Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 245 Tahun 1961

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pendirian Badan Pimpinan Umum Pos Dan Telekomunikasi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:245
Tahun
:1961
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Desember 1961
Tanggal Pengundangan
:30 Desember 1961
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1962
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1961/313,, LL BPHN : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Komunikasi dan Informatika
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan Pos & Telekomunikasi
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyelenggaraan Pos
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 245 Tahun 1961
TENTANG
PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM POS DAN TELEKOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap perusahaan-perusahaan milik negara yang berada dibawah lingkungan Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata;
b.
bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Badan Pimpinan Umum, yang diserahi tugas mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
2.
Pasal 20 ayat (1) huruf d dan pasal 23 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 59).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM POS DAN TELEKOMUNIKASI
BAB I
Pendirian
Pasal 1
Dengan nama Badan Pimpinan Umum Pos dan Telekomunikasi, disingkat BPU Postel, didirikan suatu Badan Pimpinan Umum sebagai termaksud pada pasal 20 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960, yang diserahi tugas mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi, disingkat PN Postel, yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 240 tahun 1961, dan perusahaan-perusahaan negara lainnya yang akan ditunjuk lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata. BAB II. ANGGARAN DASAR. Ketentuan Umum.
BAB II
ANGGARAN DASAR
Pasal 2
(1)
BPU Postel menjalankan tugasnya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :
a.
"Pemerintah" ialah ;
b.
"Menteri" ialah Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata;
c.
"BPU" ialah Badan Pimpinan Umum Pos dan Telekomunikasi;
d.
"Perusahaan" ialah Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi dan Perusahaan-perusahaan Negara lainnya termaksud dalam pasal 1;
e.
"Direksi" ialah Direksi PN Postel dan Perusahaan-perusahaan negara lainnya termaksud dalam pasal 1. Susunan.
Pasal 3
(1)
BPU terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota.
(2)
Anggota BPU diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah.
(3)
Salah seorang di antara anggota-anggota BPU diangkat sebagai Ketua dan Pengawas Harian.
(4)
Pengangkatan tersebut pada ayat (2) berlaku selama-lamanya untuk masa 5 (lima) tahun. Sehabis waktu ini masing-masing anggota BPU lama dapat diangkat kembali..
Pasal 4
Para anggota BPU diberi uang jasa dan penghasilan lain menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang-undang. Tugas
Pasal 5
Tugas BPU ialah mengawasi Direksi dalam menjalankan pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan dan menjaga supaya ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah pendirian Perusahaan tersebut ditaati. Hubungan dengan Perusahaan-perusahaan Negara yang diawasi.
Pasal 6
(1)
Untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya anggota-anggota BPU baik bersama-sama maupun masing-masing, berhak :
a.
meminta segala keterangan mengenai Perusahaan yang diawasi dan memeriksa buku-buku dan surat-surat Perusahaan;
b.
memasuki bangunan-bangunan, halaman-halaman dan tempat-tempat lain yang dipergunakan oleh Perusahaan;
c.
menghadiri rapat-rapat Direksi.
(2)
BPU berhak memberikan pendapatnya, memberi nasehat-nasehat dan/atau saran-saran mengenai hal-hal penting yang akan diputuskan oleh Direksi, sekalipun tidak diminta.
(3)
BPU berhak mengajukan usul kepada Menteri mengenai pemberhentian anggota Direksi menurut pasal 8 Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 59).
(4)
BPU berhak mengajukan saran-saran kepada Menteri mengenai pengangkatan anggota Direksi.
(5)
Untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya BPU berhak menggunakan tenaga ahli atas biaya Perusahaan.
(6)
Direksi wajib memberikan segala keterangan dan bantuan yang diperlukan oleh anggota BPU untuk keperluan pengawasan yang sebaik-baiknya.
(7)
Pembiayaan BPU dibebankan kepada Perusahaan. Rapat Badan Pimpinan Umum.
Pasal 7
(1)
BPU sedikit-dikitnya bersidang 1 (satu) kali sebulan.
(2)
Keputusan rapat BPU diambil berdasarkan musyawarah dengan diliputi hikmah kebijaksanaan. Tanggung Jawab Badan Pimpinan Umum.
Pasal 8
(1)
Dalam pelaksanaan tugasnya BPU bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
BPU wajib memberikan laporan kepada Menteri mengenai pelaksanaan tugasnya.
(3)
BPU wajib memberikan pendapatnya mengenai neraca dan perhitungan laba-rugi serta laporan tahunan Perusahaan kepada Menteri.
Pasal 9
(1)
Anggota BPU adalah warga negara Indonesia.
(2)
Antara anggota BPU, demikian juga antara anggota BPU dan anggota Direksi, tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun menurut garis ke samping, termasuk hubungan mertua/menantu dan periparan. Jika setelah pengangkatan mereka timbul hubungan mertua/ menantu dan periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin Pemerintah.
(3)
Anggota BPU tidak boleh mempunyai hubungan kerja lain dengan Direksi atau anggota Direksi selain yang bertalian dengan kedudukannya sebagai anggota BPU. BAB III Ketentuan pentutup.
BAB III
Ketentuan pentutup
Pasal 10
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1962.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1961.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1961.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN
--------------------------------
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1961/313

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026
02 Jul 2026

Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.

Baca selengkapnya
Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk
02 Jul 2026

Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk

Empat warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diregister pada Jumat (19/6/2026), mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Para pemohon menilai kekosongan kelembagaan itu membuat UU PDP menjadi "hukum simbolik" tanpa daya laku operasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…