Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:3
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
:02 Januari 2013
Tanggal Berlaku
:02 Januari 2013
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2014 No.3, TLN No. 5388, LL SETNEG : 23 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri Tenaga Kerja
Subsektor
:
Perlindungan WNI Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Sub Subsektor
:
Bantuan Hukum & Kekonsuleran Pelindungan Sebelum, Selama & Setelah Bekerja
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2021

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20, Pasal 23, Pasal 28, Pasal 36, Pasal 38 ayat (4), Pasal 43, Pasal 52 ayat (2), Pasal 75 ayat (3), dan Pasal 76 ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 18 Tahun 2017. 3. PP ini mengatur mengenai pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk lebih menjamin Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sebagaimana di atur dalam Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Substansi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia telah diadopsi dalam Peraturan Pemerintah ini. Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilakukan untuk menjamin pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2013
TENTANG
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (2), Pasal 81 ayat (3), dan Pasal 84 serta dalam rangka memberikan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia mulai dari pra penempatan, masa penempatan sampai dengan purna penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
2.
Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
3.
Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.
4.
Pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik dalam rangka memberikan dan meningkatkan perlindungan TKI di luar negeri.
5.
Asuransi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Asuransi TKI adalah suatu bentuk perlindungan bagi TKI dalam bentuk santunan berupa uang sebagai akibat resiko yang dialami TKI sebelum, selama dan sesudah bekerja di luar negeri.
6.
Pembekalan Akhir Pemberangkatan yang selanjutnya disingkat PAP adalah kegiatan pemberian pembekalan atau informasi kepada calon TKI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar calon TKI mempunyai kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi.
7.
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
8.
Atase Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil pada kementerian yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang ditempatkan pada Perwakilan Diplomatik tertentu yang proses penugasannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan tugas di bidang ketenagakerjaan.
9.
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut BNP2TKI adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
10.
Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disebut PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
11.
Dinas Kabupaten/Kota adalah instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
12.
Dinas Provinsi adalah instansi pemerintah provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
13.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a.
perlindungan TKI mulai dari pra penempatan, masa penempatan sampai dengan purna penempatan;
b.
perlindungan TKI melalui penghentian dan pelarangan penempatan TKI; dan
c.
program pembinaan dan perlindungan TKI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada calon TKI/TKI yang ditempatkan oleh BNP2TKI, PPTKIS, perusahaan yang menempatkan TKI untuk kepentingan sendiri, dan TKI yang bekerja secara perseorangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pemerintah bersama pihak terkait dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, wajib memberikan perlindungan secara penuh dan tanpa diskriminasi kepada calon TKI/TKI.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "pihak terkait" adalah pihak selain pemerintah yang antara lain PPTKIS, lembaga pelatihan, perusahaan asuransi, sarana kesehatan, lembaga pemeriksaan psikologi, Lembaga Sertifikasi Profesi, dan asosiasi profesi.
BAB II
PERLINDUNGAN TKI PRA PENEMPATAN, MASA PENEMPATAN,
Bagian Kesatu Perlindungan Pra Penempatan
Pasal 5
Perlindungan calon TKI pada pra penempatan meliputi:
a.
perlindungan administratif; dan
b.
perlindungan teknis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Perlindungan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a.
pemenuhan dokumen penempatan;
b.
penetapan biaya penempatan; dan
c.
penetapan kondisi dan syarat kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pemenuhan dokumen penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a.
Kartu Tanda Penduduk, ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran, atau surat keterangan kenal lahir;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
