Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1956
TENTANG PENETAPAN BESARNYA PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAM PASAL 11 "KROSOK ORDONNANTIE 1937" (LEMBARAN-NEGARA 1937 NO. 604) UNTUK TAHUN 1956
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dianggap perlu untuk menetapkan besarnya pemungutan termaksud dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Lembaran-Negara tahun 1937 No. 604) untuk tahun 1956:
Mengingat
:
1.
Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Lembaran-Negara tahun 1937NO.604);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH MENETAPKAN BESARNYA PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAM PASAL "KROSOK ORDONNANTIE (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1937 NO. 604) UNTUK TAHUN 1956
Pasal 1
Pemungutan termaksud dalam pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Lembaran-Negara tahun 1937 No. 604), untuk tahun 1956, yakni terhitung muiai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 1956, ditetapkan sebesar Rp. 0,10 (sepulu sen) untuk tiap-tiap satu kilogram, atau pecahan dari satu kilogram krosok, yang dikeiuarkan dari wilayah Indonesia.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1956.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan' Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal16 Pebruari1956.
Presiden Republik Indonesia,
ttd.
[HALAMAN 2]
SOEKARNO
Menteri Pertanian,
ttd.
MOH.SARDJAN
Menteri Perekonomian,
I.J.KASIMO
Diundangkan
pada tanggal 29 Pebruari1956.
Menteri Kehakiman,
LOEKMANWIRIADINATA
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.
Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya
Kasus dugaan "beras oplosan" dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.
Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar
Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena periode 2020–2023, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar. Beras program stabilisasi harga diduga dijual menyimpang dari ketentuan, dan selisihnya tidak disetorkan ke negara.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.