan Industri Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang Menetapkanperaturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1969
TENTANG
PENYERTAAN MODAL NEGARA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS INDUSTRI SANDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan surat Presiden Nomor B-56/Pres/6/69 tertanggal 20 Juni 1969 telah disetujui satu kerja-sama dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing antara P.N. Industri Sandang dengan Toyo Menka Kaisha Ltd. dan Kanegafuchi Spinning Co Ltd.;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Penanaman Modal Asing, perusahaan yang akan didirikan itu harus berbentuk hukum perseroan terbatas menurut hukum Indonesia;
c.
bahwa sesuai dengan isi dan jiwa pasal 2 ayat (3) Undang-undang MenetapkanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang, maka Perseroan Terbatas termaksud pada sub b diatas merupakan suatu badan hukum yang modal sahamnya untuk Bagianmerupakan dan berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan, oleh sebab itu pengaturannya harus pula tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (Persero);
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada sub c diatas, dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pemisahan sebagian dari kekayaan Negara yang tertanam dalam P.N. Industri Sandang untuk disediakan bagi Pemerintah guna melakukan penyertaan dalam modal saham perseroan terbatas yang akan didirikan.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubahdan ditambah;
3.
Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960;
4.
Undang-undang Nomor 9 tahun 1969;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969;
6.
Peraturan PemerintahNomor joperaturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1967.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL PENDIRIAN PERUSAHAAN INDUSTRI SANDANG
BAB 1
PEMISAHAN KEKAYAAN
Pasal 1
(1)
Memisahkan sebagian dari kekayaan P.N. Industri Sandang sebagaimana yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1967 jo Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1969, senilai dengan Us $. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu dollar Amerika Serikat), untuk dipergunakanoleh Negara sebagai penyertaan Negara dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan Terbatas daiam bidangindustri Sandang.
(2)
Perusahaan Perseroan Terbatas tersebut pada ayat (1) pasalini adalah perusahaan perseroan terbatas yang akan didirikan bersama-sama dengan Toyo MenkaKaisha Ltd. dan Kanegafudi Spinning Co Ltd.,masing-masing berkedudukan di Osaka, Jepang.
Pasal 2
Pemisahan kekayaan p. N. Industri sandang sebagaimana dimaksudkandalam Pasal 1 ayat (l) Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan oleh Menteri Perindustrian, dengan ketentuan. bahwa perincian dari kekayaan.tersebut ditetapkan secara bersama-sama oleh Menteri Perindustrian dengan Menteri Keuangan.
BAB II
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 3
Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam modal saham Perusahaan Perseroan Terbatas sebaqaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (l) Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang stbl. 1847:23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969tentang Perusahaan Perseroan (Persero).
Pasal 4
(1)
Pelaksanaan pendirian Perusahaan sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (l) pasal ini dengan hak substitusi kepada Menteri Perindustrian, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan Terbatas tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 25 Nopember 1969.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta.
pada tanggal 25 Nopember 1969.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSYAH.
Mayor Jenderal T.N.I.
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1969 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN1969/56

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…