Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1959
TENTANG PEMBENTUKAN BADAN NASIONALISASI PERUSAHAAN BELANDA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Agar supaya pelaksanaan dari pada Undang- undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Undang-undang No. 86 tahun 1958, Lembaran-Negara 1958 No. 162) berjalan sebagaimana mestinya, maka perlu segera dibentuk suatu badan yang mengatur serta mengawasi kelancaran dari jalannya nasionalisasi tersebut;
Mengingat
:
1.
pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
2.
Undang-undang No. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 162);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN BADAN NASIONALISASI PERUSAHAAN BELANDA
Pasal 1
Dengan tempat kedudukan di Jakarta dibentuk "Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda" dan dalam singkatnya "Banas". 51
Penjelasan Pasal:
Tujuan Banas telah diuraikan dalam penjelasan umum. Dasar penunjukan kota Jakarta sebagai tempat kedudukan Banas adalahkarena Pusat Pemerintahan maupun Badan-badan Penampung Perusahaan-perusahaan milik Belanda yang diambil alih oleh Pemerintahitu ada di Jakarta. Dengan demikian keputusan-keputusan soal-soal yang mengenai nasionalisasi dapat dengan cepat diteruskan kepada Banas untuk diolah lebih' lanjut dan kemudian dapat dengan cepat pula diteruskan kepada Badan-badan Penampung yang teiah ada untuk dilaksanakan.
Pasal 2
(1)
Banas terdiri dari Pimpinan, Staf dan Sekretariat.
(2)
Pimpinan Banas terdiri dari : i. Dewan Pimpinan yang terdiri dari:
a.
Perdana Menteri-sebagai Ketua,
b.
Menteri Keuangan-sebagai Wakil Ketua I,
c.
Menteri Negara Urusan Stabilisasi Ekonomi-sebagai Wakil Ketua II,
d.
Menteri Perdagangan- sebagai anggota,
e.
Menteri Perindustrian- sebagai anggota,
f.
Menteri Pertanian- sebagai anggota,
g.
Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga- sebagai anggota,
h.
Menteri Kehakiman- sebagai anggota,
i.
Menteri Pelayaran- sebagai anggota,
j.
Menteri Kesehatan- sebagai anggota,
k.
Menteri Perburuhan- sebagai anggota,
l.
Menteri Perhubungan- sebagai anggota,
m.
Gubernur Bank Indonesia- sebagai anggota. II. Pimpinan Harian yang terdiri dari:
a.
Menteri Keuangan.
b.
Menteri Negara Urusan Stabilisasi Ekonomi,
c.
Wakil Kementerian Pertahanan.
(3)
Staf Banas terdiri dari: i. Staf Ahli yang bertindak sebagai Perencana (P- I). II. Dewan Direktur bertindak sebagai Pelaksana (P-2). III. Dewan Pengawas (P-3).
(4)
Bentuk, susunan, tugas dan wewenang Sekretariat Banas ditentukan oleh Pimpinan Banas. Sekretariat tersebut dipimpin oleh seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Perdana Menteri atas usul Pimpinan Harian Banas.
(5)
Dewan Direktur terdiri dari (Presiden-presiden) Direktur dan/atau Ketua dari Badan/Panitya Penampung Perusahaan Belanda yang dikenakan nasionalisasi.
(6)
Staf Ahli terdiri dari orang-orang ahli yang diangkat dan diberhentikan oleh Perdana Menteri atau usul Pimpinan Harian Banas.
(7)
Anggota-anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Perdana Menteri atas usul Dewan Pimpinan Banas.
Penjelasan Pasal:
Agar unsur-unsur penguasaan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap soal-soai nasionalisasi perusahaan milik Belanda dapat dipertanggung-jawabkan Dewan Menteri, maka Banas ini terdiri dari pada organ-organ yang:
a. memimpin dan mempertanggung-jawabkan.
b. merencanakan,
c. melaksanakandan
d. mengawasi. Yang dimaksud dengan Badan/Panitia Penampung Perusahaan Belanda yang dikenakan nasionalisasi ialah antara lain: Badan Urusan Dagang (B.U.D.). Badan Pusat Penyelenggaraan Perusahaan-perusahaan Industri dan Tambang(Bappit)
d. Pusat Perkebunan Negara Baru(P.P.N. Baru), Badan Pusat Penguasa Perusahaan-perusahaan Pharmasi (Bapphar). $f Badan Penguasa Pengangkutan (B.P.P.). Panitia Penguasa N.V.K.P.M.(P.P.K.P.M.). g Badan Pusat Pengawas Perusahaan-perusahaan Pemborongan Belanda (B.P5.B.).
