Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1948
TENTANG KEJAHATAN-KEJAHATAN DALAM KEADAAN BAHAYA YANG DAPAT DIHUKUM DENGAN HUKUMAN MATI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mempertahankan keselamatan Negara, perlu ditentukan beberapa kejahatan yang dilakukan dalam keadaan bahaya, yang dapat dihukum dengan hukuman mati;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tentang pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya;
2.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
3.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEJAHATAN-KEJAHATAN DALAM KEADAAN BAHAYA YANG DAPAT DIHUKUM DENGAN HUKUMAN MATI
Pasal 1
Penculikan dalam keadaan bahaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pencurian dalam keadaan bahaya yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam keadaan bahaya untuk memperoleh barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Penghancuran atau perusakan fasilitas umum dalam keadaan bahaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Ketentuan tambahan mengenai status perbuatan dan pelaksanaan hukuman mati.
1.
Perbuatan diuraikan dalam Peraturan Pemerintah ini dianggap sebagai kejahatan;
2.
Hukuman mati dijatuhkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dijalankan terhadap terhukum yang bukan anggota Angkatan Perang dengan cara yang berlaku bagi terhukum anggota angkatan perang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 24 September 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 25 September 1948.
Wakil Sekretaris Negara,
RATMOKO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang kejahatan-kejahatan dalam keadaan bahaya yang dapat dihukum dengan hukuman mati. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mempertahankan keselamatan Negara, perlu ditentukan beberapa kejahatan yang dilakukan dalam keadaan bahaya, yang dapat dihukum dengan hukuman mati. Peraturan ini menetapkan 4 jenis kejahatan yang dapat dihukum mati dalam keadaan bahaya yaitu: penculikan, pencurian dengan kekerasan, pemaksaan dengan kekerasan, dan penghancuran fasilitas umum. Peraturan ini juga menetapkan bahwa perbuatan yang diuraikan dalam Peraturan Pemerintah ini dianggap sebagai kejahatan dan hukuman mati dijalankan terhadap terhukum yang bukan anggota Angkatan Perang dengan cara yang berlaku bagi terhukum anggota angkatan perang.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.