Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1963

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:26
Tahun
:1963
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:22 Mei 1963
Tanggal Pengundangan
:21 Mei 1963
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1963
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1963/No. 47, LL : 8 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Pertanian & Pangan
Subsektor
:
Perkebunan BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Komoditas & Lahan Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 141 Tahun 1961

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1963
TENTANG
PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA ANEKA TANAMAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
mengadakan kerja-sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman;
b.
menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman itu; dan
c.
mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan- perusahaan Perkebunan Negara aneka Tanaman tersebut;
Mengingat
:
1.
pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2.
pasal 20 ayat (1) huruf c dan d dan pasal 23 ayat (4) Undang- undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara 1960 No. 59);
3.
Peraturan Pemerintah No. 141 tahun 1961;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
"PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA ANEKA TANAMAN"
BAB I
PENDIRIAN
Pasal 1
(1)
Dengan nama "Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman", disingkat "B.P.U.-P.P.N. Aneka Tanaman", didirikan suatu Badan Pimpinan Umum, sebagai termaksud pada pasal 20 ayat (1) huruf c dan d dan pasal 23 ayat (4) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960, yang diserahi tugas :
a.
mengadakan kerja-sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman, sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini;
b.
menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman itu;
c.
mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan- Perkebunan Negara Aneka Tanaman itu.
(2)
Sebagian dari kekayaan, hak dan perlengkapan, termasuk sebagian dari pegawai/pekerja Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara, termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 141 tahun 1961, diserahkan/beralih kepada "B.P.U.- P.P.N. Aneka Tanaman" termaksud dalam ayat (1).
(3)
Soal-soal yang timbul dalam melaksanakan ketentuan termaksud pada ayat (2) diatur oleh Menteri. BAB II ANGGARAN DASAR. Ketentuan umum.
BAB II
ANGGARAN DASAR
Pasal 2
(1)
"B.P.U.-P.P.N. Aneka Tanaman" adalah badan hukum, yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan:
a.
"Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;
b.
"Menteri" ialah Menteri Pertanian dan Agraria;
c.
"B.P.U." ialah B.P.U.-P.P.N. Aneka Tanaman;
d.
"Direksi" ialah Direksi B.P.U.
Pasal 3
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap B.P.U. berlaku hukum Indonesia. Tempat dan kedudukan.
Pasal 4
b. P.U. berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mengangkat Inspektur-inspektur didalam negeri dengan persetujuan Menteri dan perwakilan atau koresponden diluar negeri dengan persetujuan Pemerintah. Tujuan dan lapangan usaha.
Pasal 5
(1)
Tujuan B.P.U. adalah turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kegairahan kerja dalam b. P.U., menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spirituil. (1) Untuk mencapai tujuan termaktub dalam ayat (1), B.P.U. meengadakan kerja-sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman, yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini, serta menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman tersebut, mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman tersebut, mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman dan melakukan pemasaran hasil-hasil Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman itu, sepanjang usaha itu belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lainnya, serta menjalankan penelitian yang bersangkutan dengan Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman. Modal
Pasal 6
(1)
Modal B.P.U. ditetapkan sebesar Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah).
(2)
Modal ini dapat ditambah dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
B.P.U. mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1).
(4)
B.P.U. tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan.
Pasal 7
(1)
B.P.U. dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari sseorang Presiden Direktur dan paling banyak 3 (tiga) orang Direktur.
(2)
Dengan mengindahkan azas-azas gotong royong diantara anggota-anggota Direksi maka Presiden Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung jawab kepada Presiden Direktur.
(3)
Gaji dan penghasilan lain dari anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat kettentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia.
Pasal 9
(1)
Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan-keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termassuk menantu dan ipar, kecuali jika, diijinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin Pemerintah.
(2)
Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan ijin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.
(3)
Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung dalam perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba.
Pasal 10
(1)
Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2)
Dalam hal-hal dibawah ini, atas usul Menteri, Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir :
a.
atas permintaan sendiri;
b.
karena tindakan yang merugikan B.P.U.;
c.
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
d.
karena meninggal dunia.
(3)
Pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat huruf b dan huruf c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(4)
. Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) huruf b dan c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(5)
Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bila untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilaan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Pasal 11
(1)
Direksi mewakili B.P.U. didalam dan diluar pengadilan.
(2)
Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus di tunjuk untuk itu atau kepada seorang beberapa orang pegawai B.P.U. tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain.