sertifikat kompetensi kerja;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi dan pemeriksaan kesehatan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "surat keterangan sehat" adalah sertifikat kesehatan yang memuat kesimpulan layak untuk bekerja(fit to work).
d.
paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
visa kerja;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN); dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dokumen lain" adalah dokumen yang diperlukan oleh calon TKI yang ditempatkan oleh BNP2TKI, PPTKIS, perusahaan yang menempatkan TKI untuk kepentingan perusahaan sendiri, dan TKI yang bekerja secara perseorangan.
Pasal 8
(1)
Penetapan biaya penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan berdasarkan:
a.
negara tujuan penempatan; dan
b.
sektor jabatan.
(2)
Penetapan biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dan dapat ditinjau kembali sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Menetapkankondisi dan syarat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi jam kerja, upah dan tata cara pembayaran, hak cuti dan waktu istirahat, fasilitas, dan jaminan sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Perlindungan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a.
sosialisasi dan diseminasi informasi;
b.
peningkatan kualitas calon TKI;
c.
pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI; dan
d.
pembinaan dan pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Sosialisasi dan diseminasi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan dalam bentuk penyuluhan dan kampanye peningkatan pemahaman cara bekerja di luar negeri.
(2)
Sosialisasi dan diseminasi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung atau tidak langsung melalui media cetak dan/atau elektronik.
(3)
Sosialisasi dan diseminasi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait yang dikoordinasikan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Peningkatan kualitas calon TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, meliputi:
a.
pelatihan;
b.
uji kompetensi; dan
c.
PAP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, dilakukan dalam hal calon TKI meninggal dunia, sakit dan cacat, kecelakaan, gagal berangkat bukan karena kesalahan calon TKI, tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan atau pelecehan seksual.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, dilakukan terhadap pelaksana penempatan dan pihak terkait lainnya.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "pihak terkait"antara lain lembaga pelatihan, perusahaan asuransi, sarana kesehatan, lembaga pemeriksaan psikologi, Lembaga Sertifikasi Profesi, dan asosiasi profesi.
Bagian Kedua Perlindungan Masa Penempatan
Pasal 15
Perlindungan TKI masa penempatan dimulai sejak TKI tiba di bandara/pelabuhan negara tujuan penempatan, selama bekerja, sampai kembali ke bandara debarkasi Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Perlindungan masa penempatan diberikan oleh Perwakilan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum negara setempat, serta hukum dan kebiasaan internasional dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemangku kepentingan terkait" antara lain PPTKIS, lembaga asuransi, sarana kesehatan, lembaga pemeriksaan psikologi, Lembaga Sertifikasi Profesi, dan asosiasi profesi.
Pasal 17
Perlindungan masa penempatan TKI di luar negeri meliputi:
a.
pembinaan dan pengawasan;
b.
bantuan dan perlindungan kekonsuleran;
c.
pemberian bantuan hukum;
d.
pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI;
e.
perlindungan dan bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta hukum dan kebiasaan internasional; dan
f.
upaya diplomatik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, meliputi:
a.
pembinaan dan pengawasan terhadap TKI, perwakilan PPTKIS, mitra usaha, dan pengguna;
b.
memberikan bimbingan dan advokasi kepada TKI;
c.
fasilitasi penyelesaian perselisihan atau sengketa TKI dengan pengguna dan/atau pelaksana penempatan TKI;
d.
menyusun dan mengumumkan daftar mitra usaha dan pengguna tidak bermasalah dan bermasalah secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e.
melakukan kerja sama internasional dalam rangka perlindungan TKI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Bantuan dan perlindungan kekonsuleran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, meliputi:
a.
pengurusan TKI sakit, kecelakaan, meninggal dunia;
b.
akses komunikasi antara Perwakilan dan TKI; dan
c.
akses informasi kepada negara penerima mengenai TKI yang mendapat masalah hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, meliputi:
a.
pemberian mediasi;
b.
pemberian advokasi;
c.
pendampingan terhadap TKI yang menghadapi masalah hukum;
d.
penanganan masalah TKI yang mengalami tindak kekerasan fisik dan pelecehan seksual; dan
e.
penyediaan advokat/pengacara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, meliputi:
a.
memanggil pihak yang tidak memenuhi hak-hak TKI;
b.
melaporkan kepada otoritas yang berwenang;
c.
menuntut pemenuhan hak-hak TKI;
d.
memperkarakan pihak yang tidak memenuhi hak-hak TKI;
