Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 244 Tahun 1961 Tentang Pengerjaan Dan Penggunaan Tenaga Ahli Asing Dalam Pelaksanaan
Proyek Aerial Survey Dalam Rangka Eksplorasi Sumber-Sumber
Kekayaan Alam Indonesia
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Pengerjaan Dan Penggunaan Tenaga Ahli Asing Dalam Pelaksanaan Proyek Aerial Survey Dalam Rangka Eksplorasi Sumber-Sumber Kekayaan Alam Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 244 Tahun 1961 Tentang Pengerjaan Dan Penggunaan Tenaga Ahli Asing Dalam Pelaksanaan
Proyek Aerial Survey Dalam Rangka Eksplorasi Sumber-Sumber
Kekayaan Alam Indonesia
TENTANG PENGERJAAN DAN PENGGUNAAN TENAGA AHLI ASING DALAM PELAKSANAAN PROYEK AERIAL SURVEY DALAM RANGKA EKSPLORASI SUMBER-SUMBER KEKAYAAN ALAM INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam pelaksanaan aerial survey dalam rangka Pembangunan Nasional Semesta Berencana, mengingat sifat serta luas pekerjaan, untuk sementara waktu masih diperlukan kerja sama dengan tenaga-tenaga ahli asing;
b.
bahwa dengan memperhatikan sepenuhnya soal-soal security Negara, untuk kelancaran pelaksanaan proyek tersebut perlu diadakan peraturan tentang pengerjaan dan penggunaan tenaga ahli asing dalam pekerjaan-pekerjaan itu.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan.Rakyat Sementara Nomor II/MPRS/ 1960;
3.
Undang-undang Nomor 3 tahun 1958;
4.
Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 9 tahun 1960;
5.
Keputusan Presiden Nomor 336 tahun 1960.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGERJAAN DAN PENGGUNAAN TENAGA AHLI ASING DALAM PELAKSANAAN PROYEK AERIAL SURVEY DALAM RANGKA EKSPLORASI SUMBER-SUMBER KEKAYAAN ALAM INDONESIA
BAB I
EKSPLORASI SUMBER-SUMBER KEKAYAAN ALAM INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :
a.
Aerial Survey: metoda yang dapat memberi keterangan secara efektif mengenai keadaan topografis, geografis dan indikasi letaknya sumber-sumber kekayaan alam dengan cara pemotretam perpetaan dan penyelidikan dari udara, yang meliputi lapangan pekerjaan : 1.pemotretan udara, 2.perpetaan udara, 3.penafsiran udara, 4.penyelidikan sumber-sumber kekayaan alam dari udara.
b.
Eksplorasi: segala pekerjaan persiapan yang diperlukan untuk mendapatkan bahan-bahan bagi perencanaan dan pelaksanaan proyek dalam rangka Pembangunan Nasional Semesta Berencana.
Penjelasan Pasal:
Potretudara dapat dipergunakan untuk
a. pembuatan peta-peta,
b. penyelidikan jenis-jenis tanah, vegetasi, hidrologi, geologi dan sebagainya dengan jalan photo-interpretation,
c. penyelidikan sumber-sumber kekayaan alam (airborne geophysical survey). Oleh karenanya bidang aerial survey dan eksplorasi meliputi :
1. airphotography, 2.photogrammetry, 3.photo-interpretation, 4.airborne geophysicalsurvey Eksplorasi yang dimaksudkan dalam peraturan ini tidak hanya meliputi pertambangan seperti yang tersebut dalam Undang-undang Nomor 37 Prp. tahun 1960 dan Undang-undang Nomor 44 Prp. tahun 1960 tentang Minyak dan Gas bumi, akan tetapi meliputi juga kehutanan, pertanian, perikanan, pekerjaan umum dan sebagainya.
BAB II
BERENCANA
Pasal 2
(1)
Tiap tenaga ahli asing yang dipekerjakan dalam aerial survey dan eksplorasi atau dipekerjakan dalam suatu proyek yang berhubungan dengan aerial survey dan eksplorasi harus menanda tangani suatu perjanjian kerja.
(2)
Isi perjanjian tercantum pada ayat (1) akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pembangunan dan Menteri/Kepala Staf Angkatan Udara.
