Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembudidayaan Ikan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:28
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
:24 Juli 2017
Tanggal Berlaku
:24 Juli 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2017 No. 166, TLN No. 6101, LL SETNEG : 43 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kelautan dan Perikanan
Subsektor
:
Perikanan Budidaya
Sub Subsektor
:
Sarana Budidaya Penyelenggaraan Budidaya
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004

1. UU Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan yang berlaku hingga sekarang belum menampung semua aspek pengelolaan sumber daya ikan dan kurang mampu mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum serta perkembangan teknologi dalam rangka pengelolaan sumber daya ikan, dan oleh karena itu perlu diganti. 2....

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2017
TENTANG
PEMBUDIDAYAAN IKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5), Pasal 14 ayat (5), Pasal 15, Pasal 15A, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembudidayaan Ikan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBUDIDAYAAN IKAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk cYmanml mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
2.
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau Bagiandari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
3.
Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan.
4.
Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis Ikan.
5.
Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang dapat dimanfaatkan untuk Pembudidayaan Ikan.
6.
Kawasan Budi Daya Perikanan adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk budidaya Ikan atas dasar potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan kondisi lingkungan serta kondisi prasarana sarana umum yang ada.
7.
Plasma Nutfah adalah substansi yang terdapat dalam kelompok makhluk hidup dan merupakan sumber atau sifat keturunan yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan atau dirakit untuk menciptakan jenis unggul baru.
8.
Kesehatan Ikan dan Lingkungan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan Sumber Daya Ikan, Kesehatan Ikan dan Lingkungan serta penjaminan keamanan produk perikanan, Kesejahteraan Ikan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal Ikan.
9.
Kesejahteraan Ikan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan tingkah laku alami Ikan yang perlu diperhatikan untuk melindungi Ikan dari perlakuan tidak layak oleh manusia.
10.
Obat Ikan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Ikan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh Ikan.
11.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
Tata Pemanfaatan Air dan Lahan Pembudidayaan Ikan;
b.
Pemanfaatan dan Pelestarian Plasma Nutfah yang Berkaitan dengan Sumber Daya Ikan;
c.
Sarana dan Prasarana Pembudidayaan Ikan;
d.
Pengendalian Mutu Pembudidayaan Ikan;
e.
Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan; dan
f.
Pembinaan dan Pemantauan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TATAPEMANFAATANAIRDAN LAHAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3
(1)
Pemerintah mengatur dan membina tata pemanfaatan Air dan lahan Pembudidayaan Ikan.
(2)
Pengaturan dan pembinaan tata pemanfaatan Air dan lahan Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka menjamin kuantitas dan kualitas Air untuk kepentingan Pembudidayaan Ikan.
(3)
Pengaturan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
a.
perencanaan;
b.
pemanfaatan;
c.
pengembangan; dan
d.
perlindungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Perencanaan
Pasal 4
(1)
Penyusunan rencana pemanfaatan Air untuk Pembudidayaan Ikan harus memperhatikan kriteria teknis Air untuk Pembudidayaan Ikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyusunan rencana pemanfaatan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan instansi terkait.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "instansi terkait" antara lain instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan atau melaksanakan tugas di bidang sumber daya Air.
(3)
Rencana pemanfaatan Air untuk Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebagai masukan dalam penyusunan dan/atau peninjauan kembali rencana pengelolaan sumber daya Air.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Penyusunan rencanapemanfaatan lahan untuk Pembudidayaan Ikan harus memperhatikan kriteria wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk Pembudidayaan Ikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyusunan rencana pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan instansi terkait.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "instansi terkait" antara lain instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan atau melaksanakan tugas di bidang penataan ruang.
(3)
Rencana pemanfaatan lahan untuk Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai masukan dalam penyusunan dan/atau peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana zonasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Rencana pemanfaatan Air dan lahan untuk Pembudidayaan Ikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana kerja pemerintah.
(2)
Rencana pemanfaatan Air dan lahan untuk Pembudidayaan Ikan disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(3)
Rencana pemanfaatan Air dan Lahan untuk Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau dan dievaluasi setiap 5 (lima) tahun sekali.
(4)
Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyusun dan melaksanakan rencana pemanfaatan Air dan lahan provinsi dan kabupaten/kota mengacu pada rencana pemanfaatan Air dan lahan untuk Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Penyusunan rencana pemanfaatan Air dan rencana pemanfaatan lahan untukPembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 harus memperhatikan:
a.
fisiografi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "fisiografi" antara lain topografi lahan, elevasi lahan, vegetasi, pasang surut air laut, dan tekstur tanah.
b.
Air sumber;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
luas lahan dan perairan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
ketersediaan infrastruktur;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
teknologi budidaya;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
komoditas yang dibudidayakan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
kondisi sosial dan lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana pemanfaatan Air dan lahan untuk Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pemanfaatan
Pasal 8
(1)
Pemanfaatan Air untuk Pembudidayaan Ikan berdasarkan peruntukannya dibedakan menjadi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pemanfaatan Air sebagai media; dan
b.
pemanfaatan Air sebagai materi.
(2)
Pemanfaatan Air sebagai media untuk Pembudidayaan Ikan terdiri atas:
a.
waduk;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
danau;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
sungai;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
rawa;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
laut; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
genangan Air lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "genangan Air lainnya" adalah genangan Air yang secara periodik atau terus menerus ada secara alami.
(3)
Pemanfaatan Air sebagai materi untuk Pembudidayaan Ikan terdiri atas penggunaan Air di kolam, tambak atau tempat/wadah lain yang dapat diusahakan untuk Pembudidayaan Ikan.
Penjelasan: Pemanfaatan Air sebagai materi untuk Pembudidayaan Ikan dapat berupa air tawar, air payau, dan air laut.
Pasal 9
Pemanfaatan Air dan lahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Setiap Orang yang melakukan Pembudidayaan Ikan dalam memanfaatkan Air dan lahan wajib mengikuti standar teknis Air dan lahan.
(2)
Standar teknis Air dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditentukan berdasarkan teknologi budidaya Ikan dan jenis komoditas Ikan.
(3)
Standar teknis Air dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:
a.
volume dan/atau debit Air;
b.
kriteria kebutuhan teknis dan keamanan pangan; dan
c.
luas permukaan Air yang digunakan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis Air dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pengembangan
Pasal 11
(1)
Pengembangan pemanfaatan Air dan lahan untuk Pembudidayaan Ikan dilakukan melalui:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
intensifikasi Air dan lahan; dan
b.
ekstensifikasi lahan.
