Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1978
TENTANG PENYELESAIAN MASALAH PASUKAN BERSENJATA DI TIMOR TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan penyatuan Timor Timur ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu segera menyelesaikan masalah pasukan-pasukan bersenjata di Timor Timur agar dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya guna peningkatan ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut ;
b.
bahwa penyelesaian tersebut perlu dilaksanakan secara wajar dengan tidak mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dengan mempertimbangkan kondisi psikologis dan politis, untuk menjaga stabilitas keadaan setempat
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1958 tentang Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1616)
3.
Undang-Undang Nomor 66 Tahun 1958 tentang Wajib Militer (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 165 1) ;
4.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2289) ;
5.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan kepada Militer Sekurela (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 231 1);
6.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2826) ;
7.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara 3037) ;
8.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3084) ;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1973 tentang Kepangkatan Militer/Polisi dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3006) ;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELESAIAN MASALAH PASUKAN BERSENJATA DI TIMOR TIMUR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Anggota pasukan Sukarelawan/Partisan, selanjutnya disebut SUKWAN/ PARTISAN, adalah mereka yang bukan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tetapi turut serta melaksanakan tugas operasi atau bantuan operasi secara langsung (fisik) dalam rangka menjaga perbatasan wilayah Republik Indonesia dan atau turut serta membantu perjuangan Rakyat Timor Timur dalam perjuangannya memperoleh kemerdekaan serta pengintegrasiannya dengan Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Bekas pasukan TROPAZ adalah bekas pasukan Militer Bayaran Timor Portugis.
Penjelasan: Pasukan TROPAZ tersebut merupakan Pasukan Militer Bayaran dalam arti "beroepsleger"dari Timor Portugis.
3.
Bekas pasukan MILISI adalah bekas pasukan Wajib Militer Timor Portugis.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Bekas pasukan POLISI adalah bekas pasukan Polisi Timor Portugis.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Bekas pasukan SEGUNDALINA adalah bekas pasukan Timor Portugis yang bertugas pada lini kedua.
Penjelasan: Perkataan"SEGUNDALINA"berasaldarikata"SEGUNDA"=kedua dan "LINA" = lini; semacam Pasukan Perlawanan Rakyat(WANKAMRA).
BAB II
PASUKAN SUKARELAWAN/PARTISAN
Pasal 2
SUKWAN/PARTISAN yang atas kehendaknya sendiri memilih kembali lapangan kerja/status semula atau lapangan pekerjaan lain, diberi bimbingan dan atau bantuan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Pasal 12 Tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini disesuaikan dengan kenyataan timbulnya SUKARELAWAN/PARTISAN di wilayah Timor Timur, yakni sejak tanggal 21 Mei 1975.
Pasal 3
SUKWAN/PARTISAN dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
SUKWAN/PARTISAN dapat dikenakan kewajiban dalam rangka Perlawanan Keamanan Rakyat/Pertahanan Sipil dalam menunjang keamanan, ketenteraman, dan ketertiban wilayah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
SUKWAN/PARTISAN dapat menerima penghargaan berupa pemberian Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia dan pemakaman di Taman Makam Pahlawan sesuai dengan Peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Kedudukan, perawatan, dan jaminan SUKWAN/PARTISAN yang gugur/ tewas atau cacad, disebabkan karena dan di dalam melaksanakan tugas operasi atau bantuan operasi, begitu pula yang meninggal dunia atau cacad yang karena sebab lain, diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
SUKWAN/PARTISAN adalah Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia.
(2)
Pengakuan seorang SUKWAN/PARTISAN sebagai Veteran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BEKAS PASUKAN TROPAZ, BEKAS PASUKAN MILISI,
Pasal 8
Bekas pasukan TROPAZ, bekas pasukan MILISI, dan bekas pasukan POLISI, selanjutnya disebut bekas TROPAZ/MILISI dan POLISI, dapat diangkat menjadi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, baik Militer Sukarela maupun Militer wajib sesuai dengan status sebelumnya, dengan melalui persyaratan-persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Bekas TROPAZ/MILISI dan POLISI dapat diangkat dalam suatu pangkat Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sesuai dengan pangkatnya terakhir dengan mendapatkan penyesuaian gaji (inpassing).
