Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1993

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kelas Barang Atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:24
Tahun
:1993
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Maret 1993
Tanggal Pengundangan
:31 Maret 1993
Tanggal Berlaku
:01 April 1993
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1993 No. 31 , TLN No. 3523, LL Setkeb : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hak Kekayaan Intelektual
Sub Subsektor
:
Regulasi Pokok Hak Kekayaan Intelektual Tata Laksana Hak Kekayaan Intelektual
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1993
TENTANG
KELAS BARANG ATAU JASA BAGI PENDAFTARAN MEREK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang kelas barang atau jasa yang dapat dimintakan pendaftaran merek;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3490);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG KELAS BARANG ATAU JASA BAGI PENDAFTARAN MEREK
Pasal 1
Kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud Pasal 8 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek adalah seperti terlampir pada Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
PERATURAN PEMERINTAH INI
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1993.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1993
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1993
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 31
Penjelasan Umum
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek menetapkan bahwa suatu barang atau jasa dapat dimintakan pendaftaran mereknya sesuai dengan kelas yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah ini mengatur lebih lanjut kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang tersebut.
Dalam satu kelas terdapat satu atau lebih jenis barang atau jasa. Pada prinsipnya, suatu permintaan pendaftaran bagi suatu barang atau jasa tertentu hanya dapat diajukan untuk satu kelas barang atau jasa. Tetapi dalam hal dibutuhkan pendaftaran untuk lebih dari satu kelas, maka terhadap setiap kelas yang diinginkan harus diajukan permintaan secara terpisah.
Disamping itu, dalam setiap permintaan pendaftaran merek harus disebutkan jenis atau jenis-jenis barang atau jasa yang diinginkan dalam kelas yang bersangkutan.

Paper Terkait

Trademark Dispute Case in International Civil Law (Case Study of PK MARI Decision No.274 PK/Pdt/2003)

Ryan, Az Zahra Nashira, Prastyanti, Rina Arum
The Easta Journal Law and Human Rights Vol. 3 No. 02 2025

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS MEREK ASING DI INDONESIA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 264/K/PDT.SUS-HKI/2015)

Maharani, Raden Ajeng Cendikia Aurelie, Hadi, Hernawan
Privat Law Vol. 8 No. 1 2020

PITPAGANDA SEBAGAI PENUNJANG PERDAGANGAN DAN KARYA INTELEKTUAL BERKATEGORI MEREK

Dyah Retno Pitasari
Justitia et Pax Vol. 32 No. 2 2016

PITPAGANDA SEBAGAI PENUNJANG PERDAGANGAN DAN KARYA INTELEKTUAL BERKATEGORI MEREK

Pitasari, Dyah Retno
Justitia et Pax Vol. 32 No. 2 2016

PENDAFTARAN MEREK ASOSIASI SEBAGAI MEREK KOLEKTIF (KAJIAN TERHADAP ASOSIASI RAJUT INDONESIA WILAYAH JAWA TENGAH)

Yudhitiya Dyah Sukmadewi
Jurnal Ius Constituendum Vol. 2 No. 1 2017

Penyelesaian Sengketa Terhadap Pemegang Hak Merek Dagang Yang Digunakan Pihak Lain Sebagai Nama Domain

AR, Azhari, Rahmadani, Gema, AR, Zulkifli, Faisal, Muhammad, Daud Syah, Teuku
Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat Vol. 23 No. 2 2024

Penyelesaian Sengketa Terhadap Pemegang Hak Merek Dagang Yang Digunakan Pihak Lain Sebagai Nama Domain

AR, Azhari, Rahmadani, Gema, AR, Zulkifli, Faisal, Muhammad, Daud Syah, Teuku
Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat Vol. 23 No. 2 2024

Hak Kekayaan Intelektual Pada Situs Internet : Suatu Tinjauan dan Analisis Normatif

Agung Gumelar
Jurnal Hukum dan Sosial Politik Vol. 1 No. 1 2023

ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PENGHAPUSAN MEREK SECARA SEPIHAK OLEH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL (Contoh Kasus: Putusan Nomor: 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020)

Theresia Wijaya, Ariawan Gunadi
Jurnal Hukum Adigama Vol. 3 No. 2 2020

PENGATURAN PASSING OFF DALAM PENGGUNAAN DOMAIN NAME TERKAIT DENGAN MEREK

Herti Yunita Putri
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 5 No. 3 2016

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…