Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1952
TENTANG PENCABUTAN KEMBALI PERATURAN PEMERINTAH NR 15 TAHUN 1952 MENGENAI STAF KEAMANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa kebijaksanaan untuk menjamin keamanan perlu dikoordinir;
b.
bahwa koordinasi dengan bentuk Staf Keamanan seperti yang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nr 15 tahun 1952 melampaui batas cara bekerjanya;
c.
bahwa oleh karenanya Peraturan Pemerintah Nr 15 tahun 1952 perlu dicabut kembali;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
Peraturan Pemerintah Tentang Pencabutan Kembali Peraturan Pemerintah Nr 15 Tahun 1952
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Nr 15 tahun 1952, tentang Staf Keamanan (Lembaran-Negara 1952 Nr 20) dicabut kembali.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari pengundangannya dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1952.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 1952.
Presiden Republik Indonesia, Ttd.
SOEKARNO.
Perdana Menteri, Ttd.
WILOPO.
Menteri Pertahanan,
Ttd.
HAMENGKUBUWONO IX.
Diundangkan pada tanggal 30 Mei 1952.
Menteri Kehakiman, Ttd.
LOEKMAN WIRIADINATA.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1952 (Lembaran Negara Nr 20 tahun 1952) antara lain menunjuk 4 pegawai Negeri yakni Kepala Staf Angkatan Perang (atau wakilnya) sebagai Ketua merangkap anggota; Jaksa Agung (atau wakilnya) sebagai Anggota; Kepala Kepolisian Negara (atau wakilnya) sebagai Anggota dan seorang Wakil Kementerian Dalam Negeri sebagai Anggota dari sebuah badan yang dinamakan Staf "K" dan memberikan tugas kepada mereka: 1. melaksanakan putusan-putusan Menteri Pertahanan mengenai keamanan di daerah-daerah di mana berlaku peraturan "S.O.B." dan 2. memimpin serta mengkoordinir segala usaha untuk memelihara dan memperbaiki keamanan di daerah-daerah tersebut (pasal-pasal 2 dan 3 Peraturan Pemerintah tersebut) dengan tidak dibatasi.
Ini berarti, bahwa Peraturan Pemerintah itu memberikan kepada Staf "K" kekuasaan yang luas sekali, melampaui batas yang dapat didelegir dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan-peraturan yang masih berlaku, dijalankan dengan koordinasi yang dicapai dengan mengeratkan kerja sama para Menteri yang mempunyai tanggung jawab tentang macam-macam sudut masalah keamanan, di bawah pimpinan Perdana Menteri dan tanggung jawabnya kepada Parlemen, buat sementara adalah cukup.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.