Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1991

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Telekomunikasi Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:25
Tahun
:1991
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 Mei 1991
Tanggal Pengundangan
:01 Mei 1991
Tanggal Berlaku
:01 Mei 1991
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1991, LL Setkab : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Komunikasi dan Informatika
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan Pos & Telekomunikasi
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara Jaringan & Jasa Telekomunikasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1984

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1991
TENTANG
PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) TELEKOMUNIKASI MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha penyelenggaraan jasa telekomunikasi, maka Perusahaan Umum (PERUM) Telekomunikasi yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1984 dinilai memenuhi persyaratan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pengalihan bentuk Perusahaan Umum ini (PERUM) Telekomunikasi menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904).
4.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 339l);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang, Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3439);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) TELEKOMUNIKASI MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
BAB I
PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
Pasal 1
(1)
Perusahaan Umum (PERUM) Telekomunikasi yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1984 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.
(2)
Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Telekomunikasi menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Umum (PERUM) Telekomunikasi dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Telekomunikasi yang ada pada saat pembubarannya, beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan usaha sebagai berikut:
a.
Jasa telekomunikasi dalam negeri baik jasa telekomunikasi dasar maupun jasa telekomunikasi bukan dasar,
b.
Usaha-usaha lain yang menunjang usaha penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
MODAL PERSERO
Pasal 3
(1)
Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Umum (PERUM) Telekomunikasi.
(2)
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi.
(3)
Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
(4)
Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB IV
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 4
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
(1)
Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan dibubarkannya Perusahaan Umum (PERUM) Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1984 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Mei 1991
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Mei 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026
02 Jul 2026

Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.

Baca selengkapnya
Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk
02 Jul 2026

Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk

Empat warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diregister pada Jumat (19/6/2026), mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Para pemohon menilai kekosongan kelembagaan itu membuat UU PDP menjadi "hukum simbolik" tanpa daya laku operasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…