Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1977

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Industri Pupuk
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:29
Tahun
:1977
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 Mei 1977
Tanggal Pengundangan
:23 Mei 1977
Tanggal Berlaku
:23 Mei 1977
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1977/ No. 39, LL Setkab : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Industri Manufaktur BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Pembangunan Industri Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1977
TENTANG
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG INDUSTRI PUPUK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Proyek Pabrik Pupuk Kalimantan Timur harus segera diselesaikan pembangunannya, untuk dapat dimanfaatkan bagi perkembangan ekonomi Indonesia;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dipandang perlu untuk membentuk suatu badan dalam bentuk badan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dapat diserahi tugas untuk menyelenggarakan selain penyelesaian pembangunan Proyek Pabrik Pupuk Kalimantan Timur, juga pengurusan, pengusahaan, dan pengembangan produksinya;
c.
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf b, perlu dibentuk sebuah Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2ayat (3)Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969; dengan mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah tersebut Nomor 12 Tahun 1969,
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar1945;
2.
Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
3.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara. menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904)
4.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) tentangPerusahaan Perseroan (PERSERO)Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN(PERSERO)DI BIDANG INDUSTRI PUPUK
BAB I
PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang Industri Pupuk.
Pasal 2
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, selanjutnya disebut PERSERO, adalah untuk menyelenggarakan penyelesaian pembangunan, pengurusan dan pengusahaan Pabrik Pupuk Kalimantan Timur, perdagangan serta pengembangan usaha perindustrian pupuk dalam arti kata yang seluas-luasnya.
Pasal 3
(1)
Sesuai dengan ketentuan tersebut dalam Pasal 2, maka
a.
Proyek Pabrik Pupuk Kalimantan Timur, dimasukkan kedalam dan dijadikan unit produksi dari PERSERO;
b.
Penyelesaian pembangunan, pengurusan, pengusahaan dan pengembangan Proyek Pabrik Pupuk Kalimantan Timur tersebut diselenggarakan lebih lanjut oleh dan karena itu menjadi hak dan wewenang serta tanggungjawab PERSERO.
(2)
Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB II
MODAL PERSERO
Pasal 4
(1)
Nilai kekayaan Negara yang tertanam dalam Proyek Pabrik Pupuk Kalimantan Timur ditetapkan sebagai nilai modal yang disetor oleh Negara Republik Indonesia pada saat pendirian PERSERO, dan seluruhnya merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan.
(2)
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), serta besarnya modal dasar PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Dasarnya, dengan ketentuan bahwa modal PERSERO terbagi-bagi atas saham sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo. Pasal Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
(4)
Neraca pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Kedudukan selanjutnya dari dana yang dipergunakan oleh dan atau kekayaan Negara yang disediakan bagi PERSERO guna pembelanjaan investasi untuk penyelesaian pembangunan Proyek Pabrik Pupuk Kalimantan Timur tersebut ditetapkan kemudian oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 6
Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Stbl. 1847:23 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1971; dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 7
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, pelaksanaan hal-hal yang berhubungan dengan pendirian PERSERO dilakukan oleh Menteri Keuangan atau dilimpahkannya kepada Menteri Perindustrian dengan disertai hak substitusi, segala sesuatunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23Mei 1977
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 1977
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1977NOMOR 39

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…