Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kejahatan-kejahatan Dalam Keadaan Bahaya Yang Dapat Dihukum Dengan Hukuman Mati
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:27
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 September 1948
Tanggal Pengundangan
:25 September 1948
Tanggal Berlaku
:25 September 1948
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:kemenkumham.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Keamanan Nasional Hukum Pidana
Sub Subsektor
:
Penanganan Konflik & Krisis Tindak Pidana Umum Tindak Pidana Khusus & Acara Pidana
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1948
TENTANG
KEJAHATAN-KEJAHATAN DALAM KEADAAN BAHAYA YANG DAPAT DIHUKUM DENGAN HUKUMAN MATI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mempertahankan keselamatan Negara, perlu ditentukan beberapa kejahatan yang dilakukan dalam keadaan bahaya, yang dapat dihukum dengan hukuman mati;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tentang pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya;
2.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
3.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEJAHATAN-KEJAHATAN DALAM KEADAAN BAHAYA YANG DAPAT DIHUKUM DENGAN HUKUMAN MATI
Pasal 1
Penculikan dalam keadaan bahaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pencurian dalam keadaan bahaya yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam keadaan bahaya untuk memperoleh barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Penghancuran atau perusakan fasilitas umum dalam keadaan bahaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Ketentuan tambahan mengenai status perbuatan dan pelaksanaan hukuman mati.
1.
Perbuatan diuraikan dalam Peraturan Pemerintah ini dianggap sebagai kejahatan;
2.
Hukuman mati dijatuhkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dijalankan terhadap terhukum yang bukan anggota Angkatan Perang dengan cara yang berlaku bagi terhukum anggota angkatan perang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 24 September 1948.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.

Diumumkan pada tanggal 25 September 1948.

Wakil Sekretaris Negara,
RATMOKO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang kejahatan-kejahatan dalam keadaan bahaya yang dapat dihukum dengan hukuman mati. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mempertahankan keselamatan Negara, perlu ditentukan beberapa kejahatan yang dilakukan dalam keadaan bahaya, yang dapat dihukum dengan hukuman mati. Peraturan ini menetapkan 4 jenis kejahatan yang dapat dihukum mati dalam keadaan bahaya yaitu: penculikan, pencurian dengan kekerasan, pemaksaan dengan kekerasan, dan penghancuran fasilitas umum. Peraturan ini juga menetapkan bahwa perbuatan yang diuraikan dalam Peraturan Pemerintah ini dianggap sebagai kejahatan dan hukuman mati dijalankan terhadap terhukum yang bukan anggota Angkatan Perang dengan cara yang berlaku bagi terhukum anggota angkatan perang.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…