Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980
TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1965 TENTANG APOTIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menunjang pembangunan nasional bidang kesehatan perlu dikembangkan iklim yang baik mengenai pengelolaan apotik sehingga Pemerintah dapat menguasai, mengatur dan mengawasi persediaan, pembuatan, penyimpanan, peredaran, dan pemakaian obat dan perbekalan farmasi lainnya;
b.
bahwa berhubung dengan hal tersebut di atas perlu diadakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembukaan Apotik (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 18);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2068);
4.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2580);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1962 tentang Lafal Sumpah/Janji Apoteker (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 69);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1964 tentang Pendaftaran Ijazah dan Pemberian Ijin menjalankan Pekerjaan Dokter/Dokter Gigi/Apoteker (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2691);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotik (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2742);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1965 TENTANG APOTIK
Pasal I
Mengubah ketentuan-ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Penjelasan: Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan, dan penyerahan obat atau bahan obat. Angkat 2 Pasal 2 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Dalam pengertian peracikan termasuk juga melaksanakan pembuatan dan atau pengolahan terbatas yaitu berdasarkan permintaan dengan resep. Huruf c Angka 3 huruf a. Huruf b
Pasal 2
Pasal 3
Penjelasan: Huruf a Perusahaan Milik Negara yang ditunjuk oleh Pemerintah maksudnya ialah Perusahaan Milik Negara yang dalam anggaran dasarnya telah ditentukan bahwa perusahaan tersebut bergerak dalam bidang kesehatan atau obat-obatan. Cukup jelas lihat juga penjelasan umum). Angka 4
Pasal 4
Penjelasan: Ayat (1) Ayat (2) Ayat (3) Tugas dan tanggungjawab apoteker dan dokter sesuai profesinya masing-masing berdiri sendiri pada bidangnya, tidak saling mengurangi atau tidak saling bertentangan. Angka 5 Pasal 6 Pasal Il Masa waktu penyesuaian 3 (tiga) tahun dimaksudkan agar apotik yang telah ada mendapat kesempatan yang cukup untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru, untuk perubahan bentuk usaha, dan penyiapan apoteker yang akan menjadi pengelola apotik, sementara itu pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu.
Penjelasan Pasal:
Angka 1
BAB II
JAWAB SEORANG DOKTER BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Pasal II
Apotik yang telah mendapat izin dari Menteri Kesehatan pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, diwajibkan menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) tahun.
BAB III
JAWAB SEORANG DOKTER BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Pasal III
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
LN1980/40;TLNNO.3169
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah tentang Apotik merupakan pelaksanaan dari Pasal 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi. Menurut Undang-undang Farmasi tersebut, apotik adalah alat distribusi perbekalan farmasi yang tidak lepas dari pengawasan Pemerintah dan harus bekerja sesuai dengan rencana dan pimpinan Pemerintah (Pasal 14 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan.
Sebagai alat distribusi perbekalan farmasi, apotik merupakan sarana pelayanan kesehatan yang berkewajiban untuk menyediakan dan menyalurkan obat dan perbekalan farmasi lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Apotik harus dapat mendukung dan membantu terlaksananya usaha Pemerintah untuk menyediakan obat-obat secara merata dengan harga yang dapat tejangkau oleh masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah.
Kedudukan dan cara pengelolaan apotik sebagai suatu usaha dagang sebagaimana yang terlihat selama ini, sudah kurang sesuai dengan fungsi apotik sebagai sarana pelayanan kesehatan masyarakat.
Dalam bentuk seperti sekarang ini, apotik lebih mendahulukan usahanya dalam mengejar keuntungan daripada usaha penyediaan dan penyaluran obat yang dibutuhkan oleh golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah, sehingga fungsi sosial yang harus dipenuhi oleh usaha farmasi swasta tidak dapat terlaksana sebagaimana mestinya.
Oleh karena itu Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotik yang memberi kesempatan kepada apotik sebagai usaha dagang perlu diubah, dan apotik dikembalikan kepada fungsi semula sebagai sarana penyalur perbekalan farmasi, dan sebagai sarana tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian oleh tenaga-tenaga farmasi dalam rangka pengabdian profesi kepada masyarakat.
Dengan perubahan penyempurnaan terhadap beberapa pasal Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotik ini, maka pasal-pasal lainnya tetap seperti semula.
Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.
MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.