Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1980
TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN KELONGGARAN PERPAJAKAN KEPADA PT. INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM ( PT.INALUM )
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pendayagunaan sumber-sumber alam guna menunjang pembangunan ekonomi Indonesia, pada tanggal 7 Juli 1975 telah ditandatangani suatu persetujuan antara Pemerintah Indonesia dengan Consortium perusahaan-perusahaan Jepang mengenai proyek pembangunan dan pengusahaan sumber pembangkit listrik tenaga air dan peleburan bijih alumunium di daerah sungai Asahan;
b.
bahwa untuk pelaksanaan proyek tersebut telah didirikan PT. Indonesia Asahan Alumunium (PT.INALUM) sesuai dengan akte Notaris J.N. Siregar, SH Nomor 2 tanggal 6 Januari 1976 yang merupakan suatu badan hukum yang berkedudukan di Jakarta dalam rangka Penanaman Modal Asing menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970;
c.
bahwa perusahaan peleburan bijih alumunium yang pembangunannya akan dilakukan oleh PT. Indonesia Asahan Alumunium (PT. INALUM) merupakan perusahaan yang sangat diperlukan bagi pertumbuhan ekonomi i Indonesia serta memerlukan permodalan yang besar pula;
d.
bahwa di samping kelonggaran perangsang penanaman modal dianggap perlu untuk memberikan tambahan kelonggaran perpajakan lain kepada PT. Indonesia Asahan Alumunium (PT. INALUM);
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
3.
Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 319) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (Lembaran Negara Tahun 1970Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2940);
4.
Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 (Staatsblad Tahun 1944 Nomor 17) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2941);
5.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang Pajak Dividen 1959 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2942);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN KELONGGARAN PERPAJAKAN KEPADA PT. INDONESIA ASAHAN ALUMUNIUM (PT. INALUM)
Pasal 1
Kepada PT. Indonesia Asahan Alumunium (PT.INALUM), sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Pasal XVll dari"Master Agreement Between The Government of the Republic of Indonesia and The Investors for Asahan Hydroelectric and Alumunium Project" tanggal 7 Juli 1975 dan Section 4 dari"Amendment Agreement" tanggal 9 Oktober 1978, diberikan kelonggaran perpajakan sebagai berikut:
1.
Tarip tertinggi Pajak Perseroan atas laba kena pajak yang diperoleh PT. Indonesia Asahan Alumunium (PT. INALUM), selama 30 (tiga puluh) tahun sejak saat mulai berproduksi adalah 371/2 % (tiga puluh tujuh setengah persen).
2.
Tarip Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty atas bunga, dividen dan royalty yang dibayar atau disediakan untuk dibayar oleh PT. Indonesia Asahan Alumunium (PT. INALUM) adalah 50% (lima puluh persen) dari tarip yang berlaku umum, tetapi tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen);
3.
Pajak Pendapatan yang wajib dipungut oleh PT. Indonesia Asahan Alumunium (PT. INALUM) atau kontraktor dan sub-kontraktornya atas pendapatan dari karyawannya yang berkebangsaan asing adalah 50% (lima puluh persen) dari pajak yang terhutang menurut ketentuan- ketentuan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944. Kelonggaran ini berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak saat mulai berproduksi.
Pasal 2
Master Agreement tanggal 7 Juli 1975 dengan Amendment Agreementtanggal9 Oktober 1978 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 7 Juli 1975.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH
LN1980/48
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.