(2)
I Intensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a.
peningkatan daya dukung Air dan lahan budidaya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
peningkatan teknologi dan manajemen budidaya;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
efisiensi penggunaan Air;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penggunaan benih, pakan, dan Obat Ikan yang bermutu;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pengendalian hama dan penyakit Ikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
diversifikasi Pembudidayaan Ikan;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "diversifikasi Pembudidayaan Ikan" adalah penganekaragaman pengembangan kegiatan Pembudidayaan Ikan yang semula satu komoditas menjadi beberapa komoditas perikanan budidaya.
g.
penerapan biosekuriti.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "biosekuriti" adalah upaya pengamanan sistem budidaya dari kontaminasi organisme patogen dari luar dan mencegah berkembangnya organisme patogen ke lingkungan.
(3)
Ekstensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dilakukan dengan perluasan lahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebihlanjutmengenai intensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pelaksanaan ekstensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kelima Perlindungan
Pasal 12
(1)
1 Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan perlindungan terhadap lahan untuk Pembudidayaan Ikan.
(2)
Perlindungan lahan untuk Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menetapkan sebagai Kawasan Budi Daya Perikanan.
(3)
Lahan untuk Pembudidayaan Ikan dapat ditetapkan sebagai Kawasan Budi Daya Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika memenuhi kriteria paling sedikit:
a.
memiliki hamparan lahan dengan luasan tertentu; dan
b.
menghasilkan komoditi perikanan budidaya yang dapat memenuhi kebutuhan Ikan sebagian besar masyarakat lokal, nasional, atau untuk keperluan ekspor.
(4)
Kawasan Budi Daya Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan:
a.
kawasan peruntukan perikanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang; dan
b.
zona perikanan budidaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, dan MenetapkanKawasan Budi Daya Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Pasal 12 Cukup jelas.
Bagian Keenam Peran Serta Masyarakat
Pasal 13
(1)
1 Masyarakat dapat berperan serta dalam tata pemanfaatan Air dan lahan untuk Pembudidayaan Ikan.
(2)
Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada tahap perencanaan, pemanfaatan, pengembangan, dan perlindungan.
(3)
Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan melalui:
a.
pemberian saran/masukan; dan
b.
pemberian informasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEMANFAATAN DAN PELESTARIAN PLASMA NUTFAH
Bagian Kesatu Pemanfaatan Plasma Nutfah yang Berkaitan
Pasal 14
(1)
Pemerintah mengatur dan/atau mengembangkan pemanfaatan Plasma Nutfah yang berkaitan dengan Sumber Daya Ikan dalam rangka pelestarian ekosistem dan pemuliaan Sumber Daya Ikan.
(2)
Pengaturan dan pengembangan Pemanfaatan Plasma Nutfah yang berkaitan dengan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:
a.
pengambilan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan melalui penangkapan dari alam;
b.
pemuliaan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan; dan
c.
pelepasan induk unggul dan/atau benih bermutu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Plasma Nutfah yang berupa calon induk, induk, dan/atau benih Ikan yang digunakan dalam Pembudidayaan Ikan dapat berasal dari:
a.
pengambilan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan melalui penangkapan dari alam; dan
Penjelasan: Calon induk, induk, dan/atau benih Ikan dari alam merupakan Plasma Nutfah yang dapat dimanfaatkan untuk pemuliaan dan pelestarian. Calon induk, induk, dan/atau benih Ikan dapat berupa Ikan utuh atau bagian dari Ikan.
b.
pemuliaan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Calon induk dan/atau induk Ikan yang digunakan dalam Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar induk unggul.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Benih yang digunakan dalam Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi standar benih bermutu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Standar induk unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan standar benih bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Standar Nasional Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Setiap Orang yang melakukan pengambilan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan dari alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a wajib memiliki surat izin penangkapan Ikan.
(2)
Persyaratan dan tata cara permohonan dan penerbitan surat izin penangkapan Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Setiap Orang yang melakukan pemuliaan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b wajib memiliki izin pemuliaan dari Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setiap Orang untuk memiliki izin pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri idan memenuhi persyaratan:
a.
administrasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
teknis;dan
Penjelasan: Persyaratan teknis antara lain persyaratan lokasi, sarana dan prasarana, prosedur pemuliaan.
c.
manajemen.
Penjelasan: Persyaratan manajemen antara lain sumber daya manusia dan organisasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan izin pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Setiap Orang dalam melakukan pemuliaan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) harus sesuai dengan prosedur pemuliaan agar menghasilkan calon induk, induk unggul, dan/atau benih bermutu.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "prosedur pemuliaan" yaitu dokumen atau tata cara yang berisi tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menghasilkan calon induk, induk unggul, dan/atau benih bermutu yang memiliki kriteria yang diharapkan atau direncanakan sesuai standar.
(2)
Induk unggul dan/atau benih bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat digunakan untuk kegiatan pembenihan, pembesaran, dan/atau penelitian dan pengembangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal induk unggul dan/atau benih bermutu akan digunakan untuk kegiatan pembenihan dan pembesaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka induk unggul dan/atau benih bermutu wajib memiliki izin pelepasan dari Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas. Ayat (4) ….
(4)
Setiap Orang untuk memiliki izin pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dan memenuhi persyaratan:
a.
kajian teknis;
Penjelasan: Kajian teknis antara lain memuat: 1. hasil pengujian; 2. penjelasan tentang kesesuaian, keunggulan, dan manfaat yang terdiri dari aspek teknologi, sosial ekonomi, dan lingkungan jenis Ikan hasil pemuliaan yang akan dilepas; dan 3. kebenaran silsilah, deskripsi, dan metode.
b.
usulan nama jenis Ikan hasil pemuliaan yang akan dilepas; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
foto komoditas yang akan dilepas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan serta tata cara penerbitan izin pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Dalam rangka meningkatkan mutu calon induk, induk, dan/atau benih dapat dibentuk jejaring pemuliaan oleh 2 (dua) atau lebih pemegang izin pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jejaring pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan koordinasi pemuliaan.
Penjelasan: Kegiatan koordinasi pemuliaan antara lain terkait dengan: a. jenis Ikan yang akan dilakukan pemuliaan; b. sumberinduk; c. metode pemuliaan; d. produksi dan perbanyakan; e. pendistribusian Ikan hasil pemuliaan; dan f. evaluasi hasil pemuliaan.
(3)
Jejaring pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Bagian .
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Pelestarian Plasma Nutfah yang Berkaitan
Pasal 20
(1)
Pemerintah melakukan upaya pelestarian Plasma Nutfah yang berkaitan dengan Sumber Daya Ikan.