e.
bantuan terhadap TKI yang dipindahkan ke tempat lain/majikan lain yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja;
f.
penanganan terhadap TKI yang dipekerjakan tidak sesuai dengan perjanjian kerja; dan
g.
penyelesaian tuntutan dan/atau perselisihan TKI dengan pengguna jasa TKI dan/atau mitra usaha.
(2)
Hak-hak TKI yang dibela sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi hak-hak TKI yang diatur dalam perjanjian kerja, hukum nasional, hukum perburuhan setempat, dan konvensi internasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Huruf c Huruf d Huruf e Cukup jelas. Huruf f Huruf g Yang dimaksud dengan "penyelesaian tuntutand an/atau perselisihan TKI dengan pengguna jasa TKI dan/atau mitra usaha", antara lain TKI gagal ditempatkan bukan karena kesalahan TKI, sakit, kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat, tindak kekerasan fisik dan pelecehan seksual, pemutusan hubungan kerja sebelum berakhirnya perjanjian kerja, upah tidak dibayar, resiko TKI dipindahkan ke tempat kerja/tempat lain bukan kehendak TKI, pekerjaan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, tidak mendapatkan fasilitas yang diperjanjikan, dan tuntutan lain yang terkait dengan haknya sebagai TKI.
Pasal 22
Perlindungan dan bantuan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e, paling sedikit:
a.
menyediakan penerjemah bahasa;
b.
pemulangan TKI; dan
c.
pendekatan untuk mendapatkan pengampunan hukuman/pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Upaya diplomatik dalam perlindungan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f dilakukan melalui saluran diplomatik dengan cara damai dan dapat diterima oleh kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.
(2)
Upaya diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Menteri yang bertanggung jawab di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri dan Menteri melakukan koordinasi dalam pembinaan dan perlindungan TKI selama masa penempatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
PPTKIS wajib membantu Perwakilan dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum selama masa penempatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Perlindungan Purna Penempatan
Pasal 26
Perlindungan TKI purna penempatan diberikan dalam bentuk:
a.
pemberian kemudahan atau fasilitas kepulangan TKI;
b.
pemberian upaya perlindungan terhadap TKI dari kemungkinan adanya tindakan pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab dan dapat merugikan TKI dalam kepulangan dari negara tujuan, di debarkasi, dan dalam perjalanan sampai ke daerah asal;
c.
fasilitasi pengurusan klaim asuransi;
d.
fasilitasi kepulangan TKI berupa pelayanan transportasi, jasa keuangan, dan jasa pengurusan barang;
e.
pemantauan kepulangan TKI sampai ke daerah asal;
f.
fasilitasi TKI bermasalah berupa fasilitasi hak-hak TKI; dan
g.
penanganan TKI sakit berupa fasilitasi perawatan kesehatan dan rehabilitasi fisik dan mental.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Perlindungan TKI purna penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dapat juga dilakukan dalam bentuk bantuan pemulangan oleh Perwakilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Dalam situasi khusus, perlindungan TKI dapat juga diberikan dalam bentuk evakuasi.
(2)
Situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a.
terjadi bencana alam, wabah penyakit, perang;
b.
pendeportasian besar-besaran; dan
c.
negara penempatan tidak lagi menjamin keselamatan TKI.
(3)
Evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara yang paling memungkinkan ke negara terdekat yang dianggap aman atau dipulangkan ke Indonesia.
(4)
Evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait di tingkat nasional maupun internasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Tata Cara Pemberian Perlindungan Calon TKI/TKI
Pasal 29
(1)
Dinas Kabupaten/Kota melakukan perlindungan kepada calon TKI/TKI dengan cara:
a.
melakukan penyuluhan dan rekrut bersama-sama dengan BNP2TKI dan PPTKIS sesuai dengan Surat Izin Pengerahan dan/atau Surat Pengantar Rekrut;
b.
melakukan verifikasi keabsahan dokumen;
c.
melakukan penelitian terhadap perjanjian penempatan yang akan ditandatangani oleh PPTKIS dan calon TKI;
d.
melakukan pendataan; dan
e.
penerbitan rekomendasi paspor.
(2)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a.
Kartu Tanda Penduduk, ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran, atau surat keterangan kenal lahir;
b.
surat keterangan status perkawinan;
c.
surat keterangan izin dari:
1.
suami/istri bagi calon TKI yang menikah;
2.
orang tua bagi calon TKI yang belum menikah, janda/duda; atau
3.
wali bagi calon TKI yang orang tua, suami/istrinya sudah meninggal atau tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
d.
surat keterangan sehat; dan
e.
Kartu Peserta Asuransi TKI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Dinas Provinsi memberikan perlindungan kepada calon TKI/TKI dengan cara melakukan:
