Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1968
TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN KELONGGARAN PERPAJAKAN KEPADA INTERNATIONAL NICKEL COMPANY OF CANADA LTD. (INCO) C.Q. P.T. INTERNATIONAL NICKEL INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk penanaman modal dibidang pertambangan khususnya nickel, diperlukan modal yang sangat besar dan dengan resiko yang besar pula;
b.
bahwa International Nickel Company of Canada Ltd. (INCO)
c.
h.i. International Nickel Indonesia menyanggupkan diri untuk menanam modalnya berjumlah sedikit-dikitnya US. $ 75,- juta untuk penanaman permulaan; dibidang pertambangan nickel di Daerah-daerah Sulawesi Selatan, Tengah dan Tenggara dengan mengajukan syarat-syarat kelonggaran-kelonggaran tertentu.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing;
2.
Undang-undang Nomor 11 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Pertambangan:
3.
Ordonansi Pajak : Perseroan tahun 1925, sebagaimana diubah dan disempurnakan, terachir dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1967;
4.
Ordonansi Pajak: Pendapatan tahun 1944, sebagaimana diubah dan disempurnakan, terachir dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1967;
5.
Undang-undang Pajak Deviden tahun 1959.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN KELONGGARAN PERPADJAKAN KEPADA INTERNATIONAL NICKEL COMPANY OF CANADA LTD. (INCO) C.Q. P.T. INTERNATIONAL NICKEL INDONESIA
Pasal 1
Kepada International Nickel Company of Canada Ltd. (Inco) eq. p. T. International Nickel Indonesia dikenakan pajak perseroan dengan tarip sebagai berikut:
1.
Untuk tahun pertama sampai achir tahun kesepuluh dari tahap produksi, sebesar tiga puluh tujuh setengah perseratus (37,5%) dari laba kena pajak ;
2.
Untuk tahun kesebelas dan tahun-tahun berikutnya, sebesar empat puluh lima per-seratus (45%) dari laba kena pajak.
Pasal 2
Disamping kelonggaran-kelonggaran seperti tersebut dalam Pasal 1, kepada International Nickel Company of Canada Ltd. (Inco) eq. P.T. International Nickel Indonesia, diberikan :
1.
suatu tambahan kelonggaran pajak khusus berupa investment tax credit sebesar delapan perseratus (8%) dari jumlah investasi, dengan ketentuan bahwa :
a.
Jumlah (investment tax) credit tersebut setiap tahun tidak melebihi 50% dari jumlah pajak yang harus dibayar seperti tersebut pada pasal 1 sebelum dikurangkan dengan investment tax credit tersebut;
b.
Bilamana dalam sesuatu jumlah dari (investment tax) credit melebihi jumlah pembatasan 50% dari yang tersebut pada huruf am maka kelebihannnya dapat dikurangkan sebagai (investment tax) credit dalam tahun-tahun berikutnya sampai habis.
2.
Kelonggaran-kelonggaran lain yang diperlukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan didalam Kontrak-Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan International Nickel Company of Canada Ltd. (Inco) sq. P.T. International Nickel Indonesia, mengenai pengembangan pertambangan nickel di Daerah Sulawesi Selatan-Tengah-Tenggara.
BAB III
DAERAH SULAWESI SELATAN-TENGAH-TENGGARA
Pasal 3
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan.
BAB IV
DAERAH SULAWESI SELATAN-TENGAH-TENGGARA
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 25 Juli 1968.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 25 Juli 1968.
Sekretaris Negara R.I.
ALAMSJAH
Major Jenderal T.N.I.
Penjelasan Umum
1. Usahawa pertambangan mempunyai sifat yang khusus, dalam bahwa usaha itu dilakukan atas dasar suatu cadangan mineral yang akan terus semakin berkurang untuk kemudian habis. Oleh karena itu, disatu fihak adalah tidak bijaksana apabila kepada perusahaan pertambangan nickel ini diberikan pembebasan pajak dalam bentuk "tax-holiday" untuk tahun-tahun permulaan. Sebab ada kemungkinan, bahwa justru dalam tahun-tahun permulaan itu, untuk jenis pertambangan nickel ini oleh sipengusaha dapat dilakukan "roofbouw" ataupun peningkatan sedemikian rupa, sehingga dapat merugikan kepentingan nasional.
Meskipu begitu, mengingat sifatnya yang banyak sekali mengandung risiko, kepada perusahaan modal asing yang diharapkan dapat membantu pengembangan ekonomi negara, perlu diberikan dorongan khusus. Dalam hal ini Pemerintah perlu memberikan perangsang-perangsang berupa kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan keringanan dalam pungutan-pungutan lain.
2. Dibandingkan dengan usaha-usaha pertambangan lain, usaha pertambangan nickel ini masih mempunyai kekhususan lain lagi dikarenakan sifat endapannya, letaknya, kadarnya, jumlah cadangannya, harganya dipasaran dunia dan sebab-sebab lain. Dengan mengingat hal-hal tersebut diatas, maka dipandang perlu kepada perusahaan pertambangan nickel Internasional Nickel Indonesia diberikan dorongan sesuai dengan jenis bahan galian yang diusahakannya.
3. Oleh karena itu penetapan tarip pajak perseroan seperti tersebut dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, didasarkan pada prospek pengembangan bahan galian nickel, baik menurut potensinya maupun pengaruh sosial ekonominya bagi negara.
4. Yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini adalah kelonggaran-kelonggaran perpajakan yang dimungkinkan oleh Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 1967.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.