Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1990
TENTANG PENDIDIKAN PRASEKOLAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dipandang perlu mengatur syarat-syarat serta tata cara pendirian, bentuk satuan, lama pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan prasekolah dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143);
3.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDIDIKAN PRASEKOLAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah yang dimaksud dengan :
1.
Pendidikan prasekolah adalah pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani anak didik di luar lingkungan keluarga sebelum memasuki pendidikan dasar, yang diselenggarakan di jalur pendidikan sekolah atau di jalur pendidikan luar sekolah.
2.
Taman Kanak-kanak adalah salah satu bentuk pendidikan prasekolah yang menyediakan program pendidikan dini bagi anak usia empat tahun sampai memasuki pendidikan dasar.
3.
Anak didik adalah peserta didik pada pendidikan prasekolah.
4.
Orang tua adalah ayah dan/atau ibu atau wali anak didik yang bersangkutan.
5.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 2
Pendidikan prasekolah tidak merupakan persyaratan untuk memasuki pendidikan dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN
Pasal 3
Pendidikan prasekolah bertujuan untuk membantu meletakkan dasar ke arah perkembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta yang diperlukan oleh anak didik dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya dan untuk pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB III
BENTUK SATUAN DAN LAMA PENDIDIKAN
Pasal 4
(1)
Bentuk satuan pendidikan prasekolah meliputi Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Penitipan Anak, dan bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Bentuk lain yang dimaksud dalam ayat ini adalah bentuk satuan, pendidikan prasekolah yang lain daripada Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain ataupun Penitipan Anak yang mungkin terwujud dikemudian hari. Bentuk satuan Pendidikan lain inipun akan diatur Menteri.
(2)
Taman Kanak-kanak terdapat dijalur pendidikan sekolah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kelompok Bermain dan Penitipan Anak terdapat di jalur pendidikan luar sekolah.
Penjelasan: Karena Kelompok Bermain dan Penitipan Anak tidak menyelenggarakan program pendidikan yang terstruktur, kedua bentuk ini dianggap merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah.
(4)
Anak didik Taman Kanak-kanak adalah anak usia 4-6 tahun.
Penjelasan: Anak didik pada Taman Kanak-kanak ditentukan mulai usia 4-6 tahun, karena anak pada usia tersebut secara jasmani dan rohani telah mampu untuk menerima dan menyerap program pendidikan yang disediakan pada.Taman Kanak-kanak.
(5)
Lama pendidikan di Taman Kanak-kanak 1 tahun atau 2 tahun.
Penjelasan: Mengingat pendidikan prasekolah tidak merupakan persyaratan untuk memasuki pendidikan dasar, maka pendidikan Taman Kanak- kanak dapat diselenggarakan selama 1 tahun atau 2 tahun.
Pasal 5
Pembinaan usaha kesejahteraan anak pada Kelompok Bermain dan Penitipan Anak menjadi tanggung jawab Menteri Sosial, sedangkan pembinaan pendidikannya menjadi tanggung jawab Menteri.
Penjelasan Pasal:
Pada hakekatnya Kelompok Bermain dan Penitipan Anak merupakan wadah untuk membantu anak didik berkenaan dengan kesejahteraan mereka. Dalam perkembangan masyarakat dewasa ini, upaya ini sangat diperlukan untuk membantu orang tua anak didik yang tidak berkesempatan menyelenggarakan kegiatan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak mereka pada waktu mereka bekerja. Oleh sebab itu Kelompok Bermain dan Penitipan Anak merupakan tanggung jawab Menteri Sosial. Meskipun demikian mengingat manfaat besar dari pendidikan sedini mungkin bagi kepentingan anak perorangan maupun bangsa dan negara, Kelompok Bermain dan Penitipan Anak diharapkan juga menyelenggarakan pendidikan prasekolah bagi anak yang telah berusia 3 tahun yang pembinaannya merupakan tanggung jawab Menteri.
Pasal 6
(1)
Pendidikan prasekolah yang diselenggarakan pada Kelompok Bermain dan Penitipan Anak hanya dapat diikuti anak yang usianya sekurang-kurangnya 3 tahun.
Penjelasan: Kelompok Bermain adalah salah satu bentuk usaha kesejahteraan anak dengan mengutamakan kegiatan bermain, yang juga menyelenggarakan pendidikan prasekolah bagi anak usia 3 tahun sampai memasuki pendidikan dasar. Penitipan anak adalah salah satu bentuk usaha kesejahteraan anak bagi anak yang orang tuanya tidakberkesempatan menyelenggarakan usaha kesejahteraan anak pada waktu mereka bekerja, yang juga menyelenggarakan pendidikan prasekolah bagi anak usia 3 tahun sampai memasuki pendidikan dasar.