a.
penelitian terhadap kebenaran laporan hasil seleksi yang disampaikan oleh PPTKIS;
b.
penelitian terhadap perjanjian kerja antara pengguna dan TKI sebelum ditandatangani oleh TKI;
c.
fasilitasi penyelenggaraan PAP; dan
d.
penelitian terhadap kebenaran KTKLN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenakerjaan memberikan perlindungan kepada calon TKI/TKI dengan cara melakukan:
a.
penelitian terhadap perjanjian penempatan yang telah disetujui oleh Perwakilan;
b.
penelitian terhadap kebenaran laporan hasil seleksi yang disampaikan oleh PPTKIS; dan
c.
penelitian terhadap perjanjian kerja antara pengguna dan TKI sebelum ditandatangani oleh TKI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Kepala Perwakilan di negara tujuan penempatan, melalui Atase Ketenagakerjaan melakukan perlindungan kepada TKI selama penempatan dengan cara:
a.
melakukan penelitian terhadap perjanjian kerja sama penempatan, surat permintaan TKI, dan rancangan perjanjian kerja;
b.
pemantauan legalisasi perjanjian kerja sama penempatan antara PPTKIS dengan mitra usaha atau pengguna, perjanjian penempatan TKI antara PPTKIS dengan calon TKI, dan perjanjian kerja antara TKI dengan pengguna;
c.
pendataan kedatangan dan keberadaan TKI selama di negara penempatan serta kepulangan TKI ke tanah air;
d.
penyusunan data dan informasi mitra usaha dan pengguna jasa TKI di negara penempatan;
e.
pemantauan keberadaan perwakilan PPTKIS di negara penempatan;
f.
fasilitasi dan mediasi penyelesaian perselisihan atau sengketa antara TKI dan pengguna di negara penempatan;
g.
fasilitasi advokasi kepada TKI berdasarkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara penempatan dan kebiasaan internasional;
h.
verifikasi, penilaian dan legalisasi dokumen ketenagakerjaan;
i.
koordinasi dengan instansi teknis terkait di negara penempatan sesuai misi Perwakilan;
j.
sosialisasi dan desiminasi kebijakan ketenagakerjaan kepada TKI dan para pemangku kepentingan di negara penempatan; dan/atau
k.
pemberian pelayanan kepada calon tenaga kerja negara penempatan yang akan bekerja di Indonesia.
(2)
Dalam hal negara penempatan tidak memiliki Atase Ketenagakerjaan maka tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERLINDUNGAN MELALUI PENGHENTIAN DAN
Pasal 33
Penghentian dan pelarangan penempatan TKI dapat dilakukan dengan alasan antara lain:
a.
pemerataan kesempatan kerja;
b.
kepentingan ketersediaan tenaga kerja nasional;
c.
keselamatan TKI; dan/atau
d.
jabatan/pekerjaan tertentu yang tidak sesuai dengan kemanusiaan dan kesusilaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Penghentian dan pelarangan penempatan TKI karena keselamatan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dilakukan apabila negara penempatan mengalami wabah penyakit, perang, dan/atau bencana alam.
(2)
Dalam hal TKI yang telah bekerja di negara penempatan dan negara yang bersangkutan ternyata telah dilarang/diberhentikan oleh Menteri, maka TKI yang bersangkutan dievakuasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Jabatan/pekerjaan tertentu yang tidak sesuai dengan kemanusiaan dan kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d antara lain:
a.
pelacur;
b.
penari erotis;
c.
milisi atau tentara bayaran; atau
d.
jabatan/pekerjaan yang dilarang di negara penerima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Penetapan penghentian dan pelarangan penempatan TKI ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Sebelum menetapkan larangan penempatan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memperhatikan saran dan pertimbangan dari BNP2TKI dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Dalam hal TKI yang telah bekerja di negara penempatan dan negara yang bersangkutan telah dihentikan/dilarang oleh Menteri, maka TKI yang bersangkutan tetap bekerja sampai berakhirnya perjanjian kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Pengakhiran penghentian dan pelarangan penempatan TKI ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PROGRAM PEMBINAAN DAN PERLINDUNGAN TKI
Pasal 39
Setiap calon TKI/TKI yang bekerja di luar negeri wajib mengikuti program pembinaan dan perlindungan TKI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Program pembinaan dan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, diselenggarakan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, BNP2TKI, dan Perwakilan di negara penempatan.
(2)
Penyelenggaraan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait, dan/atau pemangku kepentingan terkait.
(3)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Pembinaan dan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan melalui:
a.
pembinaan mental kerohanian;
b.
pembinaan fisik, disiplin, dan kepribadian;
c.
sosialisasi budaya, adat istiadat, dan kondisi negara tujuan;
d.
pelaksanaan pelatihan calon TKI;
e.
pelayanan pemberangkatan dan kepulangan;
f.
pemberian pemahaman terhadap tugas dan fungsi Perwakilan;
g.