(2)
Pelestarian Plasma Nutfah yang berkaitan dengan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
penetapan status perlindungan;
b.
pembiakan jenis Ikan yang populasinya terbatas;
c.
penebaran kembali;
d.
pengkayaan stok;
e.
pemberian penandaan Plasma Nutfah;
f.
Menetapkanwilayah konservasi;
g.
tempat atau wadah koleksi atau tempat penyimpanan; dan
h.
pengaturan pemasukan dan pengeluaran calon induk, induk, dan/atau benih Ikan, serta Ikan jenis baru dari dan ke wilayah Negara Republik Indonesia.
(3)
Setiap Orang wajib melestarikan Plasma Nutfah yang berkaitan dengan Sumber Daya Ikan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelestarian Plasma Nutfah yang berkaitan dengan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Pemasukan dan Pengeluaran Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pemasukan dan Pengeluaran Calon Induk,
Pasal 21
(1)
Pemerintah mengatur pemasukan dan/atau pengeluaran jenis calon induk, induk, dan/atau benih Ikan ke dalam dan dari wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemasukan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri, kelestarian Sumber Daya Ikan dan lingkungannya, standar calon induk, induk, dan/atau benih Ikan, serta hasil analisis risiko pemasukan Ikan.
Penjelasan: Standar calon induk, induk, dan/atau benih Ikan sesuai dengan standar induk unggul dan standar benih bermutu yang ditetapkan dengan Standar Nasional Indonesia.
(3)
Pengeluaran calon induk, induk, dan/atau benih Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan Pembudi Daya Ikan dan pelestarian Sumber Daya Ikan.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 22
(1)
Setiap Orang yang melakukan pemasukan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib memiliki izin pemasukan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Menteri berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(2)
Calon induk, induk, dan/atau benih Ikan yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari hasil:
a.
pemuliaan;atau
b.
penangkapan Ikan berupa jenis Ikan yang sudah dibudidayakan atau yang belum pernah dibudidayakan di wilayah Negara Republik Indonesia.
(3)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan izin pemasukan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(4)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan rekomendasi teknis pemasukan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Pasal 23
(1)
Setiap Orang yang melakukan pengeluaran calon induk, induk, dan/atau benih Ikan dari wilayah Negara Republik Indonesia wajib memiliki izin pengeluaran dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Menteri berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).
(2)
Calon induk, induk, dan/atau benih Ikan yang dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berasal dari hasil:
a.
Pembudidayaan Ikan;
b.
penangkapan Ikan; dan
c.
pemuliaan.
(3)
Calon induk dan/atau induk Ikan dari hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang merupakan induk penjenis asli Indonesia, tidak boleh dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia.
(4)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan izin pengeluaran calon induk, induk, dan/atau benih Ikan dari wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(5)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan rekomendasi teknis pengeluaran calon induk, induk, dan/atau benih Ikan dari wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Setiap Orang dapat melakukan peredaran calon induk, induk, dan/atau benih Ikan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
(2)
Peredaran calon induk, induk, dan/atau benih Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berasal dari hasil:
a.
Pembudidayaan Ikan;
b.
penangkapan Ikan; atau
c.
pemuliaan.
(3)
Calon induk, induk, dan/atau benih Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berupa jenis Ikan yang sudah dibudidayakan maupun jenis Ikan yang belum pernah dibudidayakan di wilayah Negara Republik Indonesia.
(4)
Calon induk dan/atau induk Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar calon induk dan/atau induk unggul.
(5)
Benih Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar benih Ikan bermutu.
(6)
Standar induk unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan standar benih Ikan bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Standar Nasional Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pemasukan dan Pengeluaran Ikan Jenis Baru
Pasal 25
(1)
Pemerintah mengendalikan pemasukan dan/atau pengeluaran Ikan jenis baru dari dan ke luar negeri dan/atau lalu lintas antarpulau untuk menjamin kelestarian Plasma Nutfah yang berkaitan dengan Sumber Daya Ikan.
(2)
Ikan jenis baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Ikan yang bukan asli dan/atau tidak berasal dari alam darat dan laut Indonesia yang dikenali dan/atau diketahui dimasukkan ke dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia; dan
b.
Ikan yang berasal dari hasil pemuliaan, baik dalam negeri maupun luar negeri.
(3)
Pemasukan Ikan jenis baru ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri, kelestarian Sumber Daya Ikan dan lingkungannya, serta hasil analisis risiko pemasukan Ikan.
(4)
Pengeluaran Ikan jenis baru ke luar wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan1 mempertimbangkan kebutuhan Pembudidayaan Ikan dan pelestarian Sumber Daya Ikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Setiap Orang yang melakukan pemasukan Ikan jenis baru dari luar wilayah Negara Republik Indonesia wajib memiliki izin pemasukan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Menteri berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3).
(2)
Pemasukan Ikan jenis baru dari luar wilayah Negara Republik Indonesia dapat dilakukan untuk:
a.
meningkatkan mutu dan keragaman genetik; dan/atau
b.
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan izin pemasukan Ikan jenis baru dari luar wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(4)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan rekomendasi teknis pemasukan Ikan jenis baru dari i luar wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Setiap Orang yang melakukan pengeluaran Ikan jenis baru dari wilayah Negara Republik Indonesia wajib memiliki izin pengeluaran darimenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Menteri berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4).
(2)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan izin pengeluaran Ikan jenis baru dari wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(3)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan rekomendasi teknis pengeluaran Ikan jenis baru dari wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Pemasukan dan pengeluaran Ikan jenis baru dari suatu pulau ke pulau lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan teknis.
(2)
Pemasukan dan pengeluaran Ikan jenis baru dari suatu pulau ke pulau lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk:
a.
meningkatkan mutu dan keragaman genetik; dan/atau
b.
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3)
Ketentuan mengenai persyaratan teknis pemasukan dan pengeluaran Ikan jenis baru dari suatu pulau ke pulau lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (i) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SARANA DAN PRASARANA PEMBUDIDAYAAN IKAN
Bagian Kesatu Sarana Pembudidayaan Ikan
Paragraf 1 Umum
Pasal 29
(1)
Pemerintah mengatur penggunaan sarana Pembudidayaan Ikan dalam rangka pengembangan Pembudidayaan Ikan.
(2)
Sarana Pembudidayaan Ikan meliputi:
a.
pakan Ikan;
b.
Obat Ikan;
c.
pupuk;
d.
alat pengangkut hasil produksi Pembudidayaan Ikan;dan
e.
alat dan mesin untuk Pembudidayaan Ikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Pakan Ikan
Pasal 30
(1)
Pakan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dapat berupa:
a.
pakan Ikan alami; dan/atau
b.
pakan Ikan buatan.
