1. Untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap saksi pelaku dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, serta menjamin hak saksi pelaku yang telah berstatus sebagai narapidana, perlu mengatur mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku. Pengaturan mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku belum diatur secara komprehensif dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 13 Tahun 2006.
3. PP ini mengatur mengenai penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku. PP ini mempunyai ruang lingkup: 1) bentuk atas hak penanganan secara khusus yang diberikan kepada Saksi Pelaku; 2) bentuk penghargaan atas kesaksian yang diberikan oleh Saksi Pelaku; 3) tata cara permohonan dari tersangka, terdakwa, maupun terpidana untuk mendapatkan penanganan secara khusus dan penghargaan; 4) mekanisme koordinasi antara penyidik, penuntut umum, dan LPSK; 5) teknis pelaksanaan penanganan secara khusus dan teknis pemberian penghargaan bagi Saksi Pelaku dalam tahapan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan/atau pemidanaan; dan 6) mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan penanganan secara khusus sejak tahap penyidikan, penuntutan, di sidang pengadilan, dan/atau pemidanaan sesuai dengan kriteria yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah ini.
Tentang
:Penanganan Secara Khusus Dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku
1. bahwa salah satu alat bukti yang sah dalam proses peradilan pidana adalah keterangan Saksi dan/atau Korban yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri terjadinya suatu tindak pidana dalam upaya mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana;
ba...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025
TENTANG PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SAKSI PELAKU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap saksi pelaku dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, serta menjamin hak saksi pelaku yang telah berstatus sebagai i narapidana, perlu mengatur mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku;
b.
bahwa pengaturan mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku belum diatur secara komprehensif dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SAKSI PELAKU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Saksi Pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
2.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPsK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perlindungan saksi dan korban.
3.
Hari adalah hari kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dalam bentuk:
a.
pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;
b.
pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/atau
c.
memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dalam bentuk:
a.
keringanan penjatuhan pidana;atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "keringanan penjatuhan pidana" mencakup pidana percobaan, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pidana bersyarat khusus, atau penjatuhan pidana yang paling ringan di antara terdakwa lainnya.
b.
pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"remisi tambahan" dalam ketentuan ini adalah tambahan remisi yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II
TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS TERSANGKA DAN TERDAKWA
Bagian KesatuTata Cara Penanganan Secara Khusus
Pasal 5
Untuk mendapatkan penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan kepada:
a.
penyidik yang sedang memeriksa perkaranya;
b.
penuntut umum yang sedang memeriksa perkaranya; atau
c.
pimpinan LPSK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik atau nonelektronik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi persyaratan substantif dan administratif.
(2)
Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berupa:
a.
sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh tersangka atau terdakwa dalam mengungkap suatu tindak pidana; dan
b.
bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.
(3)
Dalam hal terdapat aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tersangka atau terdakwa juga harus bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan.
(4)
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a.
identitas tersangka atau terdakwa;
b.
surat pernyataan bukan pelaku utama;
c.
surat pernyataan mengakui perbuatannya;
d.
surat pernyataan bersedia bekerja sama dengan penyidik atau penuntut umum;
e.
surat pernyataan bersedia mengungkap tindak pidana yang dilakukan dalam setiap tahap pemeriksaan;dan
f.
surat pernyataan tidak melarikan diri.
(5)
Dalam hal permohonan diajukan kepada pimpinan LPsK, selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya juga harus melampirkan salinan berita acara pemeriksaan atau berita acara persidangan.
(6)
Dalam hal terdapat aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan, selain melampirkan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya juga harus melampirkan surat pernyataan kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK melakukan pemeriksaan administratif dan substantif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap oleh penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Dalam hal berkas permohonan dinyatakan tidak lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK memberitahukan secara elektronik atau nonelektronik kepada tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya untuk melengkapi persyaratan administratif.
(2)
Tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus melengkapi persyaratan administratif dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya tidak melengkapi persyaratan administratif, permohonan dinyatakan ditolak.
(4)
Terhadap permohonan yang dinyatakan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan kembali sebelum tersangka atau terdakwa diperiksa sebagai saksi dalam persidangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Dalam hal berkas permohonan dinyatakan lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK melakukan pemeriksaan substantif.
