Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2022

Abstrak Peraturan

1. Untuk optimalisasi pelaksanaan penjaminan resi gudang dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum, perlu melakukan penyesuaian persyaratan dan tata cara penetapan lembaga pelaksana penjaminan resi gudang sebagaimana diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2006; dan PP Nomor 10 Tahun 2014. 3. PP ini mengatur mengenai perubahan dalam PP Nomor 10 Tahun 2014 yang meliputi perubahan dalam Pasal 3 dan Pasal 5 terkait lembaga pelaksana penjaminan resi gudang. Ketentuan Pasal 3 mengatur mengenai persyaratan Lembaga Pelaksana sedangkan Pasal 5 mengatur mengenai Lembaga Pelaksana.

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:29
Tahun
:2022
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:09 September 2022
Tanggal Pengundangan
:09 September 2022
Tanggal Berlaku
:09 September 2022
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2022/No.176, TLN No.6815, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Perasuransian, Penjaminan & IKNB Perdagangan Berjangka & Resi Gudang
Sub Subsektor
:
Penjaminan & Lembaga Pembiayaan Sistem Resi Gudang & Pasar Lelang
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2016

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2014

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINAN RESI GUDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mengatur penetapan lembaga yang melaksanakan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan Resi Gudang serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44A ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pclaksana Penjaminan Resi Gudang;
b.
bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan penjaminan resi gudang dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum, perlu melakukan pcnyesuaian persyaratan dan tata cara penetapan lembaga pelaksana penjaminan resi gudang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata CaraPenetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4630) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5231);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5503);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PERSYARATAN DANTATA CARA PENETAPAN LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINAN RESI GUDANG
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5503) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2harus memenuhi persyaratan:
a.
lembaga berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas;
Penjelasan: Untuk kepastian hukum dalam menjalankan tugas dan peran strategis sebagai lembaga pelaksana penjaminan resi gudang, maka diperlukan lembaga berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas.
b.
mempunyai pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang penjaminan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"penjaminan" adalah penjaminan dalam arti luas seperti penjaminan kredit, penjaminan ekspor, penjaminan komoditas, pertanggungan, atau penjaminan lainnya.
c.
kegiatan dari lembaga atau badan usaha tersebut terkait dengan kegiatan Sistem Resi Gudang;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "terkait dengan kegiatan Sistem Resi Gudang" adalah termasuk lembaga atau badan usaha yang kegiatan usahanya tidak semata-mata di bidang Sistem Resi Gudang.
d.
memiliki sistem dan sarana yang terkait dengan penjaminan atau Sistem Resi Gudang;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
memiliki komitmen untuk mengutamakan pengembangan dan keamanan Sistem Resi Gudang; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memiliki kemampuan dan integritas keuangan yang baik.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kemampuan dan integritas keuangan yang baik" adalah kemampuan keuangan dari lembaga atau badan usaha yang diukur dari modal dan/atau kekayaan yang dimiliki sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan serta ketaatan membayar kewajiban di bidang keuangan terutama kewajiban yang bersangkutan terhadap negara.
2.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Menteri menetapkan Lembaga Pelaksana yang dipilih berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi.
(2)
Pembinaan, pengawasan, persyaratan kepesertaan penjaminan, pengumpulan dana, pengelolaan dana, struktur organisasi dan fungsi administrasi Lembaga Pelaksana serta hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan penjaminan Lembaga Pelaksana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga jaminan resi gudang.
BAB II
JAMINAN RESI GUDANG
Pasal II
1.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5834), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022NOMOR 176
Penjelasan Umum
Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, Sistem Resi Gudang di Indonesia diharapkan dapat berjalan dengan baik dan meningkat dengan cepat. Hal ini dikarenakan adanya pengaturan mengenai Lembaga Jaminan Resi Gudang. Lembaga Jaminan Resi Gudang bertindak sebagai penjamin apabila terdapat Pengelola Gudang mengalami pailit atau melakukan kelalaian dalam pengelolaan (mishandling) sehingga tidak dapat melaksanakan kewajibannya mengembalikan barang yang disimpan di gudang sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang tertera dalam Resi Gudang. Untuk membentuk suatu lembaga baru, yaitu Lembaga Jaminan Resi Gudang, memerlukan waktu yang relatif lama. Oleh karena itu, sebelum Lembaga Jaminan Resi Gudang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan kegiatan penjaminan.
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1O Tahun 2O14 tentang Persyaratan dan Tata Cara MenetapkanLembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang. Selanjutnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang telah ditetapkan pula lembaga pelaksana penjaminan resi gudang. Namun, dalam perkembangannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang menemui kendala dalam implementasinya.
Sehubungan dengan haltersebut dan guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum, maka ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penetapan lembaga pelaksana penjaminan resi gudang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1O Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang perlu diubah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang perlu dicabut.
Dalam Peraturan Pemerintah ini, lembaga yang melaksanakan kegiatan penjaminan tersebut merupakan lembaga berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas serta memiliki kemampuan dan integritas keuangan yang baik. Dengan adanya pengaturan mengenai persyaratan dan tata cara penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang diharapkan dapat diperoleh lembaga yang melaksanakan kegiatan penjaminan yang kredibel dan berkompeten untuk mengemban tugas penjaminan dengan baik. Persyaratan dan tata cara penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang disusun untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah sehingga menjadi tolok ukur yang jelas bagi tim seleksi dalam memutuskan lembaga pelaksana penjaminan resi gudang.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi
16 Okt 2026

OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi

OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) karena perusahaan itu gagal memperbaiki kondisinya selama masa pengawasan khusus. Dengan pencabutan ini, PT CSIF tidak lagi boleh menjalankan usaha pembiayaan dan harus memulai proses pembubaran.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…