Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Otoritas Veteriner
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:3
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
:20 Januari 2017
Tanggal Berlaku
:20 Januari 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2017 No. 20, TLN No. 6019, LL SETNEG : 49 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertanian & Pangan
Subsektor
:
Peternakan Karantina Pertanian
Sub Subsektor
:
Budidaya & Pakan Kesehatan Masyarakat Veteriner Karantina Hewan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2024

1. Untuk mendorong percepatan pengangkatan pejabat otoritas veteriner provinsi dan pejabat otoritas veteriner kabupaten/kota, perlu penyesuaian persyaratan pengangkatan pejabat otoritas veteriner agar penyelenggaraan kesehatan hewan berjalan efektif. Selain itu, untuk melakukan penyesuaian dengan pe...

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009

1. bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfataannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk mencapai maksud tersebut perlu diselenggarakan k...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2017
TENTANG
OTORITAS VETERINER

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68E dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Otoritas Veteriner;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)·Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG OTORICAS VETERINER. Bab I KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan. 2. Sistem Kesehatan Hewan Nasional yang selanjutnya disebut Siskeswanas adalah tatanan Kesehatan Hewan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diselenggaraxan oleh Otoritas Veteriner dengan melibatkan seluruh penyelenggara Kesehatan Hewan, pemangku kepentingan, dan masyarakat secara terpadu. 3. Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dergan Hewan, Produk Hewan, dan Penyakit Hewan. 4. Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya Hewan, kesehatan masyarakatdan lingkungan, serta penjaminan keamanan Produk Hewan, Kesejahteraan Hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal Hewan. 5. Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan Produk Hewan yang secara langsung atau tidak langsang mempengaruhi kesehatan manusia. 6. Karantina Hewan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan Penyakit Hewan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia. 7. Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental Hewan menurut ukuran perilaku alami Hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi Hewan dari perlakuan Setiap Orang yang tidak layak terhadap Hewan yang dimanfaatkan manusia. 8. Tenaga KesehatanHewan adalah orang yang menjalankan aktivitas di bidang Kesehatan Hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan Medik Veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidixan formal dan/atau pelatihan Kesehatan Hewan bersertifikat. 9. Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan dan kewenangan Medik Veteriner dalam melaksanakan pelayanan Kesehatan Hewan. 10. Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewan yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan Kesehatan Hewan. 11.MedikVeteriner adalah Dokter Hewan yang menyelenggarakan kegiatan di bidang Kesehatan Hewan. 12. Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada Hewan yang disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, prion, dan infeksi mikroorganisme patogen. 13. Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan angka kematian dan/atau angka kesakitan yang tinggi pada Hewan, dampak kerugian ekonomi, keresahan masyaraxat, dan/atau bersifat zoonotik. 14. Wabah adalah kejadian penyakit luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan menular baru di suatu wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan menular mendadak yang dikategorikan sebagai bencana nonalam. 15.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau Bagiandari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya. 16. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia. 17. Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan Obat Hewan alami. 18. Pelayanan Jasa Medik Veteriner adalah layanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi Dokter Hewan yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka praktik kedokteran Hewan. 19. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum serta yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan. 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan. BAB II KELEMBAGAANOTORITASVETERINER Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Otoritas Veteriner mempunyai tugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan. (2) Otoritas Veteriner berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan. (3) Pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan penguatan tugas, fungsi, dan wewenang dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan. (4) Dalam pengambilan keputusan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Veteriner melibatxan keprofesionalan Dokter Hewan dan mengerahkan semua lini kemampuan profesi. Pasal 3 Otoritas Veteriner mempunyai fungsi: a. pelaksana Kesehatan Masyarakat Veteriner; b. penyusun standar dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Kesehatan Hewan; c. pengidentifikasi masalah dan pelaksana pelayanan Kesehatan Hewan; d. pelaksana pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan; e. pengawas dan pengendali pemotongan ternak ruminansia betina produktif dan/atau ternak ruminansia indukan; f. pengawas tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan terhadap Hewan serta aspek Kesejahteraan Hewan lainnya; g. pengelola Tenaga Kesehatan Hewan; h. pelaksana pengembangan profesi kedokteran Hewan; i. pengawas penggunaan alat dan mesin Kesehatan Hewan; j. pelaksana perlindungan Hewan dan lingkungannya; k. pelaksana penyidikan dan pengamatan Penyakit Hewan; 1. penjamin ketersediaan dan mutu Obat Hewan; m. penjamin keamanan Pakan dan bahan Pakan asal Hewan; n. penyusun prasarana dan sarana serta pembiayaan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner; dan o. pengelola medik akuatik dan medik konservasi. Pasal 4 (1) Tugas, wewenang, dan fungsi Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 merupakan penguatan tugas, fungsi, dan wewenang Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan. (2) Dalam hal belum terdapat tugas, fungsi, dan wewenang dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan, Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah sesuai idengan kewenangannya harus membentukkelembagaan Otoritas Veteriner. Pasal 5 Otoritas Veteriner terdiri atas: a. Otoritas Veteriner nasional; b. Otoritas Veteriner kementerian; c. Otoritas Veteriner provinsi; dan d. Otoritas Veteriner kabupaten/kota. Bagian Kedua Otoritas Veteriner Nasional Pasal 6 (1) Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan nasional. (2) Keputusan tertinggi sebagaimana dimaksud pada aya:(1) meliputi keputusan dalam: a. pemberian rekomendasi status bebas Penyakit Hewan menular tertentu untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada Menteri; b. pemberian rekomendasi penetapan Wabah Penyakit Hewan menular kepada Menteri; c. pemberian rekomendasi pencabutan penetapan Wabah Penyakit Hewan menular kepada Menteri; d. pembuatan kesepakatan persyaratan teknis Kesehatan Hewan dengan negara lain secara bilateral, regional, dan internasional; e. pemberian rekomendasi penetapan status darurat Veteriner di tingkat nasional kepada Menteri; f. Menetapkantingkat perlindungan yang dapat diterira; g. Menetapkananalisis risiko Penyakit Hewan terhadap pemasukan Hewan dan Produk Hewan dari uar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; h. Menetapkanjenis Obat Hewan yang dapat digunakan yang boleh beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; i. Menetapkanpersyaratan Kesehatan Hewan untuk Hewan dan Produk Hewan yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; j. pemberian rekomendasi persetujuan untuk pertama kali terhadap negara, zona dalam suatu negara, dan unit usaha asal Hewan dan Produk Hewan kepada Menteri; dan k. pemberian rekomendasi pemasukan dan pengeluaran Hewan, bibit, benih, Produk Hewan, satwa liar, dan Hewan akuatik dari dan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada Menteri. (3) Otoritas Veteriner nasional mengoordinasikan Otoritas Veteriner kementerian, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner kabupaten/kota dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan. Pasal 7 Pasal 7 (1) Otoritas Veteriner nasional dipimpin oleh pejabat Otoritas Veteriner nasionalyang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Syarat untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebagai berikut: a. telah ditetapkan oleh Menteri sebagai Dokter Hewan Berwenang; b. memiliki keahlian dan pengalaman di bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, atau Karantina Hewan; dan c. menduduki jabatan paling rendah pimpinan tinggi pratama di bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, atau Karantina Hewan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 8 (1) Pejabat Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bertindak sebagai wakil Pemerintah Republik Indonesia dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan dunia. (2) Pejabat Otoritas Veteriner nasionalsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat: a. melakukan kerja sama dengan negara lain atau pihak internasional lain dalam penanganan Penyakit Hewan lintas batas, Penyakit Hewan yang baru muncul, dan Penyakit Hewan yang muncul kembali; b. menyediakan kajian dan interpretasi terhadap tingkat dan kejadian Penyakit Hewan dan keamanan Produk Hewan skala nasional dan internasional; dan/atau c. menganalisis . c. menganalisis prasarana dan sarana Veteriner serta kemampuannya dalam merespon ancaman Penyakit Hewan skala nasional dan internasional terhadap Kesehatan Hewan dan kesehatan manusia. (3) Pejabat Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dalam melakukan kerja sama dengan negara lain atau pihak internasional ain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Otoritas Veteriner Kementerian Pasal 9 Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi Otoritas Veteriner pada: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya; dan c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan. Pasal 10 (1) Otoritas Veteriner kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi: a. Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan; b. Otoritas Veteriner Kesehatan Masyarakat Veteriner; dan c. Otoritas Veteriner Karantina Hewan. (2) Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin masing-masing oleh pejabat Otoritas Veteriner kementerian yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 11 Syarat untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) sebagai berikut: a. telah ditetapkan oleh Menteri sebagai Dokter Hewan Berwenang;dan b. menduduki jabatan paling rendah pimpinan tinggi pratama yang membidangi: 1.Kesehatan Hewan; 2. Kesehatan Masyarakat Veteriner; atau 3. Karantina Hewan, di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan. Pasal 12 (1) Pejabat Otoritas Veteriner yang menangani Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a melakukan pengambilan keputusan teknis tertinggi dalam: a. pemberian rekomendasi penetapan jenis Penyakit Hewan Menular Strategis kepada Menteri; b. pemberian rekomendasi penetapan status dan situasi wilayah Penyakit Hewan Menular Strategis kepada Menteri; c. Menetapkanwilayah pembebasan Penyakit Hewan Menular Strategis; d. Menetapkaninvestigasi Wabah Penyakit Hewan menular; e. Menetapkandan pelaksanaan respon cepat penanganan Wabah lintas daerah provinsi; f. pemberian rekomendasi penetapan penggunaan Obat Hewan untuk keamanan ternak konsumsi kepada Menteri; g. pemberian rekomendasi penerbitan sertifikat beoas Penyakit Hewan suatu wilayah dan unit usaha bidang peternakan dan Kesehatan Hewan kepada Menteri; h. pemberian rekomendasi pemasukan Hewan, benih, dan bibit ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada Menteri; i. pemberian rekomendasi pemasukan Obat Hewan dan bahan pakan asal Hewan ke dalam wilavah Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada Menteri; j. pemberian rekomendasi persyaratan teknis negara dan unit usaha bidang peternakan dan Kesehatan Hewan dari negara asal kepada Menteri; k. pemberian sertifikat Veteriner bagi Hewan yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menjadi salah satu dasar pemeriksaan Karantina Hewan di tempat pengeluaran; 1. pemberian tugas kepada Dokter Hewan Berwenang untuk memproses pemberian sanksi terhadap pelanggaran di bidang Kesehatan Hewan; m. pelaksanaan pengendalian lalu lintas Hewan; dan n. Menetapkanpenggunaan Obat Hewan untuk program pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan menular tertentu. (2) Pejabat Otoritas Veteriner yang menangani Kesehatan Masyarakat Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b melakukan pengambilan keputusan teknis tertinggi dalam: a. pemberian rekomendasi penetapan zoonosis prioritas kepada Menteri; b. pelaksanaan pengendalian lalu lintas Produk Hewan; c. pemberian sertifikat Veteriner bagi Produk Hewan yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menjadi salah satu dasar pemeriksaan Karantina Hewan di tempat pengeluaran; d. pemberian rekomendasi pemasukan Produk Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada Menteri; e. pemberian tugas kepada Dokter Hewan Berwenang untuk memproses pemberian sanksi terhadap pelanggarandi bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner; f. pemberian rekomendasi persyaratan teknis negara dan unit usaha Produk Hewan dari negara asal kepada Menteri; g. Menetapkanstrategi pencegahan penularan zoonosis; dan h. Menetapkanpenggunaan Obat Hewan, peralatan, dan perlakuan Hewan dalam tindakan penerapan Kesejahteraan Hewan. (3) Pejabat Otoritas Veteriner yang menangani Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c melakukan pengambilan keputusan teknis tertinggi dalam: a. pemberian rekomendasi penetapan jenis media pembawa hama Penyakit Hewan karantina kepada Menteri; b. pemberian rekomendasi penetapan jenis hama Penyakit Hewan karantina kepada Menteri; c. pemberian rekomendasi analisis risiko hama Penyakit Hewan