Penjelasan Pasal:
Meskipun perjanjian kerja ini sudah lazim dilakukan di dalam praktek kalau fihak yang satu akan bekerja pada fihak yang lain, tetapi dalam aerial survey dan eksplorasi yang menyangkut bidang security negara perlu hal itu diatur/ditegaskan dalam peraturan ini. Tentangisi dan perjanjian tersebut diserahkan kepada Menteri Pembangunan sebagai Menteri yang menentukan kebijaksanaan dalam pelaksanaan aerial survey dan eksplorasi dan Menteri/ Kepala Staf Angkatan Udara yang mempunyai kewenangan diudara. Perlu diperingatkan di sini, bahwa tenaga ahli asing yang diperkejakan di Indonesia itu harus dibedakan: tenaga ahli asing yang bekerja dalam aerial survey dan eksplorasi dan tenaga ahli asing yang bekerja sama dalam menyelesaikan sesuatu proyek, yang mempunyai sangkut paut dengan aerial survey dan eksplorasi.
BAB III
HARUS MENANDA TANGANI SUATU PERJANJIAN KERJA
Pasal 3
(1)
Tiap tenaga asing yang dipekerjakan dalam proyek aerial survey dan eksplorasi termaksud dalam pasal 2 harus didampingi/disertai oleh tenaga-tenaga ahli bangsa Indonesia, yang berdasarkan keahliannya dianggap dapat memberikan bantuan dan petunjuk kepada tenaga asing tersebut.
(2)
Di samping tugasnya dalam pelaksanaan proyek termaksud pada ayat (1), maka tiap tenaga asing itu memberikan latihan dan pendidikan kepada warga negara Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Agar supaya pengerjaan dan penggunaan tenaga ahli asing dapat dijalankan secara efektif harus didampingi/disertai dengan bangsa Indonesia yang dianggap sudah mempunyai keahlian untuk memberi petunjuk-petunjuk yang diperlukan. Ini perlu diperhatikan karena menurut kenyataan tenaga ahli asing pada umumnya tidak mengenal kondisi-kondisi lokal di Indonesia, hingga menyulitkan surveynya; Bangsa Indonesia yang mendampingi/menyertai tenaga ahli asing tersebut wajib juga untuk mengawasi gerak-gerik orang asing tersebut. Adalah tidak dapat dipertanggung-jawabkan orang-orang asing itu bekerja sendirian.
BAB IV
ASING TERSEBUT
Pasal 4
Pengawasan atas tenaga ahli asing yang dilakukan untuk kepentingan keamanan dan ketertiban umum diselenggarakan dengan memperhatikan sepenuhnya ketenteraman dan kelancaran pekerjaan tenaga ahli asing itu.
Penjelasan Pasal:
Meskipun masih banyak daerah yang berlangsung dalam keadaan bahaya, akan tetapi dalam usaha pemulihan dan penyelenggaraan ketertiban dan keamanan umum Pemerintah perlu menentukan kebijaksanaan untuk tidak akan menimbulkan kesulitan bagi pengerjaan dan penggunaan tenaga ahli asing yang diperlukan keahliannya untuk melaksanakan pembangunan pada umumnya dan dalam bidang aerial survey dan eksplorasi pada khususnya. Mengingat bahwa jalannya pembangunan nasional semesta berencana adalah berhubungan erat dengan pelaksanaan keamanan, maka kebijaksanaan yang telah diambil oleh Pemerintah diharapkan difahamkan oleh masyarakat, terutama pemegang pemerintahan di daerah-daerah. Dengan demikian orang-orang asing dapat bekerja dengan tenang dan pembangunan akan berjalan dengan lancar.
BAB V
PEKERJAAN TENAGA AHLI ASING ITU
Pasal 5
Segala hasil aerial survey dan eksplorasi adalah milik Negara dan cara memperolehnya serta penggunaannya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Semua hasil aerial survey dan eksplorasi dipikirkan untuk kepentingan bangsa dan negara.
BAB VI
PEKERJAAN TENAGA AHLI ASING ITU
Pasal 6
(1)
Processing dan printing negatif harus dilakukan di dalam negeri oleh warga negara Indonesia atau oleh tenaga asing di bawah pengawasan tenaga ahli bangsa Indonesia.
(2)
Penyelidikan/pekerjaan laboratorium di bidang aerial survey dilakukan di dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEKERJAAN TENAGA AHLI ASING ITU
Pasal 7
(1)
Dilarang mengirimkan atau membawa negatif (film) dan photo-prints, sebagai yang dimaksudkan dalam pasal 5, ke luar negeri.
(2)
Dalam hal-hal tertentu dengan seijin Menteri Pembangunan dan Menteri/Kepala Staf Angkatan Udara dapat diadakan penyimpangan dari apa yang ditetapkan pada ayat (1).