pemberian pemahaman mengenai hak dan kewajiban TKI;
h.
pemberian pemahaman mengenai hak dan kewajiban PPTKIS;
i.
penyelesaian perselisihan calon TKI/TKI; dan
j.
pelayanan pemulangan TKI bermasalah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PELAPORAN
Pasal 42
(1)
Dinas Kabupaten/Kota melaporkan pelaksanaan program pembinaan dan perlindungan TKI di luar negeri kepada Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Menteri.
(2)
Dinas Provinsi melaporkan pelaksanaan program pembinaan dan perlindungan TKI di luar negeri kepada Menteri.
(3)
BNP2TKI melaporkan pelaksanaan program pembinaan dan perlindungan TKI di luar negeri kepada Menteri.
(4)
Perwakilan melaporkan pelaksanaan program pembinaan dan perlindungan TKI di luar negeri kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri dengan tembusan disampaikan kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
menempatkannya pada
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 3
Penjelasan Umum
Sejalan dengan semakin meningkatnya animo Tenaga Kerja Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri dan besarnya jumlah Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, meningkat dan beragam pula permasalahan yang dihadapi oleh Tenaga Kerja Indonesia bahkan berkembang ke arah perdagangan manusia yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri sering dijadikan obyek perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa ”tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, maka sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang memberikan kesempatan bagi setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja ke luar negeri.
Oleh karena itu Pemerintah harus memberikan perlindungan kepada para calon Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, agar mereka dapat memperoleh perlindungan, maka institusi Pemerintah dan swasta yang terkait tentunya harus mampu memberikan perlindungan untuk menjamin hak-hak Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri agar tetap terlindungi.
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, yang pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia dan perlindungan hukum serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan nasional.
Setiap Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri merupakan orang pendatang atau orang asing di negara tempat ia bekerja. Mereka dapat dipekerjakan di wilayah manapun di negara tersebut, pada kondisi yang mungkin di luar dugaan atau harapan ketika mereka masih berada di tanah airnya. Berdasarkan pemahaman tersebut kita harus mengakui pada kesempatan pertama perlindungan yang terbaik harus muncul dari diri Tenaga Kerja Indonesia itu sendiri, sehingga kita tidak dapat menghindari perlunya diberikan batasan-batasan tertentu bagi Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Pembatasan tersebut bukan untuk mengurangi hak-hak Tenaga Kerja Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi semata-mata salah satu upaya Pemerintah untuk lebih memberikan perlindungan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh Tenaga Kerja Indonesia.
Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, khususnya Pasal 80 ayat (2), Pasal 81 ayat (3), dan Pasal 84, serta dalam rangka memberikan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia mulai dari pra penempatan, masa penempatan sampai dengan purna penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2), yang memerintahkan perlindungan selama masa penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, penghentian dan pelarangan penempatan Tenaga Kerja Indonesia, dan program pembinaan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Perlindungan selama masa penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dilaksanakan melalui antara lain pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara tujuan serta hukum dan kebiasaan internasional dan pembelaan atas pemenuhan hak-hak sesuai dengan perjanjian kerja dan/atau peraturan perundang-undangan di negara Tenaga Kerja Indonesia ditempatkan. Dalam rangka memberikan perlindungan bagi calon Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia, pemerataan kesempatan kerja dan/atau untuk kepentingan ketersediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan nasional, Pemerintah dapat menghentikan dan/atau melarang penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri untuk negara tertentu atau penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada jabatan/pekerjaan tertentu di luar negeri.
Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini juga diatur program pembinaan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan untuk lebih memberikan perlindungan kepada calon Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia.
Peraturan Pemerintah ini ke depan dapat menjadi instrumen perlindungan bagi calon Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia mulai dari pra penempatan, masa penempatan sampai dengan purna penempatan.