karantina kepada Menteri; d. pemberian rekomendasi Menetapkantempat pemasukan dan pengeluaran Hewan kepada Menteri; e. pemberian rekomendasi penetapan tempat transit kepada Menteri; f. pemberian rekomendasi penetapan atau pencabutan kawasan karantina kepada Menteri; g. pemberian rekomendasi penetapan insta.asi Karantina Hewan kepada Menteri; h. pemberian rekomendasi penetapan persyaratan alat angkut dan kemasan kepada Menteri; i. pemberian rekomendasi persyaratan Karantina Hewan dan kewajiban tambahan bagi pemasukan Hewan, Produk Hewan, dan benda lain yang berasal dari luar negeri, dikirim dari suatu area atau pulau ke area atau pulau lainnya, dan yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada Menteri; j. Menetapkantempat pelaksanaan tindakan Karantina Hewan di negara asal, di luar tempat pemasukan, dan di luar tempat pengeluaran; dan k. Menetapkankebijakan tindakan Karantina Hewan terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran Hewan, Produk Hewan, dan benda lain yang berasal cari luar negeri, dikirim dari suatu area atau pulau ke area atau pulau lainnya, dan yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 13 (1) Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dan huruf c melaksanakan fungsi otoritas kompeten. (2) Fungsi otoritas kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian . Bagian Keempat Otoritas Veteriner Provinsi Pasal 14 (1) Otoritas Veteriner provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan di wilayah provinsi. (2) Keputusan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Menetapkananalisis risiko Penyakit Hewan terhadap Hewan dan Produk Hewan yang dilalulintaskan dari provinsi lain; b. pemberian rekomendasi pemasukan dan pengeluaran Hewan, bibit, benih, Produk Hewan, pakan Hewan, dan Obat Hewan antarprovinsi; c. penetapan pelaksanaan respon cepat penanganan Wabah lintas kabupaten/kota dalam wilayah provinsi; d. pemberian rekomendasi penetapan status Wabah berdampak sosioekonomi tinggi bagi wilayah provinsi dan rekomendasi penetapan penutupan daerah akibat Wabah kepada gubernur; e. pemberian rekomendasi pencabutan status Wabah dan rekomendasi penetapan pencabutan penutupan daerah akibat Wabah dalam satu wilayah prov:nsi kepada gubernur; f. pemberian sertifikat nomor kontrol Veteriner bagi unit usaha Produk Hewan; dan g. pemberian sertifikat Veteriner pengeluaran Hewan dan/atau Produk Hewan dari provinsi. Pasal 15 (1) Otoritas Veteriner provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) meliputi suburusan: a. Kesehatan Hewan; dan b. Kesehatan Masyarakat Veteriner. (2) Otoritas Veteriner provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat Otoritas Veteriner provinsi yang diangkat dan diberhentikan oleh gubernur. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat Otoritas Veteriner provinsi diatur dengan peraturan gubernur. Pasal 16 Syarat untuk dapat diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) sebagai berikut: a. telah ditetapkan oleh gubernur sebagai Dokter Hewan Berwenang;dan b. menduduki jabatan paling rendah administrator yang membidangi suburusan Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner. Bagian Kelima Otoritas Veteriner Kabupaten/Kota Pasal 17 (1) Otoritas Veterinerkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan di wilayah kabupaten/kota. (2) Keputusan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Menetapkananalisis risiko Penyakit Hewan terhadap Hewan dan Produk Hewan yang dilalulintaskan dari kabupaten/kota lain dalam wilayah provinsi yang sama; b. pemberian rekomendasi pemasukan dan pengeluaran Hewan, bibit, benih, Produk Hewan, pakan Hewan, dan Obat Hewan antar kabupaten/kota kepada bupati/wali kota; c. Menetapkanpelaksanaan respon cepat penanganan Wabah dalam wilayah kabupaten/kota; d. pemberian rekomendasi penetapan status Wabah berdampak sosioekonomi tinggi bagi wilayah kabupaten/kota dan rekomendasi penetapan penutupan daerah akibat Wabah kepada bupati/walikota; e. pemberian rekomendasi pencabutan status Wabah dan rekomendasi penetapan pencabutan penutupan daerah akibat Wabah dalam 1 (satu) wilavah kabupaten/kota kepada bupati/wali kota; dan f. pemberian sertifikat Veteriner pengeluaran Hewan dan/atau Produk Hewan dari kabupaten/kota. Pasal 18 (1) Otoritas Veterinerkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)meliputi suburusan: a. Kesehatan Hewan; dan b. Kesehatan Masyarakat Veteriner. (2) Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota yang diangkat dan diberhentikan oleh bupati/wali kota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota diatur dengan peraturan bupati/wali kota. Pasal 19 Syarat untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sebagai berikut: a. telah ditetapkan oleh bupati/wali kota sebagai Dokter Hewan Berwenang;dan b. menduduki jabatan paling rendah pengawas yang membidangi suburusan Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner. Bagian Keenam Dokter Hewan Berwenang Pasal 20 (1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota wajib memiliki Dokter Hewan Berwenang. (2) Syarat untuk ditetapkan sebagai Dokter Hewan Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. merupakan Dokter Hewan yang berstatus pegawai negeri sipil; dan b. bertugas dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan paling singkat 2 (dua) tahun. (3) Dokter Hewan Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Menteri, untuk Dokter Hewan Berwenang pada kementerianyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan hewan; b. gubernur, untuk Dokter Hewan Berwenang provinsi; dan c. bupati/wali kota, untuk Dokter Hewan Berwenang kabupaten/kota. (4) Jumlah Dokter Hewan Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan jenis, beban kerja, dan jangkauan tugas pelayanan dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan di wilayah kerjanya. Pasal 21 Pasal 21 (1) Dokter Hewan Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berwenang mengambil keputusan teknis berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan. (2) Keputusan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penentuan ternak ruminansia betina yang tidak produktif; b. pelaksanaan visum et repertum karena adanya indikasi terjangkitnya Hewan oleh Penyakit Hewan menular yang membahayakan kesehatan manusia, Hewan, dan/atau lingkungan; c. pengesahan penerapan prinsip Kesejahteraan Hewan; d. pengesahan penerapan sistem jaminan keamanan dan mutu Produk Hewan; e. pengesahan penerapan prosedur biosecurity dalam rangka sertifikasi bebas Penyakit Hewan menular tertentu dan pemberantasan Penyakit Hewan menular di suatu wilayah; f. pengesahan status kesehatan satwa liar dalam konservasi dan rehabilitasi; g. pengesahan surat keterangan Kesehatan Hewan untuk status Kesehatan Hewan dan surat keterangan Produk Hewan untuk keamanan Produk Hewan dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya; h. pengesahan hasil pengujian dan pengawasan keamanan pakan; i. penutupan sementara lokasi usaha di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan 1apabila diindikasikan adanya Wabah; dan j. pemberian rekomendasi penghentian sementara proses produksi kepada pejabat Otoritas Veteriner sesuai dengan kewenangannya apabila unit usaha di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan terdeteksi tercemar bahaya biologik, kimiawi, dan/atau fisik yang membahayakan kesehatan atau dindikasikan melakukanpelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan. (3)Dalam rangka pengambilan keputusan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokter Hewan Berwenang memiliki kewenangan untuk memasuki unit usaha guna melakukan inspeksi status Kesehatan Hewan, Kesejahteraan Hewan, dan keamanan Produk Hewan. (4) Dalam rangka melakukan inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dokter Hewan Berwenang harus didasarkan pada surat penugasan dari: a. pejabat Otoritas Veteriner kementerian;atau b. pimpinan perangkat daerah provinsi atau perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan Kesehatan Hewan sesuai dengan kewenangannya. Pasal 22 Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Dokter Hewan Berwenang wajib: a. melaporkan pelaksanaan wewenangnya kepada pejabat Otoritas Veteriner; dan b. melaksanakan perintah dari pejabat Otoritas Veteriner yangmerupakan tindaklanjut darilaporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. Pasal 23 Menetapkansebagai Dokter Hewan Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dicabut oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya apabila Dokter Hewan Berwenang yang bersangkutan: a. mutasi atau alih tugas jabatan dari bidang penyelenggaraan Kesehatan Hewan; b. berhenti atau diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil; atau c. melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya 5 (lima) tahun atau lebih. Pasal 24 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan atau pencabutan sebagai Dokter Hewan Berwenang diatur dengan Peraturan Menteri. BAB III SISKESWANAS Bagian Kesatu Umum Pasal 25 (1) Siskeswanas terdiri atas subsistem: a. Kesehatan Hewan; b. Kesehatan Masyarakat Veteriner; c. Karantina Hewan; d. penelitian dan pengembangan Kesehatan Hewan; e. sumber daya Kesehatan Hewan; f. informasi Kesehatan Hewan;dan g. peran serta masyarakat. (2) Subsistem Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a paling sedikit memuat: a. penyehatan Hewan; b. pengamatan Penyakit Hewan; c. pencegahan dan pemberantasan Penyakit Hewan; d. pengamanan Penyakit Hewan; dan e. pengawasan Obat Hewan. (3) Subsistem Kesehatan Masyarakat Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b paling sedikit memuat: a. penjaminan higiene sanitasi; b. pengendalian zoonosis; c. keamanan Produk Hewan; dan d. penerapan Kesejahteraan Hewan. (4) Subsistem Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c paling sedikit memuat: a. persyaratan Karantina Hewan; b. tindakan Karantina Hewan; c. kawasan Karantina Hewan; d. jenis hama Penyakit Hewan karantina; e. jenis media pembawa hama Penyakit Hewan karantina;dan f. tempat pemasukan dan pengeluaran. (5) Subsistem penelitian dan pengembangan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d paling sedikit memuat inovasi, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Kesehatan Hewan. (6) Subsistem sumber daya Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e paling sedikit memuat: a. sumber daya manusia; b. prasarana dan sarana; dan c. pendanaan. (7) Subsistem informasi Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf f paling sedikit memuat: a. status dan situasi Penyakit Hewan; b. persyaratan teknis Kesehatan Hewan; c. pemetaan Penyakit Hewan; d. kajian epidemiologik; e. komunikasi risiko;dan f. pelayanan Kesehatan Hewan. (8) Subsistem peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g paling sedikit memuat peran serta masyarakat dalam: a. pemeliharaan atau perawatan Kesehatan Hewan; b. pengamatan Penyakit Hewan; c. pengendalian zoonosis; d. peningkatan kesehatan lingkungan; e. penerapan Kesejahteraan Hewan; f. peningkatan kesadaran dalam keamanan Produk Hewan; g. pelayanan Kesehatan Hewan; h. prasarana dan sarana;dan i. pengembangan sumber daya manusia Kesehatan Hewan. Bagian Kedua Penyusunan Siskeswanas Pasal 26 (1) Rancangan Siskeswanas disusun oleh pejabat Otoritas Veteriner nasional dengan mengikutsertakan pejabat Otoritas Veteriner kementerian, pejabat Otoritas Veteriner provinsi, dan pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota. (2) Rancangan Siskeswanas sebagaimana dimaksud pada ayat(l) disusun sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional. Pasal 27 (1) Rancangan siskeswanas yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 disampaikan kepada Menteri untuk dilakukan konsultasi publik. (2) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melibatkan: a. pejabat Otoritas Veteriner kementerian; b. pejabat Otoritas Veteriner provinsi; c. pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota; d. kementerian/lembaga pemerintahan nonkementerian yang bidang tugasnya terkait dengan bidang penyelenggaraan Kesehatan Hewan; e. organisasi profesi kedokteran Hewan; dan f. perguruan tinggi terkait. Pasal 28 (1) Rancangan Siskeswanas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 disampaikan oleh Menteri kepada Presiden untuk ditetapkan. (2) Siskeswanas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi Otoritas Veterinerdalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan. (3) Dalam hal Siskeswanas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, pelaksanaan penyelenggaraan Kesehatan Hewan oleh Otoritas Veteriner kementerian dilakukan dengan menggunakan rencana strategis kementerian. (4) Dalam hal Siskeswanas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, pelaksanaan penyelenggaraan Kesehatan Hewan oleh Otoritas Veteriner provinsi dilakukan dengan mengacu: a. pada rencana strategis kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan b. menggunakan rencana strategis perangkat daerah provinsi yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan Kesehatan Hewan di provinsi. (5) Dalam …. (5)I Dalam hal Siskeswanas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, pelaksanaan penyelenggaraan Kesehatan Hewan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota dilakukan dengan: a. mengacu pada rencana strategis kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan rencana strategis perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan b. menggunakan rencana strategis perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan Kesehatan Hewan di kabupaten/kota. Pasal 29 (1) Siskeswanas dapat ditinjau kembali setelah 5 (lima) tahun. (2) Ketentuan mengenai penyusunan rancangan Siskeswanas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap peninjauan kembali Siskeswanas. Bagian Ketiga Pelaksanaan Siskeswanas Pasal 30 Dalam rangka pelaksanaan Siskeswanas, Otoritas Veteriner nasional, Otoritas Veteriner kementerian, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan koordinasi. Bagian Keempat Sistem Informasi Veteriner Pasal 31 Sistem informasi iVeteriner diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya terkait dengan bidang Kesehatan Hewan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Pasal 32 (1) Sistem informasi Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 merupakan sistem informasi yang terintegrasi antara sistem informasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya terkait dengan Kesehatan Hewan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. (2) Sistem informasi Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan oleh Menteri. (3) Dalam mengintegrasikan sistem informasi Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya terkait dengan Kesehatan Hewan wajib memberikan akses data dan informasi terkait penyelenggaraan Kesehatan Hewan kepada Menteri sesuai dengan permintaan. (4) Sistem informasi Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat informasi mengenai: a. pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan; b. Kesehatan Masyarakat Veteriner; c. Kesejahteraan Hewan; d. pelaporan Penyakit Hewan; e. jumlah dan jenis Hewan, Produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang dimasukkan ke atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; f. jumlah dan jenis Hewan, Produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang dimasukkan ke atau dikeluarkan dari 1 (satu) pulau ke pulau lain dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; g. kompetensi di bidang Kesehatan Hewan; h. ketersediaan dan kebutuhan Tenaga Kesehatan Hewan; i. pengembangan Tenaga Kesehatan Hewan; j. penempatan Tenaga Kesehatan Hewan; k. lembaga pendidikan dan pelatihan Kesehatan Hewan; dan 1. prasarana dan sarana Kesehatan Hewan. Pasal 33 Informasi Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) harus dapat diakses oleh Setiap Orang. Pasal 34 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengumpulan data, pengolahan data, dan penyajian informasi Veteriner diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV TENAGAKESEHATANHEWAN Bagian Kesatu Umum Pasal 35 (1) Untuk memenuhi kebutuhan Tenaga Kesehatan Hewan, Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah mengatur penyediaan dan penempatan Tenaga Kesehatan Hewan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan kebutuhan. (2) Tenaga …. (2) Tenaga Kesehatan Hewan terdiri atas tenaga Medik Veteriner, sarjana kedokteran Hewan, dan tenaga paramedik Veteriner. (3) Tenaga Medik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Dokter Hewan dan Dokter Hewan spesialis. (4) Tenaga paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas tenaga yang memiliki kompetensi teknis di bidang: a. Kesehatan Hewan; b. Kesehatan Hewan akuatik; c. kesehatan satwa liar; d. perawatan Hewan; e. farmasi Veteriner; f. higiene pangan; g. laboratorium Veteriner; h. reproduksi Veteriner; i. anestesi; j. radiologi; k. pemeriksaan daging dan susu; 1. biologi molekuler; m. Kesejahteraan Hewan; dan n. Karantina Hewan. (5) Kompetensi tenaga paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (6) Perubahan kompetensi tenaga paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 36 (1) Penyediaan tenaga Medik Veteriner dan sarjana kedokteran Hewan dilakukan oleh lembaga pendidikan tinggi kedokteran Hewan. (2) Penyediaantenagaparamedik Veteriner dapat dilakukan oleh lembaga pendidikan di bidang Kesehatan Hewan. (3) Lembaga pendidikan di bidang Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki karakter pendidikan kedokteran Hewan. (4) Lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. (5) Penyelenggaraan pendidikan di bidang Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Penyediaan Paragraf 1 Perencanaan Pasal 37 (1) Perencanaan Tenaga Kesehatan Hewan ditetapkan oleh: a. Menteri, untuk rencana Tenaga Kesehatan Hewan; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan, untuk rencana Tenaga Kesehatan Hewan akuatik; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, untuk rencana Tenaga Kesehatan Hewan yang merupakan satwa liar; d. gubernur, untuk rencana Tenaga Kesehatan Hewan provinsi; dan e. bupati/wali kota, untuk rencana Tenaga Kesehatan Hewan kabupaten/kota. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rencana Tenaga Kesehatan Hewan jangka panjang untuk periode 20 (dua puluh) tahun; b. rencana Tenaga Kesehatan Hewan jangka menengah untuk periode 5 (lima) tahun; dan c. rencana Tenaga Kesehatan Hewan tahunan untuk periode 1 (satu) tahun. (3) Rencana Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. peta penyebaran Tenaga Kesehatan Hewan; b. kebutuhan Tenaga Kesehatan Hewan; c. program pengembangan Tenaga Kesehatan Hewan; dan d. peluang kerja bagi Tenaga Kesehatan Hewan baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Pasal 38 (1) Penyusunan rencana Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dilakukan melalui tahap: a. inventarisasi; b. penyiapan rencana; dan c. penetapan.rencana. (2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai peta penyebaran dan kebutuhan Tenaga Kesehatan Hewan. (3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan rencana Tenaga Kesehatan Hewan. Pasal 39 Dalam menyusun rencana Tenaga Kesehatan Hewan harus mempertimbangkan: a. kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. peraturan perundang-undangan; dan kebutuhan Tenaga Kesehatan Hewan. Pasal 40 (1) Perencanaan Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a disusun oleh Otoritas Veteriner kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan bersama kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya terkait. (2)Perencanaan Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan Otoritas Veteriner provinsi dan Otoritas Veteriner kabupaten/kota. Pasal 41 Perencanaan Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4o tidak termasuk perencanaan sumber daya manusia Kesehatan Hewan aparatur Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia. Pasal 42 (1) Perencanaan TenagaKesehatan Hewan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan rencana formasi Tenaga Kesehatan Hewan provinsi dan kabupaten/kota. (2) Perencanaan Tenaga Kesehatan Hewan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan rencana formasi Tenaga Kesehatan Hewan kabupaten/kota. Paragraf 2 Pengadaan Pasal 43 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang bidang tugasnya terkait dengan Kesehatan Hewan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota wajib memilikiTenaga Kesehatan Hewan yang sesuai dengan bidang tugasnya. Pasal 44 (1) Tenaga Kesehatan Hewan pada usaha pelayanan Kesehatan Hewan dan usaha di bidang Kesehatan Hewan yang diselenggarakan oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum, pengadaannya dilakukan oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum. (2) Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan kompetensinya. Pasal 45 Pengadaan Tenaga Kesehatan Hewan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya terkait dengan Kesehatan Hewan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dilakukan: a. dengan mengacu pada perencanaan Tenaga Kesehatan Hewan;dan b. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Pengembangan Pasal 46 (1) Pengembangan Tenaga Kesehatan Hewan dilakukan untuk meningkatkan kompetensi kerja Tenaga Kesehatan Hewan. (2) Pengembangan Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat(i) dilaksanakan dengan cara: a. pendidikan dan pelatihan; b. penyuluhan; dan/atau c. pengembangan lainnya. Pasal 47 (1) Pendidikan dan pelatihan Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a merupakan satu kesatuan dalam sistem pendidikan nasional dan pembinaannya dilakukan bersama oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (2) Pendidikan dan pelatihan Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbasis kompetensi kerja di bidang Kesehatan Hewan. (3) Jenis kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. (4) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Tenaga Kesehatan Hewan dilakukan secara terpadu antara kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat. (5) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Tenaga Kesehatan Hewan secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 48 Tenaga Kesehatan Hewan wajib meningkatkan kompetensi kerja di bidang Kesehatan Hewan sesuai dengan jenis kompetensi kerja yang ditetapkan untuk jabatan atau pekerjaan di bidangKesehatan Hewan. Pasal 49 (1)Kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Kesehatan Hewan. (2) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 50 Menteri, gubernur, bupati/wali kota, dan badan usaha di bidang Kesehatan Hewan memberikan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b secara berkala kepada Tenaga Kesehatan Hewan yang bukan pegawai negeri sipil, peternak, dan pelaku usaha di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasal 51 Pengembangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf c dapat berupa pemagangan, bimbingan teknis, lokakarya, dan seminar. Pasal 52 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengembangan Tenaga Kesehatan Hewan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Penempatan Pasal 53 Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya terkait dengan Kesehatan Hewan, gubernur, dan bupati/wali kota wajib menempatkan Tenaga Kesehatan Hewan sesuai dengan kebutuhan dan kompetensinya. Bagian Keempat Tenaga Asing Kesehatan Hewan Pasal 54 (1) Penggunaan tenaga asing Kesehatan Hewan hanya dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Dokter Hewan spesialis. (2) Penggunaan tenaga asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pasal 55 (1) Dokter Hewan spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) hanya dapat melakukan Pelayanan Jasa Medik Veteriner berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral antara negara Indonesia dan negara atau lembaga internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelayanan Jasa Medik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Dokter Hewan spesialis yang memenuhipersyaratan: a. mampu berbahasa Indonesia dengan lancar secara lisan dan tulisan; b. memiliki sertifikat kompetensi sebagai Dokter Hewan spesialis dari negara asalnya; c. memiliki surat izin praktik dari negara asal; d. tidak memiliki masalah etika profesi dan pelanggaran hukum di negara asal yang dibuktikan dengan surat keterangan tertulis dari pejabat Otoritas Veteriner nasional negara asal; e. memiliki kartu anggota dari organisasi profesi Dokter Hewan dari negara asal; f. terdaftar pada organisasi profesi kedokteran Hewan di Indonesia; g. bermitra dengan Dokter Hewan Indonesia; h. memiliki sertifikat kompetensi di bidang Penyakit Hewan tropik di Indonesia; i. memenuhi standar kompetensi yang sama dengan Dokter Hewan spesialis Indonesia sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan; dan j. bersedia mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dokter Hewan spesialis yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan izin praktik untuk melakukan Pelayanan Jasa Medik Veteriner di Indonesia. (4) Izin praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh bupati/wali kota setelah mendapat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran Hewan. (5) Dalam melakukan Pelayanan Jasa Medik Veteriner Dokter Hewan spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika profesi. Bab V PELAYANANKESEHATANHEWAN Bagian Kesatu Umum Pasal 56 (1) Pelayanan Kesehatan Hewan meliputi pelayanan jasa laboratorium Veteriner, pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian Veteriner, Pelayanan Jasa Medik Veteriner, dan pelayanan jasa di pusat Kesehatan Hewan atau pos Kesehatan Hewan. (2) Pelayanan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam pelayanan: a. jasa laboratorium; dan b. jasa Medik Veteriner. Pasal 57 (1) Pelayanan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dapat dilakukan oleh kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, orang perseorangan, atau badan hukum. (2) Pada setiap kabupaten/kota wajib tersedia pelayanan jasa laboratorium dan jasa Medik Veteriner. Bagian Kedua Pelayanan Jasa Laboratorium Pasal 58 (1) Pelayanan jasa laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a meliputi pelayanan: a. jasa diagnostik; b. jasa pengujian kesehatan benih, keamanan dan mutu Produk Hewan, keamanan dan mutu Obat Hewan, keamanan pakan, dan status keamanan media pembawa Penyakit Hewan lainnya; dan c. penelitian dan pengembangan. (2) Pelayanan jasa laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dipimpin oleh Dokter Hewan. Pasal 59 (1) Pelayanan jasa laboratorium hanya dapat dilakukan oleh laboratorium yang terakreditasi sesuai dengan ruang lingkup pengujian berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal laboratorium yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) belum ada, Menteri menetapkan laboratorium yang memiliki kemampuan pemeriksaan dan pengujian laboratorium tertentu untuk wilayah regional. Pasal 60 (1) Laboratorium terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dapat ditetapkan sebagai laboratorium rujukan oleh Menteri. (2) Laboratorium rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain memberikan pelayanan jasa laboratorium, juga melaksanakan fungsi: a. pengukuran kemampuan laboratorium lain; b. pemaganganbagi sumber daya manusia laboratorium lain; c. pengembangan teknik dan metode diagnosa dan uji laboratorium; d. peneguhan diagnosis hasil uji Penyakit Hewan; dan/atau e. peneguhan hasil uji bahaya biologik, kimiawi, dan fisik pada Produk Hewan. Pasal 61 (1) Pemberian pelayanan jasa laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 yang dilakukan oleh Setiap Orang wajib memiliki izin usaha dari bupati/wali kota. (2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan rekomendasi dari pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota. Pasal 62 (1) Pelayanan jasa laboratorium diagnostik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a dilakukan untuk menentukan status Kesehatan Hewan. (2)Hasil pelayanan jasa laboratorium diagnostik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dipergunakan oleh Dokter Hewan untuk melakukan tindakan lanjutan. Pasal 63 Pelayanan jasa pengujian kesehatan benih, keamanan dan mutu Produk Hewan, keamanan dan mutu Obat Hewan, keamanan pakan, dan status keamanan media pembawa Penyakit Hewan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menentukan status kesehatan benih, keamanan dan mutu Produk Hewan, keamanan dan mutu Obat Hewan, keamanan pakan, dan status keamanan media pembawa Penyakit Hewan lainnya. Pasal 64 (1) Apabila dalam pelayanan jasa laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) ditemukan agen Penyakit Hewan menular, penanggung jawab laboratorium wajib melaporkan kepada pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota. (2) Dalam hal agen Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengindikasikan terjadinya Wabah, laporan wajib disampaikan dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak indikasi Wabah diketahui. (3) Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan: a. memberikan rekomendasi kepada bupati/wali kota untuk melaporkan terjadinya Wabah kepada gubernur dan Menteri; dan b. melakukan pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1)merupakan laboratorium provinsi, penanggung jawab laboratorium wajib melaporkan kepada pejabat Otoritas Veteriner provinsi dengan tembusan disampaikan kepada pejabat Otoritas Veteriner nasional dan pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota yang bersangkutan. (5) Dalam hal laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laboratorium kementerian, penanggung jawab laboratorium wajib melaporkan kepada pejabat Otoritas Veteriner nasional dengan tembusan disampaikan kepada pejabat Otoritas Veteriner provinsi dan pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota setempat. Pasal 65 (1) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf c dilakukan oleh laboratorium untuk: a. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Kesehatan Hewan; b. pengkajian dan penerapan teknologi di bidang Kesehatan Hewan; c. pengembangan industri di bidang Kesehatan Hewan; dan d. pengembangan biosafety dan biosecurity dalam rangka keamanan dan pertahanan negara. (2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) yang berkaitan dengan Penyakit Hewan menular eksotik dapat dilakukan setelah memberitahukan terlebih dahulu kepada Menteri. Pasal 66 (1) Hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 wajib diberitahukan kepada Menteri. (2) Dalam hal hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan Penyakit Hewan menular eksotik yang berpotensi memiliki dampak sosioekonomi tinggi wajib disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan sebelum digunakan dan/atau dipublikasikan. (3) Pemberian persetujuan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah memperoleh rekomendasi dari pejabat Otoritas Veteriner nasional. Pasal 67 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan jasa laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 66 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian . Bagian Ketiga Pelayanan Jasa Medik Veteriner Pasal 68 (1) Pelayanan jasa Medik Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b meliputi: a. pemberian diagnosis dan prognosis Penyakit Hewan; b. tindakan transaksi terapetik; dan c. konsultasi Kesehatan Hewan dan pendidikan klien atau masyarakat mengenai Kesehatan Hewan dan lingkungan. (2)Pelayananjasa MedikVeteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap Hewan terestrial, satwa liar, dan Hewan akuatik, termasuk produknya. (3) Pelayananjasa Medik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan klien atau menindaklanjuti keputusan Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah daerah yang berkaitan dengan pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan dan/atau Kesehatan Masyarakat Veteriner. (4) Tindak lanjut Pelayanan Jasa Medik Veteriner dapat berupa: a. konfirmasi kepada unit pelayanan Kesehatan Hewan rujukan jika diperlukan; dan b. penyampaian data Penyakit Hewan kepada pejabat Otoritas Veteriner setempat. Pasal 69 (1) Dalam hal Pelayanan Medik Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ditemukan hasil diagnosis Penyakit Hewan Menular Strategis yang mengindikasikan Wabah dan/atau Penyakit Hewan menular eksotik, petugas Pelayanan Jasa Medik Veteriner wajib melaporkan kepada pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak indikasi ditemukan. (2) Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dengan: a. memberikan rekomendasi kepada bupati/wali kota untuk melaporkan terjadinya Wabah dan/atau Penyakit Hewan menular eksotik kepada gubernur dan Menteri; dan b. melakukan pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 70 (1) Pelayanan jasa Medik Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dilakukan pada unit pelayanan Kesehatan Hewan. (2) Unit pelayanan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tempat praktik Dokter Hewan mandiri, ambulatori, klinik Hewan, pusat Kesehatan Hewan, rumah sakit Hewan, dan rumah potong Hewan. (3) Ambulatori sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa pelayanan klinik Hewan keliling dan/atau pelayanan jasa laboratorium. Pasal 71 (1) Ambulatori, klinik Hewan, pusat Kesehatan Hewan, rumah sakit Hewan, dan rumah potong Hewan yang diselenggarakan oleh Setiap Orang wajib memiliki izin usaha dari bupati/wali kota. (2) Ambulatori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terintegrasi dengan unit pelayanan Kesehatan Hewan, klinik Hewan, pusat Kesehatan Hewan, rumah sakit Hewan, dan rumah potong Hewan tidak memerlukan izin usaha dari bupati/wali kota. Pasal 72 (1) Pelayanan Jasa Medik Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dilakukan oleh Dokter Hewan spesialis, Dokter Hewan, sarjana kedokteran Hewan, dan tenaga paramedik Veteriner. (2) Pelayanan Jasa Medik Veteriner yang dilakukan oleh sarjana kedokteran Hewan dan tenaga paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat(l) hanya dapat dilakukan untuk tindakan yang bersifat nonparenteral. (3) Dalam hal sarjana kedokteran Hewan dan tenaga paramedik Veteriner melakukan tindakan Medik Veteriner selain tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib di bawah penyeliaan Dokter Hewan. Pasal 73 (1) Dokter Hewan dan Dokter Hewan spesialis yang melakukan Pelayanan Jasa Medik Veteriner wajib memiliki izin praktik pelayanan Kesehatan Hewan dari bupati/wali kota. (2) Untuk mendapatkan izin praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dokter Hewan dan Dokter Hewan spesialis mengajukan surat permohonan kepada bupati/wali kota. (3) Izin praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan rekomendasi dari pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota. Pasal 74 Terhadap tenaga Kesehatan Hewan yang bertugas pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya terkait dengan Kesehatan Hewan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas Pelayanan Jasa Medik Veteriner, keputusan mengenai penugasan Pelayanan Jasa Medik Veteriner disamakan sebagai izin praktik Pelayanan Jasa Medik Veteriner. Pasal 75 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Jasa Medik Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 74 diatur dengan Peraturan Menteri. Bab VI PRAKTIKKEDOKTERANHEWAN Pasal 76 Otoritas Veteriner bersama dengan organisasi profesi kedokteran Hewan melakukan pembinaan atas pelaksanaan praktik kedokteran Hewan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 77 Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 meliputi penyusunan pedoman, pengawasan, dan evaluasi terhadap pedoman praktik kedokteran Hewan. Pasal 78 Pedoman praktik kedokteran Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 disusun oleh Otoritas Veteriner nasional bersama organisasi profesi kedokteran Hewan. Pasal 79 (1) Pengawasan terhadap praktik kedokteran Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dilakukan oleh Otoritas Veteriner dan organisasi profesi kedokteran Hewan. (2) Otoritas Veteriner melakukan pengawasan terhadap kegiatan praktik kedokteran Hewan sesuai dengan pedoman praktik.kedokteran Hewan. (3) Organisasi profesi kedokteran Hewan melakukan pengawasan atas mutu pelayanan medik yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan Hewan sesuai dengan pedoman praktik kedokteran Hewan. Pasal 80 (1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dilakukan terhadap pedoman praktik kedokteran Hewan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama oleh Otoritas Veteriner nasional dan organisasi profesi kedokteran Hewan setiap tahun. Pasal 81 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan pedoman, pengawasan, dan evaluasi terhadap pedoman praktik kedokteran hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 diatur dengan Peraturan Menteri. Bab VII SANKSIADMINISTRATIF Pasal 82 (1) Setiap Orang yang melakukan pelayanan jasa laboratorium yang tidak memiliki izin usaha dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (2) Setiap Orang yang melakukan usaha ambulatori, klinik Hewan, pusat Kesehatan Hewan, rumah sakit Hewan, atau rumah potong Hewan yang tidak memiliki izin usaha dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7i ayat (1) dikenai sanksi administratif. Pasal 83 (1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 berupa: a. peringatan tertulis;dan/atau b. penutupan pelayanan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan oleh bupati/wali kota berdasarkan rekomendasi dari Otoritas Veteriner kabupaten/kota. Pasal 84 (1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari kerja. (2) Apabila setelah diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Setiap. Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 tidak mulai mengajukan permohonan izin usaha dari bupati/wali kota, diberikan sanksi administratif berupa penutupan pelayanan. Pasal 85 (1) Dokter Hewan spesialis yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau etika profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (5) diberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin praktik. (2) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan pemberian sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian. Pasal 86 Penanggung jawab usaha jasa laboratorium yang tidak melaporkan ditemukannya indikasi i Wabah kepada pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) diberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha. Pasal 87 Petugas Pelayanan Jasa Medik Veteriner yang tidak melaporkan hasil diagnosis Penyakit Hewan Menular Strategis yang mengindikasikan Wabah dan/atau Penyakit Hewan menular eksotik kepada pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) diberikan sanksi administratif berupa: a. sanksi kepegawaian dan pencabutan keputusan mengenai penugasan Pelayanan Jasa Medik Veteriner bagi petugas yang merupakan Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74; atau b. pencabutan izin praktik bagi petugas yang bukan merupakan Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74. BAB VIII KETENTUANPENUTUP Pasal 88 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. Dalam hal di suatu wilayah kabupaten/kota belum terdapat Dokter Hewan yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil untuk ditetapkan sebagai Dokter Hewan Berwenang, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG OTORICAS VETERINER
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
2.
Sistem Kesehatan Hewan Nasional yang selanjutnya disebut Siskeswanas adalah tatanan Kesehatan Hewan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diselenggaraxan oleh Otoritas Veteriner dengan melibatkan seluruh penyelenggara Kesehatan Hewan, pemangku kepentingan, dan masyarakat secara terpadu.
3.
Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dergan Hewan, Produk Hewan, dan Penyakit Hewan.
4.
Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya Hewan, kesehatan masyarakatdan lingkungan, serta penjaminan keamanan Produk Hewan, Kesejahteraan Hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal Hewan.
5.
Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan Produk Hewan yang secara langsung atau tidak langsang mempengaruhi kesehatan manusia.
6.
Karantina Hewan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan Penyakit Hewan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
7.
Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental Hewan menurut ukuran perilaku alami Hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi Hewan dari perlakuan Setiap Orang yang tidak layak terhadap Hewan yang dimanfaatkan manusia.
8.
Tenaga KesehatanHewan adalah orang yang menjalankan aktivitas di bidang Kesehatan Hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan Medik Veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidixan formal dan/atau pelatihan Kesehatan Hewan bersertifikat.
9.
Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan dan kewenangan Medik Veteriner dalam melaksanakan pelayanan Kesehatan Hewan.
10.
Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewan yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
11.
MedikVeteriner adalah Dokter Hewan yang menyelenggarakan kegiatan di bidang Kesehatan Hewan.
12.
Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada Hewan yang disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, prion, dan infeksi mikroorganisme patogen.
13.
Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan angka kematian dan/atau angka kesakitan yang tinggi pada Hewan, dampak kerugian ekonomi, keresahan masyaraxat, dan/atau bersifat zoonotik.
14.
Wabah adalah kejadian penyakit luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan menular baru di suatu wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan menular mendadak yang dikategorikan sebagai bencana nonalam.
15.
Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau Bagiandari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
16.
Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
17.
Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan Obat Hewan alami.
18.
Pelayanan Jasa Medik Veteriner adalah layanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi Dokter Hewan yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka praktik kedokteran Hewan.
19.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum serta yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan.
20.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KELEMBAGAAN OTORITAS VETERINER
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
(1)
Otoritas Veteriner mempunyai tugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Otoritas Veteriner berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan.
Penjelasan: Cukup jelas. Ayat (3) ….
(3)
Pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan penguatan tugas, fungsi, dan wewenang dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam pengambilan keputusan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Veteriner melibatxan keprofesionalan Dokter Hewan dan mengerahkan semua lini kemampuan profesi.