(2)
Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyediaannya dapat dilakukan melalui:
a.
pembuatan pakan Ikan di dalam negeri; dan
b.
pemasukan pakan Ikan dari luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Pakan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 wajib memiliki Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan dari Menteri sebelum diedarkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setiap Orang untuk memiliki Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dan memenuhi:
a.
persyaratan administrasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
persyaratan teknis dan keamanan pangan; dan
Penjelasan: Persyaratan teknis dan keamanan pangan antara lain batas kandungan bahan pencemar fisik, kimia, dan biologis pada pakan dan/atau bahan baku pakan Ikan. Untuk pakan Ikan yang pengadaannya dilakukan melalui pemasukan dari luar negeri paling kurang harus dilengkapi dengan: 1. Certificate of Origin (CoO) dari otoritas kompeten negara asal; 2. Certificate of Analysis (CoA) dari laboratorium terakreditasi dari negara asal; 3. Surat keterangan/publikasi dari pemerintah negara asal yang menyatakan bahwa pakan Ikan tersebut sudah dan masih diperdagangkan di negara asal; dan 4. Surat penunjukan dari perusahaan produsen kepada importir dan/atau distributor.
c.
persyaratan kelestarian Sumber Daya Ikan dan lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 32
Kewajiban memiliki Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dikecualikan bagi:
a.
pakan Ikan yang diadakan oleh instansi atau lembaga pemerintah atau lembaga swasta untuk kepentingan penelitian;
b.
pakan Ikan alami yang tidak diolah atau diolah secara sederhana;dan/atau
c.
pakan Ikan yang diadakan oleh orang perseorangan, digunakan untuk pemeliharaan Ikan sendiri, dan hasil Ikannya tidak untuk diedarkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Setiap Orang yang melakukan penyediaan pakan Ikan buatan melalui pembuatan pakan Ikan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a wajib menerapkan prinsip cara pembuatan pakan Ikan yang baik.
(2)
Prinsip cara pembuatan pakan Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
lokasi;
b.
bangunan;
c.
tata letak;
d.
sanitasi dan hygiene;
e.
pengadaan dan penyiapan bahan baku pakan;
f.
penyimpanan bahan baku pakan;
g.
pembuatan pakan;
h.
pengemasan dan pelabelan;
i.
pengendalian mutu pakan;
j.
penyimpanan pakan;
k.
pendistribusian pakan;
l.
kompetensi personil;
m.
pengawasan;
n.
penanganan terhadap keluhan dan penarikan kembali pakan yang beredar; dan
o.
dokumentasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai cara pembuatan pakan Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Pakan Ikan yang telah mendapat Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan dilakukan survailen mutu pakan Ikan.
(2)
Survailen mutu pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengujian sampel pakan Ikan di laboratorium yang terakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri.
(3)
Pengujian sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi pengujian:
a.
kandungan proksimat; dan
b.
kandungan antibiotik, logam berat, dan mikrobiologi.
(4)
Hasil pengujian sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar evaluasi Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan tata cara survailen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Obat Ikan
Pasal 35
(1)
Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b berdasarkan tujuan pemakaiannya digunakan untuk:
Penjelasan: Cukupjelas.
a.
mencegah dan/atau mengobati Ikan;
b.
membebaskan gejala penyakit Ikan; dan/atau
c.
memodifikasi proses kimia dalam tubuh Ikan.
(2)
Obat Ikan berdasarkan jenis sediaan digolongkan dalam sediaan:
a.
biologik;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"sediaan biologik" adalah Obat Ikan yang dihasilkan melalui proses biologi pada hewan atau jaringan hewan untuk menimbulkan kekebalan, mendiagnosa penyakit, atau mengobati penyakit dengan proses imunologik, antara lain vaksin, sera (anti sera), antigen, dan bahan diagnostic biologik.
b.
farmasetik;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"sediaan farmasetik" adalah Obat Ikan yang dihasilkan dari bahan anorganik maupun organik dan/atau reaksi sintesa kimia yang dipakai berdasarkan daya kerja farmakologi, antara lain hormone, antibiotik, antibakteria, kemoterapetika, anti parasit, anti jamur, anthelmintik, dan anestetika.
c.
premiks;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sediaan premiks" adalah Obat Ikan yang dijadikan sebagai imbuhan pakan atau pelengkap pakan yang pemberiannya dicampurkan dalam pakan Ikan, terdiri dari imbuhan pakan (feed additive) dan pelengkap pakan (feed supplement).
d.
probiotik; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sediaan probiotik" adalah Obat Ikan yang dihasilkan dari mikroba nonpatogenik yang secara alami ada dalam lingkungan di Air dan dalam tubuh Ikan yang bekerja dengan proses bioremediasi, biokontrol saluran cerna dan sebagai penyaing bakteri pathogen, antara lain bakteri Bacillus subtilis, Lactobacillus, Nitrosomonas, dan Nitrobacter.
e.
obat alami.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"sediaan obat alami" adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan asal tumbuhan, bahan asal hewan, bahan asal mineral, sediaan galenik, atau campuran dari bahan-bahan tersebut tanpa penambahan zat kimia berdaya kerja obat dan khasiatnya hanya berdasarkan data empiris serta belum ada data klinis lengkap, antara lain ekstrak daun meniran dan ekstrak daun sambiloto.
(3)
Obat Ikan berdasarkan klasifikasi bahaya yang ditimbulkan dalam penggunaannya digolongkan menjadi:
a.
obat keras;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "obat keras" adalah Obat Ikan yang apabila penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan dapat menimbulkan bahaya bagi Ikan, lingkungan, dan/atau manusia yang mengkonsumsi Ikan tersebut.
b.
obat bebas terbatas; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "obat bebas terbatas" adalah obat keras untuk Ikan yang diberlakukan sebagai obat bebas untuk jenis Ikan tertentu dengan ketentuan disediakan dengan jumlah, aturan dosis, bentuk sediaan, dan cara pemakaian tertentu, serta diberi tanda peringatan khusus.
c.
obat bebas.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"obat bebas" adalah Obat Ikan yang dapat diperoleh dan dipakai secara bebas tanpa resep dokter hewan dan/atau rekomendasi ahli kesehatan Ikan.
Pasal 36
Usaha Obat Ikan terdiri atas:
a.
penyediaan Obat Ikan; dan
b.
peredaran Obat Ikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Penyediaan Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a dapat dilakukan melalui kegiatan:
a.
pembuatan Obat Ikan di dalam negeri; atau
b.
pemasukan Obat Ikan dari luar negeri.