(3)
Dianggap telah dibawa ke luar negeri jika negatif atau photo-prints tersebut telah dibawa ke dalam sebuah alat pengangkutan yang mempunyai tujuan ke luar wilayah Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Untuk kepentingan pembangunan Menteri Pembangunan dan Menteri/Kepala Staf Angkatan Udara diberi wewenang untuk mengadakan pengecualian terhadap ketetapan pada ayat (1) pasal ini.
BAB VIII
INDONESIA
Pasal 8
Barang siapa yang di dalam menjalankan tugas kewajibannya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini mengetahui sesuatu yang harus dirahasiakan, wajib merahasiakannya kecuali jika dalam menjalankan tugas kewajibannya itu ia perlu memberitahukannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
INDONESIA
Pasal 9
(1)
Pelanggaran ketentuan dalam pasal 7 dan pasal 8 Peraturan Pemerintah ini dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(2)
Pelanggaran termaksud pada ayat (1) adalah kejahatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
INDONESIA
Pasal 10
Jika pelanggaran termaksud dalam pasal 9 dilakukan oleh suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang yang yang lainnya atau suatu yayasan, maka tuntutan pidana dilakukan dan pidana serta tindakan tata tertib dijatuhkan, baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan itu, baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan tindakan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan atau kelalaian itu, maupun terhadap kedua-duanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
INDONESIA
Pasal 11
Ketentuan-ketentuan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pembangunan dan Menteri/Kepala Staf Angkatan Udara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
INDONESIA
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1961.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1961.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN
Penjelasan Umum
Tiap proyek pekerjaan harus didahului dengan pengumpulan keterangan (information) yang sebanyak-banyaknya mengenai daerah dimana proyek tersebut akan dilaksanakan agar supaya proyek itu dapat dilaksanakan dengan seefisien-efisiennya dan secepat-cepatnya. Dalam hal pengumpulan keterangan-keterangan ini aerial survey dan eksplorasi dapat memberikannya secara tepat dan cepat.
Keterangan-keterangan yang dapat diberikan oleh aerial survey dan eksplorasi adalah :
a. bentuk (topografi) dan ukuran-ukuran dari daerah dimana proyek akan dilaksanakan dalam bentuk peta-peta skala kecil, maupun peta-peta skala besar (photogrammetery);
b. jenis-jenis tanah, vegetasi, hidrologi, geologi dari daerah yang dimaksudkan (dengan photo-interpretation); dan
c. kekayaan yang terkandung dalam alam (airborne geophysical survey). Bahkan dengan photo-interpretation dapat dipelajari sosial condition dari suatu daerah.
Selain untuk technical project planning dengan peta-peta skala kecil, peta-peta skala besar yang dibuat dari potret udara dapat dipergunakan pula dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan teknis, antara lain dalam highway engineering.
Dari uraian diatas, maka ternyata bahwa aerial survey merupakan syarat mutlak dalam pembangunan, karena diperlukan untuk perencanaan dan pelaksanaan proyek-proyek pekerjaan. Oleh karenanya, maka aerial survey dan eksplorasi harus diberi prioritet utama dalam pembangunan ini.
Dalam pada itu aerial survey dan eksplorasi hanya dapat berjalan dengan lancar bila dilaksanakan dengan tenaga-tenaga ahli dan peralatan yang sempurna.
Pada waktu ini negara kita menghadapi kekurangan tenaga ahli dan peralatan dibidang aerial survey dan eksplorasi sedang pekerjaan dibidang tersebut telah mendesak kepentingannya. Oleh karena itu dalam pelaksanaan aerial survey dan eksplorasi bantuan luar negeri, baik yang berbentuk tenaga ahli, maupun peralatan tidak boleh dikesampingkan, karena tenaga ahli dan peralatan di dalam negeri belum mencukupi untuk menjamin penyelesaian proyek-proyek itu.
Berhubung dengan itu untuk sementara kita masih memerlukan kerja sama dengan tenaga ahli asing.
Oleh karena aerial survey dan eksplorasi itu menyangkut bidang security Negara, maka untuk menjaga agar supaya kepentingan security dan kepentingan pembangunan dapat terjamin dan tidak bertentangan satu sama lain, maka perlu diadakan peraturan tersendiri tentang pengerjaan dan penggunaan tenaga ahli asing dalam proyek aerial survey dalam rangka eksplorasi sumber-sumber kekayaan alam Indonesia.
Peraturan Pemerintah ini demi untuk keamanan dan kewaspadaan Nasional
memperhatikan dengan spenuhnya peraturan-peraturan orang asing yang telah ada.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.