Penjelasan: Pengambilan keputusan tertinggi dilakukan oleh Otoritas Veteriner pada setiap tingkat, baik Otoritas Veteriner nasional, Otoritas Veteriner kementerian, Otoritas Veteriner provinsi, maupun Otoritas Veteriner kabupaten/kota. Yang dimaksud dengan "mengerahkan semua lini kemampuan profesi" adalah pengerahan semua Dokter Hewan dan/atau Dokter Hewan spesialis berdasarkan spesies dan/atau keilmuan kedokteran Hewan.
Pasal 3
Otoritas Veteriner mempunyai fungsi:
a.
pelaksana Kesehatan Masyarakat Veteriner;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penyusun standar dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Kesehatan Hewan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengidentifikasi masalah dan pelaksana pelayanan Kesehatan Hewan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pelaksana pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pengawas dan pengendali pemotongan ternak ruminansia betina produktif dan/atau ternak ruminansia indukan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pengawas tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan terhadap Hewan serta aspek Kesejahteraan Hewan lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pengelola Tenaga Kesehatan Hewan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
pelaksana pengembangan profesi kedokteran Hewan;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
pengawas penggunaan alat dan mesin Kesehatan Hewan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "alat dan mesin Kesehatan Hewan" adalah peralatan kedokteran Hewan yang disiapkan dan digunakan untuk Hewan sebagai alat bantu dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
j.
pelaksana perlindungan Hewan dan lingkungannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
pelaksana penyidikan dan pengamatan Penyakit Hewan;
Penjelasan: Cukup jelas. Huruf 1 Cukup jelas.
l.
penjamin ketersediaan dan mutu Obat Hewan;
m.
penjamin keamanan Pakan dan bahan Pakan asal Hewan;
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
penyusun prasarana dan sarana serta pembiayaan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
o.
pengelola medik akuatik dan medik konservasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"medik konservasi" adalah penerapan Medik Veteriner dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan di bidang konservasi satwa liar.
Pasal 4
(1)
Tugas, wewenang, dan fungsi Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 merupakan penguatan tugas, fungsi, dan wewenang Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
(2)
Dalam hal belum terdapat tugas, fungsi, dan wewenang dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan, Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah sesuai idengan kewenangannya harus membentukkelembagaan Otoritas Veteriner.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Otoritas Veteriner terdiri atas:
a.
Otoritas Veteriner nasional;
b.
Otoritas Veteriner kementerian;
c.
Otoritas Veteriner provinsi; dan
d.
Otoritas Veteriner kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Otoritas Veteriner Nasional
Pasal 6
(1)
Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan nasional.
(2)
Keputusan tertinggi sebagaimana dimaksud pada aya:(1) meliputi keputusan dalam:
a.
pemberian rekomendasi status bebas Penyakit Hewan menular tertentu untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada Menteri;
b.
pemberian rekomendasi penetapan Wabah Penyakit Hewan menular kepada Menteri;
c.
pemberian rekomendasi pencabutan penetapan Wabah Penyakit Hewan menular kepada Menteri;
d.
pembuatan kesepakatan persyaratan teknis Kesehatan Hewan dengan negara lain secara bilateral, regional, dan internasional;
e.
pemberian rekomendasi penetapan status darurat Veteriner di tingkat nasional kepada Menteri;
f.
Menetapkantingkat perlindungan yang dapat diterira;
g.
Menetapkananalisis risiko Penyakit Hewan terhadap pemasukan Hewan dan Produk Hewan dari uar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
h.
Menetapkanjenis Obat Hewan yang dapat digunakan yang boleh beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
i.
Menetapkanpersyaratan Kesehatan Hewan untuk Hewan dan Produk Hewan yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
j.
pemberian rekomendasi persetujuan untuk pertama kali terhadap negara, zona dalam suatu negara, dan unit usaha asal Hewan dan Produk Hewan kepada Menteri; dan
k.
pemberian rekomendasi pemasukan dan pengeluaran Hewan, bibit, benih, Produk Hewan, satwa liar, dan Hewan akuatik dari dan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada Menteri.
(3)
Otoritas Veteriner nasional mengoordinasikan Otoritas Veteriner kementerian, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner kabupaten/kota dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pasal 7
(1)
Otoritas Veteriner nasional dipimpin oleh pejabat Otoritas Veteriner nasionalyang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2)
Syarat untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebagai berikut:
a.
telah ditetapkan oleh Menteri sebagai Dokter Hewan Berwenang;
b.
memiliki keahlian dan pengalaman di bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, atau Karantina Hewan; dan
c.
menduduki jabatan paling rendah pimpinan tinggi pratama di bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, atau Karantina Hewan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Pejabat Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bertindak sebagai wakil Pemerintah Republik Indonesia dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan dunia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pejabat Otoritas Veteriner nasionalsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a.
melakukan kerja sama dengan negara lain atau pihak internasional lain dalam penanganan Penyakit Hewan lintas batas, Penyakit Hewan yang baru muncul, dan Penyakit Hewan yang muncul kembali;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Penyakit Hewan lintas batas" adalah penyakit endemik yang mempunyai daya penularan tinggi dan cepat dan tidak mengenal batas negara.
b.
menyediakan kajian dan interpretasi terhadap tingkat dan kejadian Penyakit Hewan dan keamanan Produk Hewan skala nasional dan internasional; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menganalisis prasarana dan sarana Veteriner serta kemampuannya dalam merespon ancaman Penyakit Hewan skala nasional dan internasional terhadap Kesehatan Hewan dan kesehatan manusia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pejabat Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dalam melakukan kerja sama dengan negara lain atau pihak internasional ain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Ketiga Otoritas Veteriner Kementerian
Pasal 9
Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi Otoritas Veteriner pada:
a.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan;
b.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya; dan
c.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Otoritas Veteriner kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi:
a.
Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan;
b.
Otoritas Veteriner Kesehatan Masyarakat Veteriner; dan
c.
Otoritas Veteriner Karantina Hewan.
(2)
Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin masing-masing oleh pejabat Otoritas Veteriner kementerian yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Syarat untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) sebagai berikut:
a.
telah ditetapkan oleh Menteri sebagai Dokter Hewan Berwenang;dan
b.
menduduki jabatan paling rendah pimpinan tinggi pratama yang membidangi:
1.
Kesehatan Hewan;
2.
Kesehatan Masyarakat Veteriner; atau
3.
Karantina Hewan, di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pejabat Otoritas Veteriner yang menangani Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a melakukan pengambilan keputusan teknis tertinggi dalam:
a.
pemberian rekomendasi penetapan jenis Penyakit Hewan Menular Strategis kepada Menteri;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pemberian rekomendasi penetapan status dan situasi wilayah Penyakit Hewan Menular Strategis kepada Menteri;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Menetapkanwilayah pembebasan Penyakit Hewan Menular Strategis;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Menetapkaninvestigasi Wabah Penyakit Hewan menular;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Menetapkandan pelaksanaan respon cepat penanganan Wabah lintas daerah provinsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pemberian rekomendasi penetapan penggunaan Obat Hewan untuk keamanan ternak konsumsi kepada Menteri;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pemberian rekomendasi penerbitan sertifikat beoas Penyakit Hewan suatu wilayah dan unit usaha bidang peternakan dan Kesehatan Hewan kepada Menteri;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
pemberian rekomendasi pemasukan Hewan, benih, dan bibit ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada Menteri;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
pemberian rekomendasi pemasukan Obat Hewan dan bahan pakan asal Hewan ke dalam wilavah Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada Menteri;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
pemberian rekomendasi persyaratan teknis negara dan unit usaha bidang peternakan dan Kesehatan Hewan dari negara asal kepada Menteri;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
pemberian sertifikat Veteriner bagi Hewan yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menjadi salah satu dasar pemeriksaan Karantina Hewan di tempat pengeluaran;
Penjelasan: Cukup jelas. Huruf 1 Cukup jelas.
l.
pemberian tugas kepada Dokter Hewan Berwenang untuk memproses pemberian sanksi terhadap pelanggaran di bidang Kesehatan Hewan;
m.
pelaksanaan pengendalian lalu lintas Hewan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
Menetapkanpenggunaan Obat Hewan untuk program pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan menular tertentu.
Penjelasan: Tertentu dalam ketentuan ini antara lain berupa jenis penyakit dan agen penyebabnya mudah bermutasi, resisten, dan metode diagnosis, alat, dan mesin baru.
(2)
Pejabat Otoritas Veteriner yang menangani Kesehatan Masyarakat Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b melakukan pengambilan keputusan teknis tertinggi dalam:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pemberian rekomendasi penetapan zoonosis prioritas kepada Menteri;
b.
pelaksanaan pengendalian lalu lintas Produk Hewan;
c.
pemberian sertifikat Veteriner bagi Produk Hewan yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menjadi salah satu dasar pemeriksaan Karantina Hewan di tempat pengeluaran;
d.
pemberian rekomendasi pemasukan Produk Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada Menteri;
e.
pemberian tugas kepada Dokter Hewan Berwenang untuk memproses pemberian sanksi terhadap pelanggarandi bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner;
f.
pemberian rekomendasi persyaratan teknis negara dan unit usaha Produk Hewan dari negara asal kepada Menteri;
g.
Menetapkanstrategi pencegahan penularan zoonosis; dan
h.
Menetapkanpenggunaan Obat Hewan, peralatan, dan perlakuan Hewan dalam tindakan penerapan Kesejahteraan Hewan.
(3)
Pejabat Otoritas Veteriner yang menangani Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c melakukan pengambilan keputusan teknis tertinggi dalam:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pemberian rekomendasi penetapan jenis media pembawa hama Penyakit Hewan karantina kepada Menteri;
b.
pemberian rekomendasi penetapan jenis hama Penyakit Hewan karantina kepada Menteri;
c.
pemberian rekomendasi analisis risiko hama Penyakit Hewan karantina kepada Menteri;
d.
pemberian rekomendasi Menetapkantempat pemasukan dan pengeluaran Hewan kepada Menteri;
e.
pemberian rekomendasi penetapan tempat transit kepada Menteri;
f.
pemberian rekomendasi penetapan atau pencabutan kawasan karantina kepada Menteri;
g.
pemberian rekomendasi penetapan insta.asi Karantina Hewan kepada Menteri;
h.
pemberian rekomendasi penetapan persyaratan alat angkut dan kemasan kepada Menteri;
i.
pemberian rekomendasi persyaratan Karantina Hewan dan kewajiban tambahan bagi pemasukan Hewan, Produk Hewan, dan benda lain yang berasal dari luar negeri, dikirim dari suatu area atau pulau ke area atau pulau lainnya, dan yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada Menteri;
j.
Menetapkantempat pelaksanaan tindakan Karantina Hewan di negara asal, di luar tempat pemasukan, dan di luar tempat pengeluaran; dan
k.
Menetapkankebijakan tindakan Karantina Hewan terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran Hewan, Produk Hewan, dan benda lain yang berasal cari luar negeri, dikirim dari suatu area atau pulau ke area atau pulau lainnya, dan yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 13
(1)
Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dan huruf c melaksanakan fungsi otoritas kompeten.
(2)
Fungsi otoritas kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian .
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Otoritas Veteriner Provinsi
Pasal 14
(1)
Otoritas Veteriner provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan di wilayah provinsi.
(2)
Keputusan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Menetapkananalisis risiko Penyakit Hewan terhadap Hewan dan Produk Hewan yang dilalulintaskan dari provinsi lain;
b.
pemberian rekomendasi pemasukan dan pengeluaran Hewan, bibit, benih, Produk Hewan, pakan Hewan, dan Obat Hewan antarprovinsi;
c.
penetapan pelaksanaan respon cepat penanganan Wabah lintas kabupaten/kota dalam wilayah provinsi;
d.
pemberian rekomendasi penetapan status Wabah berdampak sosioekonomi tinggi bagi wilayah provinsi dan rekomendasi penetapan penutupan daerah akibat Wabah kepada gubernur;
e.
pemberian rekomendasi pencabutan status Wabah dan rekomendasi penetapan pencabutan penutupan daerah akibat Wabah dalam satu wilayah prov:nsi kepada gubernur;
f.
pemberian sertifikat nomor kontrol Veteriner bagi unit usaha Produk Hewan; dan
g.
pemberian sertifikat Veteriner pengeluaran Hewan dan/atau Produk Hewan dari provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Otoritas Veteriner provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) meliputi suburusan:
a.
