Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1996

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengelolaan Dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:28
Tahun
:1996
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 April 1996
Tanggal Pengundangan
:18 April 1996
Tanggal Berlaku
:18 April 1996
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1996 ,LL Setkab : 13 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Jaminan Sosial Naker
Sub Subsektor
:
Program Jamsostek Klaim & Iuran
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1997

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1996
TENTANG
PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk menjamin pemenuhan hak-hak peserta program jaminan sosial tenaga kerja, kekayaan Badan Penyelenggara yang berasal dari iuran peserta perlu dinvestasikan dan dikelola secara terarah untuk mencapai hasil yang optimal;
b.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 28 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, diperlukan adanya ketentuan yang mengatur pengelolaan dan penempatan investasi dana program jaminan sosial tenaga kerja;
c.
bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah mengenai Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3520);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1995Nomor 59);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang bidang usahanya menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.
Penjelasan: Cukup jelas
2.
Cadangan Jaminan adalah cadangan yang dibentuk untuk memenuhi kewajiban kepada peserta Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
KEKAYAAN DAN PEWAJIBANBADAN
Pasal 2
(1)
Dana program jaminan sosial tenaga kerja dikelola oleh Badan Penyelenggara yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pengelolan dana program jaminan sosial tenaga kerja oleh Badan Penyelenggara dilakukan semata-mata untuk kepentingan peserta dengan mempertimbangkan perimbangan yang memadai antara kekayaan dan kewajiban Badan Penyelenggara.
Penjelasan Pasal:
Pengelolaan dana program jaminan sosial tenaga kerja harus dilakukan dengan memperhatikan perimbangan yang memadai antara kekayaan dan kewajiban Badan Penyelenggara, agar Badan Penyelenggara dapat memenuhi semua kewajibannya kepada peserta.
Pasal 3
(1)
Kekayaan Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), terdiridari:
a.
investasi;
Penjelasan: Cukup jelas
b.
kas dan rekening di bank;
Penjelasan: Yang termasuk dalam kas dan rekening giro di bank meliputi uang tunai, giro, pos, dan rekening koran, termasuk uang dalam proses pemindahbukuan.
c.
piutang iuran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengelolaan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat risiko, tingkat hasil, dan tingkat likuiditas yang sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan tingkat risiko adalah kemungkinan kegagalan investasi, baik dilihat dari hasil maupun pengembalian modal investasinya. Yang dimaksud dengan tingkat hasil adalah perbandingan antara hasil investasi dan modal investasinya. Yang dimaksud dengan tingkat likuiditas adalah kemampuan untuk memenuhi kewajiban kepada peserta secara tepat waktu. Untuk dapat mengelola investasi yang memenuhi kriteria tingkat risiko, tingkat hasil dana likuiditas, Badan Penyelenggara dituntut untuk memiliki sumber daya manusia yang mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang pengelolaan investasi.
Pasal 4
(1)
Kewajiban Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal2ayat(2), terdiri dari:
Penjelasan: Kewajiban Badan Penyelenggara kepada peserta adalah memberikan jaminan guna peningkatan kesejahteraan bagi tenaga kerja beserta keluarganya. Agar Badan Penyelenggara setiap saat dapat memenuhi kewajiban untuk membayar jaminan, maka Badan Penyelenggara wajib menyisihkan sejumlah dana yang berasal dari iuran dalam bentuk cadangan jaminan.
a.
cadangan Jaminan Hari Tua;
b.
cadangan Jaminan Kecelakaan Kerja;
c.
cadangan Jaminan Kematian;
d.
cadangan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
(2)
Cadangan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk oleh Badan Penyelenggara dengan memperhitungkan besar dan jenis jaminan yang merupakan hak peserta.
Penjelasan: Pembentukan cadangan jaminan dilakukan secara terpisah untuk tiap-tiap jenis jaminan, sehingga dapat diketahui secara jelas besarnya cadangan jaminan untuk masing-masing program. Ditetapkannya cadangan jaminan secara terpisah dimaksudkan agar pendanaan untuk program jaminan yang lain.
Pasal 5
(1)
Investasi Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dapat berupa:
a.
Deposito berjangka dan sertifikat deposito;
b.
SertifikatBank Indonesia (SBI);
c.
Saham dan obligasi yang tercatat di bursa efek di Indonesia;
d.
Unit penyertaan reksadana;
e.
Penyertaan langsung; dan atau
f.
Tanah dengan bangunan.
