Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, perlu menetapkan Peraturan pemerintah tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 3. Dalam PP ini diatur mengenai cara pembayaran barang, cara penyerahan barang, dan pengawasan. Pembayaran Barang dalam kegiatan Ekspor dapat menggunakan cara pembayaran fixrar, Letter of Credit atau cara pembayaran Barang dalam bentuk lainnya. Penyerahan Barang dalam kegiatan Ekspor dapat menggunakan cara penyerahan Free on Board (FOB), Cost and Freight (CFR), Cost, insurane and Freight (CIF), atau cara penyerahan Barang dalam bentuk lainnya. Pengawasan terhadap pelaksanaan cara pembayaran Barang tertentu dan cara penyerahan Barang tertentu dalam kegiatan Ekspor dan Impor dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, Gubemur Bank Indonesia, menteri teknis dan/atau pimpinan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.

Tentang
:Cara Pembayaran Barang Dan Cara Penyerahan Barang Dalam Kegiatan Ekspor Dan Impor
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:29
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
:24 Juli 2017
Tanggal Berlaku
:24 Juli 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2017 No. 167, TLN No. 6102, LL SETNEG : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Kepabeanan dan Cukai Ekspor-Impor
Sub Subsektor
:
Kepabeanan (Ekspor/Impor) Kebijakan Ekspor Kebijakan Impor
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014

1. bahwa pembangunan di bidang ekonomi diarahkan dan dilaksanakan untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pelaksanaan demokrasi ekonomi yang dilakukan melalui kegiatan Perdagangan merupakan penggerak utama dalam pembangunan perekonomian nasional yang dapat memberikan daya dukung dalam meningkatkan produksi dan memeratakan pendapatan serta memperkuat daya saing Produk Dalam Negeri; bahwa peranan Perdagangan sangat penting dalam meningkatkan pembangunan ekonomi, tetapi dalam perkembangannya belum memenuhi kebutuhan untuk menghadapi tantangan pembangunan nasional sehingga diperlukan keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional; bahwa peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan mengharuskan adanya harmonisasi ketentuan di bidang Perdagangan dalam kerangka kesatuan ekonomi nasional guna menyikapi perkembangan situasi Perdagangan era globalisasi pada masa kini dan masa depan. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi; 3. Undang-Undang tentang Perdagangan memuat materi pokok sesuai dengan lingkup pengaturan yang meliputi Perdagangan Dalam Negeri, Perdagangan Luar Negeri, Perdagangan Perbatasan, Standardisasi, Perdagangan melalui Sistem Elektronik, pelindungan dan pengamanan Perdagangan, pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah, pengembangan Ekspor, Kerja Sama Perdagangan Internasional, Sistem Informasi Perdagangan, tugas dan wewenang pemerintah di bidang Perdagangan, Komite Perdagangan Nasional, pengawasan, serta penyidikan.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2017
TENTANG
CARA PEMBAYARAN BARANG DAN CARA PENYERAHAN BARANG DALAM KEGIATAN EKSPOR DAN IMPOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG CARA PEMBAYARAN BARANG DAN CARA PENYERAHAN BARANG DALAM KEGIATAN EKSPOR DAN IMPOR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
2.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.
3.
Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 2
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
cara pembayaran Barang;
b.
cara penyerahan Barang;dan
c.
pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
CARA PEMBAYARAN BARANG
Pasal 3
Pembayaran Barang dalam kegiatan Ekspor dapat menggunakan cara pembayaran tunai, Letter of Credit (L/C), atau cara pembayaran Barang dalam bentuk lainnya.
Penjelasan Pasal:
"Letter of Credit (L/C)" merupakan surat kredit atau pemberitahuan kredit yang dikeluarkan oleh suatu bank devisa (opening bank/issuing bank) atas dasar permintaan importir yang menjadi nasabahnya dan ditujukan kepada eksportir sebagai beneficiary melalui bank korespondennya (advising bank) di luar negeri dengan permintaan agar disediakan sejumlah uang untuk eksportir (orang perseorangan atau badan usaha) yang namanya disebutkan dalam Letter of Credit (L/C) tersebut untuk pembayaran Barang yang dikirim oleh eksportir. Cara pembayaran Barang dalam bentuk lainnya dalam kegiatan Ekspor, antara lain: Advance Payment, Open Account, Collection, dan Consignment.