Kesehatan Hewan; dan
b.
Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(2)
Otoritas Veteriner provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat Otoritas Veteriner provinsi yang diangkat dan diberhentikan oleh gubernur.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat Otoritas Veteriner provinsi diatur dengan peraturan gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Syarat untuk dapat diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) sebagai berikut:
a.
telah ditetapkan oleh gubernur sebagai Dokter Hewan Berwenang;dan
b.
menduduki jabatan paling rendah administrator yang membidangi suburusan Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Otoritas Veteriner Kabupaten/Kota
Pasal 17
(1)
Otoritas Veterinerkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan di wilayah kabupaten/kota.
(2)
Keputusan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Menetapkananalisis risiko Penyakit Hewan terhadap Hewan dan Produk Hewan yang dilalulintaskan dari kabupaten/kota lain dalam wilayah provinsi yang sama;
b.
pemberian rekomendasi pemasukan dan pengeluaran Hewan, bibit, benih, Produk Hewan, pakan Hewan, dan Obat Hewan antar kabupaten/kota kepada bupati/wali kota;
c.
Menetapkanpelaksanaan respon cepat penanganan Wabah dalam wilayah kabupaten/kota;
d.
pemberian rekomendasi penetapan status Wabah berdampak sosioekonomi tinggi bagi wilayah kabupaten/kota dan rekomendasi penetapan penutupan daerah akibat Wabah kepada bupati/walikota;
e.
pemberian rekomendasi pencabutan status Wabah dan rekomendasi penetapan pencabutan penutupan daerah akibat Wabah dalam 1 (satu) wilavah kabupaten/kota kepada bupati/wali kota; dan
f.
pemberian sertifikat Veteriner pengeluaran Hewan dan/atau Produk Hewan dari kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Otoritas Veterinerkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)meliputi suburusan:
a.
Kesehatan Hewan; dan
b.
Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(2)
Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota yang diangkat dan diberhentikan oleh bupati/wali kota.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota diatur dengan peraturan bupati/wali kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Syarat untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sebagai berikut:
a.
telah ditetapkan oleh bupati/wali kota sebagai Dokter Hewan Berwenang;dan
b.
menduduki jabatan paling rendah pengawas yang membidangi suburusan Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Dokter Hewan Berwenang
Pasal 20
(1)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota wajib memiliki Dokter Hewan Berwenang.
(2)
Syarat untuk ditetapkan sebagai Dokter Hewan Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a.
merupakan Dokter Hewan yang berstatus pegawai negeri sipil; dan
b.
bertugas dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan paling singkat 2 (dua) tahun.
(3)
Dokter Hewan Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a.
Menteri, untuk Dokter Hewan Berwenang pada kementerianyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan hewan;
b.
gubernur, untuk Dokter Hewan Berwenang provinsi; dan
c.
bupati/wali kota, untuk Dokter Hewan Berwenang kabupaten/kota.
(4)
Jumlah Dokter Hewan Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan jenis, beban kerja, dan jangkauan tugas pelayanan dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan di wilayah kerjanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Pasal 21
(1)
Dokter Hewan Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berwenang mengambil keputusan teknis berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
Penjelasan: Keputusan teknis berdasarkan jangkauan tugas pelayanan dilakukan oleh Dokter Hewan Berwenang di unit-unit pelayanan Kesehatan Hewan seperti di laboratorium Kesehatan Hewan, rumah potong Hewan, dan pusat Kesehatan Hewan.
(2)
Keputusan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penentuan ternak ruminansia betina yang tidak produktif;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pelaksanaan visum et repertum karena adanya indikasi terjangkitnya Hewan oleh Penyakit Hewan menular yang membahayakan kesehatan manusia, Hewan, dan/atau lingkungan;
Penjelasan: Visum et repertum diperlukan misalnya untuk keperluan pembuktian adanya tindak pidana yang berkaitan dengan Hewan yang mati, tindak pidana pencurian, dan tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan Hewan.
c.
pengesahan penerapan prinsip Kesejahteraan Hewan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pengesahan penerapan sistem jaminan keamanan dan mutu Produk Hewan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pengesahan penerapan prosedur biosecurity dalam rangka sertifikasi bebas Penyakit Hewan menular tertentu dan pemberantasan Penyakit Hewan menular di suatu wilayah;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pengesahan status kesehatan satwa liar dalam konservasi dan rehabilitasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pengesahan surat keterangan Kesehatan Hewan untuk status Kesehatan Hewan dan surat keterangan Produk Hewan untuk keamanan Produk Hewan dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
pengesahan hasil pengujian dan pengawasan keamanan pakan;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
penutupan sementara lokasi usaha di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan 1apabila diindikasikan adanya Wabah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
pemberian rekomendasi penghentian sementara proses produksi kepada pejabat Otoritas Veteriner sesuai dengan kewenangannya apabila unit usaha di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan terdeteksi tercemar bahaya biologik, kimiawi, dan/atau fisik yang membahayakan kesehatan atau dindikasikan melakukanpelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam rangka pengambilan keputusan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokter Hewan Berwenang memiliki kewenangan untuk memasuki unit usaha guna melakukan inspeksi status Kesehatan Hewan, Kesejahteraan Hewan, dan keamanan Produk Hewan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam rangka melakukan inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dokter Hewan Berwenang harus didasarkan pada surat penugasan dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pejabat Otoritas Veteriner kementerian;atau
b.
pimpinan perangkat daerah provinsi atau perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan Kesehatan Hewan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 22
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Dokter Hewan Berwenang wajib:
a.
melaporkan pelaksanaan wewenangnya kepada pejabat Otoritas Veteriner; dan
b.
melaksanakan perintah dari pejabat Otoritas Veteriner yangmerupakan tindaklanjut darilaporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Menetapkansebagai Dokter Hewan Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dicabut oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya apabila Dokter Hewan Berwenang yang bersangkutan:
a.
mutasi atau alih tugas jabatan dari bidang penyelenggaraan Kesehatan Hewan;
b.
berhenti atau diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil; atau
c.
melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya 5 (lima) tahun atau lebih.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan atau pencabutan sebagai Dokter Hewan Berwenang diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SISKESWANAS
Bagian Kesatu Umum
Pasal 25
(1)
Siskeswanas terdiri atas subsistem:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Kesehatan Hewan;
b.
Kesehatan Masyarakat Veteriner;
c.
Karantina Hewan;
d.
penelitian dan pengembangan Kesehatan Hewan;
e.
sumber daya Kesehatan Hewan;
f.
informasi Kesehatan Hewan;dan
g.
peran serta masyarakat.
(2)
Subsistem Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a paling sedikit memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyehatan Hewan;
b.
pengamatan Penyakit Hewan;
c.
pencegahan dan pemberantasan Penyakit Hewan;
d.
pengamanan Penyakit Hewan; dan
e.
pengawasan Obat Hewan.
(3)
Subsistem Kesehatan Masyarakat Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b paling sedikit memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penjaminan higiene sanitasi;
b.
pengendalian zoonosis;
c.
keamanan Produk Hewan; dan
d.
penerapan Kesejahteraan Hewan.
(4)
Subsistem Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c paling sedikit memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
persyaratan Karantina Hewan;
b.
tindakan Karantina Hewan;
c.
kawasan Karantina Hewan;
d.
jenis hama Penyakit Hewan karantina;
e.
jenis media pembawa hama Penyakit Hewan karantina;dan
f.
tempat pemasukan dan pengeluaran.
(5)
Subsistem penelitian dan pengembangan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d paling sedikit memuat inovasi, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Kesehatan Hewan.
Penjelasan: Cukup jelas
(6)
Subsistem sumber daya Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e paling sedikit memuat:
a.
sumber daya manusia;
Penjelasan: Sumber daya manusia yaitu Tenaga Kesehatan Hewan dan sarjana serta vokasi dari disiplin ilmu lainnya yang tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan Kesehatan Hewan, dan masyarakat yang berperan serta dalam pelaksanaan Kesehatan Hewan.
b.
prasarana dan sarana; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pendanaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Subsistem informasi Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf f paling sedikit memuat:
a.
status dan situasi Penyakit Hewan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
persyaratan teknis Kesehatan Hewan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemetaan Penyakit Hewan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
kajian epidemiologik;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kajian epidemiologik" adalah kajian yang meliputi interaksi antara agen Penyakit Hewan, hospes, dan lingkungan hidup.
e.
komunikasi risiko;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pelayanan Kesehatan Hewan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Subsistem peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g paling sedikit memuat peran serta masyarakat dalam:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pemeliharaan atau perawatan Kesehatan Hewan;
b.
pengamatan Penyakit Hewan;
c.
pengendalian zoonosis;
d.
peningkatan kesehatan lingkungan;
e.
penerapan Kesejahteraan Hewan;
f.
peningkatan kesadaran dalam keamanan Produk Hewan;
g.
pelayanan Kesehatan Hewan;
h.
prasarana dan sarana;dan
i.
pengembangan sumber daya manusia Kesehatan Hewan.
Penjelasan Pasal:
Pasal 25
Bagian Kedua Penyusunan Siskeswanas
Pasal 26
(1)
Rancangan Siskeswanas disusun oleh pejabat Otoritas Veteriner nasional dengan mengikutsertakan pejabat Otoritas Veteriner kementerian, pejabat Otoritas Veteriner provinsi, dan pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota.
(2)
Rancangan Siskeswanas sebagaimana dimaksud pada ayat(l) disusun sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Rancangan siskeswanas yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 disampaikan kepada Menteri untuk dilakukan konsultasi publik.
(2)
Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melibatkan:
a.
pejabat Otoritas Veteriner kementerian;
b.
pejabat Otoritas Veteriner provinsi;
c.
pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota;
d.
kementerian/lembaga pemerintahan nonkementerian yang bidang tugasnya terkait dengan bidang penyelenggaraan Kesehatan Hewan;
e.
organisasi profesi kedokteran Hewan; dan
f.
perguruan tinggi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Rancangan Siskeswanas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 disampaikan oleh Menteri kepada Presiden untuk ditetapkan.
(2)
Siskeswanas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi Otoritas Veterinerdalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
(3)
Dalam hal Siskeswanas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, pelaksanaan penyelenggaraan Kesehatan Hewan oleh Otoritas Veteriner kementerian dilakukan dengan menggunakan rencana strategis kementerian.
(4)
Dalam hal Siskeswanas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, pelaksanaan penyelenggaraan Kesehatan Hewan oleh Otoritas Veteriner provinsi dilakukan dengan mengacu:
a.
pada rencana strategis kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
b.
menggunakan rencana strategis perangkat daerah provinsi yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan Kesehatan Hewan di provinsi.
(5)
I Dalam hal Siskeswanas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, pelaksanaan penyelenggaraan Kesehatan Hewan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota dilakukan dengan:
a.
mengacu pada rencana strategis kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan rencana strategis perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan
b.
menggunakan rencana strategis perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan Kesehatan Hewan di kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Siskeswanas dapat ditinjau kembali setelah 5 (lima) tahun.
Penjelasan: Ditinjau kembali setelah lima tahun dimaksudkan untuk memberikan kepastian bahwa sejak ditetapkan sampai dengan 5 (lima) tahun, Siskeswannas dapat menjadi acuan bagi Otoritas Veteriner.
(2)
Ketentuan mengenai penyusunan rancangan Siskeswanas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap peninjauan kembali Siskeswanas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pelaksanaan Siskeswanas
Pasal 30
Dalam rangka pelaksanaan Siskeswanas, Otoritas Veteriner nasional, Otoritas Veteriner kementerian, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan koordinasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Sistem Informasi Veteriner
Pasal 31
Sistem informasi iVeteriner diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya terkait dengan bidang Kesehatan Hewan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Sistem informasi Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 merupakan sistem informasi yang terintegrasi antara sistem informasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya terkait dengan Kesehatan Hewan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
(2)
Sistem informasi Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan oleh Menteri.
(3)
Dalam mengintegrasikan sistem informasi Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya terkait dengan Kesehatan Hewan wajib memberikan akses data dan informasi terkait penyelenggaraan Kesehatan Hewan kepada Menteri sesuai dengan permintaan.
(4)
Sistem informasi Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat informasi mengenai:
a.
pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan;
b.
Kesehatan Masyarakat Veteriner;
c.