Paper Terkait

IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASAL KABUPATEN PONOROGO DARI TINDAK KEKERASAN FISIK

robi'ah, vina durotur
Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 04 2020

Kepastian Hukum Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia yang Dapat Diperpanjang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017

Christi, Theresia Lika
Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 02 2020

IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASAL KABUPATEN PONOROGO DARI TINDAK KEKERASAN FISIK

robi'ah, vina durotur
Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 4 2020

Kepastian Hukum Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia yang Dapat Diperpanjang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017

Christi, Theresia Lika
Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 2 2020

UPAYA PELINDUNGAN HUKUM SECARA TERPADU BAGI TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) (INTEGRATED LEGAL PROTECTION FOR MIGRANT WORKERS)

Luthvi Febryka Nola
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 7 No. 1 2016

PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN PENYALAHGUNAAN SENJATA API TERHADAP ANGGOTA POLRI DI POLRES KARANGASEM

SH.,MH, Made Gede Arthadana
Kerta Dyatmika Vol. 13 No. 2 2016

TANGGUNG JAWAB NEGARA INDONESIA DALAM MELINDUNGI HAK PEKERJA MIGRAN INDONESIA (STUDI KASUS: PARTI LIYANI MELAWAN CHAIRMAN DARI CHANGI AIRPORT GROUP)

Isabella Sharon Massie, Gatot S Soemartono
Jurnal Hukum Adigama Vol. 4 No. 1 2021

Kewenangan Pemerintah Dalam Pemberian Sanksi Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Melanggar Kedisiplinan Berdasarkan Uunomor 5 Tahun 2014 : Studi Kasus Di Badan Kepegawaian Daerah Kota Semarang

Wicaksono, Aditya Nur, Nuswanto, A. Heru, -, Sukimin
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Vol. 6 No. 2 2016

Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Migran : Studi Kasus Satinah Sebagai Mantan Tki Di Arab Saudi

Rahma Kusuma Wardani, Endah Pujiastuti, Tri Mukyani
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Vol. 5 No. 3 2015

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…