Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1956

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1955 (Lembaran-Negara No. 23 Tahun 1955) Tentang Dewan Keamanan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:28
Tahun
:1956
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:06 Oktober 1956
Tanggal Pengundangan
:20 Oktober 1956
Tanggal Berlaku
:20 Oktober 1956
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1956/No. 51, TLN. No. 1071, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pertahanan Negara Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Strategi Pertahanan Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1955

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1956
TENTANG
PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO.14 TAHUN 1955 (LEMBARAN-NEGARA NO. 23 TAHUN 1955) TENTANG DEWAN KEAMANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
perlu mengadakan perubahan dan tambahan pada Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 23) tentang dewan Keamanan.
Mengingat
:
1.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
2.
14 Undang-undang No.29 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 84) tentang Pertahanan Negara Repub1ik Indonesia;
3.
Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 23) tentang Dewan Keamanan;
4.
Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 96) juncto, Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 43) tentang Penguasa-penguasa Militer;
5.
Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 149) tentang permintaan dan pelaksanaan bantuan militer,
6.
Keputusan Presiden R.I.S. No. 22 tahun 1950 tentang Pemegang kebijaksanaan tertinggi dalam lapangan pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 14 TAHUN 1955 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 23) TENTANG DEWAN KEAMANAN
BAB I
TENTANG DEWAN KEAMANAN
Pasal 1
Pada pasal 3Peraturan PemerintahNo. 14 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 23) tentang Dewan Keamanan ditambahkan suatu ayat (4) baruyang berbunyi sebagai berikut "Dalam keadaan sebagaimana dimaksudkan daiam ayat (3) pasal ini - Dewan Keamanan sebagai perkecualian dapat menunjuk seorang anggota lain, dari Koordinasi Daerah untuk menjabat Ketua merangkap anggota Koordinasi Keamanan Daerah itu. Di daiam haT yang demikian itu, tugas Koordinasi Keamanan Daerah ialah memberi pertimbangankepada penguasa militer yang bersangkutan dan menyelenggarakan koordinasi antara alat-alat kekuasaan Negara ataspertanggungan-jawab penguasa militer tersebut."
BAB II
PEMERINTAHNO
Pasal II
Ayat (4) dari pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 23) menjadi ayat (5).
BAB III
PEMERINTAHNO
Pasal III
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan' Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tangga1 6 0ktober 1956.
Waki1
Presiden Republik Indonesia
ttd.
MOHAMMADHATTA
Perdana Menteri.
ALI SASTROAMIDJOJO
Diundangkan
pada tangga1 20 0ktober, 1956.
Menteri Kehakiman.
MOELJATNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1956 NOMOR 51

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…