(2)
Penempatan kekayaan Badan Penyelenggara dalam jenis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada satu pihak tidak boleh melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah nilai investasi, kecuali penempatan pada Bank Indonesia dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pihak adalah perorangan, perusahaan, usaha bersama dan asosiasi dan, dalam kaitannya dengan ketentuan ayat ini, termasuk pula afiliasinya. Yang dimaksud dengan afiliasi adalah hubungan istimewa diantara pihak yang dapat terjadi karena ketergantungan atau keterkaitan satu dengan yang lain disebabkan karena: a. kepemilikan atau penyertaan modal secara langsung sekurang-kurangnya sebesar 25%(dua puluh lima perseratus); b. adanya penguasaan melalui manajemen yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan, misalnya seseorang mempunyai kedudukan dalam direksi dan atau dewan kommisaris dalam beberapa perusahaan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari terpusatnya penempatan investasi hanya pada satu pihak dan untuk mendorong adanya penyebaran risiko di dalam portofolio investasi. Namun demikian ketentuan ini tidak berlaku bagi penempatan investasi pada Sertifikat Bank Indonesia (SBI), mengingat risiko investasi pada SBI relatif sangat rendah.
(3)
Penempatan kekayaan Badan Penyelenggara dalam jenis investasi deposito berjangka dan sertifikat deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak boleh melebihi 70%(tujuh puluh perseratus) dari jumlah nilai investasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
] Penempatan kekayaan Badan Penyelenggara dalam jenis investasi obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak boleh melebihi 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah nilai investasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penempatan kekayaan Badan Penyelenggara dalam jenis investasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c atau unit penyertaan reksadana sebagaimana dimaksud pada huruf d, tidak boleh melebihi 50%(lima puluh perseratus) dari jumlah nilai investasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Penempatan kekayaan Badan Penyelenggara dalam penyertaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak boleh melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah nilai investasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
] Penempatan kekayaan Badan Penyelenggara dalam tanah dengan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak boleh melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah nilai investasi. Badan Penyelenggara dilarang menempatkan kekayaannya pada:
Penjelasan: Cukup jelas
a.
instrumen turunan surat berharga;
b.
instrumen perdagangan berjangka, baik untuk komoditi maupun valuta asing;
c.
investasi di luar negeri;
d.
perusahaan asuransi dalam bentuk penyertaan langsung;
e.
perusahaan milik direksi, dewan komisaris, atau pembina selaku pribadi;
f.
perusahaan milik keluarga, sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf e.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Termasuk deposito berjangka dalam ketentuan ini adalah deposito yang sewaktu-waktu dapat dicairkan (depostio on call). Huruf b Cukup jelas Huruf c Huruf d Yang dimaksud dengan unit penyertaan reksadana dalam ketentuan ini adalah unit penyertaan reksadana yang dikeluarkan oleh reksadana yang telah terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Huruf e Cukup jelas Huruf f Ketentuan ini tidak melarang penempatan kekayaan Badan Penyelenggara dalam tanah tanpa bangunan, tetapi hal tersebut tidak diperhitungkan dalam penetapan tingkat solvabilitas.
Pasal 6
Huruf a Yang termasuk dalam bentuk-bentuk instrumen turunan surat berharga adalah produk-produk derivatif dari instrumen pasar uang maupun pasar modal,misalnya otion, warrant, swap, future, dan forward. Huruf b Huruf c Huruf d Huruf e Yang dimaksud dengan perusahaan milik direksi, dewan komisaris, atau pembina selaku pribadi adalah perusahaan yang sahamnya dimiliki secara langsung sekurang-kurangnya sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) atau terdapat pengendalian melalui manajemen yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan. Huruf f Pasal 7 Ayat (1) Ayat (2) Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan terjadinya benturan kepentingan yang dapat merugikan kepentingan Badan Penyelenggara, yang pada akhirnya dapat merugikan kepentingan peserta program jaminan sosial tenaga kerja. Ketentuan ini tidak melarang pembayaran gaji atau bonus lainnya yang bersifat berkala. Huruf b... Huruf b Ketentuan ini tidak melarang pembayaran uang jasa atau imbalan yang wajar sehubungan dengan jasa yang diberikan. Huruf c Cukup jelas Huruf d Huruf e Huruf f Yang dimaksud dengan pengendalian adalah kemampuan tertentu untuk mempengaruhi pengambilan keputusan, misalnya melalui kepemilikan. Pasal 8 Pasal 9 Ayat (1) Ayat (2) Ayat (3) Ayat (4) Pasal 10 Cadangan Jaminan Hari Tua mencerminkan besarnya kewajiban Band Penyelenggara terhadap peserta program Jaminan Hari Tua. Kewajiban Badan Penyelenggara kepada setiap peserta adalah sebesar akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya. Oleh karena itu, besar cadangan Jaminan Hari Tua sekurang-kurangnya harus sama dengan jumlah akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya bagi setiap peserta. Ayat (2).. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Pasal 11 Ayat (1) Cadangan Jaminan Kecelakaan Kerja, cadangan jaminan Kematian dan cadangan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan mencerminkan besarnya kewajiban Badan Penyelenggara terhadap peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Pembentukan cadangan ini dimaksudkan untuk menanggulangi kewajiban yang mungkin timbul dari peristiwa yang akan terjadi dalam kewajiban yang timbul dari peristiwa yang sudah terjadi, tetapi belum diselesaikan. Huruf a Pendanaan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan jaminan Pemeliharaan Kesehatan berasal dari iuran para peserta. Mengingat program jaminan sosial tenaga kerja ini berlangsung terus menerus, maka ada kemungkinan pada suatu periode tertentu jumlah pembayaran jaminan jauh lebih kecil dari penerimaan iuran, dan sebaliknya pada periode berikutnya jumlah pembayaran jaminan lebih besar dari penerimaan iuran. Untuk mengatasi hal yang demikian, perlu dibentuk cadangan jaminan, dengan cara menyisihkan sebagian penerimaan iuran pada setiap akhir periode, dan akan menjadi pendapatan pada periode berikutnya. Huruf b Huruf c Ayat (2).. Ayat (2) Ketentuan yang akan diatur dalam keputusan Menteri Keuangan adalah mengenai metode perhitungan pembentukan cadangan Jaminan Kecelakaan Kerja, cadangan jaminan Kematian dan cadangan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Pasal 12 Penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, dipengaruhi oleh kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga, dan dapat menimbulkan kewajiban pembayaran jaminan yang lebih besar dari pada yang diperkirakan. Untuk menghadapi kemungkinan terjadinya kondisi yang demikian, Badan Penyelenggara perlu mengambil langkah-langkah yang dapat memperkecil beban pembayaran kewajiban, misalnya dengan membentuk cadangan katastrofa atau mengalihkan sebagian risiko tersebut. Pasal 13 Ayat (1) Ketentuan dalam pasal ini dimaksudkan agar Badan Penyelenggara memiliki kekayaan yang lebih besar dari kewajibannya. Kewajiban dimaksud tercermin dalam cadangan jaminan. Cukup jelas Ayat (3) Pasal 14 Pasal 15 Dengan ketentuan ini piutang iuran yang umurnya lebih dari 6 (enam) bulan tidak dihitung dalam perhitungan batas tingkat solvabilitas. Pasal 16 Pasal 17... 一 Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Ayat(1) Ayat (2) Ayat (3) Pasal 19 Ayat (1) Pasal 20 Pasal 21 Cukup Jelas Pasal 22
Penjelasan Pasal:
Huruf a Yang termasuk dalam bentuk-bentuk instrumen turunan surat berharga adalah produk-produk derivatif dari instrumen pasar uang maupun pasar modal, misalnya otion, warrant, swap, future, dan forward. Huruf b Huruf c Huruf d Huruf e Yang dimaksud dengan perusahaan milik direksi, dewan komisaris, atau pembina selaku pribadi adalah perusahaan yang sahamnya dimiliki secara langsung sekurang-kurangnya sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) atau terdapat pengendalian melalui manajemen yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan. Huruf f
Pasal 7
(1)
Direksi atau komisaris Badan Penyelenggara, termasuk setiap orang yang mempunyai kewenangan dalam pengelolaan kekayaan Badan Penyelenggara, wajib melaksanakan tugas dan atau fungsinya semata-mata untuk kepentingan pemenuhan hak peserta program jaminan sosial tenaga kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Direksi, komisaris, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Badan Penyelenggara menjual, memindahtangankan atau menyewakan kekayaan Badan Penyelenggara, atau memberikan pinjaman uang, atau menyediakan jasa, fasilitas atau barang, atau mengalihkan atau mengijinkan penggunaan kekayaan Badan Penyelenggara selain untuk kepentingan Badan Penyelenggara, dengan atau kepada:
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan terjadinya benturan kepentingan yang dapat merugikan kepentingan Badan Penyelenggara, yang pada akhirnya dapat merugikan kepentingan peserta program jaminan sosial tenaga kerja. Ketentuan ini tidak melarang pembayaran gaji atau bonus lainnya yang bersifat berkala.