Pasal 12
(1)
Direksi menentukan kebijaksanaan B.P.U.
(2)
Direksi mengurus dan menguasai kekayaan B.P.U.
(3)
Direksi dalam melaksanakan tugasnya mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri.
(4)
Presiden Direktur bertanggung jawab kepada Menteri atas kelancaran jalannya B.P.U. dan Perusahaan-perusahaaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(5)
Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. Hubungan Badan Pimpinan Umum dengan Perusahaan Negara dibawahnya.
Pasal 13
(1)
B. P. U. :
a.
membuat perencanaan produksi dan menyelenggarakan pemasaran hasil-hasil Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman-yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini,
b.
mengatur pembiayaan perusahaan-perusahaan tersebut di bawah huruf a;
c.
mengatur/menyelenggarakan pendidikan dan menyelenggarakan penelitian yang bersangkutan dengan Perusahaan Aneka Tanaman;
d.
menentukan kebijaksanaan umum dibidang perburuhan bagi perusahaan-perusahaan tersebut dibawah huruf a.
(2)
Menteri menetapkan peraturan selanjutnya mengenai sifat hubungan. pembagian tugas dan pekerjaan antara perusahaan- perusahaan termaksud pada ayat (1) satu sama lain dan antara perusahaan-perusahaan itu dengan B.P.U.
(3)
Selain dari pekerjaan-pekerjaan termaksud pada ayat (1) dan dengan tidak mengurangi ketentuan pada ayat (2), maka lain-lain pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman termaksud pada ayat (1) adalah tugas dan tanggung jawab Direksi masing-masing perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 14
Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini memberi iuran wajib/pembayaran jasa kepada B.P.U. menurut jumlah yang ditentukan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri. Tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai.
Pasal 15
(1)
Semua pegawai B.P.U. termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka, dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi B.P.U., diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)
Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai Negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai B. P. U.
(3)
Semua pegawai B.P.U. yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik B.P.U. dan barang-barang persediaan milik B.P.U. yang disimpan didalam gudang atau tempat penyimpanan, yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu, diwajibkan memberikan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4)
Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan, yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya.
(5)
Semua surat bukti dan surat lainnya, bagaimanapun juga sifatnya, yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi B.P.U., disimpan ditempat B.P.U. atatau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan sesuatu pemeriksaan.
(6)
Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara. Kepegawaian.
Pasal 16
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja B.P.U. dan Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman menurut peraturan kepegawaian yang ditentukan oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tahun buku.
Pasal 17
Tahun buku B.P.U. adalah tahun takwim. Anggaran perusahaan.
Pasal 18
(1)
Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran B.P.U. dan anggaran Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman, disertai dengan pendapat Direksi untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri.
(2)
Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran termaksud pada ayat (1) sebelum menginjak tahun buku baru maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3)
Anggaran tambahan atau perubaahan anggaran dari B.P.U. dan Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan.
Pasal 19
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan dari B.P.U. dan dari Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Angka Tanaman, disertai dengan pendapat Direksi dikirim kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri. Laporan perhitungan tahunan.
Pasal 20
(1)
Untuk tiap tahun buku, oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhitungan laba-rugi dari B.P.U. dan dari Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman, disertai dengan pendapat Direksi dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3)
Jika dalam waktu dua bulan sesudah. menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(4)
Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri, Pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. Penggunaan laba.
Pasal 21
(1)
Dari laba bersih, yang telah disahkan menurut pasal 20, disisihkan untuk : a .Dana Pembangunan Semesta sebesar 55%; b. Cadangan umum sebesar 20%, sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal B.P.U., untuk ganti rugi 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi, yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah. (2 )Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi bilamana setelah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada Pasal 18 ayat (2) Undang- undang No. 19 Prp tahun 1960 ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pembubaran.
Pasal 22
(1)
Pembubaran B.P.U. dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Semua kekayaan B.P.U. setelah diadakan likwidasi menjadi milik negara.
(3)
Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembabasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. Ketentuan penutup.
Pasal 23
Peraturan Pemerintah No. 141 tahun 1961 dicabut.
Pasal 24
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 25
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1963.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan pennempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 1963.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 1963.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
--------------------------------
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1963/47

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
08 Okt 2026

Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label

Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya
02 Jul 2026

Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya

Kasus dugaan "beras oplosan" dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…