(2)
Dalam melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPsK melakukan koordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3)
Penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK dalam Ymmanaauanlw pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(2)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemeriksaan substantif belum selesai dilakukan, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK dapat melakukan perpanjangan waktu pemeriksaan substantif untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Dalam hal permohonan dinyatakan diterima berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11:
a.
pada tahap penyidikan, Saksi Pelaku berhak mendapatkan penanganan secara khusus berupa: 1.pemisahan tempat penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; dan 2. pemisahan pemberkasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b;
b.
pada tahap penuntutan, Saksi Pelaku berhak mendapatkan penanganan secara khusus berupa:
1.
pemisahan tempatpenahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a;
2.
pemisahan pemberkasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b; dan
3.
memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c; atau
c.
pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan, Saksi Pelaku berhak mendapatkan penanganan secara khusus berupa: 1.pemisahantempat penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; dan 2. memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Dalam hal permohonan dinyatakan tidak diterima berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK memberitahukan kepada tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan.
(2)
1 Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif selesai dilaksanakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Selain berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, penanganan secara khusus dapat diberikan berdasarkan penilaian penyidik, penuntut umum, atau majelis hakim yang sedang memeriksa perkaranya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "berdasarkan penilaian" antara lain, kondisi atau keadaan yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa Saksi Pelaku.
(2)
Dalam hal 1 penanganan secara khusus diberikan berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik atau penuntut umum memberitahukan kepada pimpinan LPSK.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 16
Penanganan secara khusus berupa pemisahan tempat menjalani pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan sebagai Saksi Pelaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTata Cara Pemberian Penghargaan Bagi Terdakwa
Pasal 17
(1)
1 Pimpinan LPSK berkoordinasi dengan penuntut umum dalam menyampaikan rekomendasi penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana.
(2)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam surat tuntutan penuntut umum kepada Hakim.
(3)
Penuntut umum memuat rekomendasi dalam surat tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan kriteria:
a.
kualitas keterangan yang disampaikan Saksi Pelaku;
b.
konsistensi keterangan yang disampaikan Saksi Pelaku pada setiap tahapan pemeriksaan; dan/atau
c.
sikap kooperatif Saksi Pelaku dengan penyidik, penuntut umum, dan LPsK.
(4)
Penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum tuntutan penuntut umum dibacakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN PEMBERIAN
Bagian KesatuTata Cara Penanganan Secara Khusus Bagi Terpidana
Pasal 18
Untuk mendapatkan penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf c, terpidana atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan kepada:
a.
penyidik yang sedang memeriksa perkara tersangka untuk kasus yang sama dengan terpidana;
b.
penuntut umum yang sedang memeriksa perkara terdakwa untuk kasus yang sama dengan terpidana; atau
c.
pimpinan LPSK.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "terpidana" adalah narapidana dan anak binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan.
Pasal 19
(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik atau nonelektronik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus memenuhi persyaratansubstantif dan administratif.
(2)
Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh terpidana dalam mengungkap suatu tindak pidana; dan
b.
bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.
(3)
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a.
identitas terpidana;
b.
surat pernyataan bukan pelaku utama;
c.
surat pernyataan bersedia bekerja sama dengan penyidik atau penuntut umum;
d.
surat pernyataan bersedia mengungkap tindak pidana pada setiap tahap pemeriksaan; dan
e.
surat pernyataan tidak melarikan diri.
(4)
Dalam hal permohonan diajukan kepada pimpinan LPSK, selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terpidana juga harus melampirkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK melakukan pemeriksaan administratif dan substantif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap oleh penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Dalam hal berkas permohonan dinyatakan tidak lengkap, berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, penyidik, penuntut'umum, atau pimpinan LPsK memberitahukan secara elektronik atau nonelektronik kepada terpidana atau kuasa hukumnya untuk melengkapi dokumen persyaratan.
(2)
Terpidana atau kuasa hukumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpidana atau kuasa hukumnya tidak melengkapi dokumen persyaratan, permohonan dinyatakan ditolak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berkas permohonan dinyatakan lengkap, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK melakukan pemeriksaan substantif.