Kesejahteraan Hewan;
d.
pelaporan Penyakit Hewan;
e.
jumlah dan jenis Hewan, Produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang dimasukkan ke atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
f.
jumlah dan jenis Hewan, Produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang dimasukkan ke atau dikeluarkan dari 1 (satu) pulau ke pulau lain dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g.
kompetensi di bidang Kesehatan Hewan;
h.
ketersediaan dan kebutuhan Tenaga Kesehatan Hewan;
i.
pengembangan Tenaga Kesehatan Hewan;
j.
penempatan Tenaga Kesehatan Hewan;
k.
lembaga pendidikan dan pelatihan Kesehatan Hewan; dan
l.
prasarana dan sarana Kesehatan Hewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Informasi Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) harus dapat diakses oleh Setiap Orang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengumpulan data, pengolahan data, dan penyajian informasi Veteriner diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TENAGA KESEHATAN HEWAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 35
(1)
Untuk memenuhi kebutuhan Tenaga Kesehatan Hewan, Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah mengatur penyediaan dan penempatan Tenaga Kesehatan Hewan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Tenaga Kesehatan Hewan terdiri atas tenaga Medik Veteriner, sarjana kedokteran Hewan, dan tenaga paramedik Veteriner.
(3)
Tenaga Medik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Dokter Hewan dan Dokter Hewan spesialis.
(4)
Tenaga paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas tenaga yang memiliki kompetensi teknis di bidang:
a.
Kesehatan Hewan;
b.
Kesehatan Hewan akuatik;
c.
kesehatan satwa liar;
d.
perawatan Hewan;
e.
farmasi Veteriner;
f.
higiene pangan;
g.
laboratorium Veteriner;
h.
reproduksi Veteriner;
i.
anestesi;
j.
radiologi;
k.
pemeriksaan daging dan susu;
l.
biologi molekuler;
m.
Kesejahteraan Hewan; dan
n.
Karantina Hewan.
(5)
Kompetensi tenaga paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(6)
Perubahan kompetensi tenaga paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Penyediaan tenaga Medik Veteriner dan sarjana kedokteran Hewan dilakukan oleh lembaga pendidikan tinggi kedokteran Hewan.
(2)
Penyediaantenagaparamedik Veteriner dapat dilakukan oleh lembaga pendidikan di bidang Kesehatan Hewan.
(3)
Lembaga pendidikan di bidang Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki karakter pendidikan kedokteran Hewan.
(4)
Lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
(5)
Penyelenggaraan pendidikan di bidang Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penyediaan
Paragraf 1 Perencanaan
Pasal 37
(1)
Perencanaan Tenaga Kesehatan Hewan ditetapkan oleh:
a.
Menteri, untuk rencana Tenaga Kesehatan Hewan;
b.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan, untuk rencana Tenaga Kesehatan Hewan akuatik;
c.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, untuk rencana Tenaga Kesehatan Hewan yang merupakan satwa liar;
d.
gubernur, untuk rencana Tenaga Kesehatan Hewan provinsi; dan
e.
bupati/wali kota, untuk rencana Tenaga Kesehatan Hewan kabupaten/kota.
(2)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
rencana Tenaga Kesehatan Hewan jangka panjang untuk periode 20 (dua puluh) tahun;
b.
rencana Tenaga Kesehatan Hewan jangka menengah untuk periode 5 (lima) tahun; dan
c.
rencana Tenaga Kesehatan Hewan tahunan untuk periode 1 (satu) tahun.
(3)
Rencana Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
peta penyebaran Tenaga Kesehatan Hewan;
b.
kebutuhan Tenaga Kesehatan Hewan;
c.
program pengembangan Tenaga Kesehatan Hewan; dan
d.
peluang kerja bagi Tenaga Kesehatan Hewan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Penyusunan rencana Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dilakukan melalui tahap:
a.
inventarisasi;
b.
penyiapan rencana; dan
c.
penetapan.rencana.
(2)
Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai peta penyebaran dan kebutuhan Tenaga Kesehatan Hewan.
(3)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan rencana Tenaga Kesehatan Hewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Dalam menyusun rencana Tenaga Kesehatan Hewan harus mempertimbangkan:
a.
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b.
peraturan perundang-undangan; dan kebutuhan Tenaga Kesehatan Hewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Perencanaan Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a disusun oleh Otoritas Veteriner kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan bersama kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya terkait.
Penjelasan: Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya terkait, antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(2)
Perencanaan Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan Otoritas Veteriner provinsi dan Otoritas Veteriner kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 41
Perencanaan Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4o tidak termasuk perencanaan sumber daya manusia Kesehatan Hewan aparatur Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Pasal 41 Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Perencanaan TenagaKesehatan Hewan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan rencana formasi Tenaga Kesehatan Hewan provinsi dan kabupaten/kota.
(2)
Perencanaan Tenaga Kesehatan Hewan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan rencana formasi Tenaga Kesehatan Hewan kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Pengadaan
Pasal 43
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang bidang tugasnya terkait dengan Kesehatan Hewan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota wajib memilikiTenaga Kesehatan Hewan yang sesuai dengan bidang tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Tenaga Kesehatan Hewan pada usaha pelayanan Kesehatan Hewan dan usaha di bidang Kesehatan Hewan yang diselenggarakan oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum, pengadaannya dilakukan oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum.
Penjelasan: Usaha di bidang Kesehatan Hewan dalam ketentuan ini misalnya usaha di bidang Obat Hewan dan peralatan Kesehatan Hewan antara lain perusahaan produsen, importir, distributor, depo, toko obat atau peralatan Kesehatan Hewan, pembibitan Hewan kesayangan, usaha kebun binatang, konservasi atau taman nasional, laboratorium Kesehatan Hewan antara lain laboratorium diagnostik, pemeriksaan dan pengujian, mutu, penelitian dan pengembangan Kesehatan Hewan, laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner, rumah potong Hewan, rumah sakit Hewan, klinik Hewan, pusat Kesehatan Hewan, atau kios daging.
(2)
Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan kompetensinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 45
Pengadaan Tenaga Kesehatan Hewan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya terkait dengan Kesehatan Hewan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dilakukan:
a.
dengan mengacu pada perencanaan Tenaga Kesehatan Hewan;dan
b.
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Pengembangan
Pasal 46
(1)
Pengembangan Tenaga Kesehatan Hewan dilakukan untuk meningkatkan kompetensi kerja Tenaga Kesehatan Hewan.
(2)
Pengembangan Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat(i) dilaksanakan dengan cara:
a.
pendidikan dan pelatihan;
b.
penyuluhan; dan/atau
c.
pengembangan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Pendidikan dan pelatihan Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a merupakan satu kesatuan dalam sistem pendidikan nasional dan pembinaannya dilakukan bersama oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(2)
Pendidikan dan pelatihan Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbasis kompetensi kerja di bidang Kesehatan Hewan.
(3)
Jenis kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Tenaga Kesehatan Hewan dilakukan secara terpadu antara kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat.
(5)
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Tenaga Kesehatan Hewan secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Tenaga Kesehatan Hewan wajib meningkatkan kompetensi kerja di bidang Kesehatan Hewan sesuai dengan jenis kompetensi kerja yang ditetapkan untuk jabatan atau pekerjaan di bidangKesehatan Hewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Kesehatan Hewan.
(2)
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Menteri, gubernur, bupati/wali kota, dan badan usaha di bidang Kesehatan Hewan memberikan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b secara berkala kepada Tenaga Kesehatan Hewan yang bukan pegawai negeri sipil, peternak, dan pelaku usaha di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Pengembangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf c dapat berupa pemagangan, bimbingan teknis, lokakarya, dan seminar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengembangan Tenaga Kesehatan Hewan diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penempatan
Pasal 53
Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya terkait dengan Kesehatan Hewan, gubernur, dan bupati/wali kota wajib menempatkan Tenaga Kesehatan Hewan sesuai dengan kebutuhan dan kompetensinya.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan agar Dokter Hewan, sarjana kedokteran Hewan, dan tenaga paramedik Veteriner ditempatkan pada bidang tugas yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
Bagian Keempat Tenaga Asing Kesehatan Hewan
Pasal 54
(1)
Penggunaan tenaga asing Kesehatan Hewan hanya dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Dokter Hewan spesialis.
(2)
Penggunaan tenaga asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Dokter Hewan spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) hanya dapat melakukan Pelayanan Jasa Medik Veteriner berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral antara negara Indonesia dan negara atau lembaga internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelayanan Jasa Medik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Dokter Hewan spesialis yang memenuhipersyaratan:
a.
mampu berbahasa Indonesia dengan lancar secara lisan dan tulisan;
b.
memiliki sertifikat kompetensi sebagai Dokter Hewan spesialis dari negara asalnya;
c.
memiliki surat izin praktik dari negara asal;
d.
tidak memiliki masalah etika profesi dan pelanggaran hukum di negara asal yang dibuktikan dengan surat keterangan tertulis dari pejabat Otoritas Veteriner nasional negara asal;
e.
memiliki kartu anggota dari organisasi profesi Dokter Hewan dari negara asal;
f.
terdaftar pada organisasi profesi kedokteran Hewan di Indonesia;
g.
bermitra dengan Dokter Hewan Indonesia;
h.
memiliki sertifikat kompetensi di bidang Penyakit Hewan tropik di Indonesia;
i.
memenuhi standar kompetensi yang sama dengan Dokter Hewan spesialis Indonesia sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan; dan
j.
bersedia mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dokter Hewan spesialis yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan izin praktik untuk melakukan Pelayanan Jasa Medik Veteriner di Indonesia.
(4)
Izin praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh bupati/wali kota setelah mendapat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran Hewan.
(5)
Dalam melakukan Pelayanan Jasa Medik Veteriner Dokter Hewan spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika profesi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 56
(1)
Pelayanan Kesehatan Hewan meliputi pelayanan jasa laboratorium Veteriner, pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian Veteriner, Pelayanan Jasa Medik Veteriner, dan pelayanan jasa di pusat Kesehatan Hewan atau pos Kesehatan Hewan.
(2)
Pelayanan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam pelayanan:
a.
jasa laboratorium; dan
b.
jasa Medik Veteriner.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Pelayanan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dapat dilakukan oleh kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, orang perseorangan, atau badan hukum.
(2)
Pada setiap kabupaten/kota wajib tersedia pelayanan jasa laboratorium dan jasa Medik Veteriner.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pelayanan Jasa Laboratorium
Pasal 58
(1)
Pelayanan jasa laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a meliputi pelayanan:
a.
jasa diagnostik;
b.
jasa pengujian kesehatan benih, keamanan dan mutu Produk Hewan, keamanan dan mutu Obat Hewan, keamanan pakan, dan status keamanan media pembawa Penyakit Hewan lainnya; dan
c.
penelitian dan pengembangan.
(2)
Pelayanan jasa laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dipimpin oleh Dokter Hewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
(1)
Pelayanan jasa laboratorium hanya dapat dilakukan oleh laboratorium yang terakreditasi sesuai dengan ruang lingkup pengujian berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal laboratorium yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) belum ada, Menteri menetapkan laboratorium yang memiliki kemampuan pemeriksaan dan pengujian laboratorium tertentu untuk wilayah regional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Laboratorium terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dapat ditetapkan sebagai laboratorium rujukan oleh Menteri.
(2)
Laboratorium rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain memberikan pelayanan jasa laboratorium, juga melaksanakan fungsi:
a.
pengukuran kemampuan laboratorium lain;
b.
pemaganganbagi sumber daya manusia laboratorium lain;
c.
pengembangan teknik dan metode diagnosa dan uji laboratorium;
d.
peneguhan diagnosis hasil uji Penyakit Hewan; dan/atau
e.
peneguhan hasil uji bahaya biologik, kimiawi, dan fisik pada Produk Hewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Pemberian pelayanan jasa laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 yang dilakukan oleh Setiap Orang wajib memiliki izin usaha dari bupati/wali kota.
Penjelasan: Pemberian pelayanan jasa laboratorium termasuk laboratorium yang berada pada unit usaha di bidang Kesehatan Hewan.
(2)
Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan rekomendasi dari pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Pelayanan jasa laboratorium diagnostik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a dilakukan untuk menentukan status Kesehatan Hewan.