(2)
Setiap Orang yang melakukan penyediaan Obat Ikan wajib memiliki surat izin penyediaan Obat Ikan dari Menteri.
(3)
Setiap Orang untuk memiliki surat izin penyediaan Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dan memenuhi persyaratan:
a.
administrasi; dan
b.
teknis.
(4)
Surat izin penyediaan Obat Ikan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan surat izin penyediaan Obat Ikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Obat Ikan yang disediakan melalui kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) wajib memiliki Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan dari Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setiap Orang untuk memiliki Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dan memenuhi persyaratan:
a.
administrasi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
teknis.
Penjelasan: Persyaratan teknis antara lain mutu, keamanan, dan khasiat Obat Ikan.
(3)
Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 39
Kewajiban memiliki Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikecualikan bagi:
a.
Obat Ikan yang disediakan oleh instansi/lembaga pemerintah/swasta untuk kepentingan penelitian; dan/atau
b.
obat alami yang diolah secara sederhana, tidak mengandung obat keras, dan digunakan untuk kepentingan sendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Setiap Orang yang melakukan penyediaan Obat Ikan melalui pembuatan Obat Ikan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a wajib menerapkan prinsip cara pembuatan Obat Ikan yang baik.
(2)
Prinsip cara pembuatan Obat Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit meliputi:
a.
manajemen mutu;
b.
personalia;
c.
bangunan dan fasilitas;
d.
peralatan;
e.
sanitasi dan hygiene;
f.
produksi;
g.
pengawasan mutu;
h.
inspeksi diri (audit internal) dan audit mutu;
i.
penanganan keluhan terhadap produk, penarikan kembali produk, dan produk kembalian;
j.
dokumentasi;dan
k.
kualifikasi dan validasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai cara pembuatan Obat Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Peredaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b meliputi kegiatan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyaluran Obat Ikan di dalam negeri; dan
b.
pengeluaran Obat Ikan ke luar negeri.
(2)
Setiap Orang yang melakukan peredaran Obat Ikan wajib memiliki surat izin peredaran Obat Ikan dari Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Setiap Orang untuk memiliki surat izin peredaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dan memenuhi persyaratan:
a.
administrasi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
teknis.
Penjelasan: Persyaratan teknis antara lain sarana penyimpanan, tenaga ahli profesional, dan ruang penyimpanan.
(4)
Surat izin peredaran Obat Ikan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan.dapat diperpanjang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan surat izin peredaran Obat Ikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pasal 41
Pasal 42
(1)
Obat Ikan yang telah mendapat Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan dilakukan survailen mutu Obat Ikan.
(2)
Survailen mutu Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengujian sampel Obat Ikan di laboratorium yang terakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri.
(3)
Pengujian sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit melalui pengujian zat aktif Obat Ikan.
(4)
Hasil pengujian sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar evaluasi Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan tata cara survailen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Setiap Orang dilarang menggunakan obat-obatan dalam Pembudidayaan Ikan yang dapat membahayakan Sumber Daya Ikan, lingkungan Sumber Daya Ikan, dan/atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kriteria penggunaan obat-obatan yang dapat membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penggunaan obat-obatan yang mengandung zat aktif yang dilarang;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penggunaan obat-obatan yang tidak memiliki Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penggunaan obat-obatan tidak sesuai petunjuk penggunaan;dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penggunaan obat-obatan yang tidak laik pakai.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "obat-obatan yang tidak laik pakai" antara lain kemasan rusak, mengalami perubahan fisik (tekstur, warna, atau bau), dan/atau kadaluarsa.
Paragraf 4 Pupuk
Pasal 44
(1)
Pupuk yang digunakan dalam Pembudidayaan Ikan dapat berupa:
a.
pupuk organik; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pupuk organik" adalah pupuk yang berasal dari tumbuhan mati, kotoran hewan, dan/atau bagian hewan dan/atau limbah organik lainnya yang telah melalui proses rekayasa, berbentuk padat atau cair, dapat diperkaya dengan bahan mineral dan/atau mikroba, yang bermanfaat untuk meningkatkan kandungan hara dan bahan organik tanah serta memperbaiki sifat fisik, kimia, dan biologi tanah.
b.
pupuk anorganik.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pupuk anorganik" adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisik, dan/atau biologis dan merupakan hasil industri atau pabrik pembuat pupuk.
(2)
Pupuk yang digunakan untuk Pembudidayaan Ikan harus memenuhi standar persyaratan keamanan pangan dan lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penggunaan pupuk untuk Pembudidayaan Ikan dilakukan sesuai idenganketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Standar keamanan pangan dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 5 Alat Pengangkut Hasil Produksi Pembudidayaan Ikan
Pasal 45
(1)
Alat pengangkut hasil produksi Pembudidayaan Ikan terdiri atas:
Penjelasan: Alat pengangkut hasil produksi Pembudidayaan Ikan dapat berupa wadah terbuka atau wadah tertutup.
a.
alat pengangkut Ikan hidup; dan
b.
alat pengangkut Ikan segar dan beku.
(2)
Alat pengangkut hasil produksi Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat menggunakan alat pengangkut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
udara;
b.
darat; dan
c.
perairan.
(3)
Persyaratan dan standar alat pengangkut udara dan darat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Persyaratan alat pengangkut perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c untuk kapal pengangkut Ikan meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tata susunan ruang kapal;
b.
konstruksi ruang penyimpanan Ikan;
c.
bahan dinding ruang penyimpanan;
d.
peralatan dan perlengkapan penanganan Ikan;
e.
terhindar dari kontaminasi; dan
f.
sistem pendingin, untuk Ikan segar dan beku.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan alat pengangkut perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Standar alat pengangkut perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 6 Alat dan Mesin untuk Pembudidayaan Ikan
Pasal 46
(1)
Setiap Orang yang melakukan usaha Pembudidayaan Ikan harus menggunakan alat dan mesin yang memenuhi persyaratan dan standar.
(2)
Persyaratan alat dan mesin untuk Pembudidayaan Ikan ditentukan berdasarkan jenis komoditas, wadah, dan tingkat teknologi yang digunakan.