(2)
Pendidikan yang diselenggarakan pada Kelompok Bermain dan Penitipan Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian daripada pendidikan prasekolah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Pendidikan prasekolah pada Kelompok Bermain dan Penitipan Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Sosial.
Penjelasan: Meskipun yang diutamakan adalah usaha kesejahteraan anak, Kelompok Bermain dan Penitipan Anak harus pula berusia 3 tahun. Pendidikan prasekolah yang diselenggarakan oleh Kelompok Bermain dan Penitipan Anak diatur oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Sosial. Pertimbangan ini dimaksudkan untuk mengintegrasikan program kesejahteraan anak dengan pendidikan prasekolah yang diselenggarakan pada Kelompok Bermain dan Penitipan Anak.
BAB IV
SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN
Bagian daripada pendidikan prasekolah yang diatur dalamPeraturan Pemerintah ini
Pasal 7
Syarat dan tata cara pendirian Kelompok Bermain dan Penitipan Anak ditetapkan oleh Menteri Sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 8
(1)
Syarat pendirian Taman Kanak-kanak yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat harus memenuhi adanya :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sejumlah anak didik;
b.
tenaga kependidikan;
c.
program kegiatan belajar;
d.
dana, sarana dan prasarana pendidikan.
(2)
Taman Kanak-kanak yang didirikan oleh masyarakat selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) penyelenggaranya harus berbentuk yayasan atau badan yang bersifat sosial.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), serta tata cara pendirian Taman Kanak-kanak diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
PROGRAM KEGIATAN BELAJAR
Pasal 9
(1)
Isi program kegiatan belajar pendidikan di Taman Kanak-kanak meliputi pengembangan :
1.
Moral Pancasila;
2.
Agama;
3.
Disiplin;
4.
Kemampuan berbahasa;
5.
Daya pikir;
6.
Daya cipta;
7.
Perasaan/emosi;
8.
Kemampuan bermasyarakat;
9.
Keterampilan;
10.
Jasmani.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri, dan yang berkenaan dengan pengembangan agama diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Agama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 10
(1)
Taman Kanak-kanak yang didirikan oleh Pemerintah diselenggarakan oleh Menteri.
(2)
Taman Kanak-kanak yang didirikan oleh masyarakat diselenggarakan oleh badan yang mendirikan Taman Kanak-kanak yang bersangkutan.
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Penyelenggaraan pendidikan pada Taman Kanak-kanak dilaksanakan oleh guru dengan berpedoman pada program kegiatan belajar.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Untuk membantu kelancaran penyelenggaraan pendidikan, pada setiap Taman Kanak-kanak dapat dibentuk badan pembantu penyelenggara pendidikan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Pembentukan, susunan, tugas dan fungsi serta pembinaan badan pembantu penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VII
PENGELOLAAN
Pasal 13
(1)
Pengelolaan Taman Kanak-kanak dilakukan oleh seorang Kepala dan dibantu oleh tenaga kependidikan lainnya.
(2)
Kepala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab atas pengelolaan tenaga kependidikan, anak didik, pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar, dana, sarana dan prasarana, serta administrasi.
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VIII
TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 14
(1)
Guru Taman Kanak-kanak merupakan tenaga pendidik yang memiliki kualifikasi sebagai guru Taman Kanak-kanak.
(2)
Anggota masyarakat yang memiliki kemampuan tertentu dapat membantu guru dalam penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar atau bermain.
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Mengingat anak didik di Taman Kanak-kanak berusia dini, mereka memerlukan perhatian khusus. Oleh sebab itu untuk menyelenggarakan pendidikan. bagi mereka, disamping guru, diperlukan tenaga yang memiliki kemampuan tertentu untuk membantu guru. Kemampuan tersebut bukan merupakan persyaratan formal tetapi merupakan persyaratan untuk dapat membantuI kelancaran kegiatan belajar-mengajar dan bermain.
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 15
(1)
Penyelenggara Taman Kanak-kanak bertanggung jawab atas biaya pendidikan yang diperlukan.
(2)
Biaya penyelenggaraan pendidikan pada Taman Kanak-kanak yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat diperoleh antara lain dari sumbangan orang tua anak didik yang bersangkutan, yang besarnya tidak boleh melebihi kemampuannya.