(2)
Hasil pelayanan jasa laboratorium diagnostik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dipergunakan oleh Dokter Hewan untuk melakukan tindakan lanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
Pelayanan jasa pengujian kesehatan benih, keamanan dan mutu Produk Hewan, keamanan dan mutu Obat Hewan, keamanan pakan, dan status keamanan media pembawa Penyakit Hewan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menentukan status kesehatan benih, keamanan dan mutu Produk Hewan, keamanan dan mutu Obat Hewan, keamanan pakan, dan status keamanan media pembawa Penyakit Hewan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
Apabila dalam pelayanan jasa laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) ditemukan agen Penyakit Hewan menular, penanggung jawab laboratorium wajib melaporkan kepada pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota.
(2)
Dalam hal agen Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengindikasikan terjadinya Wabah, laporan wajib disampaikan dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak indikasi Wabah diketahui.
(3)
Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan:
a.
memberikan rekomendasi kepada bupati/wali kota untuk melaporkan terjadinya Wabah kepada gubernur dan Menteri; dan
b.
melakukan pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1)merupakan laboratorium provinsi, penanggung jawab laboratorium wajib melaporkan kepada pejabat Otoritas Veteriner provinsi dengan tembusan disampaikan kepada pejabat Otoritas Veteriner nasional dan pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota yang bersangkutan.
(5)
Dalam hal laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laboratorium kementerian, penanggung jawab laboratorium wajib melaporkan kepada pejabat Otoritas Veteriner nasional dengan tembusan disampaikan kepada pejabat Otoritas Veteriner provinsi dan pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
(1)
Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf c dilakukan oleh laboratorium untuk:
a.
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Kesehatan Hewan;
b.
pengkajian dan penerapan teknologi di bidang Kesehatan Hewan;
c.
pengembangan industri di bidang Kesehatan Hewan; dan
d.
pengembangan biosafety dan biosecurity dalam rangka keamanan dan pertahanan negara.
(2)
Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) yang berkaitan dengan Penyakit Hewan menular eksotik dapat dilakukan setelah memberitahukan terlebih dahulu kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
(1)
Hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 wajib diberitahukan kepada Menteri.
(2)
Dalam hal hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan Penyakit Hewan menular eksotik yang berpotensi memiliki dampak sosioekonomi tinggi wajib disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan sebelum digunakan dan/atau dipublikasikan.
(3)
Pemberian persetujuan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah memperoleh rekomendasi dari pejabat Otoritas Veteriner nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan jasa laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 66 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian .
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pelayanan Jasa Medik Veteriner
Pasal 68
(1)
Pelayanan jasa Medik Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b meliputi:
a.
pemberian diagnosis dan prognosis Penyakit Hewan;
Penjelasan: Pemberian diagnosis dan prognosis Penyakit Hewan dapat dilakukan misalnya secara klinis, patologis, laboratoris, forensik, dan/atau epidemiologik. Klinis misalnyapemeriksaan reproduksi, pernafasan, kulit, dan mata. pencernaan,
b.
tindakan transaksi terapetik; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"terapetik" yaitu ilmu pengetahuan dan teknik untuk mengembalikan Kesehatan Hewan.
c.
konsultasi Kesehatan Hewan dan pendidikan klien atau masyarakat mengenai Kesehatan Hewan dan lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelayananjasa MedikVeteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap Hewan terestrial, satwa liar, dan Hewan akuatik, termasuk produknya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelayananjasa Medik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan klien atau menindaklanjuti keputusan Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah daerah yang berkaitan dengan pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan dan/atau Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tindak lanjut Pelayanan Jasa Medik Veteriner dapat berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
konfirmasi kepada unit pelayanan Kesehatan Hewan rujukan jika diperlukan; dan
b.
penyampaian data Penyakit Hewan kepada pejabat Otoritas Veteriner setempat.
Pasal 69
(1)
Dalam hal Pelayanan Medik Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ditemukan hasil diagnosis Penyakit Hewan Menular Strategis yang mengindikasikan Wabah dan/atau Penyakit Hewan menular eksotik, petugas Pelayanan Jasa Medik Veteriner wajib melaporkan kepada pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak indikasi ditemukan.
(2)
Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dengan:
a.
memberikan rekomendasi kepada bupati/wali kota untuk melaporkan terjadinya Wabah dan/atau Penyakit Hewan menular eksotik kepada gubernur dan Menteri; dan
b.
melakukan pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
(1)
Pelayanan jasa Medik Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dilakukan pada unit pelayanan Kesehatan Hewan.
(2)
Unit pelayanan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tempat praktik Dokter Hewan mandiri, ambulatori, klinik Hewan, pusat Kesehatan Hewan, rumah sakit Hewan, dan rumah potong Hewan.
(3)
Ambulatori sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa pelayanan klinik Hewan keliling dan/atau pelayanan jasa laboratorium.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
(1)
Ambulatori, klinik Hewan, pusat Kesehatan Hewan, rumah sakit Hewan, dan rumah potong Hewan yang diselenggarakan oleh Setiap Orang wajib memiliki izin usaha dari bupati/wali kota.
(2)
Ambulatori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terintegrasi dengan unit pelayanan Kesehatan Hewan, klinik Hewan, pusat Kesehatan Hewan, rumah sakit Hewan, dan rumah potong Hewan tidak memerlukan izin usaha dari bupati/wali kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
(1)
Pelayanan Jasa Medik Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dilakukan oleh Dokter Hewan spesialis, Dokter Hewan, sarjana kedokteran Hewan, dan tenaga paramedik Veteriner.
(2)
Pelayanan Jasa Medik Veteriner yang dilakukan oleh sarjana kedokteran Hewan dan tenaga paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat(l) hanya dapat dilakukan untuk tindakan yang bersifat nonparenteral.
(3)
Dalam hal sarjana kedokteran Hewan dan tenaga paramedik Veteriner melakukan tindakan Medik Veteriner selain tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib di bawah penyeliaan Dokter Hewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
(1)
Dokter Hewan dan Dokter Hewan spesialis yang melakukan Pelayanan Jasa Medik Veteriner wajib memiliki izin praktik pelayanan Kesehatan Hewan dari bupati/wali kota.
(2)
Untuk mendapatkan izin praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dokter Hewan dan Dokter Hewan spesialis mengajukan surat permohonan kepada bupati/wali kota.
(3)
Izin praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan rekomendasi dari pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
Terhadap tenaga Kesehatan Hewan yang bertugas pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya terkait dengan Kesehatan Hewan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas Pelayanan Jasa Medik Veteriner, keputusan mengenai penugasan Pelayanan Jasa Medik Veteriner disamakan sebagai izin praktik Pelayanan Jasa Medik Veteriner.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Jasa Medik Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 74 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PRAKTIK KEDOKTERAN HEWAN
Pasal 76
Otoritas Veteriner bersama dengan organisasi profesi kedokteran Hewan melakukan pembinaan atas pelaksanaan praktik kedokteran Hewan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 meliputi penyusunan pedoman, pengawasan, dan evaluasi terhadap pedoman praktik kedokteran Hewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
Pedoman praktik kedokteran Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 disusun oleh Otoritas Veteriner nasional bersama organisasi profesi kedokteran Hewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
(1)
Pengawasan terhadap praktik kedokteran Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dilakukan oleh Otoritas Veteriner dan organisasi profesi kedokteran Hewan.
(2)
Otoritas Veteriner melakukan pengawasan terhadap kegiatan praktik kedokteran Hewan sesuai dengan pedoman praktik.kedokteran Hewan.
(3)
Organisasi profesi kedokteran Hewan melakukan pengawasan atas mutu pelayanan medik yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan Hewan sesuai dengan pedoman praktik kedokteran Hewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
(1)
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dilakukan terhadap pedoman praktik kedokteran Hewan.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama oleh Otoritas Veteriner nasional dan organisasi profesi kedokteran Hewan setiap tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan pedoman, pengawasan, dan evaluasi terhadap pedoman praktik kedokteran hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 82
(1)
Setiap Orang yang melakukan pelayanan jasa laboratorium yang tidak memiliki izin usaha dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2)
Setiap Orang yang melakukan usaha ambulatori, klinik Hewan, pusat Kesehatan Hewan, rumah sakit Hewan, atau rumah potong Hewan yang tidak memiliki izin usaha dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7i ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
(1)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 berupa:
a.
peringatan tertulis;dan/atau
b.
penutupan pelayanan.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan oleh bupati/wali kota berdasarkan rekomendasi dari Otoritas Veteriner kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
(1)
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari kerja.
(2)
Apabila setelah diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Setiap. Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 tidak mulai mengajukan permohonan izin usaha dari bupati/wali kota, diberikan sanksi administratif berupa penutupan pelayanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
(1)
Dokter Hewan spesialis yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau etika profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (5) diberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin praktik.
(2)
Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan pemberian sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
Penanggung jawab usaha jasa laboratorium yang tidak melaporkan ditemukannya indikasi i Wabah kepada pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) diberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
Petugas Pelayanan Jasa Medik Veteriner yang tidak melaporkan hasil diagnosis Penyakit Hewan Menular Strategis yang mengindikasikan Wabah dan/atau Penyakit Hewan menular eksotik kepada pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) diberikan sanksi administratif berupa:
a.
sanksi kepegawaian dan pencabutan keputusan mengenai penugasan Pelayanan Jasa Medik Veteriner bagi petugas yang merupakan Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74; atau
b.
pencabutan izin praktik bagi petugas yang bukan merupakan Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 88
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
Dalam hal di suatu wilayah kabupaten/kota belum terdapat Dokter Hewan yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil untuk ditetapkan sebagai Dokter Hewan Berwenang, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat Menetapkan:
1.
Dokter Hewan yang tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil sebagai Dokter Hewan Berwenang untuk jangka waktu paling lama 3(tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini; atau
2.
Dokter Hewan Berwenang dari dan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah lain yang berdekatan atau instansi Pemerintah Pusat lainnya.
b.
Apabila wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan daerah otonom baru, jangka waktu 3 (tiga) tahun dihitung sejak dilantiknya kepala daerah untuk yang pertama kali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar .
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O17NOMOR 20
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan Kesehatan Hewan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan hal yang harus dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah. Dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan, Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah berkewajiban meningkatkan penguatan tugas, fungsi, dan wewenang Otoritas Veteriner sebagai kelembagaan yang berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan. Otoritas Veteriner bertugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan dengan mengacu pada Siskeswanas yang ditetapkan oleh Presiden. Otoritas Veteriner terdiri atas Otoritas Veteriner nasional, Otoritas Veteriner kementerian, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner kabupaten/kota, masing-masing dipimpin oleh pejabat Otoritas Veteriner. Pejabat Otoritas Veteriner harus Dokter Hewan Berwenang dan memenuhi syarat-syarat tertentu. Sedangkan Dokter Hewan Berwenang harus berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota wajib memiliki Dokter Hewan Berwenang.
Pejabat Otoritas Veteriner nasional diangkat oleh Menteri. Pejabat Otoritas Veteriner nasional mengoordinasikan pejabat Otoritas Veteriner kementerian, pejabat Otoritas Veteriner provinsi, dan pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan. Pejabat Otoritas Veteriner nasional bertindak sebagai wakil Pemerintah Republik Indonesiadalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan dunia.
Otoritas Veteriner provinsi diangkat oleh gubernur, dan Otoritas Veteriner kabupaten/kota diangkat oleh bupati/wali kota.
Sebagai suatu kelembagaan, Otoritas Veteriner tidak mungkin dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan optimal tanpa dibantu oleh Dokter Hewan
Berwenang dan Tenaga Kesehatan Hewan yang melaksanakan pelayanan Kesehatan Hewan.
Otoritas Veteriner bersama organisasi profesi kedokteran Hewan melaksanakan Siskeswanas dengan memberdayakan potensi Tenaga Kesehatan Hewan dan membina pelaksanaan praktik kedokteran Hewan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas maka diperlukan pengaturan dalam suatu Peraturan Pemerintah mengenai Otoritas Veteriner, Siskeswanas, Tenaga Kesehatan Hewan, pelayanan Kesehatan Hewan, dan praktik kedokteran Hewan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 68E dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
08 Okt 2026

Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label

Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.

Baca selengkapnya
Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya
02 Jul 2026

Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya

Kasus dugaan "beras oplosan" dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.

Baca selengkapnya
Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar
02 Jul 2026

Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar

Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena periode 2020–2023, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar. Beras program stabilisasi harga diduga dijual menyimpang dari ketentuan, dan selisihnya tidak disetorkan ke negara.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…