1. Untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik lndonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pariwisata Indonesia.
2. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
3. PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal
saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1972
TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIDIKAN PERUSAHAN PERSEROAN (PERSERO) PENGEMBANGAN PARIWISATA BALI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa didalam rangka pengembangan pariwisata di Propinsi Bali, perlu diselenggarakan kegiatan-kegiatan kepariwisataan dengan mengarahkan, memanfaatkan, memperuntukkan dan mengusahakan tanah dan perairan yang akan ditetapkan lingkungannya dengan batas-batas tertentu, serta menyiapkan sarana-sarana wisata dengan segala fasilitas-fasilitasnya;
b.
bahwa guna menyelenggarakan kegiatan-kegiatan tersebut pada sub a diatas, dipandang perlu untuk mendirikan suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969;
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan yang termaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara dalam rangka pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) termaksud harus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat
:
1.
Pasal5ayat (2)Undang-UndangDasar1945;
2.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2959);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2960) jo Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1971;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Republik INdonesia Nomor 2987).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PEMBANGUNAN PARIWISATA BALI
BAB I
PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan nama Perseroan Terbatas Pengembangan Pariwisata Bali, atau dalam Peraturan Pemerintah ini selanjutnya disebut PERSERO, sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Maksud dan tujuan PERSERO adalah untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan kepariwisataan di daerah Propinsi Bali dengan cara mengarahkan, memanfaatkan, memperuntukkan dan mengusahakan tanah-tanah dan perairan dalam lingkungan yang akan ditentukan batas-batasnya oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dalam bidang agraria, serta menyiapkan sarana-sarana wisata dengan segala fasilitas-fasilitasnya.
BAB III
MODAL PERSERO
Pasal 3
(1)
.Modal dasarPERSERO berjumlah Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta Rupiah) dan terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
(2)
. Dari jumlah modal dasar PERSERO tersebut pada ayat (1) Pasal ini, pada saat pendiriannya telah ditempatkan seluruhnya pada Negara Republik Indonesia serta telah disetor sejumlah Rp. 200.000.000,- (duaratus juta Rupiah) atau25%(dua puluh lima perseratus) atas nilai nominal tiap- tiap saham, yang merupakan jumlah investasi yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk pembangunan Proyek Pengembangan Pariwisata di Bali atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1971/1972 sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1971 jo. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1971.
(3)
. Setiap pelaksanaan penambahan penyetoran atas nilai nominal saham-saham tersebut pada ayat (2) Pasal ini akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(4)
. Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai permodalan PERSERO ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Dasarnya.
Pasal 4
Pelaksanaan dari penyertaan Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847:23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
(1)
. Pelaksanaan pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
(2)
. Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) Pasal ini, dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Perhubungan, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3)
. Kepada Menteri Perhubungan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Lampiran Pemerintah ini dengan penetapannya di
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 1972
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
SOEHARTO
JENDERAL T.N.I
Diundangkan di Jakarta
SEKRETARISNEGARA REPUBLIK INDONESIA.
SUDHARMONO SH.
MAYOR JENDERAL TNI.
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK
ULANG
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Juicy Luicy Kembalikan Seluruh Honor ke Promotor XYZ Liveground setelah Batal Tampil di Batam
Juicy Luicy mengembalikan seluruh honor kepada promotor XYZ Liveground setelah batal tampil di festival musik di Batam pada 5 September 2026. Promotor menyebut kedua pihak sepakat bahwa pembatalan itu terjadi karena miskomunikasi soal biaya kelebihan bagasi, dan persoalan tersebut diselesaikan melalui kesepakatan bersama tanpa jalur pengadilan.
Konser Batal Mendadak, Penyelenggara Orchestra Experience Dilaporkan atas Dugaan Penipuan
Penyelenggara konser Orchestra Experience dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penipuan setelah konser di Q-BIG BSD City batal mendadak sekitar 30 menit sebelum dimulai. Polisi telah memulai penyelidikan, sementara penyelenggara berjanji menjadwalkan ulang konser dan mengembalikan dana pembeli yang tidak dapat hadir.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.