a.
direksi, komisaris, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kepentingan pribadinya;
b.
pihak yang menyediakan jasa pengelolaan investasi kepada Badan Penyelenggara;
Penjelasan: Ketentuan ini tidak melarang pembayaran uang jasa atau imbalan yang wajar sehubungan dengan jasa yang diberikan.
c.
pihak yang memiliki sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) saham yang memiliki hak suara dari perusahaan yang mempekerjakan peserta program jaminan sosial tenaga kerja;
Penjelasan: Cukup jelas
d.
keluarga, sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun garis ke samping, dari direksi, komisaris, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf a dan pihak lain sebagaimana dimaksud pada huruf bdan huruf c;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
direksi, komisaris atau pemegang saham mayoritas dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pihak lain yang dikendalikan oleh pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pengendalian adalah kemampuan tertentu untuk mempengaruhi pengambilan keputusan, misalnya melalui kepemilikan.
Pasal 8
Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l) baik secara bersama-sama maupun secara pribadi, bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul akibat pelanggaran ketentuan Pasal 5, Pasal 6 atau Pasal 7.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Badan Penyelenggara dapat menunjuk satu atau lebih pihak lain yang tidak terafiliasi untuk melakukan pengelolaan investasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki keahlian dan pengalaman di bidang pengelolaan investasi, serta memiliki ijin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengelolaan investasi oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sesuai dengan ketentuan mengenai investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Badan Penyelenggara tetap bertanggung jawab terhadap pengelolaan investasi yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
PEMBENTUKAN CADANGAN JAMINAN
Pasal 10
(1)
Pembentukan cadangan Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan pada akumulasi dari hak masing-masing peserta atas Jaminan Hari Tua.
(2)
Besarnya cadangan Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sama dengan jumlah iuran ditambah dengan hasil pengembangannya.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh kurang dari jumlah yang ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan saranMenteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cadangan Jaminan Hari Tua mencerminkan besarnya kewajiban Band Penyelenggara terhadap peserta program Jaminan Hari Tua. Kewajiban Badan Penyelenggara kepada setiap peserta adalah sebesar akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya. Oleh karena itu, besar cadangan Jaminan Hari Tua sekurang-kurangnya harus sama dengan jumlah akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya bagi setiap peserta.
Pasal 11
(1)
Pembentukan cadangan Jaminan Kecelakaan Kerja, cadangan Jaminan Kematian dan cadangan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sebagimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memperhitungkan
Penjelasan: Cadangan Jaminan Kecelakaan Kerja, cadangan jaminan Kematian dan cadangan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan mencerminkan besarnya kewajiban Badan Penyelenggara terhadap peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Pembentukan cadangan ini dimaksudkan untuk menanggulangi kewajiban yang mungkin timbul dari peristiwa yang akan terjadi dalam kewajiban yang timbul dari peristiwa yang sudah terjadi, tetapi belum diselesaikan.
a.
kewajiban pembayaran jaminan yang timbul dari suatu peristiwa yang mungkin terjadi di masa yang akan datang;
Penjelasan: Pendanaan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan jaminan Pemeliharaan Kesehatan berasal dari iuran para peserta. Mengingat program jaminan sosial tenaga kerja ini berlangsung terus menerus, maka ada kemungkinan pada suatu periode tertentu jumlah pembayaran jaminan jauh lebih kecil dari penerimaan iuran, dan sebaliknya pada periode berikutnya jumlah pembayaran jaminan lebih besar dari penerimaan iuran. Untuk mengatasi hal yang demikian, perlu dibentuk cadangan jaminan, dengan cara menyisihkan sebagian penerimaan iuran pada setiap akhir periode, dan akan menjadi pendapatan pada periode berikutnya.
b.
