Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2006
TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD HOC PENGADILAN PERIKANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pemeriksaan perkara tindak pidana di bidang perikanan pada pengadilan perikanan memerlukan Hakim Ad Hoc yang mempunyai keahlian di bidang hukum perikanan;
b.
bahwa tata cara pengangkatan dan pemberhentian Hakim Ad Hoc pengadilan perikanan tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
4.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379);
5.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);
6.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD HOC PENGADILAN PERIKANAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Hakim pada Pengadilan Perikanan adalah Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc yang diangkat dan ditugaskan pada Pengadilan Perikanan, untuk mengadili tindak pidana perikanan.
2.
Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri.
3.
Pengadilan Perikanan adalah Pengadilan khusus pada Pengadilan Negeri dalam lingkungan Peradilan Umum yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan.
4.
Majelis Kehormatan Hakim adalah Majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri dari Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri, serta memberikan pertimbangan, pendapat dan saran atas pembelaan diri tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
HAKIM AD HOC
Bagian PertamaHakim
Pasal 2
(1)
Hakim Pengadilan Perikanan terdiri dari Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc.
(2)
Hakim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSyarat Calon Hakim Ad Hoc
Pasal 3
Untuk dapat menjadi calon Hakim Ad Hoc, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
warga negara Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
berumur paling rendah 40 tahun;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
sehat jasmani dan rohani;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
berwibawa, cakap, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
berpendidikan paling rendah strata satu bidang hukum dan/atau strata satu lainnya yang berasal dari lingkungan perikanan, antara lain perguruan tinggi di bidang perikanan, organisasi di bidang perikanan, dan mempunyai keahlian di bidang hukum perikanan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Perguruan Tinggi di bidang perikanan adalah perguruan tinggi yang memiliki fakultas atau bidang studi perikanan. Yang termasuk organisasi di bidang perikanan, antara lain organisasi nelayan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang perikanan, asosiasi usaha perikanan. Yang dimaksud dengan hukum perikanan adalah segala peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya;
h.
berpengalaman di bidang perikanan paling kurang 5 (lima) tahun;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
tidak menjadi anggota salah satu partai politik; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi Hakim Ad Hoc.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
SELEKSI DAN PENGANGKATAN
Bagian KesatuSeleksi Hakim Ad Hoc
Pasal 4
Mahkamah Agung dan Departemen Kelautan dan Perikanan melakukan seleksi administratif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan tes tertulis untuk menetapkan daftar nominasi calon Hakim Ad Hoc.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Mahkamah Agung melakukan seleksi kompetensi calon Hakim Ad Hoc.
(2)
Terhadap Calon Hakim Ad Hoc yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Calon Hakim Ad Hoc yang dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan diusulkan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden untuk diangkat sebagai Hakim Ad Hoc.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi administratif, tata cara pelaksanaan tes tertulis, penetapan daftar nominasi, seleksi kompetensi, serta pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengangkatan Hakim Ad Hoc
Pasal 8
(1)
Hakim Ad Hoc diangkat dengan Keputusan Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
(2)
Masa tugas Hakim Ad Hoc untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa tugas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Penempatan Hakim Ad Hoc ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaSumpah
Pasal 10
Sebelum memangku jabatan, Hakim Ad Hoc wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya sebagai berikut : Sumpah: “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Ad Hoc dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa”. Janji: “Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Hakim Ad Hoc dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa”.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatLarangan Jabatan Rangkap
Pasal 11
Hakim Ad Hoc dilarang merangkap sebagai:
a.
pejabat negara;
b.
anggota partai politik;
c.
advokat;
d.
pengurus organisasi perikanan, pengurus asosiasi perusahaan perikanan, dan pengusaha di bidang perikanan; atau
e.
konsultan perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBERHENTIAN HAKIM AD HOC
Pasal 12
(1)
Hakim Ad Hoc diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, karena :
a.
meninggal dunia;
b.
permintaan sendiri;
c.
sakit jasmani atau rohani terus menerus selama 6 (enam) bulan berdasarkan surat keterangan dokter yang dibuat oleh dokter yang berwenang;
d.
tidak cakap dalam menjalankan tugas; atau
e.
telah selesai masa tugasnya.
(2)
Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Hakim Ad Hoc diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya, dengan alasan:
a.
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan di pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan adalah apabila yang bersangkutan dijatuhi pidana atas kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
b.
selama 3 (tiga) kali berturut-turut melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya tanpa alasan yang sah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melanggar sumpah atau janji jabatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melakukan perbuatan tercela; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
melanggar larangan jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sebelum Hakim Ad Hoc diberhentikan tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e Ketua Pengadilan Negeri membentuk Majelis Kehormatan Hakim untuk memeriksa Hakim Ad Hoc yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan pemeriksaan dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri dan Hakim Ad Hoc yang bersangkutan dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak selesai pemeriksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Hakim Ad Hoc diberi kesempatan untuk membela diri dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya pemberitahuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4).
(2)
Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dihadapan Majelis Kehormatan Hakim.
(3)
Ketentuan mengenai pembentukan, susunan dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Hakim Ad Hoc sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.
(2)
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a.
untuk kelancaran pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Hakim; atau
b.
karena perintah penangkapan yang tidak diikuti dengan penahanan.
(3)
Pemberhentian sementara Hakim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
(4)
Ketua Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan atau menolak usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak usul Ketua Pengadilan Negeri diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Dalam hal alasan pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) tidak terbukti, pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dicabut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Dalam hal alasan pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) terbukti, pemberhentian tidak dengan hormat ditetapkan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Hakim Ad Hoc diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Hakim Ad Hoc tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil
(2)
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat sesuai peraturan perundang-undangan.
(3)
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun, dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Hakim Ad Hoc berhak mendapat uang kehormatan dan hak-hak lainnya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kehormatan dan hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juni 2006
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juni 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 50
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan memerintahkan pembentukan pengadilan perikanan yang berada di lingkungan peradilan umum, dengan kewenangan khusus memeriksa, mengadili dan memutus tindak tindak pidana di bidang perikanan.
Proses pemeriksaan perkara tindak pidana pada pidana pada pengadilan perikanan dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang terdiri atas 2 (dua) Hakim Ad Hoc diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
Tata Cara pengangkatan dan pemberhentian Hakim Ad Hoc sebagaimana dimaksud, tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu ditetapkan suatu peraturan pemerintah mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Hakim Ad Hoc pengadilan perikanan dengan maksud untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana mestinya.
Dengan memperhatikan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Hakim Ad Hoc pada peradilan khusus lain yang sudah ada di lingkungan peradilan umum, peraturan pemerintah mengatur antara lain hal-hal sebagai berikut:
a. Proses pengangkatan calon Hakim Ad Hoc harus menempuh: - seleksi administratif;
- seleksi kompetensi Hakim Ad Hoc; dan - pendidikan dan pelatihan Hal ini dimaksud agar calon Hakim Ad Hoc yang diusulkan Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden dapat memenuhi kualifikasi akademik maupun tehnis peradilan yang dibutuhkan dalam rangka penegakan hukum perikanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Perikanan.
b. Terhadap Hakim Ad Hoc berlaku ketentuan mengenai larangan jabatan rangkap, antara lain sebagai pejabat negara atau advokat. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memelihara keluhuran martabat seseorang Hakim Ad Hoc. Pelanggaran terhadap larangan tersebut berakibat pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Hakim Ad Hoc berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan Hakim, setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
c. Selama masa tugas 5 (lima) tahun Hakim Ad Hoc mendapat uang kehormatan dan hak-hak lainnya yang besarnya diatur dalam Peraturan Presiden.
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.