(3)
Ketentuan mengenai persyaratan alat dan mesin untuk Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(4)
Standar alat dan mesin untuk Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Prasarana Pembudidayaan Ikan
Paragraf 1 Umum
Pasal 47
(1)
Pemerintah mengatur penggunaan prasarana Pembudidayaan Ikan dalam rangka pengembangan Pembudidayaan Ikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Prasarana Pembudidayaan Ikan meliputi:
a.
wadah Pembudidayaan Ikan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "wadah Pembudidayaan Ikan" antara lain kolam, tambak, dan keramba.
b.
saluran;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
unit penyimpanan hasil produksi Pembudidayaan Ikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 2 Wadah Pembudidayaan Ikan
Pasal 48
(1)
Setiap Orang yang melakukan usaha Pembudidayaan Ikan harus menggunakan wadah Pembudidayaan Ikan yang memenuhipersyaratan dan standar.
Penjelasan: Cukup jelas. Ayat (2)….
(2)
Persyaratan wadah Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
biosekuriti;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "biosekuriti" adalah upaya pengamanan sistem budidaya dari kontaminasi organisme patogen dari luar dan mencegah berkembangnya organisme patogen ke lingkungan.
b.
kesehatan Ikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
keamanan pangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
ramah lingkungan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
kenyamanan Ikan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kenyamanan Ikan" adalah kondisi wadah yang memungkinkan Ikan dapat bergerak, tumbuh, dan berkembang biak dengan baik.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan wadah Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Standar wadah Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang standardisasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 3 Saluran
Pasal 49
(1)
Saluran untuk Pembudidayaan Ikan dibuat untuk menyediakan Air yang memenuhi kuantitas dan kualitas Air sesuai dengan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan mengalirkan Air buangan dari wadah Pembudidayaan Ikan.
(2)
Ketentuan mengenai persyaratan teknis saluran untuk Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Unit Penyimpanan Hasil Produksi Pembudidayaan Ikan
Pasal 50
(1)
Unit penyimpanan hasil produksi Pembudidayaan Ikan berupa bangunan yang memenuhi:
a.
persyaratan lokasi; dan
b.
persyaratan dan standar sarana penyimpanan.
(2)
Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi lokasi yang:
a.
bebas banjir dan tidak tercemar;
b.
memiliki sumber Air yang cukup dan berkualitas;
c.
mudah dijangkau; dan
d.
tersedia sumber energi listrik.
(3)
Persyaratan sarana penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b paling sedikit:
a.
mampu menjaga kualitas Ikan yang disimpan, untuk Ikan segar;
b.
dapat mempertahankan kelangsungan hidup, untuk Ikan hidup;
c.
memenuhi persyaratan sanitasi dan hygiene; dan
d.
memenuhi persyaratan biosekuriti.
(4)
Standar sarana penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pengembangan
Pasal 51
(1)
Pemerintah mengembangkan penggunaan sarana dan prasarana Pembudidayaan Ikan dalam rangka pengembangan Pembudidayaan Ikan.
(2)
Dalam mengembangkanpenggunaan sarana dan prasarana Pembudidayaan Ikan, Menteri berkoordinasi dengan menteri atau pimpinan lembaga terkait.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan penggunaan sarana dan prasarana Pembudidayaan Ikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGENDALIAN MUTU PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 52
(1)
Pemerintah mengatur pengendalian mutu induk dan benih Ikan yang dibudidayakan.
(2)
Pengendalian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerapan cara pembenihan Ikan yang baik.
(3)
Cara pembenihan Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria dan persyaratan:
a.
teknis;
b.
manajemen;
c.
keamanan pangan; dan
d.
lingkungan.
(4)
Setiap Orang yang memproduksi benih Ikan yang memenuhi kriteria dan persyaratansebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan Sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai cara pembenihan Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Pembesaran Ikan dilakukan dengan tujuan untuk menghasilkan:
a.
Ikan konsumsi yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan; atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Ikan konsumsi" adalah Ikan yang ditujukan untuk dikonsumsi manusia.
b.
Ikan nonkonsumsi, yang memenuhi persyaratan mutu.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Ikan nonkonsumsi" adalah Ikan yang tidak ditujukan untuk dikonsumsi manusia antara lain Ikan hias, pakan alami/hidup, atau vegetasi Air.
(2)
Pembesaran Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di air tawar, air payau, dan air laut.
Penjelasan: Pembesaran Ikan di laut termasuk pembesaran Ikan yang menggunakan air laut di tempat/wadah tertentu.
Pasal 54
(1)
Setiap Orang yang melakukan kegiatan pembesaran Ikan harus menerapkan:
a.
cara pembesaran Ikan yangbaik; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
standar proses produksi pembesaran Ikan.
Penjelasan: Standar proses produksi pembesaran Ikan untuk setiap jenis Ikan dengan tingkat teknologi antara lain sederhana, semi intensif, intensif, atau super intensif. Standar proses produksi pembesaran Ikan ditetapkan dengan Standar Nasional Indonesia.
(2)
Penerapan cara pembesaran Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a harus memenuhi kriteria dan persyaratan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mutu dan keamanan pangan;
b.
kesehatan dan kenyamanan Ikan;
c.
kelestarian lingkungan; dan
d.
sosial dan ekonomi.
(3)
Pembesaran Ikan yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan Sertifikat Cara Pembesaran Ikan yang Baik.
Penjelasan: Cukup jelas. Ayat (4) ….
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan persyaratan cara pembesaran Ikan yang baik serta sertifikasi cara pembesaran Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
PENGELOLAAN KESEHATAN IKAN DAN LINGKUNGAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 55
(1)
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
(2)
Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
pengendalian penyakit Ikan;
b.
pengendalian Obat Ikan;
c.
pengendalian residu;
d.
pengendalian lingkungan budidaya;
e.
rehabilitasi lingkungan budidaya;
f.
unit pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan; dan
g.
penyelenggaraan Kesejahteraan Ikan (aquatic animal welfare).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengendalian Penyakit
Pasal 56
Pengendalian penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a, meliputi:
a.
survailen dan monitoring;
b.
analisis risiko (risk analisys);
c.
penanganan penyakit Ikan; dan
d.
tanggap darurat (emergency respons).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Survailen dan monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a paling sedikit meliputi kegiatan:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "survailen" adalah pengumpulan data penyakit berdasarkan pengambilan sampel atau specimen di lapangan dalam rangka mengamati penyebaran atau perluasan dan keganasan penyakit. Survailen penyakit Ikan ini dilakukan pada suatu populasi Ikan yang terindikasi penyakit tertentu dalam rangka pengendalian penyakit Ikan. Yang dimaksud dengan"monitoring" adalah pengumpulan data dan informasi secara sistematis dan berkelanjutan yang ditujukan untuk mengetahui keragaman dan penyebaran penyakit dalam suatu populasi dan lingkungan di suatu wilayah. Survailen dan monitoring dilakukan secara periodik atau berdasarkan laporan.
a.
perencanaan, yang meliputi penetapan metode survailen, penentuan target penyakit, lokasi dan jumlah sampel, dan penunjukan laboratorium uji;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pelaksanaan, yang meliputi pengambilan dan pengujian sampel;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
evaluasi hasil survailen dan monitoring;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Menetapkanstatus kondisi lokasi penyakit Ikan target survailen dan monitoring; dan
Penjelasan: Menetapkanstatus kondisi lokasi dilakukan untuk menentukan ada atau tidak adanya penyakit ikan target survailen dan monitoring.
e.
notifikasi penyakit Ikan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Survailen dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan secara aktif dan pasif.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai survailen dan monitoring penyakit Ikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 58
(1)
Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b, meliputi kegiatan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
identifikasi bahaya (hazard identification);
b.