kewajiban pembayaran jaminan yang timbul dari peristiwa yang sudah terjadi, tetapi belum dibayar atau belum diselesaikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
perkiraan kewajiban pembayaran jaminan yang timbul dari peristiwa yang sudah terjadi tetapi belum dilaporkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai cadangan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan: Ketentuan yang akan diatur dalam keputusan Menteri Keuangan adalah mengenai metode perhitungan pembentukan cadangan Jaminan Kecelakaan Kerja, cadangan jaminan Kematian dan cadangan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
Pasal 12
Dalam menghadapi risiko keuangan yang mungkin timbul akibat kejadian atau keadaan yang luar biasa, Badan Penyelenggara dapat membentuk cadangan katastrofa atau mengalihkan sebagian risiko keuangan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, dipengaruhi oleh kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga, dan dapat menimbulkan kewajiban pembayaran jaminan yang lebih besar dari pada yang diperkirakan. Untuk menghadapi kemungkinan terjadinya kondisi yang demikian, Badan Penyelenggara perlu mengambil langkah-langkah yang dapat memperkecil beban pembayaran kewajiban, misalnya dengan membentuk cadangan katastrofa atau mengalihkan sebagian risiko tersebut.
BAB V
TINGKAT SOLVABILITAS
Pasal 13
(1)
Badan Penyelenggara setiap saat wajib menjaga tingkat solvabilitas, sekurang-kurangnya 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah cadangan jaminan.
Penjelasan: Ketentuan dalam pasal ini dimaksudkan agar Badan Penyelenggara memiliki kekayaan yang lebih besar dari kewajibannya. Kewajiban dimaksud tercermin dalam cadangan jaminan. Cukup jelas
(2)
Tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah selisih antara kekayaan Badan Penyelenggara dan cadangan jaminan.
(3)
Dalam hal Badan Penyelenggara membentuk cadangan katastrofa, Menetapkantingkat solvabilitas adalah kekayaan Badan Penyelenggara dikurangi jumlah cadangan dan cadangan katastrofa.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 14
Untuk menetapkan tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, besarnya nilai investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dihitungberdasarkan:
a.
nilai nominal, untuk deposito berjangka;
b.
nilai tunai, untuk sertifikat deposito dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
c.
harga pasar yang berlaku si bursa efek, untuk saham dan obligasi;
d.
nilai yang ditetapkan oleh penilai yang tidak terafiliasi dengan pihak yang dinilai dan memiliki ijin dari instansi yang berwenang atau nilai ekuitas menurut perhitungan akuntansi, untuk penyertaan langsung;
e.
nilai aktiva bersih yang diumumkan oleh reksadana, untuk unit penyertaan reksadana;
f.
nilai jual obyek pajak (NJOP), untuk tanah dengan bangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Piutang iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang dapat diperhitungkan dalam perhitungan tingkat solvabilitas adalah piutang iuran yang umurnya tidak lebih dari 6 (enam) bulan.
Penjelasan Pasal:
Dengan ketentuan ini piutang iuran yang umurnya lebih dari 6 (enam) bulan tidak dihitung dalam perhitungan batas tingkat solvabilitas.
Pasal 16
Penilaian besarnya kas dan rekening di bank serta piutang iuran didasarkan atas nilai nominal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Kekayaan Badan Penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16, tidak diperhitungkan tingkat solvabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VI
PELAPORAN DAN PENGUMUMAN
Pasal 18
(1)
Badan Penyelenggara wajib menyampaikan laporan tahunan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember kepada Menteri dan Menteri Keuangan, yang terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
laporan solvabilitas;
b.
laporan keuangan yang diaudit;
c.
laporan rincian portofolio investasi dan perubahannya;
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 31 Mei tahun berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan susunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Badan Penyelenggara wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi;
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sekurang-kurangnya setahun sekali pada surat kabar harian yang memiliki peredaran nasional.
(3)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
Pengelolaan dan investasi dana program jaminan sosial tenaga kerja oleh Badan Penyelenggara yang telah dilakukan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan peraturan pelaksanaannya selambat-lambatnya dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih rendah dari Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan mengenai pengelolaan dan investasi dana program jaminan sosial tenaga kerja dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18April 1996
MENTERINEGARA SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MOERDIONO
Penjelasan Umum
Iuran peserta program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara pada hakikatnya merupakan dana yang harus dipupuk, dikelola dan dikembangkan secara terarah untuk mencapai hasil yang optimal, sehingga pemenuhan jaminan, perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya dapat dilakukan secara tepat waktu.
Agar pengelolaan dana tersebut dapat dilakukan secara terarah dan mencapai hasil yang optimal, maka diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan dan investasi dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Selain daripada itu perlu pula diatur kewajiban Badan Penyelenggara untuk menyajikan laporan hasil pengelolaan dana tersebut secara transparan, sehingga peserta dapat mengetahui sampai sejauh mana kemampuan Badan Penyelenggara dalam mengelola dana tersebut.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…