(2)
Selanjutnya bagi bekas TROPAZ/MILISI dan POLISI sesuai dengan golongannya, berlaku semua ketentuan dan peraturan yang berlaku bagi personil Militer Sukarela, Militer Wajib, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BEKAS PASUKAN SEGUNDA LINA
Pasal 10
Bekas pasukan SEGUNDALINA dapat disalurkan ekmbali ke masyarakat dan dapat pula dikenakan kewajiban dalam rangka Perlawanan Keamanan Rakyat/Pertahanan Sipil bagi mereka yang memenuhi syarat-syarat guna menunjang tugas-tugas keamanan, ketentraman, dan ketertiban wilayah berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata dan atau Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENUTUP
Pasal 11
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 21 Mei 1975 sepanjang yang menyangkut Pasukan Sukarelawan/Partisan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 1978
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 1978
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978 NOMOR 31
Penjelasan Umum
Dengan penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976) dan dengan politik Pemerintah dalam mewujudkan penyesuaian di segala bidang, khususnya di bidang pertahanan-keamanan, maka sudah tiba saatnya terhadap para pasukan pejuang bersenjata di Timor Timur yaitu Sukarelawan dan unsur-unsur atau aparat keamanan dari bekas Pemerintah Sementara Timor Timur seperti TROPAZ/MILISI, POLISI dan pasukan SEGUNDALINA, diadakan pengaturan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan pula faktor-faktor psikologis dan politis. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas maka Peraturan Pemerintah ini bermaksud untuk mengadakan peraturan mengenai kedudukan hukumnya (status), perawatan, dan jaminan sosialnya dalam rangka mempositifkan peranan mereka guna meningkatkan ketertiban dan keamanan di wilayah Timor Timur.
Dalam rangka penertiban pasukan-pasukan bersenjata tersebut harus dipertimbangkan pula adanya unsur-unsur perjuangan dari rakyat Timor Timur dalam usaha membebaskan diri dari penjajahan dan keinginan berintegrasi, dengan adanya dukungan spontan Rakyat bersenjata setempat yang merupakan gerakan partisan.
Bahwa perjuangan mereka telah mendapat simpati dan dukungan dari rakyat Indonesia yang telah diwujudkan dalam gerakan Sukarelawan Indonesia yang kemudian bersama-sama Partisan melakukan perjuangan bersenjata menghadapi penjajahan Portugis.
Bahwa perjuangan bersenjata tersebut merupakan pengorbanan yang membawa konsekwensi, baik terhadap keselamatan jiwa maupun raga, sehingga perlu adanya pengaturan mengenai perlakuan terhadap mereka yang gugur/tewas atau cacad di dalam dan atau karena melaksanakan tugasnya, disamping penghargaan lainnya untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Selanjutnya dalam rangka meningkatkan ketertiban dan keamanan daerah perlu pula adanya pengaturan mengenai pengalihan serta penyesuaian tugas unsur-unsur atau aparat keamanan dari bekas Pemerintah Sementara Timor timur, yaitu dengan memanfaatkan pasukan-pasukan bersenjata lainnya yang semula adalah TROPAZ/MILISI, POLISI dan pasukan SEGUNDALINA yang telah menyerah dan bergabung, menjadi unsur/aparat keamanan dalam wadah Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam pelaksanaannya perlu diambil langkah-langkah pendekatan yang bersifat persuasif dan edukatif dengan mempertimbangkan pula faktor-faktor kejiwaan yaitu sikap mental dan sikap juangnya dalam pelaksanaan membantu operasi-operasi keamanan (militer) dan pembangunan; dengan demikian maka harus melalui tahap penyaringan (seleksi) yang pelaksanaannya dilakukan oleh Komando-komando territorial Pertahanan-Keamanan bekerja sama dengan aparatur pimpinan Pemerintahan Wilayah/Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.