Pasal 4
(1)
Pembayaran Barang untuk Barang Ekspor tertentu wajib menggunakan cara pembayaran Letter of Credit (L/C).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Barang Ekspor tertentu" dapat berupa Barang strategis dan Barang penting yang dibatasi Ekspor atau bebas diekspor.
(2)
Pembayaran Barang untuk Barang Ekspor Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan mengenai Barang Ekspor tertentu yang menggunakan Letter of Credit (L/C) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 5
Pembayaran Barang dalam kegiatan Impor dapat menggunakan cara pembayaran Imbal Dagang atau cara pembayaran Barang dalam bentuk lainnya.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "Imbal Dagang" merupakan suatu cara pembayaran Barang yang mewajibkan penjual untuk mengimpor Barang dari pembeli sejumlah nilai atau persentase tertentu dari harga Barang ekspornya. Dalam Imbal Dagang dapat melibatkan pihak ketiga sebagai pihak pembeli yang terakhir. Imbal Dagang berupa barter, imbal beli, buyback, dan offset. Yang dimaksud dengan "cara pembayaran Barang dalam bentuk lainnya" dalam kegiatan Impor, antara lain: Letter of Credit (L/C), Advance Payment, Open Account, Collection, dan Consignment.
Pasal 6
(1)
Pembayaran Barang untuk Barang Impor tertentu wajib menggunakan cara pembayaran Imbal Dagang.
(2)
Cara pembayaran Imbal Dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa barter, imbal beli, buyback, dan offset.
(3)
Pembayaran Barang untuk Barang Impor Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan mengenai Barang Impor tertentu yang menggunakan barter, imbal beli, buyback, dan offset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Kewajiban penggunaan cara pembayaran Imbal Dagang untuk Barang Impor tertentu diutamakan untuk pengadaan barang di Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kredit Ekspor, Kredit Komersial, Dana Penyertaan Modal Pemerintah/Pemerintah Daerah, Anggaran Perusahaan yang diperoleh dari laba, dan/atau sumber lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Barang Impor tertentu dapat berupa Barang kebutuhan pokok, Barang strategis, dan Barang penting yang dibatasi Impor atau bebas diimpor. Yang dimaksud dengan"barter" merupakan suatu cara pembayaran Barang dimana pertukaran Barang dengan Barang secara langsung dan simultan dengan nilai yang dianggap sama atau sebanding tanpa mengunakan alat pembayaran lain seperti uang. Yang dimaksud dengan "imbal beli” merupakan suatu cara pembayaran Barang yang mewajibkan pemasok luar negeri untuk membeli dan/atau memasarkan Barang tertentu sebagai pembayaran atas seluruh atau sebagian nilai Barang dari pemasok luar negeri. Yang dimaksud dengan "buyback" merupakan suatu cara pembayaran dimana pemasok/supplier Barang menyetujui menerima seluruh atau sebagian pembayarannya dalam bentuk produk yang dihasilkan dari Barang yang dipasoknya. Yang dimaksud dengan "offset"merupakan suatu cara pembayaran Barang dimana pemasok luar negeri menyetujui untuk melakukan investasi kerjasama produksi, alih teknologi ke dalam negara pembeli Barang, memberikan peralatan dan bantuan yang diperlukan untuk pendirian industri baru dengan tujuan Ekspor, dan pembangunan atau perluasan teknologi manufaktur yang ada dan kemampuan industri.