1 penilaian risiko(risk assesment);
c.
pengelolaan risiko (risk management);dan
d.
komunikasirisiko (risk communication).
(2)
Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyakit Ikan; dan
b.
sifat bahaya Ikan.
(3)
Analisis risiko terhadap penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberlakukan terhadap pemasukan Ikan dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
negara anggota Office International des Epizooties (OIE);dan
b.
negara bukan anggota OIE.
(4)
Analisis risiko terhadap pemasukan Ikan yang berasal dari negara anggota OiE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilakukan untuk pemasukan pertama kali, terhadap pemasukan Ikan yang merupakan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
jenis atau strain/varietas Ikan baru;
b.
produk perikanan baru;
c.
berasal dari negara yang memiliki penyakit baru; dan/atau
d.
berasal dari negara yang sedang terkena wabah penyakit Ikan.
(5)
Analisis risiko terhadap pemasukan Ikan yang berasal dari negara bukan anggota OIE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan untuk setiap kali pemasukan Ikan dan/atau produk perikanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Analisis risiko terhadap sifat bahaya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberlakukan terhadap pemasukan Ikanyang merupakan jenis atau strain/varietas Ikan baru.
Penjelasan: Analisis risiko terhadap jenis atau strain/varietas Ikan baru dilakukan untuk pemasukan ikan dari setiap negara.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai i analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 59
(1)
Penanganan penyakit Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c, meliputi tindakan:
a.
pencegahan (promotive dan preventive);
b.
pengobatan (curative);
c.
pemusnahan (eradicative); dan
d.
pemulihan (rehabilitative).
(2)
Ketentuan mengenai penanganan penyakit Ikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf d, meliputi:
a.
perencanaan tanggap darurat(contingency plan);
b.
pelaksanaan tanggap darurat; dan
c.
evaluasi tanggap darurat.
(2)
Perencanaan tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dituangkan dalam dokumen perencanan, paling sedikit meliputi:
a.
susunan organisasi gugus tugas(task force);
b.
sistem peringatan dini;
c.
sistem respon dini; dan
d.
standar prosedur operasional.
(3)
Pelaksanaan tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, paling sedikit dilakukan dengan:
a.
membentuk organisasi gugus tugas (task force);
b.
tindakan peringatan dini;
c.
tindakan deteksi dini; dan
d.
tindakan respon dini.
(4)
Evaluasi tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap hasil pelaksanaan tanggap darurat.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggap darurat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pengendalian Obat Ikan
Pasal 61
(1)
Pengendalian Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2)huruf b, dilakukan melalui pemantauan peredaran Obat Ikan di tingkat produsen, importir, eksportir, distributor, depo/toko, dan unit Pembudidayaan Ikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemantauan peredaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
proses penyediaan dan peredaran Obat Ikan;
Penjelasan: Cukupjelas.
b.
sarana dan prasarana penyimpanan Obat Ikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengambilan dan pengujian sampel Obat Ikan yang beredar;
Penjelasan: Pengujian sampel Obat Ikan yang beredar dapat dilakukan melalui pengujian mutu sewaktu-waktu.
d.
evaluasi hasil pengujian; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
tindak lanjut terhadap ketidaksesuaian hasil pengujian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan mengenai pengendalian Obat Ikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Keempat Pengendalian Residu
Pasal 62
(1)
Pengendalian residu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) hurufc dilakukan melalui:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
monitoring residu;
b.
investigasi; dan
c.
tindakan perbaikan.
(2)
Pengendalian residu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pembudidayaan Ikan konsumsi pada tahap:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pembenihan; dan
b.
pembesaran.
(3)
Pengendalian residu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan SistemInformasi Manajemen Pengendalian Residu.
Penjelasan: Sistem Informasi Manajemen Pengendalian Residu dapat digunakan untuk melakukan penelusuran Ikan hasil pembudidayaan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian residu diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kelima Pengendalian dan Rehabilitasi Lingkungan Budidaya
Pasal 63
(1)
Pengendalian lingkungan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf d, dilakukan melalui:
a.
pemantauan kualitas Air lingkungan budidaya;
b.
pengendalian limbah budidaya; dan
c.
penentuan jenis Ikan untuk kegiatan budidaya.
(2)
Pembudi Daya Ikan wajib melakukan pengendalian lingkungan di tempat Pembudidayaan Ikan yang dimiliki atau dikuasainya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
Rehabilitasi lingkungan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf e paling sedikit meliputi kegiatan:
a.
identifikasi1 penyebab pencemaran dan/atau kerusakan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya;
b.
pemilihan metode rehabilitasi;dan
c.
pelaksanaan rehabilitasi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara rehabilitasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
(1)
Setiap Orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan Sumber Daya Ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pencemaran Sumber Daya Ikan" adalah tercampurnya Sumber Daya Ikan dengan makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain akibat perbuatan manusia sehingga Sumber Daya Ikan menjadi berkurang atau tidak berfungsi sebagaimana seharusnya dan/atau berbahaya bagi yang memanfaatkannya. Yang dimaksud dengan "kerusakan Sumber Daya Ikan" adalah terjadinya penurunan potensi Sumber Daya Ikan yang dapat membahayakan kelestarian di lokasi perairan tertentu yang diakibatkan oleh perbuatan manusia yang telah menimbulkan gangguan sedemikian rupa terhadap keseimbangan biologis atau daur hidup Sumber Daya Ikan.
(2)
Penentuan terjadinya pencemaran Sumber Daya Ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur melalui baku mutu lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penentuan terjadinya kerusakan Sumber Daya Ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur melalui kriteria baku kerusakan lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan mengenai baku mutu lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kriteria baku kerusakan lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 66
(1)
Setiap Orang dilarang membudidayakan Ikan yang dapat membahayakan Sumber Daya Ikan, lingkungan Sumber Daya Ikan, dan/atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
(2)
Kriteria Ikan yang membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Ikan yang:
a.
mengandung racun/biotoksin;
b.
bersifat parasit; dan/atau
c.
melukai/membahayakan keselamatan jiwa manusia.