(2)
Dalam melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPsK melakukan koordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3)
Penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK dalam melakukan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(2)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemeriksaan substantif belum selesai dilakukan, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK dapat melakukanperpanjangan waktu pemeriksaan substantif untuk jangka waktu paling lama 30(tiga puluh) Hari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 permohonan dinyatakan diterima maka terpidana berhak mendapatkan penanganan secara khusus berupa:
a.
pemisahan tempat menjalani pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; dan
b.
pemberian kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Dalam hal permohonan dinyatakan tidak diterima berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK memberitahukan kepada terpidana atau kuasa hukumnya disertai dengan alasan.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada terpidana atau kuasa hukumnya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantifb selesai dilaksanakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Selain berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, penanganan secara khusus dapat diberikan berdasarkan penilaian penyidik, penuntut umum, atau majelis hakim yang sedang memeriksa perkara tersangka atau terdakwa untuk kasus yang sama dengan terpidana.
Penjelasan: Lihat penjelasan Pasal 15 ayat (1).
(2)
Dalam hal penanganan secara khusus diberikan berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik atau penuntut umum memberitahukan kepada pimpinan LPsK.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeduaTata Cara Pemberian Penghargaan Bagi Terpidana
Pasal 29
(1)
Terhadap terpidana yang telah mendapatkan penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat diberikan rekomendasi penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah didengarkan kesaksiannya di persidangan.
Penjelasan: Lihat penjelasan Pasal 4 huruf b.
(2)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh LPSK setelah berkoordinasi dengan penuntut umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penuntut umum memperhatikan kriteria:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kualitas keterangan yang disampaikan Saksi Pelaku;
b.
konsistensi keterangan yang disampaikan Saksi Pelaku pada setiap tahapan pemeriksaan; dan/atau
c.
sikap kooperatif Saksi Pelaku dengan penyidik, penuntut umum, dan LPsK.
Pasal 30
LPSK menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kepada menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di ibidang imigrasi dan pemasyarakatanyang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
EVALUASI
Pasal 31
(1)
Penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK dapat melakukan evaluasi terhadap pemberian penanganan secara khusus kepada Saksi Pelaku.
(2)
Penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPsK berkoordinasi dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3)
Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPsK dapat berkoordinasi dengan pimpinan kementerian/ lembaga terkait.
(4)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan berdasarkan kriteria:
a.
kualitas keterangan yang disampaikan Saksi Pelaku;
b.
konsistensi keterangan yang disampaikan Saksi Pelaku pada setiap tahapan pemeriksaan; dan/atau
c.
sikap kooperatif Saksi Pelaku dengan penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPsK.
(5)
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi, Saksi Pelaku tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penanganan secara khusus dihentikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 disampaikan secara tertulis oleh penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK kepada:
a.
Saksi Pelaku; dan/atau
b.
kuasa hukum Saksi Pelaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan Pemerintah ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWOSUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2025
MENTERI SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRASETYOHADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 90
Penjelasan Umum
Saksi Pelaku memiliki peran penting dalam pengungkapan secara menyeluruh suatu tindak pidana. Hak mengenai Saksi Pelaku telah diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang mengatur mengenai syarat pelindungan, penanganan secara khusus, penghargaan dan pelindungan hukum bagi Saksi Pelaku dalam proses peradilan pidana. Pemenuhan hak bagi Saksi Pelaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2o06 tentang Perlindungan Saksi dan Korban belum terlaksana dengan baik, dan belum adanya kesamaan persepsi dalam penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi Saksi Pelaku di antara lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan penyidik, penuntut umum, maupun LPSK, serta kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum. Bertitik tolak dari hal tersebut serta untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap Saksi Pelaku dalam proses peradilan, diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal 1oA tersebut dalam Peraturan Pemerintah tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku.
Dalam Peraturan Pemerintah ini, terdapat pengaturan mengenai:
a. bentuk atas hak penanganan secara khusus yang diberikan kepada Saksi Pelaku;
b. bentuk penghargaan atas kesaksian yang diberikan oleh Saksi Pelaku;
c. tata cara permohonan dari tersangka, terdakwa, maupun terpidana untuk mendapatkan penanganan secara khusus dan penghargaan;
d. mekanisme koordinasi antara penyidik, penuntut umum, dan LPSK;
e. teknis pelaksanaan penanganan secara khusus dan teknis pemberian penghargaan bagi Saksi Pelaku dalam tahapan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan/atau pemidanaan; dan
f. mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan penanganan secara khusus sejak tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan/atau pemidanaan sesuai dengan kriteria yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah ini.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.