Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1950 Tentang Perubahan Dan Tambahan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1950

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Dan Tambahan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1950
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:24
Tahun
:1950
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 Agustus 1950
Tanggal Pengundangan
:16 Agustus 1950
Tanggal Berlaku
:16 Agustus 1950
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1950, No.62, LL BPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan
Subsektor
:
Kepolisian
Sub Subsektor
:
Penyidikan & Penindakan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1950

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1951

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1950 Tentang Perubahan Dan Tambahan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1950
TENTANG
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1950

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1950 tentang pemberian pangkat militer tituler kepada Hakim yang bukan perwira, Jaksa serta Panitera pada Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan perlu diadakan perubahan dan tambahan;
Mengingat
:
1.
Pasal 141 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat;
2.
Pasal 32 Undang-undang No. 5 Tahun 1950.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MENGADAKAN PERUBAHAN DAN TAMBAHAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 9 TAHUN 1950
Pasal 1
BagianMengingat, kalimat : "2 Pasal 139, 140 dan 184 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat;" harus dibaca : "2 Pasal 141 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat;"
Pasal 2
Pasal 3 yang berbunyi:
1.
Ketua Mahkamah Tentara diberi pangkat Letnan Kolonel tituler.
2.
Ketua Pengganti Mahkamah Tentara diberi pangkat Mayor tituler.
3.
Jaksa Tentara pada Kejaksaan Tentara diberi pangkat Mayor tituler.
4.
Panitera Mahkamah Tentara diberi pangkat Kapten tituler. harus dibaca sebagai berikut :
1.
Ketua Pengadilan Tentara diberi pangkat Letnan Kolonel tituler.
2.
Ketua Pengganti Pengadilan Tentara diberi pangkat Letnan Kolonel tituler.
3.
Jaksa Tentara pada Kejaksaan Tentara diberi pangkat Mayor tituler.
4.
Jaksa Tentara Pengganti pada Kejaksaan Tentara diberi pangkat Mayor tituler.
5.
Panitera Pengadilan Tentara diberi pangkat Kapten tituler.
BAB III
MAYOR TITULER
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia Serikat.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Agustus 1950.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
SUKARNO.
MENTERI PERTAHANAN
HAMENGKU BUWONO IX
MENTERI KEHAKIMAN,
SUPOMO.
Diumumkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 1950.
MENTERI KEHAKIMAN,
SUPOMO.

Paper Terkait

Kewenangan Pengundangan Peraturan Perundang-undangan: Perkembangan, Peralihan, dan Mekanisme Koordinasi

Sanjaya, Dixon
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 21 No. 4 2024

Berita Terkait

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
02 Jul 2026

Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
02 Jul 2026

Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…