BAB III
CARA PENYERAHAN BARANG
Pasal 7
Penyerahan Barang dalam kegiatan Ekspor dapat menggunakan cara penyerahan Free on Board (FOB), Cost and Freight (CFR), Cost, Insurance and Freight (CIF), atau cara penyerahan Barang dalam bentuk lainnya.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "Free on Board (FOB)" merupakan penyerahan Barang yang dilakukan di atas kapal yang akan melakukan pengangkutan Barang. Pihak penjual bertanggung jawab dari mengurus izin Ekspor sampai memuat Barang di kapal yang siap berangkat. Yang dimaksud dengan"Cost and Freight(CFR)" merupakan penyerahan Barang yang dilakukan di atas kapal, tetapi ongkos angkut sudah dibayar penjual sampai ke pelabuhan tujuan, dengan demikian penjual wajib mengurus formalitas Ekspor. Pihak penjual menanggung biaya sampai kapal yang memuat Barang merapat di pelabuhan tujuan, tetapi tanggung jawab hanya sampai saat kapal berangkat dari pelabuhan keberangkatan. Yang dimaksud dengan "Cost, Insurance and Freight (CIF)" merupakan penyerahan Barang yang dilakukan di atas kapal, tetapi ongkos angkut sudah dibayar penjual sampai ke pelabuhan tujuan, dengan demikian penjual wajib mengurus formalitas Ekspor. Pihak penjual menanggung biaya sampai kapal yang memuat Barang merapat di pelabuhan tujuan, tetapi tanggung jawab hanya sampai saat kapal berangkat dari pelabuhan keberangkatan. Pihak penjual wajib membayar asuransi untuk Barang yang dikirim. Yang dimaksud dengan"cara penyerahan Barang dalam bentuk lainnya" dalam kegiatan Ekspor, antara lain: Ex Works (Exw), Free Carrier (FCA), Free Alongside Ship (FAS), Carriage Paid To (CPT), Carriage and Insurance Paid To (CIP), Delivered at Terminal (DAT), Delivered at Place (DAP), dan Delivery Duty Paid (DDP).
Pasal 8
(1)
Penyerahan Barang untuk Barang Ekspor tertentu wajib menggunakan cara penyerahan Cost, Insurance and Freight (CIF).
Penjelasan: Barang Ekspor tertentu dapat berupa Barang strategis dan Barang penting yang dibatasi Ekspor atau bebas diekspor.
(2)
Ketentuan mengenai Barang Ekspor tertentu yang menggunakan Cost, Insurance and Freight (CIF) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9
Penyerahan Barangdalam kegiatan Impor dapat menggunakan cara penyerahan Free on Board (FOB), Cost and Freight (CFR), Cost, Insurance and Freight (CIF) atau cara penyerahan Barang dalam bentuk lainnya.
Penjelasan Pasal:
dalam kegiatan Impor, antara lain Ex Works (ExW), Free Carrier (FCA),
Pasal 10
(1)
Penyerahan Barang untuk Barang Impor tertentu wajib menggunakan cara penyerahan Free on Board (FOB).
(2)
Ketentuan mengenai Barang Impor tertentu yang menggunakan Free on Board (FOB) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Barang Impor tertentu diutamakan Barang Impor untuk keperluan Pemerintah baik Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah. Barang Impor tertentu dapat berupa Barang kebutuhan pokok, Barang strategis, dan Barang penting yang dibatasi Impor atau bebas diimpor.
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 11
Pengawasan terhadap pelaksanaan cara pembayaran Barang tertentu dan cara penyerahan Barang tertentu dalam kegiatan Ekspor dan Impor dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, Gubernur Bank Indonesia, menteri teknis dan/atau pimpinan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya. Dalam keadaan tertentu, pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan secara bersama-sama yang dikoordinasikan oleh Menteri. (3) Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu", antara lain pengawasan dalam melakukan pasca kegiatan Ekspor (post audit) dan dalam pembuatan laporan. Ayat (3) Cukup jelas.
BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 12
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 10 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
peringatan tertulis;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penghentian kegiatan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"penghentian kegiatan" antara lain tidak dapat diekspor dan penghentian kegiatan Ekspor dan/atau Impor.
c.
denda administratif;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pembekuan perizinan; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pencabutan perizinan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
(2) dikenakan oleh Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang dikenakan oleh Menteri diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 13
Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c yang dikenakan oleh Menteri merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Perdagangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3210) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 tentangPerubahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3291), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3210) gslag4iyFena telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3291), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintahini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017NOMOR 167
Penjelasan Umum
Dalam transaksi perdagangan internasional, pemilihan cara pembayaran Barang dan pemilihan cara penyerahan Barang merupakan dua hal yang sangat penting untuk disepakati dalam perjanjian dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi para pihak.
Pembayaran Barang dalam transaksi perdagangan internasional terhadap Barang Ekspor dapat menggunakan cara pembayaran Letter of Credit (L/C) atau dengan cara pembayaran lain. Cara pembayaran dengan Letter of Credit (L/C) ini merupakan cara pembayaran yang biasa digunakan dalam transaksi perdagangan internasional terhadap Barang Ekspor karena transaksi perdagangan menjadi lebih mudah, aman dan terjamin kelengkapan dokumen pengapalan, risiko dapat dialihkan kepada bank yang terkait, serta dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman.
Selain dari pembayaran terhadap Barang Ekspor, hal yang sangat penting juga untuk diperhatikan yaitu pembayaran dalam transaksi perdagangan internasional terhadap Barang Impor. Pembayaran terhadap Barang Impor dapat menggunakan cara pembayaran Imbal Dagang. Penggunaan cara pembayaran Imbal Dagang sangat bermanfaat untuk mengatasi hambatan Ekspor di luar negeri, memperluas akses pasar, meningkatkan nilai Ekspor, penghematan devisa, mempercepat alih teknologi, melindungi neraca pembayaran dan/atau neraca perdagangan, meningkatkan produksi, dan memperluas kesempatan kerja.
Di lain sisi, pemilihan cara penyerahan Barang dalam kegiatan Ekspor dan Impor sangat penting dalam menentukan perolehan nilai tambah dari asuransi dan pengangkutan. Penyerahan Barang dalam kegiatan Ekspor pada umumnya menggunakan cara penyerahan Free on Board (FOB), dan penyerahan Barang dalam kegiatan Impor pada umumnya menggunakan cara penyerahan Cost, Insurance and Freight (CIF). Praktik cara penyerahan Barang dalam kegiatan Ekspor dan Impor seperti ini dapat mengakibatkan berkurangnya peluang bagi industri jasa asuransi dan jasa angkutan dalam negeri untuk memperoleh nilai tambah dari asuransi dan angkutan.
Memperhatikan pentingnya pemilihan cara pembayaran Barang dan cara penyerahan Barang dalam kegiatan Ekspor dan Impor tersebut di atas, maka Pemerintah perlu melakukan pengaturan mengenai cara pembayaran Barang dan cara penyerahan Barang dalam kegiatan Ekspor dan Impor untuk Barang Ekspor dan Barang Impor tertentu dengan mewajibkan penggunaan cara pembayaran Letter of Credit (L/C) dalam kegiatan Ekspor, Imbal Dagang dalam kegiatan Impor, penggunaan cara penyerahan Cost, Insurance and Freight (CiF) dalam kegiatan Ekspor, dan cara penyerahan Free on Board (FOB) dalam kegiatan Impor.
Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan kesempatan berusaha dan menciptakan lapangan pekerjaan sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional berdasarkan asas kepentingan nasional, kepastian hukum, keamanan berusaha, dan kemanfaatan.
Berdasarkan tujuan dan asas tersebut, Peraturan Pemerintah Tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor memuat materi pokok sesuai dengan lingkup pengaturan yang meliputi cara pembayaran Barang dan cara penyerahan Barang dalam kegiatan Ekspor dan Impor serta pengawasan.

Paper Terkait

Asas Keseimbangan dalam Perjanjian Penerbitan Letter of Credit Sebagai Transaksi Bisnis Internasional

Zaned Zihan Sosa Elsera Lubis, M. Nur, Sanusi Sanusi
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 8 No. 2 2019

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…