Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965
TENTANG APOTIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Farmasi perlu ditetapkan peraturan mengenai apotik;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2.
Pasal 4 dan pasal 10 Undang-undang Nomor 7 tahun 1963 tentang Farmasi (Lembaran-Negara tahun 1963 Nomor 8 1);
3.
Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor
4.
tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 131);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
Dengan membatalkan semua peraturan mengenai apotik
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG APOTIK. KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan apotik dalam Peraturan Pemerintah ini ialah: suatu tempat tertentu, di mana dilakukan usaha-usaha dalam bidang farmasi dan pekerjaan kefarmasian, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2 huruf c dan pasal 3 huruf b Undang-undang Nomor 7 tahun 1963 tentang Farmasi (Lembaran-Negara tahun 1963 Nomor 81 ). TUGAS DAN FUNGSI.
Penjelasan Pasal:
Fungsi sebuah apotik bagi masyarakat ditentukan oleh Undang-undang Farmasi; maka oleh sebab itu didalam Peraturan Pemerintah ini tidak terdapat ketentuan-ketentuan mengenai apotik sebagai badan perniagaan; dalam peraturan ini ditetapkan ketentuan pokok mengenai hal-hal disekitar tugas daripada sebuah apotik.
BAB II
KETENTUAN UMUM
Pasal 2
Tugas dan fungsi apotik, ialah:
a.
Pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk pencampuran dan penyerahan obat atau bahan obat.
b.
Penyaluran perbekalan kesehatan di bidang farmasi yang meliputi: obat, bahan obat, obat aseli Indonesia, kosmetik, alat-alat kesehatan, dan sebagainya. USAHA APOTIK.
Penjelasan Pasal:
Dengan pasal ini diperluas lapangan farmasi yang dapat disajikan kepada umum oleh sebuah apotik. Maka dengan demikian diperluasjuga pertanggungan jawab seorang apoteker yang ditetapkan dalam pasal 4. Selain daripadaitu diharapkan bahwa penjualan obat-obat beralih dari tempat-tempat yang dahulu berada diluar pengawasan Menteri Kesehatan, ke-apotik-apotik.
BAB III
USAHA APOTIK
Pasal 3
Apotik dapat diusahakan oleh:
a.
Lembaga-lembaga Pemerintah tertentu, di pusat maupun di daerah;
b.
Perusahaan Negara, Perusahaan Swasta, Koperasi, dan sebagainya.
Penjelasan Pasal:
a. Dengan lembaga pemerintahan tertentu dimaksud, umpamanya: Rumah-rumah Sakit Umum, yang mempunyai apotik sendiri. Jenis badan-badan hukum yang mengusahakan apotik diperluas oleh pasal itu. Berdasarkan pasal ini dapat diikutiperkembangan beraneka macam perusahaan dalam rangka prinsip ekonomi terpimpin. Apotik-apotik ini dapat dibimbing kearah tugas kedudukannya kelak dalam masyarakat Sosialis Indonesia.
b. Cukupjelas.
BAB IV
SEBAGAINYA
Pasal 4
(1)
Pertanggungan jawab teknis farmasi, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1963 tentang Farmasi (lembaran-Negara tahun 1963 Nomor 81), daripada sebuah apotik terletak pada seorang apoteker.
(2)
Pertanggungan jawab seorang apoteker seperti yang dimaksudkan dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan.
(3)
Pertanggungan jawab seorang apoteker seperti yang dimaksudkan dalam ayat (1) dan (2), tidak mengurangi pertanggungan jawab seorang dokter menurut peraturan-peraturan perundangan. IZIN MENDIRIKAN APOTIK.
Penjelasan Pasal:
(1) dan (2) cukupjelas.
(3) Adakalanya bertanggung jawab atas akibatpemakaian obat/alat-alat kesehatan, dan sebagainya yang diserahkan oleh seorang dokter kepada sebuah apotik, terletak pada apoteker dan/atau dokter tersebut.
BAB V
IZIN MENDIRIKAN APOTIK
Pasal 5
Untuk mendirikan apotik harus ada izin dari Menteri Kesehatan yang menetapkan ketentuan-ketentuan mengenai:
a.
Syarat-syarat kesehatan daripada ruangan (tempaat) apotik;
b.
Alat-alat perlengkapan dan obat-obat yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian;
c.
Hal-hal lain yang dianggap perlu. PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini tidak mengurangi keharusan adanya izin mendirikan perusahaan-perusahaan (bedrijfvergunning) dari instansi-instansi di Pusat maupun didaerah. Izin Menteri Kesehatan bermaksud untuk memberikan jaminan terhadap umum, bahwa baik tempatnya maupun segala usaha perkerjaan sebuah apotik, teknik farmasi dapat dipertanggung jawabkan.
BAB VI
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 6
Pelaksanaan Perturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan. PERATURAN PENUTUP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PERATURAN PENUTUP
Pasal 7
Peraturan ini dapt disebut "Peraturan Pemerintah tentang Apotik".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PERATURAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal ditetapkannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
tanggal 29 MEI 1965 (JAKARTA)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO
Penjelasan Umum
Hingga kini belum ada suatu peraturan khusus mengetahui apotik: perihal apotik terdapat ketentuan-ketentuan sisipan dalam peraturan mengenai apoteker (D.V.G. Reglement pasal 58 dan selanjutnya). Kini Undang-undang Nomor 7 tahun 1963 tentang Parmasi (Lembaran-Negara tahun 1963 Nomor 81) menghendaki supaya dikeluarkan peraturan-peraturan tertentu perihal "distribusi Farmasi".
Maka Peraturan Pemerintah tentang APOTIK ini adalah pelaksanaan daripada pasal 4 Undang-undang Farmasi tersebut. Menurut Undang-undang Farmasi, apotik adalah "alat distribusi perbekalan farmasi" yang tak terlepas dari pada pengawasan Pemerintah (pasal 11 Undang-undang Nomor 9 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan dan pasal 4 Undang-undang Farmasi). Dalam tugas Pemerintah untuk berusaha mencukupi keperluan rakyat akan obat, maka masalah distribusi obat-obat, dalam hal ini distribusi obat-obat melalui apotik, diatur dengan suatu peraturan yang dapat dilaksanakan kini dan dimasa yang akan datang. Maka oleh sebab itu perlu ditegaskan bahwa fungsi apotik bukanlah Suatu obyek usaha mata pencaharian seorang apoteker, akan tetapi "alat penyalur perbekalan farmasi", yang harus menyebarkan obat yang diperlukan rakyat secara meluas dan merata.
Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.
MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.