(3)
Ketentuan mengenai jenis Ikan yang membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
Setiap Orang dilarang memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara Ikan yang merugikan masyarakat, Pembudidayaan Ikan, Sumber Daya Ikan, dan/atau lingkungan Sumber Daya Ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
(2)
Kriteria Ikan yang merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Ikan yang:
a.
bersifat buas atau pemangsa bagi Ikan spesies lain yang dapat mengancam penurunan populasi Ikan lainnya;
b.
mengandung racun/biotoksin;
c.
bersifat parasit; dan/atau
d.
melukai/membahayakan keselamatan jiwa manusia.
(3)
Ketentuan mengenai jenis Ikan yang merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Setiap Orang dapat melakukan Pembudidayaan Ikan hasil rekayasa genetika.
(2)
Setiap Ikan hasil rekayasa genetika sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang akan dibudidayakan harus mendapatkan izin pelepasan dan peredaran dari Menteri.
(3)
Penerbitan izin pelepasan dan peredaran Ikan hasil rekayasa genetika dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari komisi keamanan hayati.
(4)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara izin pelepasan dan peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
(1)
Setiap Orang dilarang membudidayakan Ikan hasil rekayasa genetika yang dapat membahayakan Sumber Daya Ikan, lingkungan Sumber Daya Ikan, dan/atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
(2)
Kriteria Ikan hasil rekayasa genetika yang dapat membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
merusak Plasma Nutfah;
b.
mengganggu keseimbangan ekosistem;
c.
mengubah sifat genetika manusia;
d.
menimbulkan alergi dan/atau memicu penyakit pada manusia; dan/atau
e.
menghambat pembenihan Ikan lokal non hasil rekayasa genetika.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Unit Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan
Pasal 70
(1)
Unit pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf f berupa laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
Penjelasan: Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan digunakan untuk melakukan kegiatan pemeriksaan, pengujian, dan diagnosa Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
(2)
Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menurut fungsinya dikategorikan menjadi:
a.
laboratorium pengujian; dan
Penjelasan: Laboratorium pengujian digunakan untuk pemeriksaan dan pengujian penapisan (screening) serta diagnosa presumtif.
b.
laboratorium acuan.
Penjelasan: Laboratorium acuan digunakan untuk pemeriksaan, pengujian, dan diagnosa konfirmasi.
(3)
Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan harus memenuhi persyaratan dan standar:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
prasarana;
b.
sarana;
c.
sumber daya manusia;dan
d.
1 metode pengujian.
(4)
Laboratorium pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikategorikan menjadi:
Penjelasan: Cukup jelas. Ayat (5) ….
a.
laboratorium level 1 (satu);
b.
laboratorium level 2 (dua); dan
c.
laboratorium level 3 (tiga).
(5)
Laboratorium acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan laboratorium yang dimiliki oleh pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Penyelenggaraan Kesejahteraan Ikan
Pasal 71
(1)
Penyelenggaraan Kesejahteraan Ikan (aquatic animal welfare) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf g, diterapkan pada pembudidayaan, pengangkutan, pemingsanan, dan pematian Ikan.
(2)
Kesejahteraan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menerapkan prinsip yang meliputi:
a.
bebas dari rasa lapar dan mal nutrisi;
b.
bebas dari rasa sakit dan penyakit;
c.
bebas dari rasa takut dan stres;
d.
bebas dari luka; dan
e.
bebas untuk mengekspresikan perilaku alami Ikan.
(3)
Ketentuan mengenai Kesejahteraan Ikan pada tiap kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PEMANTAUAN
Pasal 72
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap Pembudidayaan Ikan.
(2)
Pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
tata pemanfaatan Air dan lahan Pembudidayaan Ikan;
b.
pemanfaatan dan pelestarian Plasma Nutfah yang berkaitan dengan Sumber Daya Ikan;
c.
sarana dan prasarana Pembudidayaan Ikan;
d.
pengendalian mutu Pembudidayaan Ikan;
e.
pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan; dan
f.
usaha Pembudidayaan Ikan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pemantauan Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 73
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Pembudidayaan Ikan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundanganPeraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 166
Penjelasan Umum
Perkembangan masyarakat dunia abad ke-21 telah menunjukan kecenderungan adanya perubahan perilaku dan gaya hidup serta pola konsumsi pangan dari daging merah (red meat) ke produk perikanan. Produk perikanan tersebut dapat berasal dari kegiatan penangkapan Ikan maupun Pembudidayaan Ikan.
Pengaturan Pembudidayaan Ikan diperlukan karena merupakan pendelegasian dari Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 15A, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pembudidayaan Ikan memiliki peranan yang penting dalam mendukung upaya pemenuhan pangan yang sehat dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Namun demikian, di sisi yang lain terdapat beberapa isu dalam kegiatan Pembudidayaan Ikan yang perlu untuk mendapatkan perhatian dari semua pihak, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, maupun pihak lain yang terkait dengan kegiatan Pembudidayaan Ikan. Isu-isu tersebut antara lain terkait dengan pemanfaatan Air dan lahan untuk Pembudidayaan Ikan, serta kelestarian Sumber Daya Ikan dan lingkungannya. Oleh karena itu, diperlukan upaya pengelolaan perikanan budidaya agar dapat mencapai manfaat ekonomi yang optimal dengan tetap menjamin kelestarian Sumber Daya Ikan dan lingkungannya.
Adapun pokok materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi tata pemanfaatan Air dan lahan Pembudidayaan Ikan, pemanfaatan dan pelestarian Plasma Nutfah yang berkaitan dengan Sumber Daya Ikan, sarana dan prasarana Pembudidayaan Ikan, pengendalian mutu Pembudidayaan Ikan, pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan, serta pembinaan dan pemantauan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
02 Jul 2026

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.

Baca selengkapnya
Pengawasan Ruang Laut Diperketat, KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin dan Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL
02 Jul 2026

Pengawasan Ruang Laut Diperketat, KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin dan Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat penegakan kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Baru-baru ini, dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, disegel pada 22 Juni 2026 karena membangun fasilitas di ruang laut tanpa izin. Kebijakan zero tolerance ini menegaskan bahwa setiap kegiatan menetap di laut dan pesisir, termasuk reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, wajib berizin. Pelanggarnya menghadapi ancaman penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pidana.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…