(3)
Pemerintah dapat memberi bantuan kepada Taman Kanak-kanak yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam bentuk dana, sarana dan prasarana pendidikan, tenaga kependidikan yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan bantuan lain.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Oleh karena kelancaran penyelenggaraan pendidikan bukan hanya tanggung jawab penyelenggara Taman Kanak-kanak saja, maka penyelenggara dapat menerima sumbangan dana dari orang tua/ wali anak didik untuk membantu kelancaran pendidikan pada Taman Kanak-kanak yang besarnya tidak boleh memberatkan bagi orang tua/wali anak didik yang bersangkutan.
BAB X
PENILAIAN
Pasal 16
(1)
Penilaian kegiatan pertumbuhan dan perkembangan anak didik di Taman Kanak-kanak dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Penilaian penyelenggaraan administrasi, kelembagaan, pelaksanaan program kegiatan belajar, tenaga kependidikan, anak didik, sarana dan prasarana, serta keadaan umum di Taman Kanak-kanak dilakukan secara berkala dalam rangka pembinaan dan perkembangan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
Pasal 18
(1)
Pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan pendidikan prasekolah dilakukan oleh Menteri.
(2)
Menteri dapat mengambil tindakan administratif terhadap penyelenggara Taman Kanak-kanak yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN LAIN
Pasal 19
(1)
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat mengadakan dan menyelenggarakan satuan pendidikan dan/atau kegiatan pendidikan prasekolah.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan, Menteri lain yang terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Pihak asing dapat mengadakan dan menyelenggarakan satuan dan/atau kegiatan pendidikan prasekolah sejauh tidak bertentangan dengan kepentingan nasional Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang menerima anak didik warga negara Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Syarat dan tata cara pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri lain yang terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 1990
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
Penjelasan Umum
Ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada prinsipnya menetapkan bahwa selain jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi, dapat diselenggarakan pendidikan prasekolah, yang syarat dan tata cara pendirian, bentuk satuan, lama pendidikan serta penyelenggaraannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Sehubungan dengan itu, Peraturan Pemerintah ini disusun untuk mengatur pendidikan prasekolah. Pengaturan tersebut sangat penting dalam usaha memberikan landasan bagi penyelenggaraan pendidikan prasekolah, sehingga arah dan tujuan pendidikan prasekolah dapat mencapai tujuan pendidikan sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan prasekolah diselenggarakan untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta di luar lingkungan keluarga bagi anak usia sebelum memasuki pendidikan dasar. Usia tersebut merupakan masa yang sangat menentukan bagi pertumbuhan dan perkembangan anak. Dalam masa ini anak tersebut berada pada usia peka untuk menerima rangsangan yang cukup baik, terarah, dan didorong ketingkat pertumbuhan dan perkembangannya, sehingga diharapkan kemampuan dasar anak didik dapat berkembang dan tumbuh secara baik dan benar. Oleh karena itu pendidikan dini bagi anak usia prasekolah cukup penting dan sangat menentukan dikemudian hari.
Selain hal tersebut di atas, bagi anak yang memperoleh pendidikan di lingkungan prasekolah dapat mempersiapkan diri memasuki pendidikan dasar, sehingga dapat menentukan masa depan anak tersebut lebih baik. Meskipun demikian pendidikan prasekolah ini bukan merupakan persyaratan memasuki pendidikan dasar.
Semua bentuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan prasekolah baik yang berbentuk Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain Penitipan Anak ataupun bentuk lainnya, harus memperhatikan aspek pendidikan, agar anak tidak terganggu perkembangan dan pertumbuhannya. Meskipun satuan pendidikan prasekolah yang berbentuk Kelompok Bermain dan Penitipan Anak menjadi tanggung jawab Menteri Sosial, pendidikan yang diselenggarakan pada Kelompok Bermain dan Penitipan Anak harus dapat mengintegrasikan tujuan usaha kesejahteraan anak dan tujuan pendidikan prasekolah. Pendidikan prasekolah pada Kelompok Bermain dan Penitipan Anak hanya diselenggarakan bagi anak usia sekurang-kurangnya 3 tahun.
Mengingat bentuk satuan pendidikan prasekolah khususnya Kelompok Bermain dan Penitipan Anak berkaitan erat dengan usaha kesejahteraan anak, maka dalam Peraturan Pemerintah ini hanya diatur sejauh yang menyangkut syarat, tata cara pendirian, lama pendidikan, program, dan penyelenggaraan Taman Kanak-kanak yang pembinaannya menjadi tanggung jawab Menteri.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.