h. Penguasa Perusahaan-perusahaan Listrik dan Gas (P3.L.G.).
i. Badan Penguasa Perusahaan Asuransi Kerugian Belanda (B.P.P.-A.K.B).
j. Badan Penguasa Perusahaan Pertanggungan Asuransi Jiwa Belanda (B.P.P.D.B.).
k. Badan Penguasa Kantor Akuntan dan Kantor Administrasi Partike1ir BeTanda (B.P.K.A.K.P.B.). 1. Badan Pengawas Bank-bank Pusat,
m. Badan Pengawas Perusahaan Kementerian Perhubungan.
n. Panitia Maritiem Belanda.
BAB III
BANAS
Pasal 3
Dewan Pimpinan Banas mempunyai tugas menetapkan keseragaman kebijaksanaan dalam pelaksanaan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda antara lain:
a.
menentukan garis kebijaksanaan dan mengawasi Badan-badan Penampung termaksud pasal 2 ayat (5) dalam lapangan management yang meliputi : i. Urusan Teknis; II. Urusan Komersiil; III. Urusan Finansiil; IV. Urusan mempertinggi Produksi dan Produktivitet; v. Urusan Organisasi dan Administrasi; VI. Urusan Sosial;
b.
menentukan perusahaan-perusahaan milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tingkat I;
c.
menampung dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul sebagai akibat Undang-undang nasionalisasi Perusahaan Belanda yang berhubungan dengan soal-soal pemindahan/pembebenan hak milik serta yang mengenai peraturan-peraturan, keputusan-keputusan dan ketentuan-ketentuan lain dari Penguasa Perang;
d.
menentukan soal-soal yang penyelesaiannya dan/atau pengurusannya didelegasikan kepada Pimpinan Harian.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini dimaksud agar tidak terdapat simpang-siur dalam kebijaksanaan melaksanakan fungsi-sungsi perusahaan-perusahaan yang telah tertampung daTam Badan-badan Penampung yang telah ada..Dengan demikian tercapailah persamaan daiam menjalankan terhadapperusahaan-perusahaan milik Belanda yang dikenakan nasionaiisasi.
BAB IV
BANAS
Pasal 4
a.
Pimpinan Harian melaksanakan soal-soal prinsipiil yang telah diputuskan oleh Dewan Pimpinan.
b.
Mendorong kegiatan bekerja sehari-hari.
c.
Mengkoordinasikan Staf Banas.
d.
Memberikan saran tentang soal-soal yang mempunyai sangkut-paut dengan pelaksanaan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara No. 6 tahun 1959. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd.
g. A.MAENGKOM.
BAB V
MILIK BELANDA
Pasal 5
Banas bertanggung-jawab kepada Dewan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara No. 6 tahun 1959. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd.
g. A.MAENGKOM.
BAB VI
MILIK BELANDA
Pasal 6
Segala biaya untuk Banas dibebankan pada Kabinet Perdana Menteri atas Mata Anggaran 1.2.2.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara No. 6 tahun 1959. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd.
g. A.MAENGKOM.
BAB VII
MILIK BELANDA
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara No. 6 tahun 1959. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd.
g. A.MAENGKOM.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkan dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Pebruari 1959
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO.
Perdana Menteri
ttd.
DJUANDA.
Diundangkan
pada tanggal 23 Pebruari 1959,
Menteri Kehakiman
ttd.
g. A. MAENGKOM.
Penjelasan Umum
Lepas dari pada kepentingan modal dan pimpinan Belanda, perusahaan-perusahaan milik Belanda yang diambil alih oleh Pemerintah merupakan bagian terbesar daripada aparat ekonomi Indonesia dalam arti aparat ekonomis fungsionil, maka Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk menjamin koordinasi dalam pimpinan, kebijaksanaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan produktivitet perusahaan-perusahaan milik Belanda yang telah dikenakan nasionalisasi dapat tetap dipertahankan dan dipertinggi.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.